Organisasi: PPK

  • Pemkot Kediri Siapkan ASN Hadapi Transisi E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Pemkot Kediri Siapkan ASN Hadapi Transisi E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mulai beradaptasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa terbaru melalui penerapan e-katalog versi 6 (V6). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

    Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan, Pemkot Kediri menggelar Bimbingan Teknis E-Katalog V6 Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi, Selasa (14/10/2025).

    Kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PP, dan Pokja Pemkot Kediri tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para peserta dalam penerapan metode mini kompetisi sesuai regulasi terbaru. Untuk memperkuat pelatihan, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.

    “Dalam Surat Edaran tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwa e-katalog Versi 5 sejak tanggal 31 Juli 2025 sudah dinonaktifkan dan sebagai gantinya diberlakukan Versi 6, khususnya pada mini kompetisi konstruksi kita masih menunggu arahan selanjutnya,” jelas Bagus Hermawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri.

    Ia berharap seluruh peserta, baik yang hadir secara luring di salah satu hotel di Kota Kediri maupun daring melalui Zoom Meeting, dapat menyerap ilmu dari para narasumber. “Kami harapkan di tahun 2026 kita sudah siap melaksanakan mini kompetisi konstruksi melalui e-katalog Versi 6,” ujarnya.

    Sementara itu, Hilda Isfanovi, Pembina Jasa Konstruksi Madya Kementerian PUPR yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa e-katalog versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, dengan berbagai pembaruan fitur yang lebih komprehensif.

    “E-Katalog Versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, yakni Versi 5. Pada versi terbaru ini terdapat fitur-fitur yang memuat informasi terkait produk, seperti: spesifikasi teknis, harga, dan penyedia,” jelasnya.

    Dengan sistem baru ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses e-purchasing serta memastikan setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas. [nm/ian]

  • 19 ASN Dipecat, Alasannya Ada yang Korupsi Sampai Tak Masuk Kerja

    19 ASN Dipecat, Alasannya Ada yang Korupsi Sampai Tak Masuk Kerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala BKN Zudan dalam siaran pers, dikutip Minggu (12/10/2025).

    Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.

    Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

    Selanjutnya, jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

    Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.

    Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Zudan.

    Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang tetapi 2 (dua) di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding, dan memerlukan berkas dan keterangan yang lebih lanjut dari instansi asalnya masing-masing.

    Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    BPASN sendiri merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

    Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

    Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM Regional 11 Oktober 2025

    Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
    Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan proyek yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    “Kami menurunkan tim ahli konstruksi dari UNM Makassar. Tujuannya untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan RAB, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, saat ditemui di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
    Menurut Yoga, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan gedung DPRD yang disebut menelan dana miliaran rupiah.
    Dalam proses penyelidikan ini, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk rekanan pelaksana, konsultan perencana, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
    “Yang sudah kami mintai keterangan itu yakni rekanan satu orang, kemudian konsultan perencana dan PPK,” ucap Yoga.
    Meski belum membeberkan nilai proyek maupun tahun anggaran secara rinci, Yoga menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
    Yoga menyebutkan, hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
    “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli. Kalau nanti ditemukan adanya perbedaan signifikan atau potensi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
    Kejari Palopo juga berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
    “Kami pastikan prosesnya berjalan objektif. Semua temuan akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan resmi,” ujar Yoga.
    Sebelumnya, Kejari Palopo telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan kasus ini pada Kamis (18/9/2025).
    Proyek pembangunan gedung DPRD Palopo diketahui rampung pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 21 miliar.
    “Dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya aduan masyarakat. Dari situ, kami menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi pada 18 September 2025.
    Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kerusakan bangunan dan dugaan tidak sesuai spesifikasi perencanaan, menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025 yang sempat berujung ricuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.

    Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.

    “RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

    Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.

    Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.

    Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.

    Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. 

    Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS? – Page 3

    Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS? – Page 3

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.

     

  • Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Oktober 2025

    Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik Surabaya 8 Oktober 2025

    Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
    Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Sujono dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.
    Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (8/10/2025).
    “Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 13 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
    Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono.
    Pada tahun anggaran 2024, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.
    Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia proyek untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
    “(Tersangka) diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp 70 juta, dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp 840 juta,” ungkap Koko.
    Berdasarkan hasil penyidikan, kata Koko, tersangka Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
    “Selama menerima uang tersebut, tersangka SJ (Sujono) juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang,” bebernya.
    Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Koko menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, telah memerintahkan penahanan terhadap Sujono.
    “Tim Penyidik (Kejari Nganjuk) telah melakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Koko.
    Pihak Kejari Nganjuk, kata Koko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Lalu, apa hasilnya?

    “Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan sebagai Kajati Sumut.

    Anang mengatakan bahwa jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia menjelaskan mengenai status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.

    “Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” terang Anang.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

    “Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

    “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

    Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    (ygs/ygs)

  • Modus Pejabat Pemkot Binjai Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar

    Modus Pejabat Pemkot Binjai Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, dalam kasus korupsi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk pemeliharaan berkala jalan tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

    Penahanan RIP yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

    Selain RIP, jaksa penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TSD dari unsur penyedia atau rekanan.

    Kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat pada TA 2023 dan 2024 dengan total senilai Rp 14.903.378.000. Dana tersebut seharusnya dikelola Dinas PUTR Binjai untuk proyek pemeliharaan berkala jalan.

