Kasus “Bullying” Timothy Mahasiswa Unud, Jangan Berlalu Tanpa Makna…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra (22), Rabu (15/10/2025), yang diduga terkait kasus perundungan, tidak boleh berlalu begitu saja tanpa makna.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Timothy menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan masih terus terjadi.
Dunia pendidikan harus melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus agar kekerasan dalam bentuk apa pun tidak lagi terjadi.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” ujar Hetifah, Minggu (19/10/2025).
Tragedi ini memunculkan desakan agar semuakampus berbenah dan memastikan lingkungan akademik benar-benar aman bagi mahasiswa.
Menurut Hetifah, kampus harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang, tanpa rasa takut atau tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.
Oleh karena itu, dia mendorong semua perguruan tinggi untuk menjalankan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Selain itu, Hetifah meminta setiap kampus mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), serta membuka kanal pelaporan yang aman dan mudah diakses mahasiswa.
“Setiap perguruan tinggi harus mengaktifkan Satgas PPK serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” kata dia.
Komisi X juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun langsung menangani kasus ini.
Hetifah menyebutkan, langkah cepat dari kementerian diperlukan agar ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
“Komisi X DPR RI mendukung Kemendiktisaintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar Hetifah.
Dia menambahkan, pihak kampus juga perlu melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tindak lanjut yang transparan bagi para pelaku perundungan.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Hetifah.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan telah memerintahkan Rektor Universitas Udayana membentuk tim investigasi dan menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban.
“Kami meminta juga pihak kampus untuk terus-menerus berkomunikasi, menjalin hubungan dengan pihak keluarga, apa yang dibutuhkan untuk bisa membuat kondisi lebih baik dari keluarga korban,” ujar Brian di Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.
Dia juga memastikan pemerintah mendukung langkah Universitas Udayana untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
“Tentu nanti tim dari Universitas Udayana kami mendukung dan mendorong agar seluruh proses bisa dilakukan dengan baik, ya, sesuai ketentuan yang ada,” imbuh Brian.
Brian menegaskan, kampus seharusnya menjadi ruang yang benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
“Kampus itu harus aman dari tindakan kekerasan maupun perundungan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Timothy ditemukan meninggal dunia di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, Denpasar.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami perundungan karena beredarnya percakapan bernada tidak empatik dari sejumlah mahasiswa di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian Timothy.
“Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang apakah korban memang bunuh diri atau ada unsur kecelakaan atau seperti apa. Masih ada pendalaman dari Polsek Denpasar Barat,” ujar Sukadi, Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, beberapa organisasi kemahasiswaan di Unud telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tidak empatik tersebut.
Tercatat ada enam mahasiswa diberhentikan tidak dengan hormat dari organisasi kemahasiswaan.
Namun, pihak kampus belum menetapkan sanksi akademik apa pun.
Pelaksana Tugas Wakil Dekan III FISIP Unud Made Anom Wiranata menyatakan, dekanat masih berkoordinasi dengan program studi dan dosen pengampu untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Secara umum, sikap termasuk etika dan moral atau yang sering disebut soft skill merupakan komponen dari penilaian terhadap mahasiswa. Detailnya, kami akan bicara dengan program studi dan dosen pengampu,” kata Anom.
Dia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada bukti bahwa kematian Timothy berkaitan langsung dengan percakapan daring tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: PPK
-
/data/photo/2025/06/02/683d73e0c785c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kematian Mahasiswa FISIP Unud Belum Jelas, Kampus Mengaku Sudah Tugaskan Satgas PPK Dalami Kasusnya Denpasar 19 Oktober 2025
Kematian Mahasiswa FISIP Unud Belum Jelas, Kampus Mengaku Sudah Tugaskan Satgas PPK Dalami Kasusnya
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kasus kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Udayana (Unud), berinisial TAS (22), belum menemukan titik terang.
Orangtua korban yang sebelumnya sempat tidak melaporkan kasus ini ke polisi, akhirnya memutuskan untuk melapor.
Menanggapi hal ini, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani menyebut pihak kampus sudah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mendalami kasus ini.
