Organisasi: PSHT

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Aksi Kemanusiaan PSHT Pusat Madiun untuk Korban Banjir Sumatra, Bantuan Dikirim via Armada TNI AL

    Aksi Kemanusiaan PSHT Pusat Madiun untuk Korban Banjir Sumatra, Bantuan Dikirim via Armada TNI AL

    Madiun (beritajatim.com) — Di tengah hujan yang mengguyur Kota Madiun, kepedulian Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun tak surut. Pada Minggu pagi (14/12/2025), organisasi pencak silat tersebut resmi melepas pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    Pelepasan bantuan berlangsung di Graha Krida Budaya, Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo. Sebanyak delapan unit truk mengangkut logistik bantuan yang akan diberangkatkan menuju Jakarta sebelum dikirim melalui jalur laut.

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan hasil gotong royong keluarga besar SH Terate dari berbagai daerah di Indonesia hingga luar negeri. Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah provinsi.

    “Ini adalah amanah dari saudara-saudara SH Terate yang ingin berbagi dan meringankan beban korban bencana,” ujar Moerdjoko.

    Ia merinci, bantuan logistik yang terkumpul meliputi beras sebanyak 17 ton, minyak goreng, gula, pakaian layak pakai, serta 225 unit kompor gas dua tungku untuk kebutuhan dapur umum. Nilai total bantuan barang tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, PSHT juga menghimpun bantuan uang tunai senilai Rp2,1 miliar.

    Untuk distribusi logistik, PSHT bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut. Bantuan akan dikirim menggunakan kapal milik Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta.

    “Pengiriman dilakukan lewat jalur laut agar menjangkau daerah terdampak secara lebih efektif. Sedangkan bantuan dana akan disalurkan langsung kepada korban yang rumahnya rusak berat atau hilang,” jelasnya.

    Moerdjoko menambahkan, pengiriman kali ini merupakan tahap awal. Pada tahap berikutnya, PSHT berencana kembali menyalurkan bantuan berupa dana tambahan serta peralatan penunjang darurat seperti genset, alat komunikasi Starlink, senter, dan kompor gas. Untuk tahap lanjutan tersebut, PSHT tidak lagi menerima donasi pakaian mengingat kondisi listrik di lokasi bencana yang belum pulih.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pusat PSHT, Kangmas H. Issoebiantoro, menegaskan bahwa aksi kemanusiaan ini merupakan wujud nyata solidaritas PSHT terhadap sesama. “Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan penderitaan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan doa agar para korban diberi kekuatan dan ketabahan, serta mampu bangkit dan menata kembali kehidupan mereka pascabencana. “Mudah-mudahan donasi ini membawa manfaat dan digunakan sebaik-baiknya untuk pemulihan,” tutupnya. [rbr/suf]

  • Antisipasi Kejadian Menonjol, Polsek Geger Tingkatkan Kapasitas Petugas Lini Depan

    Antisipasi Kejadian Menonjol, Polsek Geger Tingkatkan Kapasitas Petugas Lini Depan

    Madiun (beritajatim.com) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas lini depan kembali dilakukan Polsek Geger. Selasa pagi (25/11/2025), pendopo Kantor Kecamatan Geger menjadi tempat digelarnya coaching clinic First Responder yang diikuti 65 peserta dari beragam unsur keamanan dan masyarakat.

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Geger menghadirkan Bhabinkamtibmas dari seluruh desa, Babinsa Koramil 0803/11, Linmas kecamatan, hingga perwakilan pengamanan organisasi kemasyarakatan seperti PSHT, PSHW, serta Banser.

    Kapolsek Geger, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan pelatihan ini disusun untuk memperkuat kemampuan personel yang selama ini berada di garis paling awal saat terjadi insiden maupun laporan warga.

    “Setiap hari mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kemampuan merespons cepat dan tepat perlu terus diperbarui,” ujarnya.

    Selama kegiatan, peserta berkeliling mengikuti empat pos materi.

    Di pos pertama, Unit Identifikasi Polres Madiun menguraikan teknik menjaga keutuhan lokasi kejadian perkara mulai dari pengamanan area hingga menghindari kontaminasi barang bukti.

    Pos kedua menghadirkan Damkar Kabupaten Madiun yang memberikan praktik lapangan penggunaan APAR dan langkah pemadaman awal sebelum unit pemadam tiba di lokasi.

    Materi kebencanaan ditempatkan pada pos ketiga, di mana BPBD Kabupaten Madiun menekankan metode penanganan puting beliung kerawanan yang kerap muncul di Geger serta melatih peserta menggunakan gergaji mesin untuk evakuasi.

    Sementara pos terakhir dari Puskesmas Geger memberikan simulasi pertolongan pertama, termasuk penanganan korban kecelakaan dan tata cara menghadapi korban dengan kondisi kritis.

    AKP Hafiz berharap pelatihan tersebut tidak hanya menambah keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga ketika terjadi keadaan darurat di lapangan.

    “Harapan kami, semua unsur memiliki persepsi dan langkah yang sama ketika menghadapi situasi mendesak, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya.

    Kegiatan berjalan lancar dan seluruh peserta terlihat aktif mengikuti setiap sesi pelatihan. (rbr/ian)

  • SH Terate Cabang Blitar dan Kota Blitar Serahkan Dokumen HAKI ke Dindik

    SH Terate Cabang Blitar dan Kota Blitar Serahkan Dokumen HAKI ke Dindik

    Blitar (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Blitar dan Kota Blitar mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan melindungi orisinalitas organisasi. Bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, seluruh jajaran pengurus resmi menyerahkan dokumen legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta panji dan bendera organisasi, Rabu (22/10/2025).

    Langkah ini menjadi penanda komitmen kuat SH Terate sebagai organisasi yang tertib hukum dan serius dalam menjaga warisan ajarannya.

