Organisasi: PPK

  • Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Mojokerto Dibuka

    Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Mojokerto Dibuka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Yakni seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Seleksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendarang akan dimulai pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 29 April 2024 sedangkan. Sementara untuk PPS akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 mendatang.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengimbau bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk aktif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang. “Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaannya. Namun tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

    Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyampaikan bahwa, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sukses dilaksanakan di Kota Mojokerto karena sinergi semua pihak. Mas Pj berharap, Pilkada di Kota Mojokerto yang akan dijadwalkan pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

    “Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Februari lalu karena sinergi penyelenggara pemilu sangat baik, semoga pada Pilkada nanti sinerginya juga menjadi semakin baik,” harapnya.

    Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, M Awaludin Zahroni menyampaikan, jika seleksi PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak 2024 mendatang dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.

    “Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/, namun bagi yang mencantumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada Pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah. Untuk Pilkada serentak 2024 mendatang, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS,” jelasnya.

    Menurutnya, untuk persyaratan sama seperti Pemilu sebelumnya. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani. [tin]

  • KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

    KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bakal membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen ini akan mulai dilakukan besok, Selasa (23/04/24).

    Proses rekrutmen PPK dan PPS ini akan berakhir pada Senin (29/04/24) mendatang. KPU Kota Blitar pun mempersilahkan warga yang tertarik untuk berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara Pilkada untuk mendaftar.

    “Adapun jadwal pembentukan PPK dan PPS, Pengambilan dan pengumpulan berkas akan dilaksanakan pada 23 april 2024. Dan juga berakhir 29 april,” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (23/04/24).

    Adapun jumlah kebutuhan PPK Kota Blitar mencapai 15 orang. Dimana setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang.

    Sementara untuk PPS, Kota Blitar membutuhkan 63 orang. Rinciannya tiap kelurahan butuh 3 anggota PPS sementara jumlah kelurahan di Kota Blitar ada 21 kelurahan.

    “PPK dibutuhkan 15 orang. 5 nanti ditempatkan di masing masing kecamatan. Sementara PPS tingkat kebutuhannya 3 orang di masing masing kelurahan. total 63. Total 78 badan ad hoc akan dibentuk untuk Pilgub dan Pilwali 2024,” terangnya.

    Adapun persyaratan calon anggota PPK dan PPS Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS :

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia minimal 17 tahun

    3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara

    4. Integritas, kejujuran, dan keadilan

    5. Tidak menjadi anggota partai politik

    6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS

    7. Sehat jasmani dan rohani

    8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat

    9. Tidak memiliki catatan pidana

    10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.

    Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto. (owi/ian)

  • KPU Ponorogo Bakal Rekrutmen Ratusan PPS untuk Pilkada 2024

    KPU Ponorogo Bakal Rekrutmen Ratusan PPS untuk Pilkada 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo kembali akan merekrut ratusan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kecamatan itu, diperuntukkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Data dari KPU Ponorogo, kebutuhan untuk perekrutan PPK ini sebanyak 105 orang. Yakni ada 5 orang PPK dari setiap 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

    “Tiap kecamatan nanti ada 5 PPK. Jadi dengan jumlah kecamatan ada 21, maka kebutuhan untuk PPK dalam Pilkada 2024 ini, sebanyak 105 orang,” kata salah satu komisioner KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Senin (22/04/2024).

    Pendaftaran untuk posisi PPK ini, rencananya akan dibuka oleh KPU Ponorogo mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Proses seleksi PPK di setipa kecamatan ini, bersifat terbuka untuk semua, baik pendatang baru maupun petahana. Bahkan, bagi petahana yang telah menjadi panitia Ad hoc sebanyak 2 kali atau lebih, tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar. “Petahana bisa mendaftar. Diperkirakan masa kerja PPK ini selama 8 bulan,” katanya.

