TRIBUNNEWS.COM, KARO – Otak pembunuhan yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota kelurganya di Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025).
Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.
Keduanya terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan putusannya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
Sementara untuk terdakwa Rudi Apri Sembiring dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Tim Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata ini dalam amar putusannya melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bakar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.
“Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Adil.
Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang
Seperti diketahui sidang beragenda pembacaan putusan tersebut sempat molor.
Pasalnya, sejak baru akan dimulai proses persidangan seorang terdakwa yaitu Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Amatan www.tribun-medan.com, setelah ambruk Bebas Ginting langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak lama berselang, tim medis dari RSU Kabanjahe tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe mengecek kesehatan pria yang dikenal dengan panggilan Bulang ini.
Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan.
Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang.
Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.
Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu.
“Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu,” ujar Jenda.
Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
“Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Diketahui, dalam undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 12 ayat (2) menyatakan jika Majelis Hakim bisa tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak dapat hadir.
Sehingga, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.
Seperti diketahui wartawan Rico Sempurna Pasaribu dipastikan terbakar dalam keadaan hidup bersama tiga anggota keluarganya ketika rumahnya dibakar dua eksekutor pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Diketahui saat jasad Sempurna Pasaribu ditemukan kondisinya cukup memprihatinkan, usus korban disebut terburai.
Sempurna Pasaribu diketahui tewas terpanggang bersama tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).
Keempat korban meninggal dunia setelah rumah yang mereka huni di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara dibakar Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra Tanjung (Y).
Kepastian korban meninggal terbakar hidup-hidup terungkap dari hasil autopsi yang diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF.
Ismurizal mengungkap sejumlah fakta terkait kematian Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya.
Pertama, keempat korban masih hidup sebelum akhirnya meninggal terbakar.
Fakta ini diperkuat dengan temuan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.
“Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” kata dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).
Kedua, keempat korban mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6.
Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan organ dalam tubuh para korban.
Organ di dalam tubuh korban sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.
Ketiga, kondisi kepala keempat korban meletus dan tulang patah, yang menandakan luka korban cukup maksimal akibat terbakar.
Fakta tersebut didapat dengan tidak ditemukannya urine di tubuh korban karena tubuh jenazah sudah menyatu.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka.
Otak kasus pembakaran, Bebas Ginting ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.
Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
(Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul/ Tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun