Organisasi: PPK

  • Jalan Pantura Rusak Parah! Warga Pasuruan: Seperti Wisata Jeglongan Sewu

    Jalan Pantura Rusak Parah! Warga Pasuruan: Seperti Wisata Jeglongan Sewu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kondisi jalan raya Pantura di Kabupaten Pasuruan yang rusak parah menjadi sorotan. Banyaknya lubang menganga di sepanjang jalan tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat.

    Merasa prihatin dengan kondisi jalan yang semakin memprihatinkan, Komunitas Info Lantas dan Kriminal Pasuruan (ILKP) melakukan aksi simbolik dengan menandai lubang-lubang di jalan tersebut. Mereka bahkan membuat “Wisata Jeglongan Sewu” sebagai sindiran atas banyaknya lubang di jalan.

    Koordinator ILKP, Robert Ardyan, mengungkapkan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyadarkan pemerintah dan pihak terkait agar segera memperbaiki jalan yang rusak. “Sudah terlalu banyak korban akibat jalan berlubang ini,” ujarnya.

    Aksi ini mendapat dukungan dari masyarakat luas. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan yang rusak.

    Menanggapi aksi tersebut, PPK 3.4 BBPJN Jatim-Bali, I Made Gede Widhiyasa, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan jalan. “Kami akan melakukan penambalan sulam sementara sambil menunggu pekerjaan pemeliharaan jalan secara menyeluruh,” ujarnya.

    Pihaknya juga berencana untuk meninggikan permukaan jalan di beberapa titik yang sering tergenang air, seperti di wilayah Kraton. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah genangan air yang sering terjadi saat musim hujan.

    “Dengan meninggikan permukaan jalan, diharapkan jalan tidak mudah rusak akibat genangan air,” tambah I Made Gede Widhiyasa.

    Perbaikan jalan di sepanjang Pantura Pasuruan diharapkan dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali menikmati perjalanan yang aman dan nyaman. [ada/aje]

  • Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif – Halaman all

    Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada awal Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima pengaduan masyarakat terhadap beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah dari Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak Tahun Anggaran 2023.

    Mengambil tindakan tegas, Kementerian Perindustrian memberhentikan oknum berinisial LHS yang diduga sebagai pelaku SPK fiktif.

    Tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin dilakukan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

    Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Kemenperin menerima aduan terhadap empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan sebesar Rp 80 miliar.

    Di tengah bergulirnya kasus tersebut, kini Kemenperin justru menerima gugatan perdata dari oknum LHS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan konferensi pers yang digelar pada Mei 2024 yang membongkar kasus SPK fiktif. 

    Kementerian Perindustrian berencana melaporkan balik kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif ke penegak hukum. 

    “Kami Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah korban tetapi kenapa kami yang digugat? Korban dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kenapa pula kami yang digugat?” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

    Febri menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berkomitmen membersihkan instansinya dari praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

    Selain itu, Menperin juga meminta agar kasus SPK fiktif tidak berlarut-larut, seperti saat ini, di mana pihaknya justru malah digugat oleh oknum terduga pelaku. 

    “Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk kasus SPK fiktif yang saat ini sedang bergulir kasusnya di penegak hukum agar diselesaikan setuntas-tuntasnya. Sesegera mungkin agar kasus ini tidak merembet kemana-mana,” imbuhnya. 

    Kemenperin menyakini bahwa pihaknya berada dalam posisi yang benar menurut hukum. Rencananya besok, Kemenperin bakal melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum. 

    “Yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok,” tegasnya.

    Febri mengungkapkan, oknum LHS sampai hari ini masih berstatus buron. Namun Ia mempertanyakan dengan status tersebut justru oknum LHS melayangkan gugatan terhadap Kemenperin. 

    “Menurut informasi yang kami terima berstatus buron. Di antara berstatus buron masih sempat menggugat kami. Ini kan terbalik-balik siapa yang diduga melanggar hukum siapa pula yang menggugat,” ujarnya.

    Dalam kasus SPK fiktif tersebut, Febri menjelaskan ada tiga indikasi yang terjadi yakni penipuan, penggelapan dan indikasi penyuapan.

  • Kemenperin Ogah Bayar Vendor di Kasus SPK Palsu, Ini Alasannya

    Kemenperin Ogah Bayar Vendor di Kasus SPK Palsu, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kabar terkini kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dilakukan eks PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin berinisial LHS. Kemenperin berencana melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ini ke aparat penegak hukum.

    Pada Mei 2024, Kemenperin melaporkan nilai SPK fiktif mencapai Rp 80 miliar. Namun angkanya berpotensi meningkat mengingat oknum LHS masih mengeluarkan SPK fiktif beberapa bulan setelah laporan tersebut.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pihaknya bakal menggunakan kasus LHS untuk bersih-bersih praktek korupsi di Kemenperin. Ia percaya Kemenperin berada di posisi yang benar dalam kasus ini.

    “Kami yakin bahwa kami dalam posisi yang benar menurut hukum dan kami merencanakan menggunakan kasus hukum ini untuk membersihkan Kementerian Perindustrian dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Perindustrian. Dan yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok,” bebernya di Kantor Kemenperin, Senin (10/2/2025).

