Organisasi: PPK

  • Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memastikan kliennya merupakan warga negara yang bebas usai statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sahbirin, menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pada Oktober 2024, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    GELORA.CO  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

    “Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

    “Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

    Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

    “Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

    3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

    4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

    5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

    6. Sugeng Wahyudi (swasta)

    7. Andi Susanto (swasta)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

  • Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho pada ekspose hasil pengawasan selama tahapan Pilkada Bantul 2024. Senin (11/11/2024). ANTARA/Hery Sidik

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 12 November 2024 – 06:14 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini telah menangani dan menyelesaikan enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

    “Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindaklanjuti yang masuk dari tahapan awal sampai dengan masa kampanye pilkada yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul, di Bantul, Senin sore.

    Menurut dia, enam dugaan pelanggaran tersebut, yakni pertama adalah laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.

    “Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

    Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

    Atas laporan tersebut Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran pilkada.

    “Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instansi yang berwenang,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia, penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya ‘voice note’ yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    “Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul. Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.

    Dia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.

    “Selanjutnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Sedayu merekomendasikan penataan ulang pemilih di beberapa TPS yang sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis wilayah setempat,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pendaftaran paslon, yaitu adanya video ‘tiktok’ dengan akun salah satu calon wakil bupati, yang dalam video tersebut terindikasi dukuh tidak netral karena bersama beberapa warga mendatangi rumah calon wakil bupati itu.

    “Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian. Dan dari hasil kajian, pengawas kecamatan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang yang dalam hal ini kepada lurah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar Nasional 11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar 
    Devid Wahyuningtyas
    .
    Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
    Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
    Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
    Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
    Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
    Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 

    Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 November 2024 – 19:14 WIB

    Elshinta.com – KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelar jalan sehat bertema `Fun Walk Demokrasi Sehat Demokrasi Bermartabat` dalam rangka menggenjot sosialisasi Pilkada Serentak 2024. Kegiatan digelar di Lapangan Pabelan, Kabupaten Semarang yang diikuti ratusan peserta, Minggu (10/11/2024). 

    Jalan sehat menempuh jarah sekitar 5 kilomater start dan finish Lapangan Pabelan yang sebelumnya mengarah Jalan Wijaya Kusuma Jalur Salatiga- Pabelan.

    Selain diikuti ratusan warga jalan sehat  juga diikuti penyelenggara pemilu di Jajaran KPU Kabupaten Semarang ke bawahnya seperti PPK dan PPS. Tampak pula kalangan disabilitas juga ikut berkumpul dalam sosialisasi itu. 

    Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setioyono mengatakan,  dengan jalan sehat ini diharapkan penyelenggara pemilu di jajaran KPU Kabupaten Semarang ke bawahnya bisa sehat. 

    “Semoga kesehatan bisa terjaga hingga hari pemungutan suara hingga usai Pilkada nantinya,” harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (11/11). 

    Sementara terkait kesiapan badan ad hoc penyelenggara pemilu di Kabupaten Semarang, Bambang menjelaskan,  sosialisasi Pilkada 2024 mulai masuk di tingkat RT dan RW di seluruh desa di Kabupaten Semarang.

    “Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat berbondong- bondong ke TPS pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Banjarbaru

    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya. Sahbirin mengatakan dirinya tidak hilang.

    “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).

    Sahbirin sempat memimpin doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

    KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

    “Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Tersangka penerima:

    1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
    2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
    3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
    4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
    5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

    1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
    2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

    Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    KPK kemudian menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik KPK juga telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi.

    “Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).

    (haf/dhn)

  • Jelang Pilkada, KPU Ciamis Gelar Simulasi Pemungutan Suara

    Jelang Pilkada, KPU Ciamis Gelar Simulasi Pemungutan Suara

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, pada hari Minggu, 10 November 2024.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan semua pihak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

    Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa simulasi ini melibatkan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Kecamatan Sadananya. “Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas juga adalah perangkat resmi di TPS tersebut. Para pemilih yang berpartisipasi merupakan warga yang terdaftar di DPT TPS 2, sehingga simulasi ini benar-benar menyerupai kondisi nyata pada hari pemungutan suara nanti,” ungkap Oong.

    Antusiasme masyarakat dalam mengikuti simulasi ini sangat tinggi. Oong menyatakan, “Antusiasme hari ini cukup luar biasa, ini menunjukkan bahwa demokrasi di Ciamis masih stabil. Kami harap, dari total 510 pemilih yang terdaftar di TPS ini, semuanya bisa hadir pada hari pemungutan suara nanti,” ucapnya.

