Data PA menunjukkan mayoritas pemohon berusia 16–18 tahun. Permohonan terbanyak berasal dari wilayah pinggiran, di antaranya Kecamatan Ngrayun, Jenangan, serta Pulung, Sambit, dan Slahung.
Maftuh menegaskan, setiap calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin (diska) sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
“Syaratnya harus ada penolakan dari KUA terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke pengadilan, dan bila dikabulkan kami terbitkan surat diska,” katanya.
Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan dispensasi kawin atau diksa. Jumlah tahun ini menurun, namun hakim menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu pernikahan dini di wilayah Bumi Reog.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364347/original/091249600_1759070333-PA-Ponorogo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)