Organisasi: PPK

  • Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan somasi untuk Bupati Hendy Siswanto, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Saya sudah mengirimkan somasi. Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin kepada beritajatim.com.

    Menurut Thamrin, pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Sementara dari informasi data yang saya miliki, sebelas orang ini selain bukan ASN yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan pejabat barang dan jasa, mereka belum mempunyai sertifikat pengadaan, sehingga tidak mempunyai kompetensi,” kata Thamrin.

    Thamrin berharap Bupati Hendy berbesar hati mencabut surat keputusan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut. “Informasinya, sebelas orang tersebut sudah berdinas di ULP – PBBJ (Unit Layanan Pengadaan – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melakukan pelelangan,” katanya.

    Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya.

    “Kalau ini terjadi, pembangunan di Jember baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa lain berpotensi terhenti,” kata Thamrin.

    Menanggapi somasi itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.

    Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    “Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” kata Hendy.

    Pemkab Jember juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    Hendy menjelaskan, dasar pengadaan untuk pengangkatan sebelas orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Jember ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    \Sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang sudah diterbitkan NIP-nya oleh BKN, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Rumah di Pagelaran Malang Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    Rumah di Pagelaran Malang Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Kamis (28/3/2024), terbakar hebat. Amukan api menyerang rumah milik Wagiman (66). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

    Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK), Satpol PP Kabupaten Malang Sigit Yuniarto mengatakan, api dilaporkan membara sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Mendengar adanya laporan itu, tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 11.03 WIB. Namun api berhasil dijinakkan sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Sigit.

    Kata Sigit, sebanyak tiga mobil pemadam digerakkan. Katanya, api pertama kali disebabkan konsleting listrik dari stop kontak yang ada di ruangan. “Api muncul dari stop kontak yang ada di ruangan tempat peralatan elektronik soundsystem,” tegasnya.

    Sehingga, lanjutnya, api begitu cepat membakar seluruh isi rumah. Nampak rumah dengan ukuran 8×12 meter itu rata dengan tanah.

    Dampak dari kebakaran itu, pemilik rumah atas nama Wagiman warga Jalan Kasentanan RT 25 RW 03 Dusun Krajan Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran mengalami kerugian ratusan juta. “Kerugian material yang ditanggung pemilik rumah sebesar Rp 300 juta,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Kediri (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri bakal dihelat serentak dengan sejumlah daerah lain di Indonesia tahun ini. Berikut ini tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon wali Kota Kediri baik dari jalur parpol maupun perseorangan bisa melihatnya sebagai acuan. Seperti misalnya waktu pendaftaran calon pada akhir bulan Agustus nanti.

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupu mengatakan, tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 berdasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Inilah tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih.

    1. Perencanaan Program dan Penganggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)

    2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penepatan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ( 17 April 2024 – 5 November 2024)

    5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (sesuai jadwal yang ditetaplan oleh Bawaslu).

    6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).

    7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

    8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ( 31 Mei 2024 – 23 September 2024).

    9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

    10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 28 Agustus 2024).

    11. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024).

    12. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

    13. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

    14. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)

    15. Pemungutan Suara (27 November 2024).

    16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).

    17. Penetapan Calon Terpilih.

    Penetapan calon dengan syarat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    Terdapat pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. [nm/beq]

  • Ada 56 Orang Daftar Komisioner KPU Ponorogo

    Ada 56 Orang Daftar Komisioner KPU Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 56 peserta yang mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.

    Dari jumlah yang mendaftar itu, tercatat diantaranya merupakan pendaftar perempuan. Saat ini, panitia seleksi (pansel) dari KPU sedang meneliti berkas-berkas dari para pendaftar.

    “Tercatat ada 56 pendaftar di wilayah Ponorogo termonitor lewat Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA). Kita masih melakukan verifikasi,” kata Ketua Pansel Jatim 6, M. Sarif Toyib, Senin (25/03/2024).

    Toyib mengungkapkan bahwa pihaknya pada Selasa (26/3) besok akan melakukan rapat pleno untuk penetapan hasil penelitian administrasi dari para pendaftar. Setelah itu, selang sehari kemudian akan dilakukan pengumuman yang lolos tahap administrasi.

    “Jadi nanti akan ada 2 kategori yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

    Dari 56 pendaftar calon komisioner KPU Ponorogo itu, Toyib mengungkapkan bahwa rata-rata mereka sudah mempunyai pengalaman dalam kepemiluan. Mulai dari tingkat PPS, PPK, Panwascam, hingga komisioner incumbent.

