Organisasi: PPK

  • Beginilah Pembagian Kursi Anggota DPRD Kota Pasuruan 2024, Gerindra Cuma 1 Saja

    Beginilah Pembagian Kursi Anggota DPRD Kota Pasuruan 2024, Gerindra Cuma 1 Saja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, pada Kamis malam kemarin (2/5/2024), telah resmi menetapkan 30 orang anggota Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan terpilih pada Pemilu serentak 2024 yang lalu.

    Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan, yang memimpin sidang pleno penetapan hasil perolehan suara dan Caleg terpilih, menegaskan bahwa hasil perolehan suara caleg terpilih telah final dan telah ditetapkan.

    Dengan demikian, 30 caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) tinggal menunggu pelantikannya saja.

    Berdasarkan hasil perolehan kursi di DPRD Kota Pasuruan, Partai Golkar menduduki peringkat tertinggi dengan mendapatkan 9 kursi. Disusul oleh PKB dengan memperoleh 8 kursi.

    Perolehan kursi terbanyak yakni Partai Golkar dengan total sembilan kursi, kemudian disusul dengan PKB yang mendapat delapan kursi. Sementara untuk PDIP dan juga PKS sama-sama mendapat tiga kursi.

    Sedangkan untuk Hanura dan PPP mendapatkan masing-masing dua kursi. Kemudian sisanya yakni Gerindra, Nasdem, dan juga PAN mendapat masing-masing satu kursi.

    Rapat pleno penetapan hasil perolehan suara dan Caleg terpilih dihadiri oleh perwakilan partai politik dan tidak ada sanggahan terhadap hasil yang telah ditetapkan.

    Partai-partai yang memiliki wakil di dewan juga mendapatkan salinan berita acara penetapan hasil perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.

    “Untuk proses pemilu di KPU ini sudah final, untuk selanjutnya tinggal pelantikan yang akan dilakukan oleh sekretariat DPRD Kota Pasuruan,” kata Royce Diana Sari.

    Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang, KPU Kota Pasuruan membuka kesempatan bagi warga Kota Pasuruan untuk kembali berpartisipasi sebagai Petugas Pemungutan Setempat (PPS).

    “Pendaftaran PPS kita buka kesempatannya, kalau PPK sudah tinggal pengumuman saja,” pungkas Royce. (ada/ian)

  • 237 Pendaftar PPK Pilkada Sumenep Gagal Lanjut Tahap Berikutnya, Kenapa?

    237 Pendaftar PPK Pilkada Sumenep Gagal Lanjut Tahap Berikutnya, Kenapa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 726 warga Sumenep mendaftarkan diri sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Mereka mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

    “Sampai batas akhir pendaftaran tadi malam jam 00, tercatat ada 726 pendaftar yang tersebar di 27 kecamatan. Mereka mendaftar melalui Siakba,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa (30/04/2024).

    Namun lanjutnya, tidak semua pendaftar melalui Siakba itu menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep. Dari 726 pendaftar melalui Siakba, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.

    “Jadi 237 lainnya hanya sebatas membuat akun di Siakba, tetapi tidak menyerahkan berkas ke KPU. Otomatis yang bisa lanjut ke tahapan berikutnya ya yang sudah menyerahkan berkas,” terangnya.

    Ia mengatakan, untuk pembentukan PPK Pilkada 2024 di Sumenep tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena telah memenuhi persyaratan jumlah minimal peserta. Calon PPK yang mendaftar di masing-masing kecamatan minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan.

    “Karena kebutuhannya lima anggota PPK, maka jumlah pendaftar per kecamatan minimal 10 orang. Untuk Sumenep, kuota minimal itu sudah terpenuhi, sehingga kami tidak perlu membuka perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, saat ini dilanjutkan dengan tahap penelitian admimistrasi calon anggota PPK hingga 3 Mei 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

    “Para calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasil tes tulis itu dilakukan pada tanggal 9 atau 10 Mei 2024,” paparnya. (tem/ian)

  • Dana Hibah Pilkada Bojonegoro 2024 Senilai Rp81 Miliar Cair

    Dana Hibah Pilkada Bojonegoro 2024 Senilai Rp81 Miliar Cair

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dana hibah senilai Rp81 Miliar yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah cair 100 persen, Selasa (30/4/2024).

    Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

    Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, pencairan dana hibah ditransfer sebanyak 2 kali ke rekening KPU Bojonegoro. Transfer pertama sebesar 40 persen atau sekitar Rp32 miliar pada akhir 2023 lalu.

    Sementara, kekurangannya, sebesar 60 persen atau sekitar Rp49 miliar diterima belum lama ini. Dengan sudah cairnya dana hibah tersebut pihaknya berharap tahapan Pilkada Bojonegoro 2024 akan dapat berlangsung dengan lancar. “Paling banyak, dana Pilkada Bojonegoro akan dipergunakan untuk membayar honor serta operasional para anggota badan ad hoc KPU Bojonegoro,” ujarnya.

    Para anggota badan ad hoc dinaungi KPU Bojonegoro ini, terang Fatkhur, diantaranya yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPPS.

    Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto berharap, dana hibah dari Pemkab Bojonegoro untuk KPU Bojonegoro guna penyelenggaran Pilkada Bojonegoro 2024 dipergunakan sebagaimana mestinya. “Diharapkan anggaran (dana hibah Pilkada Bojonegoro 2024, red) yang telah dikucurkan itu dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dana hibah Bojonegoro guna penyelenggaran Pilkada Bojonegoro 2024 berasal dari dua sumber. Sebanyak 40 persen yang cair akhir 2023 bersumber dari P-APBD Bojonegoro 2023. Sementara sebanyak 60 persen yang cair belum lama ini bersumber dari APBD Bojonegoro 2024. Adapun, dasar pemberian dana hibah Pilkada Bojonegoro ini NPHD yang diteken November 2023. [lus/kun]

  • Ini PR Komisioner KPU Ngawi Sebelum Lengser 

    Ini PR Komisioner KPU Ngawi Sebelum Lengser 

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi bakal lengser pada 12 Juni 2024. Mereka masih punya dua pekerjaan rumah (PR) yang belum usai.

    Ketua KPU Ngawi Prima Aquena Sulistyanti mengatakan pihaknya belum melakukan penetapan perolehan suara dan kursi dari hasil pemilihan legislatif DPRD Ngawi 2024.

    “Dan sampai saat ini belum bisa ditetapkan. Karena belum ada penetapan dari Mahkamah Konstitusi,” terang Prima, Sabtu (27/4/2024)

    Perolehan suara dan kursi pileg baru akan dibahas oleh MK, usai memutuskan sengketa Pemilihan Presiden. Prima memprediksi jika Mei mendatang sudah ada keputusan dari MK.

    “Apakah ada sengketa atau tidak, setelah disidangkan nanti ada keputusan. Keputusan itu yang digunakan oleh KPU RI untuk dasar penetapan nama caleg yang lolos mendapatkan kursi DPRD Ngawi,” kata Prima.

    Selain penetapan hasil Pileg, lima komisioner KPU Ngawi juga harus sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak November mendatang.

    “Tahapan dimulai dengan rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Selain itu, ada lomba jingle, maskot dan tagline. Setelah itu kita akan launching,” ujarnya.

    Seperti diketahui, lima komisioner periode 2019-2024 akan segera lengser. Pun, sudah ada empat nama baru untuk menggantikan komisioner yang saat ini menjabat. [fiq/beq]

  • Pendaftaran PPK Pilkada Kabupaten Malang 2024 Mulai Dibuka

    Pendaftaran PPK Pilkada Kabupaten Malang 2024 Mulai Dibuka

    Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai membuka penerimaan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, mulai 23 April sampai dengan 29 April 2024.

    Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, untuk pendaftaran PPK dibutuhkan 165 orang. Dimana, setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK. “Setiap kecamatan kita membutuhkan lima orang PPK kemudian dikalikan 33 kecamatan totalnya 165 orang,” kata Dika sapaan akrabnya, belum lama ini.

