Organisasi: PPK

  • KPU Kulon Progo bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi

    KPU Kulon Progo bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi

    Kulon Progo (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada 2024 agar rekapitulasi suara berjalan lancar.

    Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa jumalah peserta bimbingan teknis (bimtek) sebanyak 754 anggota KPPS operator Sirekap Mobile.

    “Alur penggunaan Sirekap Mobile yang akan digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024,” kata Ria di Kulon Progo, Rabu.

    Ria mengatakan bahwa pengguna Sirekap Mobile oleh KPPS untuk memotret formulir Model C. Hasil dan beberapa dokumen lain di TPS, kemudian mengirimkan ke server setelah validasi.

    Dalam bimtek tersebut, kata dia, juga dilakukan simulasi dan uji coba terhadap sistem Sirekap Mobile oleh 754 KPPS sekaligus Sirekap Web oleh PPK.

    Ia lantas mengungkapkan kendala-kendala yang muncul dalam simulasi dan uji coba, kemudian mendiskusikannya bersama untuk menemukan solusi agar aplikasi dapat lebih optimal pada saat pemungutan dan penghitungan suara maupun saat rekapitulasi.

    “Semoga pada hari-H pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 tidak ada gangguan internet sehingga proses memasukkan data berjalan lancar,” katanya.

    Pewarta: Sutarmi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Batas pengurusan pindah memilih di Jakbar Rabu pukul 23.59 WIB

    Batas pengurusan pindah memilih di Jakbar Rabu pukul 23.59 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menegaskan, bahwa pada Rabu ini pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di wilayah setempat.

    “Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, khususnya untuk empat kategori, yaitu bertugas di tempat lain, sedang jalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani masa tahanan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

    Pelayanan pengurusan pindah memilih, kata Endang, dibuka di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU Jakarta Barat.

    “Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU kota di Kebon Jeruk,” kata Endang melanjutkan.

    Sementara itu, terdapat 2.127 warga yang mengurus pindah memilih ke luar wilayah Jakarta Barat dengan rincian 1.171 pria dan 956 wanita.

    Lebih lanjut, Endang juga merinci empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

    Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.

    Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada melanggar integritas

    KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada melanggar integritas

    Nagan Raya (ANTARA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini telah mengganti 10 orang penyelenggara Pilkada 2024 di daerah tersebut, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa (gampong) karena terbukti melanggar integritas sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

    “Penyelenggara yang kita ganti atau dilakukan pergantian antar waktu ini terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau gampong,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Tantawi Usman kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

    Ia menyebutkan, ada pun jumlah penyelenggara Pilkada 2024 Nagan Raya yang sudah diganti karena melanggar integritas, hingga saat ini telah mencapai sekitar 10 orang.

    Tantawi mengaku proses pergantian penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, Aceh akan terus berlanjut, seiring dengan banyaknya laporan yang diterima terkait adanya pelanggaran yang dilakukan.

    Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan anggota PPK atau PPS di Nagan Raya, diantaranya memihak kepada salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024, kemudian berfoto bersama dengan tim sukses kandidat tertentu.

    Pelanggaran lainnya yang ditemukan KIP Nagan Raya, kata Tantawi, yaitu adanya penyelenggara Pilkada yang ikut berfoto sambil memperlihatkan angka atau nomor urut pasangan calon tertentu menggunakan jarinya.

    “Ada juga anggota PPS yang mengundurkan diri, karena tidak memiliki kesempatan untuk bertugas saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang,” kata Tantawi Usman menambahkan.

    Ia menyebutkan, KIP Nagan Raya tetap akan memroses jajaran penyelenggara Pilkada 2024 di daerahnya yang tidak berintegritas, guna dilakukan pergantian sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

    “Sejauh ketentuan memberikan ruang, para pelanggar integritas ini tetap kita proses,” katanya.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp 60 miliar pada 2020 lalu. Namun, Satrio yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu baru membayar sekitar Rp 15 miliar.

    Ada pun pembayaran itu diduga menggunakan uang yang memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD tersebut. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan itu masih terus dilakukan tim penyidik KPK.

    “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp 60 miliar. Namun, baru dibayarkan Rp 15 miliar dan sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Pabrik yang dibeli tersebut berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Tessa menyebut, keputusan apakah pabrik itu akan disita atau tidak tergantung dari pertimbangan tim penyidik KPK.

    “Itu tergantung penyidiknya. Kembali lagi apakah nanti akan disita atau mungkin uangnya saja disita, itu nanti dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan satu saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, saksi tersebut yakni wiraswasta, Agus Subarkah. Lembaga antikorupsi itu menilai saksi dimaksud memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami pembelian aset oleh tersangka tersebut.

