Organisasi: PPK

  • Per 1 Februari 2025 Kecepatan Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Meningkat, Warga Diminta Hati-Hati

    Per 1 Februari 2025 Kecepatan Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Meningkat, Warga Diminta Hati-Hati

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

    Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025, yang akan meningkatkan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam di beberapa lintasan.

    Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan, peningkatan kecepatan ini bertujuan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta api. 

    Namun hal ini tentunya harus menjadi perhatian lebih dari masyarakat, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

    “KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan,” ujar Feni dalam keterangan yang diterima Tribunbanyumas.com

    Feni menambahkan, mulai 1 Februari 2025 bersamaan dengan pemberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, batas kecepatan kereta api di beberapa lintas bertambah. 

    Seperti contoh lintas Banjar (BJR) – Kawunganten (KWG) dari 115 km/jam menjadi 120 km/jam, lintas Jeruklegi (JRL) – Kroya (KYA) dari 115 km/jam menjadi 120 km/jam.

    “Kemudian lintas Tegal (TG) – Prupuk (PPK) dari 80 km/jam menjadi 100 km/jam dan lintas Maos (MA) – Cilacap (CP) dari 70 km/jam menjadi 100 km/jam,” tambahnya.

    Selain penambahan kecepatan KA, mulai 1 Februari 2025 jumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto juga bertambah. 

    Peningkatan jumlah perjalanan ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan Gapeka 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi kereta api.

    Pada Gapeka 2025, KAI Daop 5 Purwokerto akan melayani total 110 perjalanan KA per harinya, dari sebelumnya di Gapeka 2023 melayani 96 KA per harinya.

    “Untuk KA keberangkatan awal Daop 5 Purwokerto pada Gapeka 2025 menjadi 20 KA, sementara pada Gapeka 2023 hanya 16 KA,” kata Feni.

    Dengan meningkatnya kecepatan kereta api dan penambahan jumlah perjalanan KA ini tentu sangat perlu dibarengi juga dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api.

    “Masyarakat diminta untuk senantiasa tertib berlalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang KA demi keselamatan bersama, baik perjalanan KA dan tentunya masyarakat itu sendiri,” ujar Feni. (pnk)

  • 8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo – Page 3

    8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin.

    Pemecatan dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

    Jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

    “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” dia menegaskan.

    Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini, di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.

    Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

     

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri kontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan. 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M

    Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 20,4 miliar.

    Duduk sebagai terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

    Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dihitung melalui perhitungan jumlah pembayaran neto pekerjaan dan perhitungan real cost yang dikeluarkan CV Delima Mandiri. Hasilnya, kata Irfan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 20,4 miliar.

    “Terkait dengan kasus pengadaan rescue carrier vehicle dan 4WD ini, apa yang menjadi temuan dari ahli terhadap, dikaitkan dengan kerugian negara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    “Berdasarkan penyimpangan tersebut, kami berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung menggunakan metode. Yang pertama, menghitung jumlah pembayaran neto pembayaran pekerjaan truk angkut dan rescue carrier vehicle. Yang kedua, menghitung jumlah biaya nyata atau real cost yang dikeluarkan CV Delima. Yang ketiga, menghitung jumlah kerugian keuangan negara di mana didapat dari pembayaran neto dikurangin dengan jumlah biaya nyata real. Itu secara total, total kerugian keuangan negara yang kami hitung itu ada di Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar),” jawab Irfan.

    Irfan mengatakan term of reference (ToR) disusun berdasarkan data spesifikasi yang diperoleh dari pihak swasta yakni CV Delima Mandiri. Dia mengatakan CV Delima Mandiri pada akhirnya menjadi pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

    “Yang diketahui adalah sebagai pelaksana ya?” tanya jaksa.

    “Iya, akhirnya menjadi pelaksana,” jawab Irfan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

    Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari – Page 3

    KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah merespons aduan masyarakat, terkait aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Juru Bicara KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP menerima informasi pemasangan pagar laut di Kabupaten Serang tersebut langsung dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025.

    Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.

    Hasil temuan di lapangan menunjukan, lokasi pemagaran laut di Kabupaten Serang ini berbatasan langsung dengan pagar laut terpasang yang berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” ujar Doni, Senin (27/1/2025).

    Untuk pagar laut yang terpasang di Serang, Doni menyampaikan, sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.

    “Sebagai langkah awal, tim memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman,” imbuhnya.

    KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Oleh karenanya, PPK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.

    “Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kata Doni.