    “Dari 56 orang itu, 4 orang yang mendaftar merupakan komisioner incumbent,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, KPU membuka rekrutmen komisioner atau anggota KPU Ponorogo untuk periode 2024-2029. Panitia seleksi (pansel) dari KPU pun mulai melakukan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota sejak awal bulan Maret lalu.

    Tahapan seleksi bakal calon anggota KPU kabupaten/kota ini, untuk keseluruhan prosesnya, dimulai pada tanggal 8 Maret hingga nanti 28 April 2024 saat tahapan penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota.

    Peserta yang lolos dalam seleksi administrasi, akan segera melakukan tes tertulis dan tes psikologi. Lolos lagi, peserta akan melakukan tes kesehatan dan wawancara. Peserta yang pernah berkecimpung dalam penyelenggaraan pemilu, akan menjadi pertimbangan tim pansel.

    “Untuk segala tahapan seleksi calon anggota komisioner KPU kabupaten/kota ini, nanti bisa dilihat di media sosial KPU,” pungkas Toyib.(end/ted)

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    “Berdasarkan hasil analisis dan kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklajuti laporan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilihan Umum, sehingga proses dihentikan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).

    Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganaan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang semua pihak tanpa terkecuali sebagai bukti jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan lembaga yang dituntut professional dan taat terhadap Undang-Undang dalam menjalankan fungsinya.

    “Yakni Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 lalu. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ” katanya.

    Pelapornya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Sementara terlapor yaitu seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon dan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon.

    “Pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan hasilnya dinyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjalankan proses penanganan pelanggaaran terhadap laporan pelapor tersebut,” ujarnya.

    Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang seluruh terlapor, saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum tersebut.

    “Pemanggilan pelapor, pelapor dan saksi dilakukan sejak tanggal 3 smpai 20 Maret 2024. Ada 43 orang yang kami mintai keterangan diantaranya terlapor ada Pengawas TPS sebanyak 18 orang dan Ketua KPPS sebanyak 18 orang. Saksi yakni Pengawas Desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu pelapor dan saksi pelapor ada 2 orang,” jelasnya.

    Pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi hingga kini belum menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut. Belum ada respon dari Caleg Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

    Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024). Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

    Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

    Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Laporan tersebut setelah laporan indikasi dugaan kecurangan suara hilang di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terbukti. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

    Untuk Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan Caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. [tin/kun]

  • BBPJN Siapkan Rp16 Miliar untuk Rekonstruksi Ruas Jalan Ngawi-Mantingan 

    BBPJN Siapkan Rp16 Miliar untuk Rekonstruksi Ruas Jalan Ngawi-Mantingan 

    Ngawi (beritajatim.com) – BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur Bali) menyiapkan Rp16 miliar untuk merekonstruksi ruas jalan Ngawi-Mantingan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 BBPJN Jatim Bali Candra Hervin Subandriyo mengungkapkan, pihaknya segera mengerjakan paket rekonstruksi.

    “Di tahun 2024 in, kami akan segera mengerjakan paket rekonstruksi. Mungkin menunggu dari curah hujan berkurang. Karena kan harus menggali pondasi kurang lebih kedalaman 40 cm,” terang Candra, Selasa (19/3/2024).

    Menurutnya, saat ini untuk pengerjaan di tengah kondisi hujan yang ekstrim seperti sekarang ternyata belum begitu maksimal.

    “Sementara mungkin kami laksanakan dengan penanganan packing untuk pengembalian kondisi dan mulai minggu lalu kami laksanakan ada dua tim packing tiap harinya tetapi laksanakan di daerah Ngawi hingga Mantingan,” katanya.

    Pihaknya mengatakan, total rekonstruksi jalan ruas Ngawi-Mantingan ada empat kilometer. Namun, ada beberapa spot. Yang jadi perhatian dan prioritas adalah spot di kawasan Desa Pengkol, Mantingan.

    Lokasi tersebut terdapat lubang yang parah dan sudah mengakibatkan korban jiwa. “Yang jadi perhatian ya di Desa Pengkol itu,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • PKB Jember Usulkan Rekap Suara Pemilu Tidak Dilakukan di Kecamatan

    PKB Jember Usulkan Rekap Suara Pemilu Tidak Dilakukan di Kecamatan

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan umum tahun ini. PKB berharap pemilu mendatang bisa berjalan efisien dan tidak melelahkan.