    Para tersangka dalam kasus ini yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK menduga pembelian aset pabrik oleh salah satu tersangka itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

  • 9
                    
                        Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
                        Nasional

    9 Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi Nasional

    Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka
    APD Covid-19
    Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar.
    Tessa mengatakan, Satrio baru membayar sebesar Rp 15 miliar di mana uang tersebut bersumber dari kasus korupsi ADP.
    “Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
    Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum mineral tersebut.
    Terkait penyitaan pabrik tersebut, Tessa mengatakan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik.
    “Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
    Adapun KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 3 Oktober 2024.
    Tiga orang tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
    Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19.
    Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
    Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional

    Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Empat ratusan orang dari jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan hingga desa se-Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diturunkan dalam apel siaga yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali Senin (18/11/2024). Hal ini dilakukan guna meneguhkan komitmen bersama,dalam pengawasan Pilkada 2024.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Widodo mengatakan, seluruh jajaran pengawas pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Boyolali sudah siap melaksanakan pengawasan tahapan tahapan pilkada hingga selesai. “Para peserta apel juga berikrar, kerja dengan sungguh-sungguh, penuh profesionalitas dan menjunjung tinggi asas netralitas,” kata Widodo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (19/11). 

    “Kami berpesan kepada kawan kawan peserta apel,agar kerja maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.Jangan takut menjadi pengawas pemilu, lakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di setiap tempat yang diawasi. Jika ada pelanggaran, kita tindaklanjuti dengan aturan perundang undangan yang ada,” kata Widodo. 

    Lebih lanjut Widodo mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan semua stakeholder di semua level masing masing.Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. “Kami tekankan kepada semua kawan-kawan Panwascam, PPK, PPS, Forkompincam dan pemerintah desa. Hal ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pencegahan pelanggaran Pilkada.” kata Widodo.

    Apel siaga dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU DKI ingatkan besok adalah hari terakhir urus pindah mencoblos

    KPU DKI ingatkan besok adalah hari terakhir urus pindah mencoblos

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa tanggal 20 November adalah hari terakhir mengurus pindah memilih khusus empat kategori pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan empat kategori yang dimaksud, yaitu pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

    Kategori lainnya, yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi dan menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara serta tertimpa bencana alam.

    Dia mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

    “Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi.

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Dokumen lainnya, yakni dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

    Lalu, surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

    Kemudian, surat keterangan dari pimpinan rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas dan surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan syarat utama untuk mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.

    Lalu, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP Elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.

    Astri juga mengingatkan warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sukses Gelar Simulasi, KPUD Garut Siap Gelar Pencoblosan Pilkada Garut 2024

    Sukses Gelar Simulasi, KPUD Garut Siap Gelar Pencoblosan Pilkada Garut 2024

    Liputan6.com, Garut – KPUD Garut, Jawa Barat sukses menggelar simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di TPS 9, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Tercatat tingkat partisipasi pemilih mencapai 90 persen lebih. “Hari ini yang disimulasikan KPPS-nya real pak, DPTnya juga real yang ada di TPS 9 ini ,” ujar Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, Ahad (17/11/2024).

    Menurutnya, simulasi pemungutan suara secara real ini bertujuan mengidentifikasi kendala teknis dalam proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi suara sesuai petunjuk teknis (Juknis) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. “Yang berbeda hanya di surat suara, yang dipergunakan, sebagai alat simulasi saja,” ujar dia.

    Meskipun surat suara yang digunakan untuk simulasi, namun pengaturan tetap disesuaikan dengan kondisi sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam simulasi pemungutan pilkada serentak 2024 yang dilakukan, surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut menampilkan gambar makanan dan minuman, sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat menggunakan gambar bunga. “Secara umum kegiatan simulasi mengundang animo besar warga dalam menggunakan hak pilihnya, meski dalam bentuk simulasi,” kata dia.

    Selama proses simulasi berlangsung, tingkat partisipasi warga yang datang dan mencoblos cukup tinggi. Tercatat dari DPT sekitar 495 pemilih, para pemilih yang datang mencapai 446 orang atau 90,1 persen. “Alhamdulilah, saya pantau juga di live itu mayoritas yang menyaksikan adalah teman-teman KPPS yang nanti akan bertugas,” ujar dia.

    Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodhin menilai proses simulasi Pilkada serentak 2024 berjalan lancar. Kegiatan itu ujar dia, sebagai antisipasi terhadap ancaman kendala teknis saat proses pencoblosan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. “Alhamdulillah, hari ini kita lihat antrean masyarakat cukup banyak cukup panjang, artinya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk mengikuti penyelenggaraan Pilkada ini sudah sangat luar biasa,” kata dia.

    Ia pun meminta KPUD melalui PPK, PPS, dan KPPS terus melakukan evaluasi terhadap setiap peluang hadirnya kendala teknis saat pencoblosan, sehingga mampu menyelenggarakan pencoblosan dengan baik. “Saat memasukkan surat suara ke kotak suara juga harus diperhatikan, jangan sampai ada tertukar, merah ke kota merah, biru ke kotak biru, insya Allah yang lainnya sudah bisa lancar,” ujar dia.

  • Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah

    Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah

    Ilustrasi – Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa

    Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 18 November 2024 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

    “Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Pembentukan satgas ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.

    Koordinator satgas di kota, yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

    Kemudian Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan.

    Bambang menjelaskan, tugas dari satgas ini antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah serta 
    mengkoordinasikan alokasi anggaran.

    Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan membina, mendampingi.

    “Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan,” ujar Bambang.

    Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

    Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11).

    Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

    Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.

    Jumlah kasus terbanyak di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

    Sumber : Antara