    Dika menguraikan, pendaftaran ini dibuka secara umum. Siapa pun boleh mendaftar. Bahkan, petugas PPK pada Pemilu 2024 sebelumnya pun dapat mendaftarkan dirinya kembali untuk pemilihan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub), serta calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup). “Ini terbuka untuk umum, selama memenuhi syarat pasti akan dipersilahkan mendaftar dan nanti mengikuti proses seleksi secara terbuka,” paparnya.

    Kemudian untuk persyaratan mendaftar calon anggota PPK antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun. Lalu, tidak pernah terpidana, dan mampu secara jasmani maupun rohani.

    Dikatakan Dika, pendaftaran dilakukan secara online. Yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

    Calon juga dapat datang ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. Petugas nantinya akan membantu memandu pengisian melalui Siakba. Dalam pendafataran, persyaratan dokumen yang harus dilengkapi di antaranya surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, foto copy ijasah dan KTP elektronik, foto 4×6.

    Kemudian, calon PPK juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani rohani yang diterbitkan baik dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. “Surat kesehatan ini mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” tambahnya.

    “Surat keterangan sehat ini memastikan bahwa memang secara jasmani dan rohani mampu dan tidak ada masalah. Karena sifatnya preventif, semoga tidak ada masalah saat pelaksanaan (Pilkada),” sambungnya.

    Untuk hari pertama pendaftaran, Dika belum bisa menyampaikan berapa calon yang sudah mendaftar. Karena untuk mengetahuinya, harus mengakses Siakba terlebih dahulu.

    Pascapendaftaran, tahap selanjutnya yakni penelitian administrasi mulai 24 April hingga 3 Mei 2024. “Setelah itu, yang memenuhi syarat administrasi kita lakukan tes tulis melalui Computer Assited Test (CAT),” Dika mengakhiri. (yog/kun)

  • KPU Tuban Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pilkada 2024

    KPU Tuban Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pilkada 2024

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau badan Adhoc untuk Pemilihan Umum Bupati Tuban tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

    Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh mengatakan, bahwa pada tanggal 23 April 2024 telah dibuka pendaftaran untuk PPK atau badan Adhoc untuk Pilkada 2024.

    “Jadi tahapannya dan jadwal pemilihan 2024 sudah dimulai di tanggal 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang berada di tahapannya KPU RI,” ucap Zakiyatul Munawaroh.

    Sedangkan, untuk Kabupaten Tuban sedang dimulai rekrutmen PPK dari tanggal 23 April 2024 sampai nanti pelantikan di bulan Mei dengan tahapan pengumuman sampai 5 hari kedepan.

    “Iya ini seleksi terbuka untuk syaratnya sama dengan yang kemarin, minimal 17 tahun, ijazahnya minimal SMA dan beberapa persyaratan lainnya sehat jasmani dan rohani,” paparnya.

    Saat ditanya perihal aturan mengenai Kepegawaian Pemkab Tuban, maupun ASN, PNS atau PPPK, menurut Zakiya sapaannya hingga kini belum ada aturan yang menjelaskan tentang itu.

    “Sampai detik ini belum ada ya, tapi sebetulnya di KPU sendiri tidak ada aturan yang mengatur itu, hanya yang membatasi itu instansinya masing-masing,” tutur Zakiya.

    Selain itu, untuk seleksi calon anggota PPK atau badan Adhoc selama 7 hari sampai tanggal 29 April 2024. “Setelah itu mereka akan dilantik pada bulan Mei mendatang,” bebernya.