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SH Terate Cabang Blitar, Kangmas Ibnu Sudibyo, dan Ketua SH Terate Cabang Kota Blitar, Kangmas Miskan Hadi Prasetyo. Dalam suasana khidmat, Kangmas Ibnu Sudibyo menegaskan pentingnya perlindungan hukum di era modern bagi organisasi sebesar PSHT.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyerahkan dokumen legalitas HAKI serta panji dan bendera ini. Semoga mendapat keberkahan, rahmat, dan ridho Allah SWT. Aamiin,” ujar Ibnu Sudibyo pada Kamis (30/10/2025).

    Ia menegaskan, sebagai organisasi besar yang berpusat di Madiun, kepatuhan terhadap aspek hukum adalah sebuah keniscayaan.

    “Kami sangat memperhatikan aspek hukum dalam setiap aktivitas. Perlindungan HAKI ini penting untuk menjaga orisinalitas dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

    Dokumen legalitas yang diserahkan ini mencakup perlindungan komprehensif atas aset intelektual organisasi. Salah satu poin krusial adalah perlindungan HAKI Kelas 41.

    HAKI Kelas 41 secara khusus memberikan payung hukum atas jasa pelatihan dan pendidikan pencak silat yang diselenggarakan oleh SH Terate.

    “Ini mencakup penyelenggaraan pelatihan fisik, workshop bela diri, serta program pendidikan karakter yang selama ini menjadi ciri khas ajaran SH Terate,” jelas Ibnu.

    Selain itu, dokumen yang diserahkan juga meliputi:

    Sertifikat Hak Cipta untuk berbagai karya dan materi organisasi.
    Legalitas penggunaan panji dan bendera resmi PSHT Cabang Blitar.
    Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lainnya.

    Dengan diserahkannya dokumen ini ke Cabang Dinas Pendidikan, seluruh aktivitas pelatihan, penggunaan simbol, dan karya intelektual SH Terate di Blitar kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan diakui negara.

    Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan nama, simbol, dan metode pelatihan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Melalui penegasan legalitas ini, SH Terate menunjukkan kesiapannya untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan generasi muda dengan landasan hukum yang kokoh, sekaligus menjaga kemurnian ajaran yang telah diwariskan secara turun-temurun. [owi/beq]

  • PSHT Tegaskan Hak Merek “Setia Hati Terate” Milik Sah Kang Mas Isbiantoro, Penggunaan Tanpa Izin Bisa Dipidana

    PSHT Tegaskan Hak Merek “Setia Hati Terate” Milik Sah Kang Mas Isbiantoro, Penggunaan Tanpa Izin Bisa Dipidana

    Kediri (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bahwa hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah terdaftar atas nama Kang Mas Isbiantoro di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Penegasan ini menjadi dasar hukum bahwa setiap penggunaan nama, logo, atau lambang Setia Hati Terate tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata.

    Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Dipa Kurniantoro, menjelaskan bahwa Kang Mas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki hak eksklusif atas merek tersebut dalam kelas 41, yang meliputi jasa pendidikan dan pelatihan olahraga, termasuk kegiatan perguruan silat beraliran Setia Hati Terate.

    “Jika ada pihak yang mengaku sebagai Setia Hati Terate dan menggunakan logo serta lambang PSHT tanpa hak, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Kekayaan Intelektual,” tegas Dipa Kurniantoro di Kediri, Senin (20/10/2025).

    Dipa menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek ini penting untuk menjaga marwah dan keaslian ajaran Setia Hati Terate yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menilai, tindakan mengatasnamakan PSHT tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi etika dan nilai moral organisasi.

    Menurut LHA PSHT, penggunaan merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa lisensi resmi tergolong tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 101 UU yang sama juga memberikan sanksi serupa terhadap pelanggaran indikasi geografis dan penggunaan tanda yang menyesatkan publik.

    “Selain sanksi pidana, pelanggaran merek juga menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik atau pemegang hak merek sebagaimana diatur dalam ketentuan lisensi yang berlaku,” pungkas Dipa.

    Sebelumnya, PSHT yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dinyatakan kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kang Mas Isbiantoro mengenai sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court.

    Penegasan perguruan silat PSHT ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati hak kekayaan intelektual organisasi resmi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek dalam menjaga identitas budaya dan kehormatan lembaga olahraga di Indonesia. [nm/beq]

  • PSHT Blitar Turun Tangan Selamatkan Sungai, Wujud Memayu Hayuning Bawono

    PSHT Blitar Turun Tangan Selamatkan Sungai, Wujud Memayu Hayuning Bawono

    Blitar (beritajatim.com) – Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar – Pusat Madiun menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan dengan terjun langsung membersihkan bantaran sungai di Jalan Cemara, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan. Aksi ini merupakan wujud nyata dari ajaran luhur organisasi, yaitu Memayu Hayuning Bawono atau turut serta memperindah tatanan dunia.

    Kegiatan bakti sosial yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan World Cleanup Day (WCD) 2025 yang mengusung tema besar “Menuju Indonesia Bersih 2029”.

    Antusiasme terlihat jelas saat para anggota PSHT bahu-membahu bersama masyarakat, institusi pemerintah, pelajar, serta personel dari Kodim 0808 dan Yonif 511. Kehadiran Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, yang turun langsung meninjau lokasi, semakin menambah semangat para peserta.

    Anggota PSHT Blitar turun tangan selamatkan sungai. (foto : Winanto/beritajatim.com)

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Jajuk Indihartati, memberikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi aktif PSHT. Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah adalah kunci keberhasilan program lingkungan.

    “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerelaan saudara-saudara dari PSHT Cabang Kota Blitar yang sudah sering berkolaborasi dengan kami. Kondisi sungai di Jalan Cemara ini memang membutuhkan perhatian karena banyak sampah dan tanaman liar yang menghambat aliran,” ujar Jajuk Indihartati.

