TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pabrik yang memproduksi bulu mata palsu, PT Danbi International, Garut, Jawa Barat, tutup operasional setelah resmi dinyatakan pailit pada 10 Februari 2025.
Dalam mengawal hak pekerja PT Danbi Internasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan kunjungan kerja ke Aula Pengawas Ketenagakerjaan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (17/3/2025).
Kunjungan keduanya untuk memastikan kelancaran proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para ribuan pekerja PT Danbi Internasional yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Andi Gani mengatakan, nasib pencairan JHT yang awalnya tidak menentu menjadi jelas saat ia menghubungi langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
“Pencairan JHT buat buruh yang di PHK PT Danbi International sangat penting menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
“Kebijakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini sangat menolong ribuan buruh anggota KSPSI yang sedang kesulitan,” sambungnya.
Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini mengakui, proses pencairan JHT sangat cepat. Bahkan, hanya dalam 2 hari JHT buruh ter-PHK PT Danbi International dikirimkan langsung ke rekening bank masing-masing.
Adapun, total BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan JHT sebesar Rp 45 miliar untuk 2.069 pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak PHK akibat pailit.
Anggoro Eko menuturkan, pembayaran klaim JHT dan JKP buruh PT Danbi Internasional itu merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam membantu mereka yang di-PHK.
“Jadi kalau hari ini kita baru 2 hari, baru kurang lebih sekitar Rp 8-10 miliar yang sudah disalurkan. Total ada Rp 45 miliar,” ungkapnya.
Anggoro meminta, seluruh pekerja yang di-PHK itu tidak perlu khawatir. Karena, semua akan mendapatkan haknya dari layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup setelah tidak bekerja.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Aula Pengawas Ketenagakerjaan karena ada ribuan pekerja yang mencairkan JHT. Targetnya bisa selesai dalam 5 hari.
“Ini dicairkannya mudah, jangan ada stigma mendaftarnya mudah mencairkannya susah. Mencairkannya sangat mudah, dan kita ingin memastikan itu,” tegasnya.
Ia berharap, uang JHT yang diberikan kepada mantan pekerja industri di Garut itu bisa memberikan manfaat di tengah kondisi yang dialaminya tidak bekerja dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
“Ini bisa membantu mereka, bisa melewati masa-masa yang tidak mudah, mereka bisa hidup layak, dan bisa berlebaran,” katanya.
Untuk diketahui, pabrik yang memproduksi bulu mata palsu ini mendadak harus menghentikan produksinya dan tutup operasi. Lebih dari 2 ribu orang pekerja alami PHK.