    BACA JUGA:Dihantam Hujan Disertai Angin Kencang, Empat Rumah di Batujajar Rusak!

    Selain itu, simulasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan seluruh pihak terkait, mulai dari petugas hingga pemilih.

    Evaluasi yang dilakukan akan mencakup proses pelaksanaan, kesiapan petugas, hingga ketepatan pemilih dalam mencoblos surat suara. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat sejauh mana pemahaman petugas dan pemilih, serta apakah ada kesalahan saat mencoblos atau tidak,” tambahnya.

    Berbeda dengan simulasi sebelumnya yang dilaksanakan di Kecamatan Lakbok, yang merupakan TPS dengan tingkat partisipasi terendah, kali ini KPU memilih TPS yang lebih representatif. TPS 2 Sadananya dipilih karena dinilai lebih nyaman dan memadai, terutama dari segi tempat.

    “Kami memilih lokasi yang lebih representatif agar petugas dan pemilih merasa nyaman, apalagi saat ini sedang musim hujan, sehingga kami memilih tempat di dalam ruangan,” jelas Ketua KPU.

    BACA JUGA:Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Desa Sukawening Ciwidey

    Simulasi ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Mereka diundang untuk menyaksikan dan mempelajari proses simulasi secara detail agar siap menghadapi pemungutan suara yang sebenarnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik pada hari pemungutan suara nanti.

  • Asik, Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal jadi Hari Libur Nasional – Page 3

    Asik, Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal jadi Hari Libur Nasional – Page 3

    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

    Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.

    Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,

    Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

    Tak hanya itu, untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

    KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

  • KPU Batang gelar simulasi pungut dan hitung suara Pilkada 2024

    KPU Batang gelar simulasi pungut dan hitung suara Pilkada 2024

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan simulasi pemungutan suara dan penghitungan surat suara. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti saat memantau jalannya kegiatan pada , Sabtu (9/11) mengatakan, simulasi diikuti oleh ratusan warga sekitar dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan untuk mengukur kesiapan penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah. (Yusup Fatoni/Sandy Arizona/Amita Putri Caesaria)

  • KPU antisipasi distribusi logistik ke daerah rawan bencana

    KPU antisipasi distribusi logistik ke daerah rawan bencana

    Batu, Malang (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Yulianto Sudradjat mengatakan lembaganya telah memetakan titik-titik rawan bencana sehingga distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 harus melalui jalur udara dan laut.

    “Ini sudah kami lakukan pemetaan jalur distribusinya karena distribusi ini kan juga berjenjang, dari KPU kemudian ke PPK di kecamatan, kemudian ke PPS di tingkat desa-kelurahan, kemudian H-1 PPS mengirim ke seluruh TPS,” kata Yulianto saat ditemui awak media di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.

    Dia menjelaskan KPU menggunakan moda transportasi darat, laut, hingga udara untuk memastikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 tiba sampai tempat tujuan sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Kemudian yang terpencil, yang jauh-jauh juga bekerja sama dengan TNI, dengan Polri, Kementerian Perhubungan yang mempunyai armada yang sangat tangguh,” ujarnya.

    Baca juga: KPU targetkan logistik pilkada tiba di TPS pada hari pemungutan suara

    Yulianto mencontohkan untuk daerah-daerah seperti Papua, KPU membutuhkan helikopter untuk mendistribusikan logistik. Begitupun dengan daerah-daerah kepulauan, distribusi logistik menggunakan speedboat dan kapal laut.

    “Untuk menembus daerah-daerah pedalaman, kami kadang di Papua butuh helikopter, di daerah-daerah kepulauan kami butuh speedboat, itu sudah terlaksana juga waktu pemilu serentak 2024,” jelas Yulianto.

    Sebelumnya, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah mencapai 99 persen.

    “Saya ingin memastikan bahwa persiapan pilkada sudah 99 persen,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca juga: KPU: Tahap kedua distribusi logistik pemilu capai 98,63 persen

    Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Namun, dia mengakui masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau karena lokasinya terlalu jauh. “Tapi insyaallah, nanti pada hari H-nya, seluruh persiapan yang sudah kita laksanakan,” ujarnya.

    Pilkada 2024 akan digelar serentak di 545 daerah. Sebanyak 1.557 pasangan calon akan berkontestasi memperebutkan kursi kepala dan wakil kepala daerah, dengan 37 daerah di antaranya hanya diikuti calon tunggal.

    Baca juga: KPU: Pelaksanaan debat lebih banyak yang kondusif daripada ricuh
    Baca juga: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024