    “Pemilu itu melelahkan. Pra dan pasca sama-sama melelahkan. Ngapain kita rekapitulasi suara di kecamatan kalau saat di kabupaten muncul masalah semua?” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, ditulis Selasa (19/3/2024).

    “Rekapitulasi di tingkat kecamatan hampir seminggu lebih. Rekap di tingkat kabupaten seminggu lebih. Hampir setengah bulan kita diombang-ambingkan angka-angka,” kata Ayub.

    Ayub menilai perlu ada pemangkasan alur rekapitulasi surat suara untuk mengantisipasi kelelahan petugas dan menekan potensi kecurangan. “Kenapa (rekap) tidak di kabupaten saja setelah rekap di TPS? Semakin lama (masa rekap di kecamatan), semakin hilang suara. Jadi PPK hanya berfungsi administratif,” kata Ayub.

    Usulan Ayub ini didasarkan pada banyaknya protes dan temuan perubahaan suara saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Saya menjadi saksi PKB tingkat kabupaten sejak Pemilu 2004 sampai saat ini. Pemilu paling brutal dan tersistematis ya tahun ini. Bagaimana oknum penyelenggara bermain dan dengan gampangnya mengubah angka,” katanya.

    Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang seharusnya menjadi kontrol dan memberikan informasi publik soal perolehan suara peserta pemilu, menurut Ayub, justru jadi biang masalah. “Untungnya kami sudah antisipasi jauh-jauh hari dengan menguatkan peran saksi. PKB melakukan pelatihan 7.780 orang saksi sebanyak tiga kali,” katanya.

    Ayub lantas membongkar modus dugaan kecurangan yang memanfaatkan masa rekapitulasi di level kecamatan. “Kalau saat rekapitulasi suara tidak akan ada masalah karena yang ditampilkan lembar plano. Begitu di akhir (jelang penandatanganan persetujuan saksi), ada penundaan karena alasan teknis terkait pencetakan lembar yang akan ditandatangani,” katanya.

    Rasa lelah membuat saksi partai menyetujui penundaan itu. “Draft dikirim soft copy dalam bentuk PDF. Begitu besok, pleno terakhir penandatanganan formulir DA, formulir tebal ditaruh di meja dan saksi dipanggil untuk tanda tangan,” kata Ayub.

    Di sinilah persoalan muncul. Saksi hanya mengecek perolehan suara partai masing-masing, dan akan menandatangani formulir DA itu ketika sudah sesuai dengan data yang dimilikinya. “Siapa yang mau melihat perolehan suara tiap TPS dan tiap desa partai lain? Di situlah terjadi penggelembungan. Jadi suara bukan dicuri, tapi suara partai lain menggelembung,” kata Ayub.

    “Jadi modus berganti. Tidak mungkin suara partai besar yang punya saksi kuat diambil. Tapi pergeseran suara dari partai yang tidak punya saksi, utak-atik caleg internal, semua dimainkan,” kata Ayub. Modus ini terungkap setelah dilakukan pengecekan data C-Hasil yang dimiliki PKB dengan data hasil rekap tingkat kecamatan. [wir]

  • PKB Jember Desak Bawaslu Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Hukum

    PKB Jember Desak Bawaslu Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani dugaan kecurangan dalam pemilihan umum secara hukum.

    “Agar ini tidak jadi preseden buruk dan ada efek jera, (dugaan kecurangan) ini harus masuk dalam pidana pemilu. Ini wajib. Tugas Bawaslu. Ketika saat rekapitulasi suara ada permasalahan dan itu bisa dibuktikan, ya masuk pelanggaran,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, ditulis Selasa (19/3/2024).

    PKB sempat melaporkan sejumlah dugaan kesalahan rekapitulasi beberapa waktu lalu dan terbukti. “Seharusnya Bawaslu turun untuk memeriksa apakah ini pelanggaran administratif, apakah ini hanya salah input. Salah input kalau cuma 50-100 suara masuk akal. Tapi kalau sampai ribuan, masa salah input semua dan terstruktur, massif di beberapa tempat pemungutan suara,” kata Ayub.

    Ayub menuding pelaku dugaan manipulasi rekapituasli suara pemilu adalah penjahat demokrasi. “Tidak menunjukkan hasil suara rakyat yang betul-betul datang dari TPS. Maka itu, hari ini dalam pemilu di Indonesia yang menentukan bukan suara rakyat, tapi suara penghitungan. Di TPS, ada 10 suara. Tapi saat penghitungan, bisa jadi 0, bisa jadi 100,” katanya.

