Organisasi: PPK

  • Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang – Halaman all

    Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Riki Hansyah, Sales CV Delima Mandiri yang dimiliki terdakwa Wiliam Widarta mengungkap atasannya menunjuk perusahaan milik temannya untuk mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Hal itu diungkapkan Riki saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima, dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Awalnya, Riki menyebut perusahaan yang mengikuti lelang di Basarnas hanya CV Delima Mandiri yang dimiliki William.

    Namun, saat dicecar Jaksa, terungkap ada perusahaan lain yang turut mengikuti lelang pengadaan di Basarnas.

    “Yang diikuti pelelangan, apakah CV Delima Mandiri semuanya atau ada perusahaan lain yang digunakan?” tanya Jaksa.

    “Delima Mandiri bapak,” kata Riki.

    “Selain Delima Mandiri?” tanya Jaksa lagi.

    “Ada PT Trikarya pak,” ucap Riki.

    “Kemudian?” tanya Jaksa.

    “Raja Buana,” jelas Riki.

    Kemudian saat Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Riki saat proses penyidikan, disana terungkap terdapat 13 perusahaan yang terafiliasi dengan CV Delima Mandiri milik William.

    Dari total 13 perusahaan afiliasi itu kemudian 3 di antaranya didaftarkan William Widarta untuk mengikuti lelang di Basarnas yakni CV Delima Mandiri, PT Trikarya Abadi, dan PT Omega Raya.

    Adapun Trikarya, Omega dan Raja Buana berdasarkan keterangan Riki, bahwa perusahaan itu milik teman dari William.

    “Lalu bagaimana bisa digunakan untuk mengikuti pelelangan oleh Pak William?” tanya Jaksa.

    “Setahu saya sih Pak Wil pakai Trikarya misalnya gitu ya, itu temannya,” kata Riki.

    “Trikarya punya teman Pak William?” tanya Jaksa.

    “Iya,” ucapnya.

    “Itu yang saksi sebut 13 perusahaan itu, itu teman-temannya Pak William?” tanya Jaksa lagi.

    “Iya pak,” tutur Riki.

    Setelah itu Jaksa pun menggali keterangan Riki soal kenapa William Widarta sampai menunjuk 3 perusahaan tambahan untuk mengikuti lelang di Basarnas.

    Menjawab pertanyaan Jaksa, Riki mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan atasannya saat itu.

    Sebab dalam lelang ini, Riki bersama sales CV Delima Mandiri lainnya yakni Yudi Muharram yang mengupload dokumen lelang milik 3 perusahaan tersebut.

    “Jadi setahu saya ‘Ki masukin 3 karena waktu itu di Keppresnya kalau sampai kurang dari 3 itu tender ulang’ enggak bisa pak. Jadi pak Wil jaga-jaga aja Pak seperti itu,” ucap Riki.

    Mendengar jawaban Riki kemudian Jaksa dibuat heran.

    Sebab dalam proses lelang seharusnya bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh perusahaan di seluruh Indonesia.

    Jaksa pun mencecar Riki agar berkata jujur terkait tujuan penunjukan 3 perusahaan itu untuk mengikuti lelang di Basarnas.

    “Jujur aja, 3 perusahaan itu dipakai itu dalam rangka apa, kemudian siapa yang jadi pemenang, apakah ada yang jadi penampung dan sebagainya, jelaskan aja?” cecar Jaksa.

    “Sejujurnya Pak Wil pada saat pengumuman ‘Ki nanti kamu upload pakai 3 ya, takutnya nanti enggak bisa nih, nanti ditender ulang, tapi kamu buat dokumen yang bagus’,” ucap Riki menirukan perintah William.

    “Antisipasi agar tidak gagal ditender?” tanya Jaksa memastikan.

    “Betul pak, jadi buat sebagus-bagusnya dokumen,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

    Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
    Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Besok, Kamis (9/1/2025), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, akan resmi ditetapkan sebagai pemimpin terpilih periode 2025-2029. Penetapan ini akan digelar di Hotel Samator, Surabaya, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya setelah memastikan bahwa pasangan ini tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Penetapan Paslon terpilih dilaksanakan Kamis, 9 Januari 2025 secara serentak. Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, Rabu (8/1/2025).

    Acara penetapan besok juga akan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi proses. Selain pasangan calon, KPU mengundang 30 orang tim pendukung, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 31 kecamatan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    “Kita undang Paslon dengan LO (pendamping) dan 30 orang timnya, ketua dan sekretaris dari 18 parpol di Surabaya, ketua dan Divisi teknik PPK dari 31 kecamatan se-Surabaya, Forkopimda,” jelas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.

