Organisasi: PPK

  • Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.

    Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Pengertian PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)

    Menurut Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB 16/2025 tersebut.

    Kemudian, ada beberapa formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

    Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola umum operasional Operator layanan operasional Pengelola layanan operasional Penata layanan operasional.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan berikut.

    Sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

    ilustrasi PNS (menpan.go.id)

    Masih mengacu KepmenPANRB 16/2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Sedangkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

    Lalu, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi mata uang rupiah. (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu:

    Sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN Sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah Sumber dana dari anggaran lain, selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. PPPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

  • Akhirnya! 1,6 Juta Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024

    Akhirnya! 1,6 Juta Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II telah resmi ditutup pada 20 Januari 2025.

    Pendaftaran seleksi kali ini dibuka sebesar-besarnya bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, pada tahap II ini, BKN dan Kementerian PANRB melakukan masa perpanjangan hingga tiga kali.

    Dari masa perpanjangan ini, pegawai honorer yang berada di database BKN yang mendaftar mencapai 116.498 orang pada PPPK tahap II dan 1.568.614 honorer telah mendaftar pada PPPK tahap I.

    Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan dari 1.789.051 total non-ASN database BKN tersebut, sebanyak 1.608.743 telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

    “Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Zudan, Jumat (24/1/2025).
    Dia menambahkan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.

    Zudan pun menegaskan para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

    “Implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” ujar Zudan.

    Dia pun mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

    “Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama,” ungkapnya.

    (haa/haa)

  • Ini yang Dilakukan KPU Kota Kediri Sebelum Pembubaran Badan AdHoc

    Ini yang Dilakukan KPU Kota Kediri Sebelum Pembubaran Badan AdHoc

    Kediri (beritajatim.com) – KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Badan AdHoc Pemilihan 2024, pada Rabu (22/1/2025) di Hotel Lotus Kediri. Rapat dalam rangka mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Badan AdHoc.

    Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, membuka rapat tersebut didampingi oleh anggota KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Adib Zaimatu Sofi (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto.

    Reza Cristian menyampaikan harapannya agar seluruh laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan dengan baik sebelum pembubaran Badan AdHoc.

    “Saya berharap sebelum pembubaran Badan AdHoc, segala yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Reza.

    Roihatul Jannah, yang akrab disapa Icha, memberikan arahan agar laporan yang masih menjadi catatan segera diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    Fany Wijayanto menambahkan bahwa materi yang disampaikan oleh narasumber pada rapat ini diharapkan menjadi panduan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara PPK/PPS dengan Sekretariat PPK/PPS.

    “Perlunya saling koordinasi dan kerja sama antara PPK/PPS dengan Sekretariat PPK/PPS agar tidak saling membebani,” ungkap Fany.

    Acara ini turut dihadiri narasumber dari BPPKAD, Ketua PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta Sekretariat AdHoc dan staf se-Kota Kediri bersama Sekretariat KPU Kota Kediri. [nm/but]

  • Agun Gunandjar Soroti Pro Kontra Pengganti Almarhum Yana Putra

    Agun Gunandjar Soroti Pro Kontra Pengganti Almarhum Yana Putra

    JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menekankan pentingnya menjaga mekanisme dan aturan dalam proses penentuan pengganti Yana D Putra.

    Agun memberikan tanggapan ini sebagai respons terhadap dinamika politik yang berkembang seputar posisi Wakil Bupati Ciamis, terutama di saat Bupati terpilih belum resmi dilantik.

    “Saya mengingatkan semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang melibatkan posisi strategis seperti Wakil Bupati. Penting untuk mengikuti tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar proses tersebut berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik,” ujar Agun belum lama ini.

    Sebagai seorang politisi senior Partai Golkar, Agun menegaskan bahwa partainya selalu taat terhadap aturan. Dia berharap Golkar dapat menjadi teladan dalam menjaga proses politik yang sehat dan berbasis hukum.

    BACA JUGA:Bantah Tudingan Tidak Transparan Soal Anggaran Pilkada, Begini Kata Ketua KPU Ciamis!

    “Golkar ingin menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan mekanisme. Kita harus menghormati hak dan kewajiban setiap pihak. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk menahan diri dan tidak mendahului mekanisme yang telah ditentukan,” terangnya.