    Ayub kemudian membandingkan dugaan kecurangan pada pemilu-pemilu sebelumnya dengan pemilu saat ini. “Kalau dulu, pergeseran tak sampai ratusan suara. Ini ribuan suara,” katanya.

    Ayub menilai pelaku dugaan pelanggaran sangat berani. “Beberapa kali oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) datang ke saya meminta maaf. Saya maafkan, tapi saya tidak akan melupakan perbuatan mereka. Biar itu jadi efek jera. Bukan hanya menjadi temuan pelanggaran administratif,” katanya.

    Kecurangan dalam pemilu, menurut Ayub, termasuk perbuatan zalim. “Bahaya itu. Orang yang seharusnya tidak terpilih menjadi terpilih, Hak kepemilikan kursi parlemen menjadi tidak jelas. Seharusnya milik caleg A bisa bergeser ke caleg B di internal partai saja,” katanya.

    Kritik dialamatkan Ayub kepada Bawaslu Jember. “Hari ini temuan lebih banyak dari partai. Seharusnya Bawaslu kan jemput bola. Bawaslu punya pengawas TPS dan pengawas di kecamatan. Masa cuma menunggu laporan? Kan seharusnya mereka tahu,” katanya.

    Bawaslu, menurut Ayub, seharusnya menjemput bola begitu ada dugaan pelanggaran. “Masa partai dulu yang tahu. Jadi kayak aparat dalam film India. Seharusnya kan Bawaslu punya mitigasi, bahwa di daerah ini rawan sehingga begitu ada kejadian bisa merekomendasikan kepada KPU dan KPU menegur jajarannya di bawah,” sindirnya. [wir]

  • Perolehan Suara Parpol Nol, Saksi Pilih ‘Walk Out’ saat Pleno

    Perolehan Suara Parpol Nol, Saksi Pilih ‘Walk Out’ saat Pleno

    Sumenep (beritajatim.com) – Hari keenam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten Sumenep kembali diwarnai aksi ‘walk out’ sejumlah saksi partai politik (parpol).

    Aksi protes tersebut terjadi saat dilakukan pembacaan rekapitulasi perolehan suara di PPK Kangayan. Sejak pertama kali rapat pleno dibuka, keributan langsung terjadi. Para saksi parpol mengajukan protes karena tidak mengantongi salinan D hasil. Padahal semestinya D hasil sudah diberikan pada saksi parpol saat rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.

    Akhirnya Komisioner KPU Sumenep sebagai pimpinan sidang, memutuskan menskorsing sementara rapat pleno, untuk menggandakan D hasil.

    Setelah jeda berjam-jam, rapat pleno kembali dimulai. Saat membacakan perolehan suara untuk Pilpres, tidak ada persoalan. Ketika mulai membacakan perolehan suara untuk caleg DPR RI, masalah pun muncul.

    Sejumlah saksi parpol merasa keberatan dengan perolehan suara yang dibacakan, karena partai dan caleg mendapatkan suara nol. Dan itu terjadi tidak hanya pada satu partai maupun satu caleg. Beberapa partai dan beberapa caleg memperoleh nol suara.

    “Ini dari tadi kok nal nol nal nol. Kok bisa suara partai dan caleg itu nol. Partai saya, PBB, ada saksinya di TPS-TPS. Masak mereka pilih partai lain? Mereka pasti pilih partainya. Jadi kan tidak mungkin to, perolehan suara nol,” ujar saksi Partai Bulan Bintang (PBB), Ricky Sugiharto, Selasa (05/03/2024).

    Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika partai yang punya wakil di DPR kemudian tidak mendapatkan suara sama sekali se-kecamatan Kangayan.

    “Ini tidak hanya terjadi di PBB. Di partai lain juga sama. PDIP, Nasdem, Gerindra, trus banyak partai lainnya tadi, semua suaranya nol. Itu se-kecamatan Kangayan. Kalau mau nyuri suara, sisakan lah. Jangan diangkut semua sampai nol gitu,” ucapnya kesal.

    Para saksi kemudian meminta agar rekapitulasi untuk PPK Kangayan dipending, hingga jelas persoalannya, bagaimana suara partai dan caleg bisa sama-sama nol.

    “PPK ini jelas tidak sesuai prosedur. Sesuai laporan di bawah, kami menduga memang tidak ada penghitungan suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Yang ada hanya Pilpres dan DPRD Kabupaten,” ungkapnya.

