Organisasi: PPK

  • Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).  

    Yusran Tajuddin menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.

    Ia terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.  

    Meski tidak ditemukan fakta adanya pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas.  

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.  

    Sidang ini juga memutuskan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu.

    Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada lima orang, Peringatan Keras kepada delapan orang, dan Peringatan Keras Terakhir kepada satu orang.

    Sementara itu, sembilan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.  

  • Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terhambat Keterbatasan Anggaran – Page 3

    Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terhambat Keterbatasan Anggaran – Page 3

    Mencermati hal ini, Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian, untuk tetap menyiapkan anggaran bagi pegawai non ASN. Baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-m ASN menjadi PPPK paruh waktu.

    “Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” pintanya.

    Rini juga menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena instansi PPK tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

    “Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan perekrutan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi,” ungkap Rini. 

  • Bawaslu Kabupaten Malang luncurkan buku SDM adhoc 2024

    Bawaslu Kabupaten Malang luncurkan buku SDM adhoc 2024

    Sumber foto: A Haris Sugihato/elshinta.com.

    Bawaslu Kabupaten Malang luncurkan buku SDM adhoc 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 17:14 WIB

    Elshinta.com – Di akhir tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang meluncurkan buku berjudul `Semesta Pengawasan Bawaslu  Gotong Royong Pengawasan Pemilu Kabupaten Malang`. 

    Buku yang dilaunching dan dihadiri 33 panitia pengawas kecamatan (PPK) dan media se Kabupaten Malang ini digelar di Hotel Green Miami Kepanjen Kabupaten Malang.

    Koordinator Divisi Sumber Daya Alam Manusia dan Organisasi (SDMO), Kurniansjah Hari Cahyono menyatakan buku ini sangat penting karena mengambarkan rangkaian pengawasan bawaslu dalam menjaga pemilu.

    “Selama ini masyarakat hanya tahu tugas bawaslu hanya bagian mencopot Alat Peraga Kampanye ( APK) padahal ada tantangan di dalamnya yang tidak diketahui masyarakat,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Senin (30/12).

    Selain itu dalam buku yang terbagi dalam 3 bab ini juga merupakan apresiasi terhadap kinerja teman-teman dari pengawas ad hoc, khususnya di tingkat bawah yang menjadi ujung tombak dari pengawasan yang sering terlupakan oleh masyarakat dan bahkan tingkat kesejahteraannya sendiri juga kurang begitu diperhatikan atau mungkin terkait dengan adanya regulasi.

    “Dengan tugas mereka yang berat yang istilahnya mereka kaki-kaki tapi menopang tubuh, meski buku belum sepenuhnya diterbitkan sebab ISBN (International Standard Book Number) untuk pengajuannya belum keluar,” terangnya.

    Banyak kisah, testimoni serta pengalaman menarik dari penwas dan panwas di tiap TPS dalam lakukan tugas pengawasan selama Pilkada 2024.

    “Dan dalam buku yang tengah dalam proses di ISBN (International Standrat Book Number) juga ada tulisan media yang selama ini menjadi patner Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi dan diharapkan buku tersebut akan jadi landasan dalam pengawasan pemilu 2029 mendatang,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/12/2024).

    Dua orang tersangka yang ditahan yakni pejabat dari lingkungan kementerian serta BUMN. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenangan, Kabupaten Lombok Utara 2014 Aprialely Nirmala (AN), serta Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada proyek tersebut, Agus Herijanto (AH). 

    “Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Senin (30/12/2024). 

    Pada kasus tersebut, KPK menuturkan bahwa proyek yang diduga dikorupsi itu berawal dari penyusunan masterplan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan TES/Shelter Tsunami. Fasilitas penanggulangan bencana itu ditargetkan harus tahan terhadap gempa berkekuatan 9 skala ritcher (SR). 

    Pagu anggaran untuk pembangunan proyek tersebut dipatok sebesar Rp23,3 miliar termasuk pengawasan dan pengelolaan. 

    KPK lalu menduga tersangka AN melakukan berbagai hal seperti mengubah Design Engineering Detail (DED) TES/Shelter Tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dipertanggungjawabkan. 

    Salah satu dampaknya, kekuatan ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai TES terlalu kecil dan kondisinya hancur pada saat terjadi gempa. 