    “Ada tiga indikasi yang kami lihat. Pertama adalah penipuan, yang kedua indikasi penggelapan, dan yang ketiga adalah indikasi penyuapan. Kami selalu menyatakan dalam konferensi press dan rilis kami bahwa kasus ini adalah kasus SPK fiktif dan bukan kasus proyek fiktif,” sambung Febri.

    Pada kesempatan itu, Febri menyebut Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. Alasannya, pertama dana yang sdh diberikan pada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif

    Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat memeriksa SPK fiktif sehingga mereka dirugikan. Menurutnya apabila Kemenperin membayar dana tersebut berdasarkan SPK fiktif dalam bentuk kegiatan anggaran tahun 2025 maka hal tersebut merupakan perbuatan berindikasi pidana korupsi. Karena anggaran tahun 2025 tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    “Kalau kami kemudian diminta untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK fiktif ini, dari mana kami akan membayar? Kami tidak akan mungkin membayar kegiatan yang ilegal. Kalau kami membayar kegiatan ilegal, kami bisa dijerat kasus pidana korupsi juga dong,” terang Febri.

    Ia menyatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk melalui media massa, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran.

    Sebagai informasi, istri dari oknum mantan ASN tersebut juga memiliki istri yang bekerja sebagai ASN di Kemenperin. Terhadap istri LHS juga sedang dipertimbangkan penambahan hukuman disiplin. Sebelumnya, istri dari LHS telah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

    Febri menambahkan, modus yang dilakukan LHS mirip dengan skema ponzi. LHS menerbitkan SPK untuk sebuah kegiatan, lalu menerima uang dari beberapa vendor untuk membiayai kegiatan tersebut.

    “Yang mengerjakan kegiatan ini sebagian PPK dan anak buahnya. Vendor menyerahkan duit ke PPK. Di mana-mana di Kementerian/Lembaga yang melaksanakan pekerjaan swakelola adalah vendor. Vendor tak boleh setor uang ke PPK, aturannya gitu,” terang Febri.

    Soal SPK Fiktif Jerat Vendor

    Di kasus ini sebagian vendor menyerahkan uang ke PPK dalam bentuk transfer maupun cash. Febri menyebut hal itu menyalahi aturan dan patut diduga terindikasi pidana penyuapan.

    Selanjutnya setelah SPK pertama diterbitkan, LHS lalu membuat SPK fiktif baru dan diterbitkan ke vendor lainnya. Saat vendor kedua melakukan pembayaran lalu uangnya digunakan untuk membayar vendor pertama. Hal ini terus dilakukan sampai akhirnya muncul vendor-vendor yang tidak terbayar.

    Menurut Febri, salah satu ciri SPK fiktif dapat diketahui dari nomenklatur anggaran di dalamnya yang tidak tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan DIPA Kemenperin. Ia menegaskan Kemenperin tidak mungkin melaksanakan kegiatan yang tidak ada nomenklatur anggarannya.

    Kemudian beberapa SPK juga bernilai di atas Rp 200 juta. Febri menyatakan SPK yang nilainya di atas Rp 200 juta tidak bisa melalui penunjukkan langsung dan harus melalui proses lelang. Saat ini LHS berstatus buron atas laporan yang telah dilayangkan oleh vendor.

    “Menurut informasi yang kami miliki, yang kami peroleh, status kasus berada pada tahap penyidikan. Di mana oknum ASN tersebut sudah menjadi tersangka dan menjadi buron, DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Tak Berupa, Begini Kondisinya

    Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Tak Berupa, Begini Kondisinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Proyek pembangunan tembok pelindung tebing sungai atau Kali Lebak di Bojonegoro ambles sepanjang ratusan meter.

    Proyek tersebut dianggarkan dengan pagu senilai Rp40 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2024.

    Sesuai data di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, lelang proyek sepanjang 980 meter di Desa Lebaksari dan Tanggungan Kecamatan Baureno dimenangkan oleh Indopenta Bumi Permai beralamat di Surabaya Kota dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.

    Di lapangan, kondisi bangunan terlihat banyak yang rusak. Tiang penopang bangunan banyak yang tercerabut dari dalam tanah dan patah. Sejumlah tiang beton terlihat terangkat ke permukaan dan bangunan penahan tebing ambles. Amblesnya bangunan proyek tersebut diperkirakan terjadi akhir Desember 2024.

    “Sebagian sawah warga juga ikut terbawa ambles. Diduga karena fluktuasi debit air sungai” ujar salah seorang warga di Desa Lebaksari, NA

    Hal yang sama, juga terjadi di Desa Tanggungan. Salah seorang warga di Desa Tanggungan FR menyebut, amblesnya tembok penahan tebing yang ada di desanya kondisinya lebih parah. Hal itu jika dibandingkan dengan kondisi tembok pelindung tebing yang ada di Lebaksari.

    “Mulai ambles sepanjang 200 meter di Desa Tanggungan, sedangkan di Desa Lebaksari sepanjang 70 meter,” bebernya.

    Terpisah, Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengonfirmasi, bahwa kejadian tersebut sudah diketahuinya. Pihaknya mengaku akan segera melakukan cross-check di lapangan, dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait.