    Agun menegaskan bahwa setiap partai memiliki hak dan kesempatan yang sama. Namun, ia lebih menekankan pentingnya memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk berkompetisi dalam kerangka aturan yang ada.

    “Partai Golkar tentu memiliki potensi kader untuk diusulkan, namun semua pihak harus mengikuti prosedur. Jangan ada yang mendahului atau saling menyikut. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak dan menghormati aturan yang ada. Jika semua berjalan sesuai mekanisme, maka kita yakin akan muncul pemimpin yang terbaik,” paparnya.

    Agun juga mengingatkan bahwa keputusan dalam penentuan Wakil Bupati harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan politik kelompok tertentu. Dengan menjaga integritas dan mengedepankan kepentingan publik, diharapkan proses ini dapat menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

    BACA JUGA:Oong Ramdani Apresiasi Kinerja PPK Dalam Pilkada Ciamis Tahun 2024

    “Jika semua pihak mematuhi aturan, maka hasilnya pun akan baik. Proses ini bukan hanya soal politik, tetapi juga soal tanggung jawab kepada masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya, dia adalah orang yang mampu membawa kemajuan bagi daerah,” tambahnya.

  • Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik

    Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 15:31 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (PJ)  Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Yasip Khasani menegaskan  secara umum seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Salatiga berjalan baik.  Hal itu ditegaskan pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada Serentak Kota Salatiga Tahun 2024 di Laras Asri Salatiga, Selasa (21/1/2025).

    Lebih lanjut dikatakannya, Pemkot Salatiga, Jawa Tengah juga  mengapresiasi kinerja  jajaran KPU Kota Salatiga setelah  seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Salatiga selesai dan berjalan baik. 

    “Pemkot Salatiga sebelumnya juga sudah membantu sarana dan prasana guna membantu kelancaran Pilkada 2024,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (22/1). 

    Pada kesempatan itu   Yasip Khasani juga  mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU, PPK dan PPS atas waktunya sehingga semua berjalan baik.  Pemkot Salatiga juga sebelumnya  membantu sosialisasi  Pilkada Serentak 2024, antara lain pada kegiatan Sambang  Warga di 23 kelurahan dengan menyisipkan konten terkait dengan Pilkada Tahun 2024.

    “Selain itu Pemkot Salatiga juga melakukan lomba pidato politik bagi pelajar dan  mahasiswa, kemudian juga ada sosialisasi dan seminar politik,” pungkasnya. 

    Sementara itu Kabagops Polres Salatiga Kompol Khariri mengatakan, terkait evaluasi logistik tidak ada kendala termasuk menyangkut keamanan pendistribusian logistik Pilkada 2024

    “Karena Kota Salatiga tidak begitu luas maka pendistribusian logistik Pilkada tidak ada kendala. Semua berjalan lancar dan baik,” ujarnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bupati Situbondo Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Wabup Jadi Plt

    Bupati Situbondo Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Wabup Jadi Plt

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyiapkan Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Nyai Khoirani, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo. Ini menyusul kasus Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Adhy Karyono menegaskan, bahwa roda pemerintahan di Situbondo harus tetap berjalan normal. Pelayanan publik juga tidak boleh terhenti akibat kasus ini.

    “Maka hari ini sudah kami tandatangani surat Plt-nya. Jadi, wakil bupati Pltnya nanti sampai selesai masa jabatannya atau terpilihnya bupati baru jika sudah tidak ada gugatan,” tegas Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1/2025).

    Diberitakan sebelumnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025), Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

    Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.

    “Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. [tok/beq]

  • Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Namun peserta bisa dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri tersebut.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

  • Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang diterima akan mendapat sanksi bila mengundurkan diri.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

    Cara Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

  • KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Situbondo Karna Suswandi menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar.

    “Sedangkan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati, red) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

    Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Bupati Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

    “Tersangka KS meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” kata Asep.

    Selanjutnya, atas perintah Bupati dan Eko selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka Bupati Karna Suswandi.

    “Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ (EKO PRIONGGOJATI) melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,” papar Asep.

    Dia menyebut, tersangka Karna menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar. “Sedangkan tersangka EPJ menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ungkap Asep. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo

    KPK Tahan Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

    “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [hen/suf]