    Ia menambahkan, setelah dibersihkan bersama seluruh komponen masyarakat, kondisi sungai kini jauh lebih baik. “Alhamdulillah, sekarang sungainya menjadi bersih. Kami harapkan aliran air dapat kembali lancar, terutama untuk mencegah potensi genangan saat musim hujan tiba,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Kota Blitar, Miskan Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari panggilan jiwa setiap insan SH Terate. Menurutnya, seorang pendekar tidak hanya dilatih untuk menjaga diri, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat luas.

    “Ini adalah penjabaran dari ajaran kami untuk ikut Memayu Hayuning Bawono. Kami ingin menunjukkan bahwa insan pencak silat memiliki peran sosial dan tanggung jawab untuk menjaga ekosistem,” ungkap Miskan.

    Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, rasa empati, jiwa sosial, dan tali persaudaraan antar anggota maupun dengan masyarakat umum dapat terus tumbuh. “Semoga kebersamaan ini membawa dampak positif yang berkelanjutan, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi kita semua. Semoga kegiatan ini mendapat ridho dan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.

    Aksi kolaboratif ini berhasil mengubah wajah bantaran Sungai Cemara menjadi lebih bersih dan asri, membuktikan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian bersama adalah kekuatan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Blitar. (owi/but)

  • Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum

    Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum

    Kota Madiun (beritajatim.com) – Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga kini belum menemukan titik akhir. Meski Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan, polemik antar kubu masih terus berlanjut.

    Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan Perkumpulan PSHT berkedudukan di Kota Madiun. Dokumen itu ditandatangani pada 17 Juli 2025 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.

    Ketua Umum PSHT versi Muhammad Taufiq menyambut baik terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi keberadaan organisasi yang dipimpinnya.

    “Alhamdulillah, dengan keluarnya SK ini maka PSHT memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum,” ujar Taufiq dalam Keterangan pers yang diunggah di Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat, Selasa (22/07/2025).

    Namun, pengurus PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Moerdjoko HW memiliki pandangan berbeda. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat, Maryano, menegaskan pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada Kemenkumham sebelum batas waktu 21 hari berakhir.

    “Badan hukum kami diturunkan tanpa ada gugatan maupun klarifikasi. Itu yang kami nilai sebagai maladministrasi. Itu juga yang membuat kami melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” tegas Maryano. Kamis (4/9/2025).

    Maryano mempertanyakan dasar keputusan pencabutan badan hukum yang dipimpin Drs. R. Moerdjoko HW, mengingat putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) tidak pernah membatalkan badan hukum tersebut. Menurut Maryano, laporan ke Ombudsman telah diterima pada 21 Agustus 2025 dan kini tengah diproses.

    Dari Hasil kajian sementara menunjukkan aduan mereka dianggap layak ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti bahwa pengesahan badan hukum versi Taufiq seolah membatalkan badan hukum PSHT kubu Moerdjoko.

    Dengan demikian, kisruh dualisme kepengurusan PSHT masih belum berakhir. Masing-masing kubu sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah, sementara proses hukum dan pengaduan administrasi kini menjadi penentu arah penyelesaian.

    Maryano juga menekankan agar seluruh anggota PSHT tetap tenang dan terus menjalankan kegiatan organisasi. “Badan hukum kami masih dalam proses untuk dihidupkan kembali. Jika ada hambatan di tingkat cabang atau kabupaten/kota, segera laporkan ke pusat agar kami yang turun membantu,” pesannya. (rbr/but)

  • Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan, Ada yang Ditangkap karena Merampok

    Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan, Ada yang Ditangkap karena Merampok

    Jakarta

    Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang diduga melakukan perampokan dan ditangkap aparat setempat, akhir Juni kemarin. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kejahatan yang melibatkan WNI di Jepang. Apa akar penyebabnya?

    Insiden perampokan terjadi pada Januari 2025 di Hokota, Prefektur Ibaraki. Polisi baru meringkus ketiga tersangka lima bulan setelahnya. Motif para pelaku sampai saat ini masih didalami. Korban merupakan warga lokal Hokota.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Sumirat, mengungkapkan pihaknya sudah memberi pendampingan hukum kepada ketiganya. Ketiga WNI ini, tambah Rolliansyah, tinggal di Jepang melebihi batas waktuoverstayer.

    “Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka,” jelas Rolliansyah, Jum’at (4/7).

    “Dan tentunya melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya.”

    Ini kali kedua dalam waktu yang berjarak tidak terlalu lama berita warga Indonesia “bertingkah” di Jepang muncul ke permukaan. Publik lebih dulu dibikin ramai dengan video yang memuat pemasangan bendera perguruan silat di salah satu jembatan di Jepang.

    Tahun lalu, beredar informasi di media sosial sekelompok WNI membentuk semacam ‘geng TKI’ di Jepang. Namun, Kemlu Indonesia menyatakan belum ada temuan yang membuktikan kabar tersebut.

    “Pemerintah harus sering melakukan komunikasi, sosialisasi, atau diskusi kepada orang-orang yang dianggap ketua komunitas di Jepang,” ujar salah-seorang WNI yang tinggal di Prefektur Mie, Jum’at (4/7).

    Peneliti kependudukan dari Badan Inovasi dan Riset Nasional (BRIN), yang telah lama mengkaji isu serta fenomena pekerja migran Indonesia di Jepang, menuturkan pembacaan konteks atas kejadian-kejadian itu tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara dua negara ini dalam sektor ketenagakerjaan.

    “Di Jepang ini karena diaspora kita sebagian besar adalah kenshusei [pemagang] dengan beragam latar dan karakter orangnya,” paparnya.

    “Karena sebenarnya faktor pendorongnya itu Jepang yang membutuhkan [tenaga kerja]. Bukan kita.”

    Dari kasus spanduk sampai perampokan

    Kabar mengenai ulah warga Indonesia di Jepang tidak keluar sekali saja.

    Sebelum peristiwa kriminal akhir Juni lalu, video berisikan bendera perkumpulan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) lebih dulu viral. Dalam video itu, beberapa orang terlihat sedang memasang bendera PSHT di salah satu jembatan.

