Organisasi: PPK

  • Mengenal Sistem Kerja FWA PNS, Ini Jadwal dan Aturannya

    Mengenal Sistem Kerja FWA PNS, Ini Jadwal dan Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Sistem ini berbeda dengan Work From Anywhere (WFA).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa sistem kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

    Menurut dia, implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    “FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dikutip dikutip, Minggu (2/3/2025).

    Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Meski begitu, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

    Dia menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

    Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

    Sementara itu, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

    “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

    Aturan & Jadwal FWA

    Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

    Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

    Sementara terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

    Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

    “Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.

    (ven/haa)

  • Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Karena Upah Pekerja Belum Dibayar, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Karena Upah Pekerja Belum Dibayar, Ini Kronologisnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA –  Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengamuk dan melemparkan nasi kotak ke arah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Teras Samarinda, Ilhamsyah.

    Aksi Abdul Rohim bermula dari aksi protes puluhan pekerja proyek Teras Samarinda tahap I di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (27/2/2025).

    Para pekerja yang hingga kini belum menerima gaji mereka dari pihak kontraktor menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Bayar Upah Kami, Usut Tuntas Problem Teras Samarinda’.

    Setelah melakukan aksi di depan kantor DPRD, para pekerja diizinkan masuk ke dalam ruang rapat melakukan audiensi dengan anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Pertemuan ini berlangsung panas hingga berujung pelemparan nasi kota tersebut.

    Perdebatan sengit antara anggota DPRD dan pihak pemkot pun tak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh anggota dewan lainnya.

    Dalam pernyataannya, Abdul Rohim menegaskan bahwa emosinya adalah bentuk keprihatinan atas nasib puluhan pekerja yang sudah sejak tahun lalu tidak menerima hak mereka.

    Ia menyoroti bahwa permasalahan ini tidak hanya sekadar soal uang, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan para pekerja dan keluarganya.

    “Bagaimana mungkin jumlah nominal yang tidak terlalu besar ini bisa menggantungkan nasib lebih dari 80 pekerja? Satu orang saja yang terdampak negatif atas sebuah situasi negara ini kita mesti tanggung jawab, apalagi puluhan orang yang tidak menerima gaji berbulan bulan,” ujarnya.

    Abdul Rohim menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh menyelesaikan masalah ini.

    Jika kontraktor sebagai pelaksana proyek tidak menjalankan kewajibannya, Pemkot Samarinda harus segera turun tangan dengan langkah konkret.

    Kata Abdul rohim, adapun buruh yang bahkan sampai menangis dan berteriak lantaran terpaksa tidur di gudang akibat tidak memiliki tempat tinggal.

    Hal ini semakin memperkuat urgensi penyelesaian masalah ini.

    “Silakan pemerintah melakukan segala proses yang perlu dilakukan terhadap kontraktor. Tapi pemerintah tolong dong turun tangan selesaikan ini. Karena warga, sampai kapan pun, merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi seluruh hak mereka,” tegas politikus PKS ini.

    DPRD Samarinda berencana memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi pembayaran gaji pekerja.

    Jika tidak ada kebijakan khusus yang bisa menyelesaikan masalah ini melalui TAPD, maka proses hukum akan menjadi opsi terakhir.

    Sementara itu, Ilhamsyah langsung meninggalkan tempat usai dilerai.

    Namun konfirmasi dari pihak PUPR melalui Kabid Cipta Karya PUPR Kota Samarinda, Andriyani menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menghubungi perusahaan kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), namun belum mendapat respons yang memuaskan.

    “Sudah pernah kami surati, saya tidak hapal sudah berapa kali, tapi kalau soal surat dan telepon, sudah sering,” kata Andriyani.

    Ia juga membantah anggapan bahwa Dinas PUPR lepas tangan dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada, hanya saja tidak selalu mempublikasikan langkah-langkah yang telah diambil.

    “Kami pasti mengkomunikasikan ke perusahaan dan berusaha mencari solusi. Secara SOP, kami sudah menjalankan tugas kami. Tapi kami dianggap cuci tangan, padahal tidak. Kami hanya tidak selalu bercerita tentang upaya yang telah kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait tuntutan agar pemerintah memberikan uang talangan untuk pekerja, Andriyani menyebut bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan administrasi.

    “Soal tuntutan uang talangan, kami ini dibatasi oleh aturan. Secara administrasi harus jelas, karena kontrak itu antara pekerja dan perusahaan, bukan dengan kami. Kalau kewajiban kami, sudah kami jalankan. Hutang dan denda mereka juga ada sekitar Rp 2 miliar. Secara hukum, kami tidak punya ikatan dengan perusahaan, jadi ini lebih bersifat personal,” pungkasnya.

