Organisasi: PPK

  • Menanti Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Barito Utara

    Menanti Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Barito Utara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masyarakat Barito Utara menantikan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (24/2/2025), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kasus ini diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

    Kasus tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara, termasuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta ketua PPK Teweh Tengah. Dugaan pelanggaran mencuat setelah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak dilaksanakan meski Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah memberikan rekomendasi.

    Kuasa hukum Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun menyatakan, dalam sidang pada akhir Januari 2025 bahwa tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain masalah PSU, terdapat kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, salah satunya di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana ada penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan.

    Menurut Asrun, penambahan suara tersebut menciptakan ketidakpastian yang merugikan proses demokrasi yang diharapkan berjalan secara jujur dan adil.

    Jika DKPP memutuskan penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa peringatan, pemecatan, atau penonaktifan sementara.

    Putusan DKPP yang final dan mengikat akan berdampak besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Barito Utara.

    Namun, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan melaksanakan PSU jika keputusan DKPP mengharuskan hal tersebut. Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, mengungkapkan kekhawatirannya apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih diberi tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan PSU.

    “Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten,” ujar Resmen Khadafi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

    Resmen menekankan pentingnya pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemilu di Barito Utara.

    “Keputusan DKPP akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier penyelenggara pemilu, juga akan menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya,” tambahnya.

    Resmen menambahkan, apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran, ini akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan serta transparansi.

  • Video: PNS Bakal Kerja 37,5 Jam/Minggu Hingga Tiktok PHK Massal!

    Video: PNS Bakal Kerja 37,5 Jam/Minggu Hingga Tiktok PHK Massal!

    Jakarta, CNBC Indonesia – PNS bisa kerja fleksibel dengan menggunakan Flexible Work Arrangement atau FWA. Keputusan ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan Instansi Pusat dan Daerah.

    Sementara itu, Tiktok kembali melakukan PHK massal yang berpengaruh pada karyawan di seluruh dunia. Sejumlah karyawan di unit keamanan dan moderasi konten menjadi korban sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (21/02/2025).

  • Mendagri: Potensi jaringan luas PKK bisa bantu program pemerintah

    Mendagri: Potensi jaringan luas PKK bisa bantu program pemerintah

    PKK memiliki potensi bisa digerakkan untuk hal yang positif, diantaranya membantu program pemerintah, baik pusat maupun daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan potensi jaringan organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang luas hingga tingkat rumah tangga bisa dimanfaatkan untuk membantu menjalankan berbagai program pemerintah.

    “PKK memiliki potensi bisa digerakkan untuk hal yang positif, diantaranya membantu program pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menegaskan upaya menggerakkan PKK sangat bergantung pada peran kepemimpinan organisasi tersebut, termasuk di tingkat daerah. Menurutnya, kemauan untuk menggerakkan menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh Ketua TP PKK.

    Selain itu, Ketua TP PKK juga harus memiliki kemampuan untuk menjalankan berbagai program. Kendati demikian, sambung Tito, yang terpenting dari kedua aspek tersebut adalah kemauan dari Ketua TP PPK untuk menggerakkan organisasi.

    Tanpa kemauan dari pemimpin, bakal berdampak terhadap tidak bergeraknya struktur organisasi di bawahnya. “Pemimpin yang enggak bergerak karena enggak ada will, ya yang di bawah susah bergerak karena tidak ada yang berani bergerak takut mendahului,” jelasnya.

    Sementara soal kemampuan, Ketua TP PKK dapat membentuk tim yang memiliki pemahaman terhadap tugas dan fungsi organisasi. Tim tersebut dapat berperan merumuskan berbagai ide program, meski keputusan akhirnya tetap berada di tangan Ketua TP PKK.

    Di lain sisi, dia juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar dapat mendukung berbagai program pokok PKK yang mencakup 10 aspek.