     

  • Target Selesai Sebelum 14 Februari 2025, Persiapan Akomodasi Haji Dimulai

    Target Selesai Sebelum 14 Februari 2025, Persiapan Akomodasi Haji Dimulai

    Jakarta (beritajatim.com)– Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia telah memasuki tahap penting. Kantor Urusan Haji (KUH) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah resmi memulai penandatanganan kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi kemarin.

    Penandatanganan kontrak tahap awal dilakukan dengan 40 penyedia akomodasi di wilayah Mekkah. Acara berlangsung di Kantor KUH, Musyrifah, Jeddah, dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KUH Zakaria Anshori. Hadir pula Plt. Irjen Kementerian Agama Faisal, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, serta tim pendukung lainnya.

    “Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M yang semakin dekat,” ungkap Nasrullah Jasam, Konsul Haji KJRI Jeddah.

    Kerja Keras Tim Penyediaan Layanan

    Tahap ini adalah hasil dari kerja keras Tim Penyediaan Layanan yang telah berupaya sejak Desember 2024. Mereka melibatkan proses seleksi ketat dan negosiasi harga dengan calon penyedia layanan. Penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap, dimulai dari akomodasi hingga layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Mekkah maupun Madinah.

    “Insya Allah, target kami adalah menyelesaikan semua kontrak sebelum batas akhir yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu 14 Februari 2025.” ujar Nasrullah.

    Komitmen dan Pengawasan Ketat

    Plt. Irjen Kemenag RI Faisal mengingatkan para penyedia layanan untuk mematuhi kontrak yang telah disepakati. Pelanggaran terhadap kontrak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga masuk daftar hitam (blacklist) di masa mendatang.

    Selain itu, Faisal menegaskan bahwa aparat pemerintah akan bertindak transparan selama proses pengadaan layanan. Para penyedia layanan diimbau melaporkan jika terdapat praktik meminta imbalan yang melanggar aturan.

    Dorongan untuk Gunakan Produk Indonesia

    Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengajak penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk asal Indonesia dalam pelaksanaan layanan haji. “Kami akan mengundang penyedia layanan menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat menjalin kemitraan langsung dengan pelaku usaha Indonesia,” ujar Yusron. [aje]

  • PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo resmi berakhir dengan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Minggu (26/1) malam.

    Acara yang berlangsung di Hotel Aston Sidoarjo ini menandai selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung prosesi pembubaran tersebut.

    Dalam kesempatan itu, apresiasi khusus diberikan kepada para mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, termasuk Dispendukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP, serta Polres Sidoarjo. Penghargaan juga disampaikan kepada PPK dengan kinerja terbaik di setiap kategori.

    Subandi: Pilkada Berjalan Sukses dan Lancar
    Dalam sambutannya, Subandi mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk PPK. Menurutnya, kerja keras mereka telah memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bertanggung jawab.

    “Alhamdulillah, penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar tanpa ada sengketa. Ini menunjukkan bahwa KPU telah sukses menjalankan tugasnya, dan demokrasi di Sidoarjo berhasil,” ujar Subandi.

    Ia juga menambahkan bahwa proses Pilkada kali ini berlangsung adil dan tanpa gesekan antar pasangan calon (paslon), sehingga mencerminkan pemilu yang transparan dan kondusif.

    Evaluasi KPU: Partisipasi Pemilih Capai 70,20 Persen
    Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa konflik di tingkat akar rumput. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga penghitungan suara, tidak ditemukan gesekan antar pendukung paslon.

    “Angka partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,20 persen. Memang sedikit menurun 1 persen dibandingkan Pilkada 2021, namun ini tetap angka yang cukup tinggi,” jelas Fauzan.

    Penurunan partisipasi, menurutnya, disebabkan oleh jumlah paslon yang hanya dua pada tahun ini, dibandingkan dengan tiga paslon pada Pilkada sebelumnya. Meski demikian, Fauzan menilai antusiasme masyarakat tetap tinggi. “Jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang hanya memiliki dua paslon, partisipasi di Sidoarjo masih lebih baik, bahkan mencapai 60 persen lebih,” tambahnya.

