Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Otak di Balik Sindikat Judi "Online" di Jatim Pernah Jadi Admin Judol di Kamboja, Miliki Perusahaan Fiktif Surabaya 13 Desember 2024

Otak di Balik Sindikat Judi "Online" di Jatim Pernah Jadi Admin Judol di Kamboja, Miliki Perusahaan Fiktif
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Desember 2024

Otak di Balik Sindikat Judi “Online” di Jatim Pernah Jadi Admin Judol di Kamboja, Miliki Perusahaan Fiktif
Editor
KOMPAS.com
– STK (48), warga Kabupaten
Malang
,
Jawa Timur
, merupakan otak di balik sindikat judi
online
dengan perputaran uang mencapai Rp 200 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa STK bukanlah sosok amatir. Ia diketahui pernah menjadi admin judi
online
di Kamboja selama enam tahun.
Setelah memahami seluk-beluk bisnis ilegal tersebut, STK kembali ke Indonesia dan membentuk jaringan yang terorganisasi dengan sangat rapi.
Sejak tahun 2023, STK mulai mengoperasikan sindikat judi
online
dengan merekrut enam orang untuk membantunya. Mereka adalah MAS (18) dan MWF (18) dari Banyuwangi, PY (40) dari
Surabaya
, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.
STK memanfaatkan teknologi dan jaringan yang telah ia bangun selama di Kamboja untuk mendirikan 20 situs judi
online.
Uang hasil deposit para pemain judi kemudian dikumpulkan dan disalurkan kepada EC dan ES, yang berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif dengan bidang usaha yang sering diganti-ganti.
Uang tersebut lalu dikirim ke berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
“Perusahaan fiktifnya mencakup bidang alat tulis, alat berat, dan lainnya. Semuanya hanya fiktif. Kami telah memeriksa dan tidak ada aktivitas yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan tersebut,” jelas Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (12/12/2024).
Selain jaringan lokal, STK juga memiliki koneksi di luar negeri. Ia diketahui bekerja sama dengan RY dan DC, teman-temannya yang tinggal di Kamboja dan Filipina. Keduanya berperan dalam mengendalikan dana sindikat di luar negeri.
“Tersangka STK mengenal RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin judi
online
selama periode 2016-2022,” ungkap Charles.
Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim siber memantau dua akun Instagram, yaitu @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.
“Kedua akun tersebut mempromosikan situs judi
online
dalam semua unggahannya. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa kedua akun ini dikendalikan oleh MAS dan MWF,” jelas Charles.
Sebanyak 20 situs judi
online
diketahui dipromosikan melalui akun-akun tersebut, termasuk situs seperti KING**, FIX**, SUGESBOL**, dan BABASL***.
Di rumah STK dan PY, polisi menemukan 375 buku rekening, kartu ATM, serta 185 token key yang digunakan untuk melakukan transfer uang. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4,975 miliar.
“Perputaran uang dalam rekening terkait
website
perjudian
online
ini mencapai Rp 200 miliar dalam kurun waktu enam bulan,” ujar Charles.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS – Sindikat Judi Online di Jatim Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp 200 Miliar
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.