    Adapun honorarium yang akan diterima oleh para PPK ini, diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dalam Pilkada 2024 ini, selain pemilihan bupati dan wakil bupati, juga akan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. KPU Ponorogo berjanji akan melaksanakan seleksi secara ketat untuk memastikan kualitas para penyelenggara Pemilu tersebut. “Kita akan melakukan seleksi ketat, supaya kualitas para penyelenggaranya lebih berkualitas,” katanya.

    Fauzi menambahkan bahwa selain melakukan rekrutmen PPK, pihaknya juga akan membuka perekrutan untuk Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan untuk PPS ini pun lebih banyak dibandingkan dengan rekrutmen PPK. Sebab, lingkup PPS itu di setiap desa atau kekurangan. Sehingga dibutuhkan banyak sumber daya manusia untuk posisi tersebut. “Untuk PPS, pendaftarannya mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024,” pungkasnya. (end/kun)

  • Hadapi Pemilihan Serentak 2024, KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK

    Hadapi Pemilihan Serentak 2024, KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Kota Surabaya melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024.  Metode atau mekanisme dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 dilakukan dengan cara seleksi terbuka.

    Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 akan dimulai Selasa (23/4) besok.

    Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan, melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan untuk PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Selanjutnya, dalam menghadapi Pemilih Serentak 2024 dibutuhkan pembentukan kembali untuk badan adhoc beruapa PPK yang berkedudukan di Kecamatan.

    “Nah, sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024,” ujar Subairi, Senin (22/4/2024).

    Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melaluai website dan seluruh akun media sosial. Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.

    Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024.  Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.

    “Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” terangnya.

    Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman. Juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT, dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas. Nantinya, juga akan mengundang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.

    “Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2025, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” ungkap dia. [asg/but]

  • Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Magetan (beritajatim.com) – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Magetan tahun 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan. Anggaran yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih sama seperti hasil kesepakatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp48 miliar.

    Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menegaskan bahwa dana hibah tersebut akan digunakan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Dana hibah Pilkada itu akan digunakan secara maksimal. Skema penggunaannya sudah kita siapkan, termasuk untuk simulasi dengan empat calon,” ujar Fahrudin, Senin (22/4/2024).

    Pria yang akrab disapa Dino menjelaskan bahwa skema penggunaan dana hibah akan disesuaikan dengan kekuatan partai politik yang akan berkoalisi atau mengusung calon.

    Satu partai dapat mengusung calon sendiri apabila memiliki minimal 9 kursi di DPRD. Namun, saat ini KPU Magetan belum mendapatkan register dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga konversi kursi belum bisa dilakukan.

    “Yang jelas, apabila ada partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPRD maka parpol itu bisa mengusung calon. Jika tidak ada, kita lihat parpol mana saja yang akan bergabung,” ungkap Fahrudin.

    Lebih lanjut, Fahrudin menambahkan bahwa tahapan Pilkada Magetan saat ini sudah memasuki tahap perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024.

    Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan setelah lebaran nanti. Sedangkan untuk pendaftaran calon, terjadwal mulai tanggal 27 Agustus 2024.

    “Semua tahapan Pilkada sudah terjadwal dan akan kita ikuti dengan seksama,” pungkas Fahrudin. [fiq/but]

     

  • Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

    Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

    Jember (beritajatim.com) – Prima Kusuma Dewi, Pelaksana Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjawab somasi dari advokat Mohammad Husni Thamrin.

    Thamrin menyoroti semua pejabat pengadaan di UKPBJ, termasuk Prima. “Semuanya tidak punya sertifikat kompetensi tipe A dan B. Yang dimiliki adalah tipe C, yang untuk pekerjaaini s sederhana dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” katanya.

    Thamrin juga mempersoalkan pembangunan jalan di Bandealit yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. “Wilayah tersebut bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset pusat. Maka ada ketentuan khusus di kawasan taman nasional. Tidak bisa seenaknya dibangun, karena harus dilindungi,” katanya.

    Prima menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B.

    Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

    Sementara pembangunan ruas jalan Andongrejo – Bandealit, menurut Prima, merupakan paket DAK (Dana Alokasi Khusus) yang telah melalui tahapan desk pusat.