    Kendati adanya kondisi tersebut, pengerjaan proyek tersebut tetap lolos ke tahap lelang pada 2014 dan Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pembangunan di TES/Shelter Desa Bangsal Kabupaten Lombok Utara.

    Pada tahun yang sama, tersangka AH lalu diangkat sebagai kepala proyek tersebut.

    Lembaga antirasuah lalu menduga kedua tersangka mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang pembangunan TES/Shelter Tsunami masih tidak layak dijadikan acuan kerja. Bahkan, pada saat rapat persiapan pelaksanaan pembangunan TES, tetap tidak melakukan perbaikan. 

    “Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” terang Asep.

    Di sisi lain, tersangka AH diduga melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp1,3 miliar. 

    Adapun, setelah dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, masing-masing berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung. Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga 9 SR. 

    Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan TES itu pun menemukan terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,4 miliar. 

    “Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654 [Rp18,4 miliar],” papar Asep. 

    Kedua tersangka lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Buat Liburan Nataru? Ini Jawabannya

    Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Buat Liburan Nataru? Ini Jawabannya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memakai mobil dinas untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk berlibur.

    Larangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

    Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

    Dengan begitu, mobil dinas berpelat merah atau yang dimiliki instansi pemerintahan tak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi buat kepentingan liburan dan mudik saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Natal dan Tahun Baru 2025, Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan

    Natal dan Tahun Baru 2025, Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan

    loading…

    Memperingati perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, PPK Kemayoran meningkatkan pengamanan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ist

    JAKARTA – Memperingati perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran) meningkatkan pengamanan di Kemayoran , Jakarta Pusat. Posko pengamanan didirikan di enam titik strategis untuk memastikan suasana aman dan tertib.

    “Pos pengamanan kami tempatkan di enam lokasi yaitu di bawah flyover tengah, dekat patung ondel-ondel di Jalan Terusan Garuda, Bundaran Angkasa, Jalan Benyamin Sueb, Jalan HBR Motik, dan pintu Parkiran C3,” ujar Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran Yudi Sugara, Selasa (24/12/2024).

    Menurut Yudi, pengamanan ini adalah agenda rutin PPK Kemayoran, namun menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Upaya tersebut ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Kemayoran.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan perayaan berjalan lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ucapnya.

    Tim keamanan PPK Kemayoran yang beranggotakan ratusan personel juga bekerja sama dengan tim gabungan Muspika Jakarta Pusat dan Jakarta Utara untuk mendukung kelancaran tugas. Selain itu, patroli kawasan tetap dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan aman.

    “Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun, terutama di hari-hari besar. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap masyarakat merasakan suasana yang aman,” ungkap Yudi.

    PPK Kemayoran berkomitmen terus menjaga Kemayoran sebagai kawasan yang aman dan nyaman, terutama dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan pengamanan ekstra ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati momen spesial dengan tenang.

    (jon)

  • Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Nantinya, pegawai honorer yang tak lulus seleksi akan diangkat menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Namun demikian ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu honorer yang tak tertampung.

    “Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Rini menjelaskan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Sebab, instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.

    Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

    Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalankan tes.

    Di sisi lain, Rini mengingatkan bahwa untuk para pekerja honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Periode I namun tidak lolos, bisa mencoba kembali dengan daftar ke seleksi PPPK Periode II. Adapun Seleksi Periode II ini dibuka mulai 17 November s.d 31 Desmeber 2024.

    “Karena sepanjang dia ada terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap 2. Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 yang terdata di BKN,” kata dia.

    Seleksi PPPK 2024 sendiri memang formasinya dioptimalkan untuk penataan honorer 100%. Hal ini selaras dengan target penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.

    Sebagai informasi, berdasarkan Berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’ yang dikutip detikNews, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama 8 jam.

    Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.

    Adapun gaji dan tunjangan PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, Rp 2.96 juta, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.

    (acd/acd)

  • Sambut Nataru, keamanan kawasan Kemayoran ditingkatkan

    Sambut Nataru, keamanan kawasan Kemayoran ditingkatkan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Sambut Nataru, keamanan kawasan Kemayoran ditingkatkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) meningkatkan pengamanan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Posko pengamanan didirikan di enam titik strategis untuk memastikan suasana yang aman dan tertib.