    Sebagai informasi, berikut tahapan seleksi anggota PPK antara lain :
    – Pengumuman Pendaftaran: 23-27 April 2024
    – Penerimaan Pendaftaran: 23-29 April 2024
    – Perpanjangan Pendaftaran: 30 April-2 Mei 2024
    – Penelitian Administrasi: 24 April-3 Mei 2024
    – Pengumuman Hasil Administrasi: 4-5 Mei 2024
    – Seleksi Tertulis: 6-8 Mei 2024
    – Pengumuman Seleksi Tertulis: 9-10 Mei 2024
    – Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 4-10 Mei 2024
    – Wawancara: 11-13 Mei 2024
    – Pengumuman Hasil Seleksi: 14-15 Mei 2024
    – Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
    – Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024. [ayu/ted]

  • KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilbup

    KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilbup

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan kembali membuka rekruitmen terbuka bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para panitia ini nantinya akan di tugaskan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024 mendatang.

    menurut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan bahwa untuk menjadi badan ad hoc penyelenggara berlaku sama rata. Baik bagi peserta PPK berpengalaman pada pemilu lalu maupun bagi calon pendaftar baru nantinya.

    “Kebutuhannya sekitar 120 orang yang dimana nantinya akan meliputi 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Dengan masing-masing kecamatan akan diisi lima orang yang akan bertugas nantinya,” kata Faizin, Rabu (24/4/2024).

    Sementara itu Faizin juga mengatakan bahwa pendaftaran PPK kali ini sudah berlangsung sejak 23 hingga 29 April mendatang. Sedangkan untuk hasilnya nanti akan selesai pada pertengahan Mei mendatang.

    Faizin juga menjelaskan bahwa nantinya setiap satu bulan sekali secara berkala para petuga PPK akan dilakukan penilaian dalam rekruitmen. Akan tetapi, penilaian itu dilangsungkan ketika rekrutmen PPK sudah mendekati tahapan akhir. Tepatnya setelah 15 besar peserta seleksi dinyatakan lolos seleksi CAT.

    Banyak indikator yang tertuang dalam laporan evaluasi kinerja, seperti halnya aspek kepatuhan, kedisiplinan, keaktifan dan sebagainya. Sehingga jika evaluasi kinerja membaik akan ada peluang besar untuk lolos menjadi anggota PPK Kabupaten Pasuruan.

    “Ini khusus bagi mantan PPK Pemilu yang kembali mendaftar untuk Pilkada. Akan ada penilaian berdasarkan evaluasi kinerja bulanan mereka. Maka dengan metode seperti ini proses rekrutmen akan lebih fair karena memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat,” tutupnya. [ada/aje]

  • KPU Gresik Buka Pendaftaran PPK

    KPU Gresik Buka Pendaftaran PPK

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mulai membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 23 hingga 29 April mendatang. Nantinya ada 90 personel yang dibutuhkan yang akan disebar di 18 kecamatan.

    Rekrutment PPK itu, menindaklanjuti surat keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Sebagai tahap awal, KPU Gresik pun memfokuskan pendaftaran PPK terlebih dahulu. Sedangkan rekruitmen PPS baru dilakukan 2 Mei 2024.

    “Masyarakat Gresik yang berminat dan memenuhi syarat. Dipersilahkan untuk mendaftarkan diri,” kata Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun, Selasa (23/4/2024).

    Ia menjelaskan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri cukup tinggi. Hal itu tidak terlepas dari pengalaman rekruitmen badan adhoc pada Pemilu 2024 lalu. “Kami mengajak kembali untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan cara ikut serta menjadi penyelenggara pemilu di PPK,” paparnya.

    Terkait sistem pendaftaran lanjut Makmun, informasinya dapat dilihat melalui website KPU Gresik. Pihaknya juga mengingatkan bahwa calon pendaftar harus mengunggah berbagai syarat dokumen pendaftaran secara online di akun SIAKBA.

    Selain itu calon peserta juga menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Gresik, paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6-8 Mei 2024. “Pengalaman sebagai penyelenggara pemilu mendapat nilai tambah dalam proses seleksi nanti. Tapi yang paling penting kamu menekankan pada prinsip transparansi dan tanggungjawab dalam setiap tahapan pilkada,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Gaji Lumayan, Ini Tahapan Rekrutmen PPK Pilkada Ponorogo 2024

    Gaji Lumayan, Ini Tahapan Rekrutmen PPK Pilkada Ponorogo 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, mulai hari ini Selasa (23/4/2024) resmi membuka pengumuman dan pendaftaran untuk rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekrutmen PPK itu, diperuntukkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2024.