    Aksi PSHT seketika memantik reaksi dari publik. Tidak sedikit yang menyebutnya “merugikan nama baik Indonesia,” di samping “mengganggu ketertiban masyarakat Jepang.”

    PSHT mengklarifikasi kejadian ini dan menyatakan video diambil sudah lama, sekitar 2022. Meski begitu, PSHT, ujar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, mengaku akan “melakukan perbaikan dan berkomitmen penuh untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang.”

    PSHT, di saat yang sama, meminta seluruh anggotanya di Jepang agar tidak memakai atribut komunitas di luar acara internal.

    Pada Januari 2025, aparat penegak hukum di Isesaki, Prefektur Gunma, Jepang, melaporkan kepada KBRI Tokyo bahwa mereka telah meringkus 11 WNI atas kasus perampokan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, November 2024. Satu WNI menjadi korban, meninggal setelah ditusuk.

    Para tersangka, mengutip keterangan Kementerian Luar Negeri, ditetapkan melanggar hukum untuk dua perkara: kadaluwarsa izin tinggal (overstayer) serta pembunuhan.

    Selain di Isesaki, November 2024, tindak pidana juga dilakukan WNI di Kakegawa, Prefektur Shizuoka. WNI berusia 24 tahun merampok kediaman pasangan suami-istri lanjut usia (lansia).

    Tidak hanya merampok, tersangka WNI ini menusuk keduanya sampai terluka parah.

    Juli pada tahun yang sama, kepolisian Fukuoka menangkap seorang WNI yang merampok dan menganiaya perempuan lokal.

    WNI tersebut, berdasarkan keterangan Kemlu RI, memukul korban dari belakang dan mengambil dompetnya. Dia ditangkap tidak lama selepas korban memberikan ciri-ciri pelaku yang mirip dengannya. Kala diperiksa, dompet korban ditemukan pula di tempat sang WNI.

    Kemlu, pada April 2023, mengabarkan tiga WNI ditangkap karena dugaan pembunuhan, menyusul hilangnya WNI berumur 20 tahun selama 24 bulan.

    Jasad korban ditemukan polisi di area pegunungan di Kota Ono, Prefektur Fukushima, di dalam sebuah koper. Polisi menyebut jenazah ini adalah WNI yang dulunya hilang. Tiga WNI lantas ditangkap dengan pasal pembunuhan serta pembuangan mayat.

    Berbagai masalah yang timbul tak lepas dari faktor keberadaan WNI di Jepang yang jumlahnya cukup besar. Selama beberapa tahun belakangan, kepergian WNI ke Jepang, di luar urusan rekreasi, tercatat begitu masif.

    Mengapa banyak WNI bekerja ke Jepang?

    Jepang konsisten menempati kursi paling atas negara dengan populasi berusia tua terbesar di dunia. Pada 2020, angka kelompok usia tua di Jepang menyentuh 28,2% dari total penduduk. Per 2024, merujuk data nasional yang dirilis pemerintah Jepang, persentasenya meningkat menjadi 29,3%.

    Jumlah populasi kelompok tua, dengan kata lain, mencapai sepertiga dari keseluruhan penduduk, atau sekitar 36 juta orang di Jepang berumur lebih dari 65 tahun.

    Jika disederhanakan lagi, satu dari 10 orang di Jepang berumur 80 tahun atau di atasnya.

    Populasi yang tua berdampak pada sektor ketenagakerjaan, dan berpeluang mengikis upaya pemerintah Jepang menggenjot perekonomian. Maka dari itu, Jepang membuka pintu masuk bagi para pekerja dari negara lain.

    Indonesia termasuk yang menonjol.

    “Karena biar bagaimanapun, di sana itu, walaupun negara maju, mereka masih membutuhkan tenaga kerja yang sifatnya manual skill, terutama di sektor pertanian dan perikanan,” papar Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi Asmat, ketika diwawancarai BBC News Indonesia, Rabu (2/7).

    “Sehingga butuh banyak pekerja dari luar, terutama Indonesia.”

    Pada 2019, pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat bekerja sama di sektor ketenagakerjaan di bawah bendera Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Fokus kerja sama ini yaitu pengiriman tenaga kerja di bidang tertentu (specified skilled worker).

    Cakupannya merentang dari perawat, careworker, atau bidang-bidang lain yang memerlukan tenaga manusia pertanian, perkapalan, hingga jasa. WNI yang mendaftar program ini akan diberi visa tokutei ginou.

    Salah satu turunan dari kemitraan tersebut diwujudkan dengan kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dan otoritas Prefektur Miyagi pada 2023 kemarin. Kedua pihak saling setuju mengirim serta menempatkan tenaga kerja Indonesia ke Jepang.

    Kesepakatan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang punya durasi empat tahun masa berlaku, serta dapat diperpanjang dengan waktu yang sama setelah berakhir.

    Di luar itu, pemerintah Jepang turut mengadakan kegiatan pemagangan (kenshusei) dengan jangka waktu tiga hingga lima tahun. Targetnya: lulusan SMA atau SMK. Bidang yang dibuka mencakup kerja pelat untuk konstruksi bangunan, operator mesin press logam, sampai pemasangan atap genteng.

    Program pemagangan ini dibagi ke dalam beberapa fase, mulai dari pelatihan, evaluasi kompetensi, serta penempatan di industri.

    Dua saluran tersebut berkontribusi dalam lonjakan WNI yang berupaya mengais rezeki di Jepang. Sampai Juni 2024, tercatat sebanyak lebih dari 87 ribu orang mengikuti program magang dan 44 ribu lainnya berstatus pekerja berketerampilan khusus.