    Sebelumnya, proses rekapitulasi suara telah rampung pada 4 Desember 2024. Pasangan Eri-Armuji berhasil unggul telak dalam Pilwali Surabaya 2024, mengantongi 980.380 suara, jauh mengalahkan kotak kosong yang hanya meraih 224.340 suara.

    Dengan total suara sah sebanyak 1.204.720, kemenangan pasangan ini tidak hanya signifikan tetapi juga diterima semua pihak.

    “Untuk pilwali juga sudah selesai semua, sudah dibacakan. Hasilnya pasangan nomor 1 suaranya lebih unggul dari kolom tanpa gambar,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Bakron Hadi, saat rapat pleno rekapitulasi. [asg/ian]

  • Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

    Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

    Jakarta

    Pasangan calon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Ridha-Abdul meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, saat sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Bayu mengatakan saat hari pemungutan suara 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan.

    “Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur),” kata Bayu.

    Bayu pun mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara. Saat itu, kata dia, pemungutan suara banyak dilakukan mulai dari siang, sore dan malam.

    Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut.

    “Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024,” jelasnya.

    “Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024,” ungkapnya.

    Selain itu, juga terdapat dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako. Kemudian juga terjadinya mobilisasi pemilu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.

    “Sehingga keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan dan seluruh panwas kecamatan dan PPK se-Kota Medan, akan tetapi Termohon dan Bawaslu kota tidak menindaklanjutinya,” sambung dia.

    Dalam petitumnya, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU.

    “Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” tuturnya.

    (amw/lir)

  • Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara.

    Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk makin proaktif dalam penataan non-ASN.

    Rini berharap jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

    Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

    Ia menuturkan bahwa Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini.

    Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.

    “Pertama adalah penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba.

    Aba menjelaskan bahwa kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” ucapnya.

    Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

    “Selain itu, memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” tambah Aba.

    Ia mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

    Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

    Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.

    “Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tambah Haryomo.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

    Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.

    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” pungkas Suhajar.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) mendorong para pimpinan daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-
    aparatur sipil negara
    (
    non-ASN
    ).
    Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penataan
    tenaga non-ASN
    sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Selain dengan Kemendagri, Kemenpan-RB juga mengajak Badan Kepegawaian Negara (
    BKN
    ) untuk lebih proaktif dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga ke daerah, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lebih cepat.
    Salah satu langkah yang sudah diterapkan dalam penataan tersebut adalah melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, langkah ini dinilai masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
    Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Sipil Negara
    dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti
    seleksi PPPK 2024
    .
    Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah berkomitmen dalam penataan tenaga non-ASN.
    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam
    database
    BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri difokuskan pada penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK)
    pemerintah daerah
    dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam
    database
    BKN.
    Pernyataan tersebut disampaikan Aba dalam rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin.
    Ia menambahkan bahwa kolaborasi Kemendagri dan BKN bertujuan untuk mendorong PPK atau kepala daerah agar mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam seleksi PPPK tahap II.
    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” kata Aba.
    Pemerintah juga ingin memastikan PPK di tingkat daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi tahap II menjadi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.
    “Serta memastikan PPK menyediakan anggaran bagi PPPK maupun paruh waktu,” ucap Aba.
    Instansi pemerintah juga diharapkan memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
    Tenaga non-ASN
    yang dapat mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdapat dalam
    database
    BKN dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS, serta tenaga non-ASN dalam
    database
    BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
    Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.
    Ia menegaskan bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan Menpan-RB yang berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
    Menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.
    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap II dan mendorong PPK pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga non-ASN di instansinya agar bisa mengikuti seleksi ini,” ucap Suhajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    Situbondo (ANTARA) – Bawaslu Kabupaten Situbondo menyebutkan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.

    Setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta sejumlah saksi-saksi, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf di Situbondo, Senin, mereka terbukti melanggar kode etik.

    “Setelah kami rapat pleno, sanksinya adalah administrasi dalam bentuk peringatan. Maka, pengawas ad hoc jajaran bawaslu akan dilakukan pembinaan,” katanya.

    Faridl mengatakan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan,dan staf panwaslu kecamatan) itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu bahwa dalam kegiatan itu akan dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.

    Dari hasil rapat pleno anggota bawaslu setempat, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan.

    “Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini pula kami kirimkan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut terpenuhi pelanggaran kode etiknya,” ucap Faridl.

    Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).

    Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).

    Sementara itu, panitia pemungutan suara (PPS), yakni Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), dan Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).

    Dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, yakni Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro’atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus’an (Panwaslucam Panji), dan Fiki (Staf Panwaslucam Panarukan).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenag Kembali Salurkan Santunan PDSK Lahan UIII

    Kemenag Kembali Salurkan Santunan PDSK Lahan UIII

    DEPOK – Kementerian Agama RI bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menggelar penyaluran dana santunan atas 236 dan 453 bidang garapan di atas lahan UIII, Senin, 6 Januari 2025 hingga Jumat, 10 Januari 2025 mendatang.

    Penyaluran Dana Santunan ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593/Kep. 583-Disperkim/2024 dan No: 593/Kep.582-Disperkim/2024 tentang Penerima dan Besaran Nilai Santunan serta Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Santunan bagi Masyarakat Terkena Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kampus UIII.

    Memberikan sambutannya, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof Dr Phil Sahiron MA menuturkan, penyaluran santunan sebagai bagian dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kali ini sekaligus menjadi penanda, buah dari kerja keras pihak-pihak yang terlibat sejak pencanangan berdirinya Kampus UIII di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terutama warga penggarap yang secara kooperatif membantu terlaksananya upaya penyediaan lahan kampus Islam Internasional pertama di Indonesia ini.

    “Proses yang panjang ini hingga bisa sampai hari ini itu salah satunya adalah kontribusi bapak ibu semua, jadi turut memberikan kontribusi agar cita-cita bangsa Indonesia, Indonesia Emas tadi bisa tercapai,” ujar Prof Sahiron dihadapan para penerima santunan yang hadir di Gedung Rektorat UIII, Cisalak, Depok, Senin, 6 Januari 2025.

    Guru Besar UIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta ini menjelaskan, didirikannya UIII merupakan salah satu upaya menyongsong Indonesia Emas 2045, dimana Bangsa Indonesia telah bercita-cita mencetak generasi emas yang tak hanya unggul di bidang sains dan teknologi, tetapi juga memegang teguh nilai-nilai keagamaan.

    “Unggul dalam ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, di sisi lain memiliki nilai-nilai spiritualitas keagamaan yang dewasa, yang memperhatikan toleransi, memperhartikan kerukunan antara umat satu dengan umat lainnya,” tutur Prof Sahiron.

    Dalam kesempatan yang sama, Kabag Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, PPK Khusus Lahan UIII, Abdullah Hanif, M Pd menuturkan rasa bangganya kepada Tim Terpadu yang sejak Terbitnya Perpres No. 57 Tahun 2016, peletakan batu pertama pada 5 Juni 2018, hingga saat ini senantiasa bersama warga penggarap mengawal pembangunan kampus yang digadang menjadi pusat peradaban Islam dunia ini.

  • Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

    Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

    Liputan6.com, Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo, memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pengawas pemilu kecamatan yang ditengarai melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.

    Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan,  telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu baik dari PPK maupun Panwaslucam dan termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara yanh dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo. “Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu (PPK dan Panwaslu am) yang dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya Jumat (3/1/2025).

    Mantan komisoner KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi yang juga berada di lokasi acara pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu, lanjut Fitriyanto, juga sudah dimintai keterangannya. “Sementara itu yang bisa kami sampaikan, karena hari ini kami masih akan meminta klarifikasi saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yang dilaporkan,” katanya.

    Sementara itu, Iwan Suryadi menyatakan bahwa dalam acara pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan acara silaturrahmi biasa pasca-pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Ia juga mengatakan dalam acara pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu baik dari PPK dan Panwaslucam. “Memang benar kegiatan tersebut merupakan acara saya silaturahmi (calon bupati terpilih) bersama teman-teman organisasi kami,” ujar Iwan.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara. “Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir,” kata Faridl.

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

    Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan, yang diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dipastikan berlanjut di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Berdasar Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK, sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, dipastikan berlanjut pada tahap sidang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Kepastian sidang sengketa tersebut berdasar BRPK Nomor Registrasi 183/PHPU.BUP/XXIII/2025. “Dengan status ini, pemohon (tim BERBAKTI) menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK,” ungkapnya.

    “Sementara untuk pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024,” sambung pria yang tercatat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Guna menghadapi sidang tersebut, KPU Pamekasan juga segera melakukan tindak lanjut dengan kembali melakukan koordinasi bersama sejumlah badan adhoc. “Dalam waktu dekat, kita akan segera tunjuk tim advokad untuk sidang ini,” jelasnya.

    “Dan tidak kalah penting, kami juga akan segera melakukan koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” pungkasnya. [pin/kun]