    Dukungan ini terutama menyangkut anggaran agar program yang disusun berjalan dengan baik. Tanpa dukungan anggaran, PKK bakal sulit untuk bergerak menjalankan program.

    “Kalau sudah ada program, yang terpenting sekali bahwa darahnya semua organisasi adalah anggaran. Tanpa ada darah (anggaran) itu organisasi enggak akan hidup, karena enggak ada darahnya, enggak mengalir,” ujar Tito.

    Oleh karena itu, untuk mendukung pemenuhan anggaran, posisi Ketua TP PKK dijabat oleh pendamping kepala daerah. Selain itu, posisi tersebut juga dapat diisi oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah.

    Hal ini penting mengingat kepala daerah memiliki otoritas sekaligus sumber daya untuk mendukung TP PKK di daerah. Ia pun menjelaskan dukungan anggaran tersebut dapat bersumber dari dana hibah Pemda.

    Selain itu, kepala daerah dapat menyesuaikan program PKK dengan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat saling berkolaborasi. Pemenuhan anggaran juga dapat memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di daerah.

    “Ini organisasi terbesar, kalau ini bergerak, ini hebat sekali sangat bisa bantu pemerintah dalam semua bidangnya, 10 bidang terutama [yang mencakup program pokok PKK],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, sebanyak 34 Ketua TP PKK Provinsi dilantik oleh Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian. Selain sebagai Ketua TP PKK Provinsi, mereka juga dilantik menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu di daerahnya masing-masing.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Enaknya Jadi PNS, Cuma Ngantor 3 Hari dalam Seminggu

    Enaknya Jadi PNS, Cuma Ngantor 3 Hari dalam Seminggu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagai imbas dari pemangkasan anggaran tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada aparatur sipil negara (ASN/PNS).

    Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. BKN berencana menetapkan formula 2 hari WFA dan 3 hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

    Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan. Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

    Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
    PNS

    “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur,” ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Minggu (16/2/2025).

    Ia menjelaskan, implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

    “Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah,” ujarnya.

    (wur)

  • Modernisasi Layanan untuk Masyarakat, Gedung Baru Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Rampung

    Modernisasi Layanan untuk Masyarakat, Gedung Baru Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Rampung

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang terletak di Jalan Medokan Sawah Gang Masjid kini telah resmi selesai, Sabtu, (15/2/2025). 

    Dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 miliar, gedung ini bertujuan untuk memperbarui fasilitas dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat Surabaya. 

    Sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, pembangunan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan seperti pengurusan sertifikat tanah, pengukuran, dan administrasi lainnya.

    Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dimulai pada 18 Juli 2024 dengan peletakan batu pertama oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, A.Ptnh, SH, MH. 

    Gedung ini dilengkapi dengan fasilitas modern yang diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses layanan pertanahan di Surabaya. 

    Ini adalah langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat terkait administrasi pertanahan yang lambat dan tidak efisien.

    Tujuan utama dari pembangunan ini adalah untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan lebih efisien dengan fasilitas yang lebih baik. 

    Dengan adanya kantor pertanahan yang baru, masyarakat dapat mengakses layanan seperti pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran tanah, dan pengukuran dengan lebih mudah dan tanpa kendala.

    “Pembangunan gedung baru ini akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta mengurangi potensi terjadinya praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan,” ujar Agustinus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Pembangunan gedung ini melibatkan berbagai pihak yang bekerja sama dengan baik, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi CV. Al-Fath, dan konsultan pengawas.

    Dengan pengawasan yang ketat, semua pihak berusaha untuk memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Proyek ini diselesaikan dalam waktu 169 hari kalender, dengan lingkup pekerjaan yang mencakup pembangunan struktur utama gedung serta fasad bangunan.

    Proyek ini juga tidak lepas dari tantangan cuaca dan aspek teknis lainnya, namun dengan kerja sama yang solid antar pihak terkait, pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berhasil selesai tepat waktu.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini sesuai jadwal, menjaga kualitas, dan memastikan anggaran digunakan secara tepat,” Ujar Projek Manager Cv.Alfatih Hari Wahyudi.