    Penghargaan untuk PPK dan Mitra KPU
    Pada malam pembubaran tersebut, KPU Sidoarjo memberikan sejumlah penghargaan untuk PPK dengan kinerja terbaik. Berikut daftar penghargaan yang diberikan:

    Indeks Partisipasi Masyarakat Tertinggi: Krembung (81,48%), Tarik (79,85%), dan Wonoayu (78,80%).
    Pengelolaan Data Pemilih Terbaik: Krian, Balongbendo, dan Tanggulangin.
    Pengelolaan Logistik Terbaik: Gedangan, Tulangan, dan Candi.
    Pelaporan Keuangan/SITAB Terbaik: Sukodono, Sedati, dan Porong.
    Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Terbaik: Prambon, Wonoayu, dan Waru.
    Manajemen Penanganan Hukum Terbaik: Sidoarjo, Buduran, dan Jabon.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada mitra KPU, seperti Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bawaslu, Satpol PP, serta beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    Evaluasi Menyeluruh
    Setelah pembubaran PPK, KPU Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi dari kelompok muda, penyandang disabilitas, hingga pemilih lansia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu pada masa mendatang.

    Dengan berbagai apresiasi yang diberikan, KPU Kabupaten Sidoarjo berharap para mitra dan penyelenggara tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. (ted)

  • Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi – Halaman all

    Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penanganan perkara buronan kasus KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hanya saja dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya siap membantu KPK dalam proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berada di Singapura.

    Sejauh ini kata Harli, pihaknya juga telah memfasilitasi soal rencana ekstradisi buronan KPK itu yang hingga kini masih ditahan oleh otoritas Negeri Singa tersebut.

    “Perkara ini ditangani teman-teman KPK, mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan kedepan siap memberikan bantuan,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

    Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.

    Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

    “(Ditangkap) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

    Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.

    Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sosok Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

    Paulus Tannos ditangkap setelah tingal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

    Paulus tinggal di Singapura bersama dengan keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip surat izin mengemudi (SIM).

    Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP diketahui cukup banyak, salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Di antaranya, standard operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Pihak yang menetapkan HPS adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Tersangka PLS (Paulus) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri,” kata Saut.

    Pembagian fee korupsi e-KTP

    Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adiknya Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

    Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada eks Ketua DPR Setya Novanto sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

    Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

    Saut menjelaskan, keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

    Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar lima persen dari nilai proyek.

    Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

    Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.

    Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.

    Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

    Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini,” ujar Saut.

  • KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengakui pihaknya sempat salah cetak baliho sehingga digugat atas dugaan tidak netral di Pilkada Serentak 2024.

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna selaku termohon Muhamad Takdir Al Mubaroq mengatakan bahwa kliennya tidak memihak siapapun selama proses Pilkada Serentak 2024 digelar di Kabupaten Muna.

    Dia menjelaskan bahwa tuduhan dari paslon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, kemudian mengajukan gugatan ke MK dinilai tidak tepat.

    “Tuduhan itu tidak tepat, ini hanya salah tafsir saja,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1).

    Dia juga angkat bicara terkait salah satu dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 ke MK terkait ketidaknetralan pihak KPU Kabupaten Muna.

    Menurutnya, paslon nomor urut 2 menuduh KPU Kabupaten Muna mengajak warga agar memilih paslon nomor urut 1 melalui sejumlah baliho sosialisasi KPU.

    “Itu salah penafsiran. Soalnya terdapat ada garis lurus vertikal yang diartikan Pemohon sebagai angka 1. Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat Ayo Memilih,” katanya.

    Terkait baliho salah cetak tersebut, Takdir juga mengatakan bahwa kliennya sudah memerintahkan semua PPK yang ada di 22 Kecamatan untuk menurunkan baliho itu.

    “KPU Kabupaten Muna memerintahkan di Grup Whatsapp kepada seluruh PPK di 22 kecamatan Kabupaten Muna dan langsung menurunkan semua baliho yang sudah terpasang,” ujarnya.

  • KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Proyek Fly Over di Pemprov Riau

    KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Proyek Fly Over di Pemprov Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan surat pencegahan telah dikeluarkan pada 16 Januari 2025 dengan nomor keputusan 109 Tahun 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

    “Pada 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” ujar Tessa, Jumat (24/1/2025).

    Kelima orang yang dicegah KPK terkait kasus fly over Pemprov Riau, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pemprov Riau berinisial YN, pegawai BUMN berinisial NR, dan tiga dari pihak swasta, TC, ES, dan GR.

    KPK membuka penyidikan kasus ini pada 10 Januari 2025. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Penyidikan saat ini sedang berjalan,” tambah Tessa.

    Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelima individu tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK guna mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan fly over tersebut.

    Kasus fly over Pemprov Riau menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor infrastruktur.