    Penulis: Geafry Necolsen

  • Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan

    Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan

    Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

    Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

    “Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dalam perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    “Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

    Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

    Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

    Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

    Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ricuh, Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Saat Audiensi dengan Dinas PUPR

    Ricuh, Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak Saat Audiensi dengan Dinas PUPR

    Samarinda, Beritasatu.com – Proses audiensi persoalan gaji eks pekerja Teras Samarinda, yang digelar oleh Komisi III DPRD Samarinda dengan Dinas PUPR Kota Samarinda berujung ricuh, Kamis (27/2/2025). Bahkan, salah seorang anggota komisi III DRPD Samarinda, Abdul Rohim yang geram, sempat melemparkan nasi kotak ke arah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Ilhamsyah.

    Dalam video yang viral yang telah beredar luas di media sosial, terlihat saat seorang anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim melemparkan nasi kotak ke arah salah seorang ASN Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas PUPR Samarinda, Ilhamsyah. 

    Aksi itu dilakukan di tengah proses audiensi yang membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji puluhan eks pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda di ruang rapat gedung DPRD Samarinda. 

    Kericuhan ini pun sontak membuat suasana rapat audiensi yang semula berjalan lancar, menjadi bubar. Pasalnya, sejumlah petugas terpaksa harus melerai keduanya sebelum kericuhan semakin memanas. 

    Selain itu, luapan emosi dari politisi PKS ini, juga memicu sejumlah perwakilan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC PPA Kaltim turut memanas. Beruntung, situasi ini berhasil diredam setelah PPK Dinas PUPR Samarinda, Ilhamsyah diamankan keluar ruangan.

    Rapat ini membahas persoalan gaji para eks pekerja proyek Teras Samarinda yang sudah mengalami keterlambatan pembayaran selama hampir satu tahun. Jumlah eks pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran gaji pun ditaksir mencapai hingga 84 orang dengan nilai seluruhnya mencapai lebih dari Rp 500 juta.

    Salah seorang mantan istri eks pekerja proyek Teras Samarinda Rina mengaku, saat ini dirinya terpaksa harus tinggal di gudang seorang diri lantaran telah ditinggalkan oleh suami beserta anak-anaknya. 

    Gaji suaminya yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor membuat Rina terpaksa harus diusir dari rumah kontrakannya karena telah menunggak selama lebih dari enam bulan.

    “Saya tinggal di gudang, mikirin mau puasa itu lho. Tempat itu enggak layak bukan buat manusia, karena banyak tikusnya sampai saya ditinggal suami. Kami cuma minta hak suami saya dibayarkan. Kalau ada tempat tinggal saya mau jualan,” ujar Rina kepada Beritasatu.com sembari menahan air mata di gedung DPRD Samarinda, Kamis (27/2/2025).

    Merespons hal ini, kuasa hukum dari TRC PPA Kaltim Sudirman menegaskan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Pemerintah Kota Samarinda dan pihak kontraktor ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Pasalnya, saat ini TRC PPA Kaltim telah mengantongi kuasa dari perwakilan 84 orang eks pekerja proyek Teras Samarinda.

    “Kuasa yang saat ini saya pegang ada 84 orang pekerja yang semua belum dibayarkan upahnya bahkan sebelum proyek itu diresmikan. Mereka sudah minta gaji pada awal bulan puasa tahun lalu, tetapi tidak diberikan. Mereka disuruh menunggu dan menunggu sampai sekarang mau masuk lagi puasa,” terang Sudirman bercerita di balik anggota DPRD yang melempar nasi kotak.

    Teras Samarinda merupakan salah satu proyek unggulan dari Pemerintah Kota Samarinda yang memiliki nilai kontrak hingga mencapai Rp 36 Milyar. Teras Samarinda pun telah diresmikan sejak 2024 lalu. Namun, di balik kemegahannya menyisakan pilu bagi puluhan eks pekerja yang hingga kini masih terus berharap agar gaji dari keringat mereka segera dibayarkan.

  • 20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • 20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kena kasus pelanggaran atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian alias dipecat. Hal itu diputuskan dalam sidang banding administratif.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Total ada 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Jenis-jenis kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, contohnya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu, tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

    Lihat juga Video: Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

    (aid/fdl)

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trek Lari Lapangan Merdeka Hancur Usai Diresmikan, Pemko Medan Klaim Dirusak Pengunjung
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        24 Februari 2025

    Trek Lari Lapangan Merdeka Hancur Usai Diresmikan, Pemko Medan Klaim Dirusak Pengunjung Medan 24 Februari 2025