    Untuk poin yang disebut terakhir, sebaran pekerja Indonesia dapat dijumpai di 16 bidang kerja, dari caregiver, manufaktur, kelistrikan, elektronik, perikanan, sampai industri produk makanan dan minuman. Indonesia merupakan satu dari sekian negara utama pengirim tenaga kerja berjenis ini, di luar China, Filipina, Myanmar, serta Vietnam.

    Peluang angka partisipasi itu bakal bertambah sangat mungkin terealisasi mengingat pemerintah Indonesia dan Jepang sudah menyetujui penempatan pekerja berkemampuan khusus dengan skema private-to-private (swasta).

    Pejabat di Japan International Cooperation Agency (JICA), lembaga kerja sama internasional Jepang, Shishido Kenichi, menyatakan kebutuhan untuk pekerja migran masih sama dengan kondisi nasional di Jepang, ketika usia demografis penduduk yang menua serta tingginya permintaan tenaga kerja berkeahlian khusus.

    Banyak perusahaan di Jepang, lanjut Kenichi, yang “antusias” untuk merekrut pekerja migran, tidak terkecuali dari Indonesia, tapi terkendala kekosongan penghubung yang bisa menyalurkan permintaan mereka.

    Nawawi mengatakan pemicu tingginya angka pekerja migran Indonesia ialah kebutuhan Jepang dalam memenuhi sumber daya manusia.

    “Jepang itu sekarang the most aging country. Di sana ada masalah tentang mendapatkan tenaga kerja muda, apalagi yang [bisa] manual skill,” jelasnya.

    Keadaan ini, pada titik tertentu, membuat situasi “diaspora” Indonesia di Jepang berbeda dengan kawasan lainnya.

    “Kalau di negara lain, biasanya diaspora kita dibentuk oleh mereka-mereka yang profesional begitu, ya. Taruhlah, misalnya, di Eropa itu kebanyakan [dari] mereka adalah profesional,” tandas Nawawi.

    Sementara di Jepang, diaspora Indonesia mayoritas tersusun oleh para pemagang dan pekerja berkemampuan khusus di area tertentu.

    “Taruhlah kasus yang kemarin itu, yang sempat heboh. Itu kebanyakan dari mereka adalah para kenshusei [pemagang]. Mereka yang kerja di Jepang atas nama visa magang,” tutur Nawawi.

    Pada awal September 2024, video anak-anak muda Indonesia berkumpul dan nongkrong di salah satu ruas jalanan di Osaka viral, menjadi bahan perbincangan di internet. Mereka, rata-rata, memakai atribut serba hitam.

    Tidak sekadar itu, dalam video yang lain terlihat juga dua pemuda berboncengan menaiki sepeda serta mengibarkan bendera.

    Sejumlah warga Jepang mengeluarkan keresahannya, menyamakan aktivitas anak-anak muda Indonesia tersebut tak ubahnya seperti aksi kelompok geng.

    Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka membantah bahwa orang Indonesia membentuk geng di sana. KJRI Osaka menegaskan gerombolan pemuda yang jadi sumber percakapan diklaim sedang berlibur.

    “Pantauan KJRI tidak ada geng kriminal seperti di media sosial. Kami tidak mengetahui adanya geng yang dibuat WNI. Komunitas WNI tersebar di berbagai kota, dan sejauh ini kegiatan mereka positif,” sebut Konsul KJRI Osaka, R. A. Fathonah.

    Dia menambahkan belum ada laporan dari pihak berwenang perihal video anak-anak muda Indonesia yang viral itu.

    Nawawi menilai pemerintah, dalam konteks menentukan langkah preventif, semestinya turut memberikan edukasi kepada calon pekerja maupun pemagang tidak cuma dari sisi teknis keberangkatan atau persiapan saja.

    Mempelajari budaya setempat, atau dalam hal ini Jepang, imbuh Nawawi, sama pentingnya agar hal-hal yang dipandang bertentangan dapat dihindari.

    Dalam perkara bergerombol dan unjuk identitas kelompok, sebagai contoh, menurut Nawawi, tidak sesuai dengan “nilai-nilai” maupun “kebiasaan” yang diyakini serta dipijak masyarakat Jepang.

    “Jadi, yang diajarin itu cuma prosedur-prosedur, misalnya, kalau kamu [calon pekerja atau pemagang] ada masalah dengan perusahaan kamu lapornya ke mana, begitu. Apa yang harus dilaporkan dan bagaimana prosedurnya. Itu formal,” terangnya.

    “Tapi, yang informal ini yang enggak pernah diajarin. Tentang perbedaan culture kita [Indonesia] dengan masyarakat [Jepang] itu enggak ada.”

    Budaya masyarakat Jepang terbangun lewat, satu di antaranya, ketertiban di bermacam aspek kehidupan. Contoh yang paling sederhana: membuang sampah pada tempatnya atau tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan yang tidak sesuai.

    Sayangnya, Nawawi menuturkan, “budaya” Indonesia, seperti membentuk gerombolan atau menggunakan fasilitas publik bukan untuk peruntukannya, dibawadan dipertahankanpara peserta pemagang atau pekerja ketika sudah di Jepang.

    Di tengah itu, terdapat ketiadaan pembekalan ihwal budaya yang diterapkan oleh masyarakat Jepang sehari-hari.

    Nawawi pernah mengalami sendiri kejadian yang kurang lebih serupa dengan apa yang muncul pada beberapa waktu terakhir. Tatkala sedang berada di kereta, orang-orang Jepang terbiasa diamtidak berisik. Akan tetapi, masyarakat Indonesia sebaliknya: berbincang satu sama lain.

    “Akhirnya, ada orang Jepang yang kesal dan dia bangun [dari tidurnya] untuk bilang jangan mengganggu. Intinya, orang Jepang ini butuh waktu untuk istirahat di kereta,” ceritanya.

    Masyarakat Jepang cenderung memikirkan apakah ketika melakukan sesuatu akan merugikan orang lain atau tidak. Sedangkan orang-orang Indonesia lebih ke meluapkan ekspresi.