    Efisiensi anggaran merupakan salah satu fokus utama dalam proyek pembangunan ini. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat. Tidak hanya soal penghematan biaya, tetapi juga optimalisasi sumber daya yang ada, memastikan bahwa pembangunan berjalan secara efektif dan tetap menjaga kualitas.

    Penggunaan material berkualitas dengan harga terjangkau, pengelolaan waktu yang ketat, serta pengawasan yang intensif menjadi faktor kunci dalam menjaga efisiensi anggaran. Dengan cara ini, biaya pembangunan dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas bangunan.

    Gedung baru ini bukan hanya soal fasilitas yang lebih modern, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Surabaya. Dengan tersedianya gedung ini, layanan pertanahan akan lebih cepat dan transparan, yang mengurangi potensi praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

    Dampak jangka panjang dari pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II diharapkan dapat meningkatkan kepuasan publik. Pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran tanah, dan berbagai layanan lainnya akan lebih cepat dan efisien.

     Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pembangunan tahap berikutnya dari Gedung BPN Surabaya II yang dijadwalkan pada tahun 2025 kemungkinan besar akan tertunda. Meskipun demikian, masyarakat berharap agar gedung baru ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam layanan pertanahan.

  • Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Jakarta

    Tugas belajar ditujukan untuk peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pendidikan. Adapun tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi.

    Berikut persyaratan tugas belajar bagi PNS.

    Ketentuan tentang tugas belajar PNS diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. Berikut rinciannya.

    1. Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar

    Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
    – 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
    – 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;Sehat jasmani dan rohani;Tidak sedang:
    – Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
    – Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
    – Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.Tidak pernah:
    – Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir,
    – Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
    – Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.

    2. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi

    Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.Perguruan tinggi dalam negeri yang dimaksud terdiri atas:
    – Perguruan tinggi negeri;
    – Perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
    – Perguruan tinggi swasta.Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.Perguruan tinggi luar negeri yang dimaksud merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
    – Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
    – Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
    – Memiliki akreditasi paling kurang:
    a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
    b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
    – Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

    3. Kewajiban PNS saat Tugas Belajar

    PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
    – Subjek perjanjian;
    – Kesepakatan para pihak; dan
    – Objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akreditasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeur), dan penyelesaian sengketa.Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
    – 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
    – 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
    – 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.Ikatan dinas yang dimaksud dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri.Kewajiban melaksanakan ikatan dinas berakhir pada saat:
    – Jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
    – Mencapai batas usia pensiun; atau
    – Diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif.PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.

    Untuk informasi lebih lengkap, dapat dicek melalui lampiran Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 berikut ini.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

    Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

    Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

    Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

    Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

    Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

    Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

    Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

    Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

    Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

    Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

    Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

    Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

    Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara. 

    Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

    Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.

    “Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.

    Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.

    Agenda Sidang Jumat Ini

    Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    “Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari 

    Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

    Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

    “Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” 

    Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

    “Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

    “Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya. 

    Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

    “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

    Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

    “Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

    Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.

  • Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Pola Kerja Fleksibel, ASN PANRB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi

    Jakarta

    Sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pola kerja kedinasan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas.

    “Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.

    Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

    “Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam jenis fleksibilitas di lingkup waktu.

    “Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam,” kata Averrouce, saat dihubungi detikcom.

    Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.

    Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di instansi.

    “Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home (WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada tagging lokasi. ‘Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya mengikuti (jam 7.30 misalnya),” terang dia.

    Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.

    Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

    Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

    (shc/kil)

  • BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan Computer Assisted Test atau CAT BKN merupakan bentuk proses rekrutmen yang sudah sangat objektif dan transparan.

    Hal itu disampaikan Zudan saat membuka Seleksi Kompetesi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Mimika secara daring, Senin (10/2).

    “Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri terbaik dan berkualitas Kabupaten Mimika untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur CPNS maupun PPPK,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengungkapkan bahwa seleksi CASN dengan CAT BKN dilakukan dengan menjunjung tinggi aspek cepat, akuntabel dan transparan serta tidak dikenakan biaya yang dibebankan kepada pelamar alias gratis.

