Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek di TPSA Bagendung
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Polda Banten telah menangkap dua tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan tembok penahanan tanah (TPT) di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung, Kota
Cilegon
, tahun 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah GG, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, dan MF, selaku Direktur CV Arif Indah Permata.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka inisial GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan saudara MF dari pihak swasta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (9/11/2024).
Yudhis mengatakan, dugaan suap ini bermula ketika MF bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan dimulai.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF.
Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa MF harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang beranggaran Rp 1,4 miliar.
“Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK, baik melalui transfer bank maupun tunai, sebelum pekerjaan dilaksanakan,” lanjut Yudhis.
Selanjutnya, kedua tersangka sepakat untuk mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari proses lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan kepala dinas atau pengguna anggaran.
Yudhis mengungkapkan, jika RUP tidak diubah terlebih dahulu, proses E-Catalog tidak dapat dilaksanakan, sehingga CV yang dipimpin MF tidak dapat mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi lebih mudah, PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arief Indah Permata tanpa melalui proses lelang,” kata Yudhis.
Setelah komitmen fee dibayarkan sekitar Rp 400 juta, pekerjaan pembangunan TPT di
TPSA Bagendung
akhirnya dilaksanakan oleh CV Arief Indah Permata.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
.
“Berkas perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutup Yudhis.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: PPK
-
/data/photo/2024/11/09/672ebeba66147.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek di TPSA Bagendung Regional 9 November 2024
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4992678/original/091333600_1730866753-KPU_Probolinmggo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Probolinggo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Liputan6.com, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk persiapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan yang digelar di Gudang Logistik KPU Kabupaten Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan ini diikuti oleh 120 petugas yang akan melaksanakan pelipatan surat suara Pilkada 2024. Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Probolinggo.
Rakor persiapan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, bersama perwakilan Forkopimda dan Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas bersama Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo menyematkan rompi secara simbolis kepada perwakilan petugas pelipatan surat suara Pilkada 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap surat suara Pilkada 2024 yang akan dilipat. Surat suara untuk penyandang disabilitas tunanetra juga turut diperiksa untuk memastikan bahwa logistik Pilkada dapat diakses dengan mudah oleh semua pemilih, termasuk mereka penyandang disabilitas tunanetra.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Probolinggo Rifqohul Ibad menyampaikan bahwa persiapan logistik pelipatan surat suara telah dimulai dengan menyusun surat suara sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo. “Saya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Probolinggo dan Forkopimda yang terus memberikan dukungan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Rifqohul Ibad menerangkan pelipatan surat suara ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari ke depan mulai tanggal 5 hingga 8 Nopember 2024. Oleh karena itu, petugas pelipat surat suara ini selama menjalankan tugasnya diminta bekerja secara baik. Skrining harus dilakukan sebelum petugas masuk pada gedung ini. Begitupun juga ketika pulang.
“Harus ada ketelitian dalam pelaksanaan tugas pelipatan surat suara oleh petugas, mengingat surat suara yang rusak atau tidak rapi dapat merugikan proses demokrasi. Nantinya monitoring dan pengawasan terhadap proses pelipatan ini akan dilakukan secara ketat oleh para pengawas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan semua surat suara dilipat dengan benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
-

11.606 anggota KPPS Pilkada Serentak di Langkat dilantik PPS
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.
11.606 anggota KPPS Pilkada Serentak di Langkat dilantik PPS
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Kamis, 07 November 2024 – 17:44 WIBElshinta.com – Sebanyak 11.606 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, Kamis (7/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan berpesan kepada para anggota KPPS yang hari ini dilantik agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan. “Hari ini anggota KPPS dilantik oleh jajaran kami (PPS). Pelaksanaan Pilkada yang sukses tidak lepas dari peran penting anggota KPPS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya para pemilih. Kami berharap mereka dapat menjaga profesionalisme dan kode etik selama bertugas,” kata Dian menegaskan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Imran Lubis mengatakan, setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan di masing-masing wilayah. Bimtek dimulai tanggal 15-20 November, materi dalam bimtek difokuskan pada tugas dan tanggungjawab anggota KPPS, terutama terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Selain itu, para anggota KPPS juga diberikan pemahaman mengenai prosedur yang harus dijalani di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui, total anggota KPPS yang dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 berjumlah 11.606 orang, yang akan bertugas di 1.658 TPS yang tersebar di Kabupaten Langkat.
“Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada Serentak ini mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” pungkas Imran seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (7/11).
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Secanggang Kusmiono melalui anggota PPK Secanggang Muhammad Yusuf Kurniawan ketika menghadiri pelantikan KPPS di Desa Karang Gading mengatakan, KPPS harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik. Pelantikan ini merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota KPPS. Pelantikan ini juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Secanggang untuk selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri, dan berintegritas. Selain itu, saya berharap, anggota KPPS yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas,” pungkasnya.
Sumber : Radio Elshinta
-

