Otak Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi Merupakan Residivis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku berinisial DA (27) yang merupakan otak perampokan rumah
nenek Bimih
(71) di Desa Sindang Jaya, Kabupaten Bekasi, baru keluar dari penjara tiga bulan yang lalu.
DA sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian motor dan pengedaran narkoba.
“Tersangka DA ini baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara. DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (17/2/2025).
Selain DA, empat pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut berinisial MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20).
Kelima tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun,” kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, Bimih ditemukan tewas di toko kelontongnya yang terletak di Jalan Pulo Rengas, RT 007/RW 003, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menantu korban, Udin (52), menyatakan bahwa mertuanya ditemukan dalam kondisi leher terikat dengan kain kerudung.
“Korban saat ditemukan sudah terikat lehernya,” ujar Udin saat ditemui di sekitar kediaman korban.
Di lokasi kejadian, Udin menemukan lemari rumah dan lemari toko kelontong berantakan, serta gembok rolling door toko yang dirusak oleh pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Otak Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi Merupakan Residivis Megapolitan 17 Februari 2025
/data/photo/2025/02/17/67b32e39bcecf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)