    Lebih lanjut, menurutnya, tidak hanya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saja, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pun diimbau untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan kondusif dan sesuai timeline yang telah ditentukan.

    Untuk prosesnya, Zudan menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan SKB selesai, instansi akan mengumumkan hasil akhir kepada peserta. Kemudian setelah tidak ada sanggah, hasil akhir tersebut akan diusulkan ke BKN untuk dilakukan penetapan NIP.

    Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dalam hal ini Bupati Kabupaten Mimika akan menerbitkan SK atau Surat Keputusan CPNS-nya.

    “BKN mendukung penuh proses seleksi CPNS di Kabupaten Mimika dan kepada Panselda diharapkan dapat berkonsultasi dengan Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura apabila terjadi permasalahan selama proses seleksi berlangsung,” ujarnya.

    Ia juga menuturkan bahwa dengan koordinasi dan sinergi yang baik, masalah yang muncul akan dapat diselesaikan dengan baik. Dia memberikan pesan kepada para peserta seleksi CPNS Kabupaten Mimika untuk fokus saat pelaksanaan tes untuk memberikan performa terbaik dengan belajar dan berdoa serta tidak mencari cara lain yang nantinya akan merugikan peserta CASN Kabupaten Mimika.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanreg IX BKN Jayapura Hardianawati juga memastikan terkait layanan kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura dalam menjalankan skema kerja baru yang akan dijalankan, tetap berkomitmen mengutamakan kualitas layanan dan kinerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI realisasikan belanja P3DN sebesar Rp29,88 miliar sepanjang 2024 

    DKI realisasikan belanja P3DN sebesar Rp29,88 miliar sepanjang 2024 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merealisasikan belanja Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp29,88 triliun sepanjang 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp25,58 triliun.

    “Nilai ini adalah 91,40 persen dari komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) pada rencana umum pengadaan (RUP) sebesar Rp32,69 triliun,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.

    Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM sejak tahun 2023 hingga 2024 telah menyelenggarakan 19 kali pertemuan bisnis (business matching) P3DN secara mandiri.

    Kegiatan tersebut telah mencatatkan transaksi melalui e-katalog sebanyak Rp483 miliar dengan total nilai pernyataan ketertarikan sebesar kurang lebih Rp200 miliar.

    Kemudian pada tahun 2025, Pemprov DKI kembali mengadakan kegiatan serupa di Balaikota Jakarta mulai Senin (10/2) dan merupakan pertemuan bisnis pertama di tahun 2025.

    Kegiatan “Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Batch 20 Tahun 2025” ini akan diadakan hingga 13 Februari 2025.

    Kegiatan tersebut diikuti 18 pelaku usaha industri untuk dipertemukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai organisasi perangkat daerah dan direksi BUMD.

    Selain memamerkan produk asli Indonesia, kata Elisabeth, pertemuan bisnis itu juga menghadirkan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi perjanjian kinerja dan rencana aksi P3DN tahun 2025.

    “Pada tahun ini kita akan melanjutkan perjanjian kinerja P3DN seperti tahun lalu, yaitu 80 persen belanja PDN dari seluruh realisasi pembayaran belanja pengadaan,” kata dia.

    Selain itu, dilakukan pula sosialisasi transformasi kooperasi konvensional menjadi kooperasi berbasis digital serta sosialisasi untuk memfasilitasi restrukturisasi mesin untuk industri kecil dan menengah.

    Adapun “Business Matching” P3DN diadakan dalam rangka mendorong peningkatan investasi pada Produk Dalam Negeri, pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah (IKM/UMKM), serta memberikan efek berganda pada sektor ekonomi lainnya.

    “Untuk target (transaksi) tentunya kami ingin menargetkan sebanyak-banyaknya,” ujar Elisabeth.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025