    “Nah, ini yang sering jadi masalah ketika pekerja Indonesia di sana,” tegas Nawawi yang menempuh studi perburuhan di Universitas Mei, Jepang, pada 2008 sampai 2011.

    Peran pemerintah, dalam urusan pekerja migran, juga dapat dimaksimalkan lewat keberadaan KBRI maupun KJRI di kota-kota di Jepang. Kedua kantor pemerintah itu, sebagai contoh, dapat melaksanakan sosialisasi di acara-acara yang mereka adakan.

    Pesan yang disebarkan kurang lebih memuat ajakan bahwa masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan budaya serta nilai yang diberlakukan warga Jepang. Langkah ini, Nawawi berpandangan, merupakan bentuk antisipasi sekaligus kontrol terhadap gerak-gerik komunitas Indonesia.

    “Secara garis besar adalah mengedepankan upaya-upaya untuk memberi penyadaran kepada diaspora kita bahwa mereka hidup di tempat dengan prinsip di mana langit dijunjung, maka di situ harus mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.

    “Ini yang jarang disampaikan sehingga sering kali, makanya, ada kasus-kasus yang seperti ini karena memang kurang [edukasi atau sosialisasi dari pemerintah].”

    Aksi-aksi yang terlihat sepele, jika terus-menerus dibiarkan, tidak menutup peluang lahirnya tindakan yang serius, seperti aksi kejahatan.

    Di Jepang, kasus-kasus kejahatan yang menjadikan orang Indonesia sebagai tersangka tidak cuma muncul dalam satu waktu.

    Pemerintah mengaku tengah mengusahakan peningkatan pendidikan kedisiplinan serta kesadaran hukum bagi para pekerja WNI di Jepang.

    “Mungkin [mereka] menganggapnya sama dengan di Indonesia, menghindari penegakan hukum karena di Indonesia dianggapnya mudah saja. Di sini tidak mudah, seperti naik kereta tidak bayar,” ucap Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, September 2023.

    “Merampok itu kebodohan yang luar biasa. Memang menyedihkan, tapi harus diatasi.”

    Pemerintah menegaskan pendidikan hukum difungsikan agar mampu mencegah tindakan kriminal sekaligus melindungi pekerja WNI. Pasalnya, aparat Jepang dianggap tidak menyediakan celah sedikitpun bagi para pelaku kejahatan untuk menghindar.

    Cara yang bakal diambil pemerintah yaitu dengan memaksimalkan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memfasilitasi pengiriman pekerja WNI ke Jepang.

    “Yang sedang coba kita lakukan bersama adalah memperbaiki proses pendidikannya,” imbuh Heri.

    Bagaimana komunitas Indonesia terbentuk?

    Dari yang semula tidak memiliki bayangan untuk tinggal di Jepang, kini Thony Tasiron sudah 18 tahun menetap di negara itu.

    Pada 2007, Thony pertama kali menginjakkan kaki di Jepang, tidak lama usai menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Teknik Menengah (STM) di Majalengka, Jawa Barat. Karena belum mempunyai rencana pasti setelah lulus, Thony memilih untuk pergi bersama teman satu angkatannya ke Jepang.

    Setibanya di sana, Thony mulai belajar bahasa Jepang, lalu melanjutkan kuliah selama dua tahun. Dari situ, dia memperoleh pekerjaan, bermukim, bahkan membangun keluarganya sendiri.

    “Rasanya [tinggal di Jepang] aman dan nyaman,” ujarnya kepada BBC News Indonesia, Jum’at (4/7).

    “Akhirnya malah keterusan,” imbuhnya.

    Kini, Thony tinggal di Prefektur Mie, satu kawasan di pesisir timur Jepang dan berdekatan dengan Nagoya. Sehari-hari, Thony bekerja di industri perkapalan.

    Di Jepang, Thony bertemu dan berkenalan dengan Komarudin, pekerja WNI asal Fakfak, Papua Barat, yang sudah lebih dulu tinggal di Jepang sejak 1998.

    Komarudin, sama halnya Thony, adalah lulusan STM. Dia, awalnya, ke Jepang dengan mendaftar sebuah program magang. Kurang lebih tiga tahun dia habiskan untuk menuntaskan pelatihan sampai akhirnya dia meraih pekerjaan tetap.

    Komarudin mengungkapkan jejaring orang Indonesia di Jepang cukup kuat. Di Prefektur Mie saja, Komarudin memberi contoh, rutin diadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan warga Indonesia.

    Aktivitas yang dimaksud Komarudin yakni badminton.

    “Kalau untuk tadi saya bilang, badminton di Prefektur Mie itu diadakan setiap dua minggu sekali. Kalau pengajianuntuk muslimdalam sebulan sekali itu ada,” sebut Komarudin.

    “Jadi, kalau dibilang kuat, alhamdulillah kuat.”

    Ruang-ruang seperti itu, Komarudin mengakui, membantu memperkenalkan antarwarga Indonesia di Jepang, yang kemudian berkontribusi terhadap lahirnya komunitas yang berisikan sesama perantau.

    Pola pembentukan komunitas Indonesia di Jepang, menurut Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi Asmat, bersandar kepada beberapa saluran.

    Pertama, paguyuban berbasis daerah. Di Jepang, paguyuban Bugis dan Jawa mendominasi. Setiap paguyuban, hampir pasti, terpecah menjadi unit-unit kecil berdasarkan daerah.

    Di dalam paguyuban Jawa, misalnya, terdapat kelompok-kelompok pecahan berisikan orang-orang khusus dari Boyolali atau Kendalkeduanya Jawa Tengah.

    Peran paguyuban, ketika membahas mengenai pekerja WNI di Jepang, begitu signifikan, kata Nawawi. Paguyuban menjadi tujuan pertama saat para pekerja atau pemagang WNI datang ke Jepang.