    Ia juga membeberkan, D hasil yang dikeluarkan PPK ini diduga tanpa sepengetahuan saksi-saksi. Bahkan para saksi dibuatkan kesepakatan agar tidak hadir di acara penghitungan.

    “Keluarnya D hasil ini tanpa saksi-saksi. Kami baru ini tadi diberi salinan D hasil. Ini kan sudah jelas ada rekayasa,” tukasnya.

    Karena tidak juga ada titik temu, akhirnya sejumlah saksi parpol memilih untuk ‘walk out‘. Mereka meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi dengan penuh kekecewaan.

    “Untuk apa mengikuti forum. Wong ini sudah disetting hanya tiga partai yang dapat suara. Partai lainnya nol suaranya. Lebih baik kami keluar saja dari ruangan ini,” katanya emosi.

    Meski sejumlah saksi parpol ‘walk out‘, namun proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tetap dilanjutkan.

    “Para saksi yang merasa keberatan, silahkan mengajukan keberatan dengan mengisi form D keberatan. Sampaikan disertai dengan bukti-buktinya. Kami akan meneruskannya saat rekapitulasi tingkat provinsi,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahnini. (tem/ian)

  • Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Online di KPU, Biar Tidak Dicurangi!

    Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Online di KPU, Biar Tidak Dicurangi!

    Jakarta

    Proses perhitungan suara masih terus berlangsung. Untuk mencegah kecurangan, masyarakat bisa mengawasi langsung secara online.

    Untuk bisa tahu real count atau proses penghitungan secara menyeluruh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia, kita bisa mengeceknya di situs resmi KPU. Jika angkanya berbeda dengan angka di TPS Anda, itu patut dilaporkan.

    Cara mengecek penghitungan suara secara online

    1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/

    Setelah masuk ke dalam situs KPU ini, Anda bisa melihat beberapa pilihan yang ingin dilakukan pengecekan suara.

    2. Pilih Suara yang Mau Dicari: Pilpres, Pileg, atau DPD

    Kemudian Anda tinggal memilih hasil suara mana yang ingin dilihat. Di sini Anda akan diberikan opsi untuk mengecek suara yang telah dihimpun oleh KPU dari setiap TPS di Indonesia, mulai dari hasil pilpres, pileg, hingga DPD.

    3. Pilih ‘Hitung Suara’

    Setelah memilih penghitungan suara mana yang akan dicek, lalu pilih opsi hitung suara.

    4. Tentukan Wilayah: Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS

    Selanjutnya, untuk mempermudah mencari penghitungan suara, tentukanlah wilayah domisili Anda. Di tahap ini Anda perlu mengisi beberapa pilihan seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS tempat Anda tinggal.

    5. Perhatikan Jumlah Suara

    Kemudian, laman akan menampilkan jumlah suara. Anda perlu melihat data suara yang tertera dalam situs apakah sudah tersedia atau masih dalam proses. Ini terjadi karena beberapa TPS masih belum mengirimkan data, sehingga terdapat beberapa data TPS dengan tulisan ‘masih dalam proses’.

    6. Bandingkan Hasil Suara

    Jika angka dari TPS Anda sudah tertulis di sana, saatnya membandingkan dengan hasil suara dengan Form C Hasil. Caranya tinggal klik bagian bawah yang terdapat kalimat ‘Lihat Form Pindai C Hasil’. Nanti akan ditampilkan foto Form C Hasil yang dipotret petugas KPPS dari TPS Anda.

    7. Laporkan Data yang Tidak Sinkron

    Jika telah mengklik ‘Lihat Form Pindai C Hasil’ dan angkanya sama, berarti suara pemilih telah dilaporkan dengan baik dan benar. Namun, jika terdapat angka yang berbeda, Anda janganlah ragu untuk melaporkan sebagai dugaan kecurangan.

    Sebagai informasi, real count yang ditampilkan oleh situs KPU ini bukanlah hasil final dari Pemilu 2024. Hasil yang diperlihatkan oleh KPU dari hasil TPS ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi untuk masyarakat.

    KPU juga menyatakan penghitungan suara ini dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu berdasar dari proses yang berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdara dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Oh iya, untuk detikers yang ingin mengetahui hasil quick count terkini dapat dilihat di detikPemilu atau KLIK DI SINI. Selain hasil quick count Pilpres, pembaca dapat melihat hasil quick count untuk Pileg 2024. Informasi terbaru terkait Pemilu 2024 juga tersedia di detikPemilu.

    (fay/afr)