Liputan6.com, Kotabaru – Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abdul Rahman Suhu, menyebut ada mantan narapidana di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang aktif kembali menjadi advokat. Dia menyebut M Hafidz Halim, eks narapidana kasus pemalsuan surat magang, tidak lagi memenuhi syarat untuk disumpah menjadi advokat.
Polres dan Pengadilan Negeri (PN) pun dianggap telah kecolongan bila tetap mengeluarkan surat kelakuan baik dan keterangan tidak pernah dipidana terhadap yang bersangkutan. Proses pengajuan sumpah advokat oleh M Hafidz Halim dinilai cacat secara administratif dan hukum.
“Berarti, baik Polres maupun PN itu sudah kecolongan,” kata Abdul Rahman, Senin (23/6/2025).
Rahman menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, setiap calon advokat wajib terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. Dalam SKCK itu harus secara eksplisit disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk pengajuan sumpah advokat, sekaligus menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, SKCK tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diterbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Namun yang terjadi pada M Hafidz Halim justru bertentangan dengan logika hukum.
“Mantan pengacara M Hafidz Halim itu kemarin dituduhkan oleh jaksa hanya dengan satu pasal, 263 KUHP. Pasal itu ancamannya enam tahun penjara. Artinya, dia tidak memenuhi syarat,” katanya.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas menyebutkan bahwa calon advokat tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuat status keadvokatan seseorang otomatis gugur, terlepas dari apapun pembelaannya.
“MHH ini BAS-nya gugur karena melanggar UU No 18 Tahun 2003,” ujar Rahman.
Lebih jauh, ia menyebut meski pernah disumpah sebelumnya, Halim tidak lagi sah menjalankan praktik hukum sejak divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat. Bahkan jika Hafidz Halim menangani kasus hukum setelah divonis, maka segala bentuk kuasa hukumnya batal demi hukum.
“Semua kasus hukum yang sudah ditangani ya batal secara hukum, walaupun menang di mata hukum,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)