    “Soal ini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air lebih berwenang menjawab untuk kebijakan penentuan ruas jalan yang dibangun,” kata Prima.

    UKPBJ melaksanakan tahapan tender setelah organisasi perangkat daerah meminta UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia.

    Berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan.

    Pertama, Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya satu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

    Kedua, anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian
    tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.

    Ini sesuai Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. [wir/beq]

  • Menpan RB: ASN Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

    Menpan RB: ASN Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pelayanan publik wajib Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor 100 persen mulai hari ini, Selasa (16/4/2024). Para ASN di bidang tersebut dilarang Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

    “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetaap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Azwar melalui keterangan tertulis.

    Untuk ASN di instansi terkait administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dibolehkan WFH 50 persen. Untuk penerapannya diatur instansi masing-masing.

    “Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” demikian pernyataan Anas.

    Ketentuan ini, kata Anas, disusun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kemudian dituangkap dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

    “Untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas.

    Selanjutnya, Anas menjelaskan instansi pelayanan publik yang terkena kewajiban WFO 100 persen seperti bidang kesehatan, penanganan bencana, logistik, energi, pos, transportasi dan distribusi, keamanan dan ketertiban, konstruksi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, serta utilitas dasar.

    Sedangkan instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH 50 persen seperti kesekretariatan, keprotokolan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

    “Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, ang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” kata dia.

    Pemerintah sebelumnya menetapkan ASN dibolehkan untuk WFH maksimal 100 persen pada 16-17 April 2024. Ketentuan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik.

    “Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ungkap Anas. [beq]

  • ASN Boleh WFH Tanggal 16-17 April 2024

    ASN Boleh WFH Tanggal 16-17 April 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

    “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen” tegas Anas, Sabtu (13/04).

    Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

    Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

    “Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

    Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

    “Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

    Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

    “Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

    Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

    Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.

    Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. “Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” tegasnya. [hen/but]

  • Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

    Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
    1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
    2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
    3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
    4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
    5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

    “Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

    Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

    Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

    Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

    Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

    Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

    “Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

    Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

    Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

    “Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

    Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

    “Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

    Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

    Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Masa kerja badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berakhir. Badan adhoc dibentuk sebagai perangkat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pencoblosan pada 14 Februari lalu.

    Badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Masa kerja badan adhoc paling lama dibubarkan 2 bulan pasca pencoblosan.

    Namun, menjelang berakhirnya masa kerja badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum memberikan sanksi bagi para penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. Ada 4 PPK di Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan melanggar etik dalam proses pencoblosan februari lalu.

    “Masa kerja badan adhoc (PPK) akan habis pada bulan Maret. Sehingga April 2024 sudah melakukan persiapan perekrutan,” ujar Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, Jumat (29/3/2024).

    Disinggung soal 4 PPK yang telah dinyatakan oleh Bawaslu Bojonegoro bersalah melakukan penggeseran suara saat proses rekapitulasi suara, pihaknya mengaku masih melakukan kajian dan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu. “Masih kami pelajari, nanti kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya.

    Petugas PPK yang dinyatakan bersalah dan melanggar etik itu untuk Kecamatan Padangan, Balen, Margomulyo, dan Kecamatan Bojonegoro. Para petugas itu dinyatakan melanggar etik sebab kecurangan yang dilakukan telah diperbaiki. Rekomendasi hasil putusan Bawaslu disampaikan ke KPU pada 14 Maret 2024.

    Fatkhur Rohman mengaku (hingga Kamis (28/3/2024) belum memberikan sanksi dengan alasan masih menimbang fatalitas pelanggaran yang dilakukan. Pada prinsipnya, proses kemarin sudah dilalui dan hasil pun sudah dikembalikan semua baik ditingkatan partai politik, saksi, dan semua yang berkepentingan.

    “Kami akan memproses mereka secara etik. Melihat kesalahan kemarin itu, banyak faktor. Karena ternyata kesalahan itu diketahui ketika proses finalisasi,” pungkasnya. [lus/but]