    “Biasanya kalau mereka butuh kebutuhan-kebutuhan dasar yang [sifatnya] emergency, mereka bisa dapatkan dari senior-senior mereka. Misalnya kalau mereka butuh piring, selimut, atau apa pun itu daripada membeli, sementara mereka dapatkan lewat paguyuban,” Nawawi memaparkan.

    Pendek kata, paguyuban membantu para pekerja baru untuk beradaptasi dengan segala hal di Jepang agar “mereka mampu bertahan,” tambah Nawawi.

    Simpul kedua adalah berdasarkan wilayah dengan skala lebih meluas, dalam artian: Indonesia bagian barat, tengah, atau timur.

    Sementara yang ketiga, komunitas Indonesia di Jepang dipupuk melalui organisasi keagamaan, lebih tepatnya masjid. Biasanya, kalau di suatu daerah ada masjid besar yang konsisten membuat berbagai acara, maka “simpul-simpul masyarakat dengan sendirinya berdiri,” tutur Nawawi.

    “Karena, biar bagaimanapun, bagi orang Indonesia masjid itu salah satu simbol lembaga sosial yang mereka cari ketika di luar negeri,” ucap Nawawi.

    Keempat, dan ini berkembang dalam beberapa waktu belakangan, adalah melalui paguyuban yang sifatnya berpedoman pada kegiatan tertentu, seperti sepak bola, silat, atau bulutangkis.

    Meski demikian, Nawawi menggarisbawahi, saluran utama dan terbesar komunitas Indonesia di Jepang berasal dari latar belakang kewilayahan.

    Dari sisi internal para pekerjanya, kepergian dan kedatangan ke Jepang setidaknya didorong dua hal.

    “Jadi, ada yang datang ke sana memang untuk akumulasi modal. Mereka biasanya itu sangat disiplin. Ketika dapat uang, mereka berupaya saving. Sehingga pulang nanti, katakanlah setelah empat tahun, dia punya modal,” Nawawi menerangkan.

    Lalu yang berikutnya yakni para pekerja yang pergi ke Jepang ditujukan untuk tinggal di sana selamanya. Setelah target ekonomi terpenuhi, mereka mulai mencari jodoh dan menikah dengan warga setempat.

    Sepengamatan Nawawi, yang meriset mengenai pekerja migran Indonesia di Jepang, orang-orang Indonesia adalah salah satu yang favorit.

    Dengan menikahi orang Jepang, otomatis peluang untuk mendapatkan status permanent resident bakal minim kendala. Dilihat dari tipologinya, Nawawi menambahkan, “trennya adalah laki-laki Indonesia menikah dengan perempuan Jepang.”

    “Jadi mixed marriage di Jepang itu Indonesia cukup dinikmati. Saya sendiri sering dan pernah diminta mencarikan jodoh orang Indonesia,” kenang Nawawi, disusul tawa.

    Fenomena ini “dirayakan” di media sosial seperti TikTok, berdasarkan observasi BBC News Indonesia. Di TikTok, beberapa akun milik WNI yang BBC News Indonesia temukan memperlihatkan kehidupan membina rumah tangga bersama warga Jepang.

    Hal itu berlaku dua arah. Ada yang WNI-nya berasal dari pihak laki-laki, begitu pula sebaliknya: WNI-nya perempuan.

    Konten-konten mereka menunjukkan bagaimana pernikahan dua warga negara berlangsung, termasuk ketika pasangan dari Jepang diajak mudik ke Indonesia.

    Sebagian besar konten-konten seperti ini panen likes dan views. Reaksi akun lain di kolom komentar menggambarkan keingintahuan tentang keberhasilan pernikahan beda negara.

    Thony menjelaskan keadaan di Jepang, sekarang, berbeda jauh dengan saat dia dulu tiba di sana untuk kali pertama. Indikatornya adalah jumlah WNI yang pergi ke Jepang, waktu itu, tidak kelewat banyak.

    Dengan pengambil kebijakan kian giat mengajak pekerja dari negara lain untuk masuk dan bekerja, orang-orang mulai berbondong-bondong pergi ke Jepang.

    Konsekuensinya, ke-Indonesia-an di Jepang semakin beragam, luwes, dan juga, pada momen yang sama, kompleks.

    “Mereka akhirnya bikin bendera sendiri, kumpul di taman dengan membawa bendera,” ujar Thony. “Sementara dari warga negara Jepang sendiri enggak ada kayak begitu.”

    Menurut Thony, berkumpul dan menyelenggarakan kegiatan dengan sesama warga Indonesia bukan suatu masalah, selama tetap memperhatikan “rambu-rambu” sosial.

    “Kita hidup di negara orang. Istilahnya, numpang di negara orang. Minimal kita harus hati-hati dengan peraturan yang ada,” tandasnya.

    Bagi Komarudin, pemerintah sebaiknya menggandeng para ketua komunitas Indonesia di Jepang yang jumlahnya bisa dikata tidak sedikit. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan “pembimbingan.”

    “Menurut saya pemerintah harus mengajak berdiskusi para pentolan komunitas ini bahwa kita tinggal di sini itu sebisa mungkin berlaku baik. Mungkin itu bentuk campur tangan yang dapat dilakukan pemerintah,” tegasnya.

