OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
Mandailing
,
Sumatera Utara
, Kamis (26/6/2025).
Kelima tersangka itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak swasta.
Keterlibatan ASN dalam OTT tersebut pun menuai kritik dari akademisi Universitas Sumatera Utara, yang menyinggung perilaku pejabat negara hingga praktik
clean and good governance
atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Fisip USU, Tunggul Sihombing, mengatakan inilah yang disebut Suicide Public Administration atau administrasi publik yang bunuh diri.
Seharusnya, kata dia, sejak reformasi 1998, administrasi publik yang
clean and good governance
, pemerintahan yang baik dan bersih itu, sudah terealisasi.
“Ternyata masih banyak OTT. Dari segi administrasi publik, tidak ada perubahan kejujuran dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah daerah, enggak ada itu. Brutalnya para pejabat di negara ini, menurut saya,” tegas Tunggul kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
Dia meyakini, pejabat ini tidak memikirkan kepentingan publik atau masyarakat.
Hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan ini semakin membuktikan ditangkapnya Topan Ginting.
“Itu komentar saya terhadap administrator publik ini. Dan pejabat-pejabat lain siap-siap lah kalau masih mau jadi
suicide public administration
,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
Sumut
) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
Asep menjelaskan, dua kasus dugaan
korupsi
proyek jalan
itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama, Kamis (26/6/2025).
“Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2025.
Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
“Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/28/685fc7235b8d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)