    Trek Lari Lapangan Merdeka Hancur Usai Diresmikan, Pemko Medan Klaim Dirusak Pengunjung
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Trek lari
    berbahan karet sintetis di
    Lapangan Merdeka
    , Medan, mengalami kerusakan akibat tindakan
    vandalisme
    yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
    Sebagai langkah perbaikan,
    trek lari
    tersebut ditutup sementara waktu.
    Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan,
    Alexander Sinulingga
    , menjelaskan bahwa trek lari tersebut sudah dapat digunakan oleh masyarakat setelah Lapangan Merdeka diresmikan.
    Trek ini terbuat dari karet sintetis jenis Ethylene Propylene Diene Monomer (EPDM).
    “Masalahnya, itu kan sudah tahu trek jogging, masa yang masuk ke situ orang naik sepeda. Itu yang kita sesalkan. Ya digunakan sesuai fungsinya lah. Ini kadang ada yang duduk-duduk di situ, sambil ngobrol-ngobrol tanpa sadar sambil kopek-kopek,” ujar Alexander melalui telepon pada Senin (24/2/2025).
    Alexander menambahkan, kerusakan yang terjadi menunjukkan pola yang disengaja.
    “Kalau saya sih mengibaratkan, barang sebagus apapun kalau dirusak secara sengaja, pasti rusak. Kalau dilihat polanya, itu disayat, digunting, jadi kita sangat menyesalkan itu. Nanti kami akan cek CCTV,” sambungnya.
    Dalam upaya perbaikan, pihaknya telah memasang garis pembatas bertuliskan “do not cross” agar tidak dilalui masyarakat.
    Ia juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas publik yang ada.
    “Nah, tadi saya cek, meski sudah diline tetap aja dimasuki orang. Makanya, perlu juga kesadaran dari masyarakat agar sama-sama menjaga,” tegasnya.
    Alexander juga mengaku tidak mengingat berapa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan karet sintetis tersebut.
    “Kalau soal (anggaran) itu nanti ke PPK aja. Karena mereka yang pengendali kontrak,” tutupnya.

    Sebelumnya, fasilitas di Lapangan Merdeka yang baru saja diresmikan oleh Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, telah mengalami kerusakan.
    Dalam sebuah video yang beredar, terlihat trek lari berbahan karet sintetis yang mengalami kerusakan.

    Belum ada seminggu diresmikan, udah rusak aja. Lapangan Merdeka, baru diresmikan sudah rusak
    ,” demikian narasi yang diunggah oleh salah satu akun media sosial.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (24/2/2025), sejumlah pekerja masih melakukan perbaikan pada bagian karet sintetis yang rusak.
    Di lokasi juga terlihat ember berisi potongan karet sintetis serta sisa material karpet karet yang telah dipotong.
    “Itu karet ban yang dihancurkan menjadi potongan kecil seperti beras, kemudian dicampur dengan lem, lalu diratakan. Fungsinya untuk jogging track,” ungkap seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
    Meskipun area tersebut ditutup dengan garis pembatas, masyarakat tetap berdatangan untuk menikmati keindahan Lapangan Merdeka yang telah direvitalisasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )  Bungo 2024 semakin menguat setelah bukti-bukti baru terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilkada oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memasuki tahap akhir.

    Setelah sidang pembuktian lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat kini menunggu keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025).

    Bukti Kecurangan Pilkada Bungo di Persidangan

    Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, mengungkapkan bahwa dalam persidangan pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, hakim telah memerintahkan pembuktian lanjutan. Termohon diwajibkan menghadirkan kotak suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:

    TPS 6 Cadika

    TPS 1 Bedaro

    TPS 2 Bedaro

    TPS 1 Rantau Tipu

    TPS 1 Rantau Ikil

    Kotak suara ini dihadirkan untuk memastikan kemurnian hasil pemungutan suara. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya narapidana yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS domisili.

    Kotak Suara Pilkada Bungo Tidak Bersegel

    Dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, fakta mengejutkan terungkap: kotak suara dari TPS 6 Cadika yang dihadirkan di MK ternyata dalam kondisi tidak tersegel.

    “Ketika kotak suara ini hendak dibawa ke MK, diketahui bahwa segelnya sudah terbuka,” ujar Dhimas.

    Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024. Dokumen bertanggal 30 November 2024 itu menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak diserahkan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Namun, kejanggalan muncul saat pemohon mengonfirmasi langsung kepada dua anggota PPK Rimbo Tengah, Rizkia Dwi Oktadini dan M. Rudy Harianto. Rizkia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, sementara Rudy mengaku bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel saat disimpan di gudang KPU.

    Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02

    Selain itu, saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka di persidangan dan dicocokkan dengan rekaman video pencoblosan, ditemukan 11 surat suara identik yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sempat viral.

    Sementara itu, di empat TPS lainnya, hakim MK memerintahkan pengambilan daftar hadir untuk diteliti lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kejanggalan ini, termohon berdalih bahwa beberapa pemilih di TPS 1 dan 2 Bedaro tidak dapat menandatangani sendiri daftar hadir karena terkena banjir.

    “Terdapat juga alasan bahwa 2-3 pemilih lansia buta sehingga dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir,” ujar Dhimas.

    Optimisme Tim Hukum Dedy-Dayat

    Tim hukum Dedy-Dayat menyatakan telah menyerahkan hampir 400 bukti kepada Majelis Hakim Panel II untuk menguatkan gugatan.

    “Bukti-bukti ini dapat ditonton oleh masyarakat Bungo, bahwa benar telah terjadi maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya optimistis bahwa hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02 dengan dukungan KPU.

    “Kami berharap MK dapat membuktikan kejujuran penyelenggara Pilkada Bungo dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga demokrasi di Kabupaten Bungo,” tutup Dhimas.