Jadwal Masa Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Cek Infonya!
Jakarta –
Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Tahun ini, Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada, terdapat Badan Adhoc yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Lantas, berapa lama masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024.
Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 16 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS): 26 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP): 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): 7 November 2024 – 8 Desember 2024.Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024
Untuk gaji atau honorium Badan Adhoc Pilkada 2024, terlampir dalam PKPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 2.200.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 1.300.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000/orang/bulanAnggota: Rp 850.000/orang/bulanPengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
– Santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc
Meninggal: Rp 36.000.000/orangCacat permanen: Rp 30.800.000/orangLuka berat: Rp 16.500.000/orangLuka sedang: Rp 8.250.000/orangBantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.Jadwal Kampanye dan Pencoblosan Pilkada 2024Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MKPenetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)
-

Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).
Para saksi yang diperiksa, yakni pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).
KPK menggali informasi para saksi tersebut terkait keberadaan Sahbirin saat ini. Diketahui dari enam tersangka dalam kasus itu, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan oleh KPK.
Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak ikut terjaring OTT KPK di Kalsel beberapa waktu lalu. telah meminta Ditjen Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasin dan Pemasyarakatan) untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur Kalsel saat ini,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).
-

KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon,” jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu.
Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.
“Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut Nia.
Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka.
Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu.
Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel.
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu.
Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024.
“Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut.
-

Begini Nasib Gaji & Tukin PNS yang Dipindah ke Kementerian Baru
Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto melakukan banyak perombakan Kementerian Lembaga pada Kabinet Merah Putih. Konsekuensinya, ada pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) antar instansi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2024).
Aba menyampaikan terdapat dua ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih di lingkungan kementerian/lembaga, yaitu untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Mekanisme pengisian jabatan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan.
Ditegaskan pula, pengisian diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan; uji kompetensi; penugasan sebagai pelaksana tugas; atau penyetaraan jabatan,” urainya.
Pada masa transisi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau untuk memetakan ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya untuk ditempatkan dan wajib diangkat dalam jabatan yang setara pada kementerian/lembaga. PPK juga diminta untuk memetakan ASN yang telah memenuhi syarat jabatan untuk dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, PPK memetakan tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.
“Jadi yang perlu kita ditindaklanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru,” imbuh Aba.
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo menguraikan selain Perpres 139, terdapat dua instrumen hukum lainnya yang menjadi pedoman dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi.
Regulasi tersebut itu antara lain Keppres No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
“Sejalan dengan ini perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan sudah ada dalam Perpres No. 139 dan 140/2024 terkait rambu-rambu dalam penyusunan SOTK,” jelas Deny.
Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga masing-masing.
“Karenanya perlu dilakukan koordinasi pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian/lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi,” pungkas Deny.
(mij/mij)
-
![[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
Nasional
5 November 2024](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/T2Z99UgHpmS2CQ3HMuJ_xdSvX2o=/87x36:727x462/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/11/04/672810306aa0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 November 2024
[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polemik arloji milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar masih menjadi sorotan para pembaca.
Qohar mengeklaim jam tangannya bukan barang mewah dan dibeli di pasar, sebelum dia menduduki jabatan itu.
Sementara itu, kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), juga banyak disimak oleh pembaca.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
“Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
“Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
“Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Qohar memaparkan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
“Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar.
Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar.
Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
“Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.
Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Alat bantu tuna netra sudah ada di TPS H-1 pencoblosan Pilkada Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan alat bantu tuna netra (ABTN) dan logistik lainnya sudah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta maksimal satu hari menjelang hari pencoblosan atau 26 November 2024.
“Distribusinya bersamaan dengan logistik lainnya, maksimal H -1 sudah ada di TPS,” kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nelvia Gustina ujar dihubungi di Jakarta, Senin.
KPU DKI menyediakan sebanyak satu ABTN di setiap TPS saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“ABTN kami sediakan di TPS yang ada di DKI Jakarta. Jadi setiap TPS disediakan satu ABTN,” kata dia.
Berdasarkan data, jumlah TPS di Jakarta sebanyak 14.835. Dengan demikian jumlah ABTN yang disediakan pun sama dengan jumlah TPS tersebut.
Adapun distribusi logistik Pilkada DKI 2024 termasuk ABTN sudah selesai dilakukan oleh penyedia ke gudang KPU kabupaten/kota pada 30 Oktober 2024.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan distribusi dan serah terima logistik Pilkada dari KPU kabupaten/kota ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 14 November 2024 ditandai dengan Berita Acara Serah Terima dari KPU kabupaten/kota ke PPK.
Untuk Kepulauan Seribu, kata dia, ada kekhususan. Yakni distribusi logistik dari gudang KPU kabupaten dilakukan langsung ke kelurahan pada H-1 hari pemungutan suara.
“Kepulauan Seribu ada kekhususan didistribusikan dari gudang KPU kabupaten, nanti H-1 langsung ke kelurahan dan malam atau paginya hari H langsung ke TPS. Untuk logistik turun tidak melalui kecamatan, khusus untuk Kepulauan Seribu saja,” demikian kata dia.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan diadakan pada 27 November 2024. Pilkada DKI Jakarta kali ini diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/10/16/670f234a3f4c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)