    “Pos pengamanan kami tempatkan di enam lokasi, yaitu di bawah Fly Over Tengah, dekat patung ondel-ondel di Jalan Terusan Garuda, Bundaran Angkasa, Jalan Benyamin Sueb, Jalan HBR Motik, dan pintu Parkiran C3,” jelas Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Yudi Sugara.

    Menurut Yudi, pengamanan ini adalah agenda rutin PPK Kemayoran, namun menjelang momen Natal dan Tahun Baru, upaya tersebut ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Kemayoran.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan perayaan berjalan lancar dan masyarakat merasa nyaman,” tambahnya.

    Tim keamanan PPK Kemayoran yang beranggotakan ratusan personil juga bekerja sama dengan tim gabungan Muspika Jakarta Pusat dan Jakarta Utara untuk mendukung kelancaran tugas ini. Selain itu, patroli kawasan tetap dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman.

    “Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun, terutama di hari-hari besar. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap masyarakat bisa merasakan suasana yang aman,” ungkap Yudi.

    PPK Kemayoran berkomitmen terus menjaga Kemayoran sebagai kawasan yang aman dan nyaman, terutama dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan pengamanan ekstra ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati momen spesial dengan tenang.

    Sumber : Elshinta.Com

  • KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2020–2022, yang diduga menyeret nama Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo. 

    Lembaga antikorupsi diminta tak tebang pilih untuk menjerat bupati terpilih Kabupaten Pati tersebut. 

    Hal itu diutarakan Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) saat menyampaikan aspirasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

    Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan. Sebab, KPK telah memiliki bukti, yakni uang Rp3 miliar yang disita dari Sudewo.

    “KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka,” kata orator Syamsul saat menyampaikan aspirasinya.

    Germas PP menyebut dugaan penerimaan uang Sadewo tak bisa terelakan. Pasalnya, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo yang sebelumnya menjabat anggota Komisi V DPR RI. Penyitaan itu berkaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

    Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. 

    Sudewo saat itu diperiksa sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Saat penyidikan kasus ini berjalan, Sudewo juga pernah diperiksa tim penyidik KPK. 

    Germas PP menekankan keberanian KPK menangkap Sudewo merupakan upaya mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar bersih dan terbebas dari perbuatan korup para elite. Germas PP juga mendukung Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang bersih diawali dengan pembersihan internal dari kader-kader partai yang terindikasi terlibat kasus korupsi. 

    Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan untuk kembali meninjau dan mendorong proses hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus dugaan korupsi. Hal itu dinilai sebagai dukungan elemen masyarakat terhadap kepemimpinan Prabowo sebagai presiden. 

    “Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah juga menolak pelantikan dan kehadiran pejabat yang terindikasi terlibat korupsi,” katanya.

  • PPK Kemayoran dirikan pos pengamanan di enam titik dukung Nataru aman

    PPK Kemayoran dirikan pos pengamanan di enam titik dukung Nataru aman

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mendirikan posko pengamanan pada enam titik strategis selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk memastikan suasana yang aman dan tertib di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Pos pengamanan kami tempatkan di enam lokasi, yaitu di bawah fly over tengah, dekat patung ondel-ondel di Jalan Terusan Garuda, Bundaran Angkasa, Jalan Benyamin Sueb, Jalan HBR Motik, dan pintu Parkiran C3,” kata Direktur Pemberdayaan Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran Yudi Sugara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut Yudi, pengamanan tersebut merupakan agenda rutin PPK Kemayoran, namun menjelang momen Nataru, upaya tersebut ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Kemayoran.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan perayaan berjalan lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.

    Tim keamanan PPK Kemayoran yang beranggotakan ratusan personel juga bekerja sama dengan tim gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jakarta Pusat dan Jakarta Utara untuk mendukung kelancaran tugas tersebut. Selain itu, patroli kawasan tetap dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman.

    “Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun, terutama pada hari-hari besar. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap masyarakat bisa merasakan suasana yang aman,” ujar Yudi.

    PPK Kemayoran berkomitmen terus menjaga Kemayoran sebagai kawasan yang aman dan nyaman, terutama dalam menyambut perayaan Nataru. Dengan pengamanan ekstra itu, diharapkan masyarakat dapat menikmati momen spesial dengan tenang.

    PPK Kemayoran adalah badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.

    BLU PPK Kemayoran bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran yang memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri atas Blok A (hunian), Blok B (perkantoran), Blok C (niaga), dan Blok D (ruang hijau).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024