    Gaji atau honor yang diterima anggota PPK pun nantinya lumayan. Untuk ketua PPK per bulannya akan menerima gaji sebanyak Rp2,5 juta. Sementara untuk anggotanya, sebanyak Rp2,2 juta. Jumlah nominal gaji itu, sama dengan gaji PPK untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Calon Legislatif pada bulan Februari 2024 lalu.

    “Gajinya untuk jabatan ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara untuk para anggota PPK sebesar Rp2,2 juta,” ungkap salah satu komisioner KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Selasa (23/04/2024).

    Dari informasi yang dihimpun website resmi KPU Ponorogo, tahapan rekrutmen PPK ini dimulai mulai hari ini. KPU Ponorogo mengumumkan terkait dengan seleksi calon PPK tersebut. Pengumuman pendaftaran ini, dimulai dari tanggal 23 hingga 27 April 2024. Dalam periode pengumuman pendaftaran itu, masyarakat juga bisa langsung melakukan pendaftaran, di mana untuk tahap penerimaan pendaftaran ini, dibatasi mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

    “Hari ini sudah mulai pengumuman pendaftaran untuk seleksi calon PPK,” kata Fauzi.

    Untuk Kabupaten Ponorogo, kebutuhan PPK sebanyak 105 orang. Yakni sebanyak 5 orang PPK dari setiap 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo. Proses seleksi PPK di setipa kecamatan ini, bersifat terbuka untuk semua, baik pendatang baru maupun petahana. Bahkan, bagi petahana yang telah menjadi panitia Ad hoc sebanyak 2 kali atau lebih, tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar.

    “Di setiap kecamatan nantinya ada 5 PPK. Sehingga jika di Kabupaten Ponorogo ada 21 kecamatan, berarti kebutuhan PPK di Ponorogo untuk Pilkada sebanyak 105 orang,” pungkas Fauzi. (End

    Berikut tahapan pembentukan PPK untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ponorogo :

    1. 23-27 April 2024 : Pengumuman Pendaftaran
    2. 23-29 April 2024 : Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
    3. 30 April hingga 2 Mei 2024 : Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
    4. 24 April hingga 3 Mei 2024 : Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
    5. 4-5 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
    6. 6-8 Mei 2024 : Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
    7. 9-10 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
    8. 4-10 Mei 2024 : Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
    9. 11-13 Mei 2024 : Wawancara Calon Anggota PPK
    10. 14-15 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
    11. 15 Mei 2024 : Penetapan Calon Anggota PPK
    12. 16 Mei 2024 : Pelantikan Calon Anggota PPK

  • Hari Ini Dibuka, Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024 di Pamekasan

    Hari Ini Dibuka, Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membuka rekrutmen pembentukan badan ad hoc calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Badan adhoc PPK tersebut kembali dilakukan untuk menghadapi proses pemilihan kepala daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

    “Pendaftaran PPK ini dilakukan selama 7 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan, Fathor Rachman, Selasa (23/4/2024).

    Bahkan pendaftaran tersebut juga dijadwalkan diperpanjang selama 3 (tiga) hari, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024. “Perpanjangan ini nanti kita lakukan jika total pendaftar belum memenuhi kuota yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya diteruskan dengan tahapan seleksi administrasi calon anggota PPK, juga seleksi tes tulis berbasis CAT, termasuk respon dan tanggapan dari masyarakat hingga penetapan calon sebagai anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, proses rekrutmen tersebut tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu. Termasuk dari unsur persyaratan yang sudah ditetapkan.

    “Untuk persyaratan tetap sama dengan sebelumnya, yakni persyaratan pada pelaksanaan Pemilu kemarin. Termasuk juga dengan gaji, juga tidak ada perubahan,” pungkasnya.

    Sementara untuk proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dijadwalkan mulai dilakukan pada 2-6 Mei 2024. Termasuk perpanjangan pendaftaran pada 9-11 Mei 2024 mendatang. [pin/aje]