“Unud sudah menugaskan Satgas PPK untuk mendalami kasus ini. Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Dewi, saat dikonfirmasi
Kompas.com
pada Minggu (19/10/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke polisi untuk mengetahui secara pasti kronologi insiden yang menimpa anaknya.
“Ingin mencari kebenaran kronologi kematian (TAS) karena yang selama ini kita terima itu berita masih simpang siur terkait kronologis kematiannya. Oleh sebab itu saya serahkan kepada pihak kepolisian yang memang sudah jadi tugasnya mereka, karena saya pun juga gak bisa menyelidiki masalah ini,” kata Lukas Triana Putra, ayah kandung korban di Polresta Denpasar, Sabtu (18/10/2025).
Selain itu, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Prof Ngoerah Denpasar juga telah mengeluarkan dokter peserta didik (koas) yang memberikan komentar bully atau tidak pantas atas kematian TAS.
Plt Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, mengatakan, para dokter koas tersebut telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait adanya peserta didik atau co-ass yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial sehingga menimbulkan citra buruk terhadap RS Ngoerah dan Universitas Udayana, RS Ngoerah mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi,” kata Wayan dalam keterangan rilis, Minggu (19/10/2025).
Selain dokter koas tersebut, diketahui ada 6 mahasiswa lainnya dari jurusan berbeda yang juga sempat menyampaikan ujaran nirempati, termasuk dari mahasiswa Fisip.
Sebelumnya, Wakil Dekan 1 sekaligus Plt. Wakil Dekan 3 FISIP Universitas Udayana (Unud), Made Anom Wiranata, mengungkapkan saat ini belum ditentukan secara resmi sanksi untuk mahasiswa yang menyampaikan ujaran nirempati.
Dia menekankan bahwa ujaran nirempati tersebut muncul usai kematian mahasiswa FISIP Unud, TAS, pada Rabu (15/10/2025).
Anom menegaskan kembali bahwa tidak ada bukti penyebab kematian korban adalah karena chat nirempati itu.
“Secara umum, sikap termasuk etika dan moral atau sering disebut soft skill adalah komponen dari penilaian (terhadap mahasiswa). Detailnya (sanksi), kami akan bicara dengan Prodi dan Dosen Pengampu,” jelas Anom Wiranata, saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025).
Namun 6 mahasiswa Universitas Udayana yang menyampaikan ujaran nirempati tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook
GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya menerima pengembalian uang di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan uang itu diterima dari salah satu tersangka dari kementerian yang berjumlah miliaran Rupiah.
“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sayangnya, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut beserta jumlahnya. Sebab, proses penyidikan dan kelengkapan pemberkasan masih berlangsung
“Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” kata Anang
Bukan hanya dari Kementerian, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain Mantan Menteri Nadiem Makarim, empat lainnya adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383593/original/022268500_1760684307-Dua_Tersangka.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao Terbongkar: 2 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 400 Juta
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao dengan total nilai Rp1,2 miliar lebih.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW selaku pelaksana lapangan atau kontraktor pekerjaan.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, dua pihak ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, Jumat 17 Oktober 2025.
Yupiter menjelaskan bahwa dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp400 juta. Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
-

Undip Akan Sanksi Maba Edit Foto Cabul Siswi-Guru SMA di Semarang Pakai AI
Jakarta –
Viral sejumlah siswi dan guru di SMA Negeri 11 Semarang menjadi korban editing konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI). Pelaku belakangan diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra yang merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) mengatakan akan menindak tegas pelaku pelecehan itu.
“Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satgas PPK Undip untuk segera diproses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi,” kata Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, melalui pesan teks kepada awak media, dilansir detikJateng, Rabu (16/10/2025).
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Chiko Radityatama Agung Putra,” tegasnya.
Pelaku sebelumnya membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial dan disampaikan langsung di hadapan pihak sekolah. Dalam video klarifikasi berdurasi sekitar dua menit itu, Chiko mengakui perbuatannya.
(rdp/idh)
/data/photo/2025/10/20/68f59c7e49361.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382226/original/009080000_1760542372-1000595769.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2019/11/29/5de0794ccf591.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)