    Jarak Indonesia dan Jepang terpisah lebih dari 4 ribu kilometer. Kiwari, agaknya, bentang yang memisahkan Indonesia dan Jepang seperti tidak terlampau jauh dengan lahirnya berbagai situasi yang begitu khas nuansa Indonesia-nya.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Juni 2025

    Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia Surabaya 29 Juni 2025

    Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia
    Editor
    TULUNGAGUNG, KOMPAS.com

    Pengesahan anggota baru PSHT
    atau sah-sahan pesilat di Tulungagung, Sabtu (28/6/2025) malam, masih diramaikan konvoi sepeda motor.  
    Bahkan rombongan penggembira bermotor menabrak seorang warga perempuan di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol pukul 21.00 WIB.
    Korban diketahui bernama Nafiatul Khozimah (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan yang tertabrak konvoi sepeda motor para anggota persilatan sampai meninggal dunia.
    Kejadian ini satu dari sejumlah insiden di seluruh wilayah Tulungagung di waktu yang sama.
    Rombongan pesilat ini adalah massa penggembira yang akan menghadiri
    pengesahan anggota baru PSHT
    di Kecamatan Kauman.
    Kasi Humas
    Polres Tulungagung
    , Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kejadian bermula saat AEP (19) ikut dalam rombongan dari Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
    Remaja asal Kabupaten Nganjuk ini mengendarai Kawasaki KLX AG 4288 VBO, membonceng LP (19). 
    “Mereka dalam satu konvoi besar melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol,” kata Nanang, Minggu (29/6/2025).
    Saat itu AEP akan mendahului kendaraan di depannya namun manuvernya terlalu ke kanan dan masuk ke lajur berlawanan.
    Setir sepeda motornya berbenturan dengan warga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AG 4757 RAK.
    Akibatnya, kedua kendaraan ini sama-sama terjatuh ke aspal jalan.
    “Pengemudi sepeda motor Honda Beat mengalami luka di bagian kaki. Sementara korban yang dibonceng mengalami luka berat di bagian kepala,” sambung Nanang.
    Nafiatul sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia dalam perawatan karena luka berat yang dialami.
    Sementara AEP mengalami luka lecet di kaki dan tangan, sementara LP mengalami lecet serta bengkak di kaki kanan.
    AEP akhirnya berhasil diamankan, dan dibawa ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung.
    “Yang bersangkutan ternyata tidak mempunyai SIM C. Ia masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nanang.
    Di malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1385 FR juga terlibat insiden dengan rombongan pesilat.
    Setidaknya ada 3 sepeda motor yang terlibat tabrakan dengan mobil yang dikemudikan MDP (28) ini.
    Masing-masing Honda PCX AG 4397 RFA, Honda Verza AG 2886 RFR, dan Honda CRF AG 6773 REU.
    Saat itu, MDP mengendarai mobilnya dari arah Utara ke Selatan, dengan membawa 5 penumpang.
    “Saat itu pengemudi mobil ini melihat
    konvoi massa PSHT
    dari arah berlawanan. Sebagian massa masuk ke lajur kanan,” ungkap Nanang.
    Menurut Nanang, melihat konvoi pesilat ini, MDP sudah berusaha menepikan mobilnya ke kiri jalan.
    Namun barisan konvoi dari belakang yang melaju cepat dan menabrak bagian belakang sebelah kanan mobilnya.
    Akibat kejadian ini, satu pengendara sepeda motor mengalami patah tangan, sementara yang lain luka ringan.
    Melihat kejadian itu MDP dan para penumpangnya sempat ketakutan dan tidak berani keluar mobil. 
    “Setelah kejadian itu, pengemudi mobil dan para penumpang mencari panitia dari pihak PSHT untuk minta perlindungan,” tutur Nanang. 
    Pada pukul 22.30 WIB, satu peserta konvoi massa PSHT juga mengalami kecelakaan tunggal di jalan umum Desa/Kecamatan Boyolangu.
    MZ (21) yang mengendarai Honda Vario W 6224 NAW terjatuh saat melaju dengan membonceng AIF (21).
    Keduanya mengalami luka ringan, sepeda motornya juga mengalami kerusakan ringan.
    Sementara sejumlah pengemudi mobil di jalan Raya Gondang-Trenggalek mengeluhkan perilaku tidak terpuji massa pesilat.
    Mereka memukul mobil meski sudah melaju di lajurnya.
    Bahkan berusaha minggir hingga turun aspal jalan. 
    Para pengemudi memilih turun dari jalan dan menghentikan kendaraannya sampai massa konvoi lewat.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Sah-Sahan Massa Pesilat di Tulungagung Gelar Konvoi Motor, Tabrak Seorang Ibu Sampai Meninggal Dunia
    .
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keren, Jalan Sehat sambil Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Bagi Bansos

    Keren, Jalan Sehat sambil Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Bagi Bansos

    Liputan6.com, Pemalang – Kegiatan jalan sehat yang menjadi bagian olahraga rutin Polres Pemalang setiap jumat menjadi tidak biasa, karena Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo bersama pejabat utama dan anggotanya juga melakukan kerja bakti bersih-bersih tempat ibadah di tengah rute, Jumat (13/6/2025).

    “Pagi ini, kami melaksanakan kerja bakti membersihkan tempat ibadah di Gereja Kristen Jawa Pemalang dan Masjid Jumhur Taman, kegiatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan komponen masyarakat Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

    Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah komponen masyarakat yang turut hadir dalam jalan sehat dan bersih-bersih tempat ibadah. Mereka adalah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Organisasi Masyarakat (Ormas), pramuka dan Satuan Pengamanan (Satpam).

    “Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi Kepolisian Resor Pemalang dengan masyarakat, serta menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat,” kata dia.

    Eko menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan Bakti Religi Polres Pemalang, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025.

    “Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polsek, di 40 tempat ibadah di seluruh wilayah hukum Polres Pemalang,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Polres Pemalang juga membagikan bantuan sosial, yang telah diterima para pengurus tempat ibadah. “Semoga kegiatan ini bermanfaat, dan menjadikan tempat ibadah lebih nyaman dan khusyuk untuk kegiatan keagamaan,” kata Kapolres Pemalang.

    Pengurus Masjid Jumhur, Agus Hamid mengatakan, masyarakat menyambut baik adanya kegiatan bakti religi dan bakti sosial yang telah diselenggarakan Polres Pemalang.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pemalang, semoga dapat menjadi amal ibadah bagi seluruh anggota Kepolisian, dan kedepan sinergi dengan masyarakat dapat ditingkatkan” kata Agus Hamid.

     

    Jenazah Nelayan Dievakuasi dari Perairan Nusakambangan Cilacap