    “Terima kasih infonya. Segera kita cross-check dilapangan (PPK dan rekanan yang terkait), kalau yang dimaksud pada lokasi yang sama kegiatan, pada induk 2024, insyaAllah (betul) dan mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku belum mengetahui secara terperinci terkait ambruknya bangunan pelindung tebing sungai di Lebaksari. Tetapi ia berjanji akan lakukan pengecekan atas kejadian tersebut.

    “Saya belum tahu detilnya ya, karena baru terima informasi dari kawan-kawan di lapangan. Nanti kita akan cek bersama dengan OPD dan kontraktor pelaksana. Kita tinjau sebab musababnya apa, apakah karena kesalahan teknis, atau human error, ataukah keadaan force majeure,” ujar Politikus Partai Demokrat ini. [lus/ted]

  • Kejari Tahan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo tekait Korupsi Proyek PEN

    Kejari Tahan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo tekait Korupsi Proyek PEN

    Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.

    Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP SP, serta Konsultan Pengawas ST.

    Penahanan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah Kejari Gorontalo mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Kepala Kejari Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menegaskan bahwa penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan dan menegakkan hukum.

    HK yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo diduga menyetujui permintaan NT untuk menunjuk langsung pelaksana proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada tahun anggaran 2023 sebelum proses penunjukan resmi dilakukan. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp75 juta dari NT dan AO melalui AA.

    Sementara itu, SP yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga membantu proses pengadaan proyek dengan menyusun dokumen penawaran.

    Termasuk Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). SP juga diduga mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika serta menerima dana Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah dikembalikan.

    ST, selaku konsultan pengawas, diduga turut membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan untuk CV Irma Yunika dan menerima imbal jasa sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya.

    Abvianto Syaifulloh menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.

    “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Abvianto.

    Ketika dimintai tanggapan terkait penahanan, HK hanya memberikan pernyataan singkat. “Nanti saja, nanti saja,” katanya sambil memasuki mobil tahanan.

     

    Detik-Detik Kejari Cilacap Menahan Kades Jeruklegi Kulon Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

    Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

    Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

    Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

    Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

    Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

  • KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    PELEPASAN LOGISTIK PEMILU 2024-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, Kajari Fadilah, Pj Sekda Jufriansyah dan undangan lainnya melepas pergeseran logistik pemilu 2024 ke kecamatan di wilayah Barito Utara di halaman kantor KPU setempat, logistik pemilu dikawal ketat aparat dari TNI dan Polri, Senin (12/2/2024). Sumber foto: https://surl.li/lsmbzp/elshinta.com.

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/02). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • Atasi Luberan Sungai Welang, Jalan Tambakrejo Pasuruan Bakal Ditinggikan

    Atasi Luberan Sungai Welang, Jalan Tambakrejo Pasuruan Bakal Ditinggikan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kerap menghadapi genangan air saat musim hujan akibat elevasi jalan yang lebih rendah dibandingkan sungai di sekitarnya. Untuk mengatasi permasalahan ini, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali akan melakukan proyek peninggian jalan guna mencegah banjir dan gangguan lalu lintas.

    PPK 3.4 BBPJN Jawa-Bali, I Made Gede Widhiyasa, mengungkapkan bahwa proyek ini akan dimulai pada pertengahan bulan ini. “Kami akan melakukan perkerasan jalan dengan rigid untuk meninggikan permukaan jalan,” ujarnya.

    Proyek peninggian jalan akan dilakukan mulai dari perbatasan kota hingga sepanjang 400 meter ke arah barat, sampai pertigaan Kraton. Langkah ini diharapkan dapat mencegah air hujan menggenangi jalan dan mengurangi risiko kemacetan. “Ini adalah solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir di Tambakrejo,” imbuhnya.

    Sebelumnya, saat Sungai Welang meluap, air dengan mudah menggenangi jalan karena elevasi yang lebih rendah. Kondisi ini sering kali menyebabkan hambatan lalu lintas, bahkan hingga penutupan jalan nasional.

    “Kondisi geografis Tambakrejo yang berada di kawasan cekungan menjadi salah satu penyebab utama banjir,” jelas Dede, salah seorang warga Tambakrejo.

    Warga berharap proyek peninggian jalan ini dapat memberikan solusi jangka panjang agar aktivitas mereka tidak lagi terganggu oleh banjir. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan infrastruktur jalan guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di wilayah perkotaan. [ada/beq]

  • KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.

    Rencana tersebut merupakan putusan dari sidang PHPU di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin. Di mana dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan sidang berlanjut pada pembuktian.

    “Untuk (sidang) pembuktian dijadwalkan MK digelar mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (6/2/2025).

    Guna menghadapi hal itu, pihaknya segera menindak lanjuti putusan MK yang menerima gugatan pemohon (tim kuasa BERBAKTI) untuk tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Sebab berdasar hasil sidang dismissal dalam sidang MK kemarin, Pamekasan diputuskan berlanjut ke pembuktian,” sambung A Tajul Arifin.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk untuk tahap pembuktian di sidang berikutnya,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ted]