    “Penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan pekerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10/2025).

    Pada TA 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit Rp 7.913.265.000 untuk 7 paket kegiatan, namun seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

    Kemudian pada TA 2024, diterima lagi Rp 6.990.113.000 untuk 5 kegiatan. Seluruh 12 proyek tersebut baru dilaksanakan secara gabungan pada tahun 2024.

    Dalam 2 proyek fiktif dan manipulasi data serah terima, penyidikan menemukan beberapa kejanggalan serius, yaitu ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang muka (DP) telah ditarik seluruhnya.

    Kedua proyek tersebut adalah pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, dengan total nilai kontrak sekitar Rp 4 miliar.

    Lalu, keterlambatan dan manipulasi dokumen. Ada 10 proyek lainnya yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024, faktanya baru rampung sekitar Mei 2025.

    Namun, dalam berita acara serah terima, pekerjaan tersebut dimanipulasi seolah-olah sudah selesai pada 24 Desember 2024, ditandatangani oleh PPK dan rekanan.

    Kemudian kekurangan volume. Tim ahli yang diturunkan untuk mengecek mutu dan volume 10 proyek jalan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

    “Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” jelas Noprianto Sihombing.

    Ketiga tersangka kini ditahan untuk dimintai keterangan dan tanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

  • DPRD Jember Persoalkan Rendahnya Nominal Tawaran Pemenang Lelang Proyek

    DPRD Jember Persoalkan Rendahnya Nominal Tawaran Pemenang Lelang Proyek

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timut, mempersoalkan rendahnya nominal penawaran pemenang lelang proyek pemerintah daerah setempat. Rendahnya nominal ini berdampak terhadap kualitas pekerjaan.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengatakan, dari 27 pemenang lelang, beberapa di antaranya memiliki nominal penawaran di bawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS).

    “Padahal kami dari awal ingin (nominal penawaran) pemenang lelang minimal 80 persen, sehingga kualitas dan kuantitas pembangunan akan baik,” kata Ardi, usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (6/10.2025).

    HPS adalah perkiraan harga yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia dan menjadi acuan anggaran pengadaan. Penyusunan HPS didasarkan pada analisis biaya seperti material, tenaga kerja, keuntungan, dan pajak, serta berbagai data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ardi menekankan kepada Dinas PU Bina Marga untuk meninjau ulang pemenang tender yang menawarkan nominal di bawah 80 persen dari HPS. “Jadi kami tidak ingin main-main. Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Jember harus benar-benar bagus dan berkualitas,” katanya.

    Apalagi, lanjut Ardi, harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat Pemkab Jember lebih rendah daripada Kabupaten Lumajang, Bondowoso, dan Banyuwangi. “Kami menekankan untuk minimal menyetarakan harga dengan tetangga sebelah untuk HPS, karena ini mempengaruhi kualitas kita. Kualitas kita harus benar-benar baik,” katanya.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra Hanan Kukuh Ratmono juga berharap agar UKPBJ memperhatikan masalah ini dengan serius. “Kepentingan kami adalah kepentingan masyarakat agar mendapat manfaat berupa pekerjaan yang bagus, umur infrastruktur yang lama,” katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Jember Prima Kusuma Dewi mengatakan, evaluasi kewajaran harga dilakukan jika ada penawaran lelang di bawah 80 persen.

    “Jadi tidak bisa serta-merta kalau ada penawaran di bawah 80 persen dari HPS bisa digugurkan. Itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang atau Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi,” kata Prima.

    Menurut Prima, kelompok kerja (pokja) lelang akan mengirimkan undangan klarifikasi kewajaran harga, jika ada penawaran di bawah 80 persen. Rekanan akan diminta memberikan bukti pendukung berupa AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan) minimal untuk MPU (Mata Pembayaran Utama).

    Tak cukup itu. Rekanan juga dimintai bukti dukung harga satuan dasar yang terdiri dari upah, bahan material, peralatan pada MPU. “Ketiga, bukti perhitungan kuantitas atau koefisien yang ditawarkan pada MPU, dan informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap mata pembayaran utama. Yang selanjutnya, MPU itu ditetapkan oleh PPK (Pejabatt Pembuat Komitmen),” kata Prima.

    Menurut Prima, evaluasi kewajaran harga (EKH) itu harus dihadiri direktur atau personel perusahaan yang memperoleh kuasa direktur. “Cara pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan dengan luring atau daring,” katanya.

    Prima mengaku sudah berupaya agar pemenang tender bisa memberikan tawaran minimal 80 persen dari HPS. “Keuntungan dan overhead itu sudah kita pisah. Dalam pelaksanaan EKH, pokja meminta peserta menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk MPU yang memisahkan nilai biaya umum dan keuntungan,” katanya.

    Prima mengatakan, pokja sudah melakukan klarifikasi lapangan hingga ke Pertamina dan distributor. “Ini kita membicarakan paket pembangunan jalan, bahan yang terbesar adalah AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course),” katanya. Sementara untuk penyediaan personel, pokha sudah melakukan klarifikasi hingga pemberi kerja. [wir]

  • Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    1.Status Kepegawaian

    CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

    PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

    Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Manajemen

    Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

    Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.