Organisasi: PPK

  • Wujud Kemandirian Pangan, Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini Bagi-Bagi Bibit Sayur dan Buah

    Wujud Kemandirian Pangan, Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini Bagi-Bagi Bibit Sayur dan Buah

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini berbagi bibit sayur dan buah kepada masyarakat di Desa Tegaren, Kecamatan Tugu dan Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (8/3/2025).

    Program yang diberi nama PKK Pangan Bergizi atau gerakan pangan lestari tersebut hadir sebagai respon Novita yang melihat kebutuhan pokok yang harganya tidak stabil, terlebih lagi harga cabai rawit yang menyentuh harga Rp 100 ribu perkilogram.

    Menurut anggota DPR RI Dapil VII Jatim tersebut, jika kondisi serupa terus berulang maka harga kebutuhan lain juga akan ikut naik yang membuat daya beli masyarakat akan turun.

    Oleh karena itu lah, Novita mengerakkan PPK Trenggalek untuk berbagi bibit sayur dan buah dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan pekarangan rumahnya untuk menciptakan kemandirian pangan sendiri. 

    “Tujuan kita membagikan bibit buah, sayur, dan benih ikan ini adalah agar setiap rumah di desa-desa bisa mandiri pangan. Selanjutnya kita punya tabungan sayur mayur di pekarangan kita sendiri,” kata Novita, Sabtu (8/3/2025).

    Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika dilakukan bersama-sama dan skalanya semakin besar, Kabupaten Trenggalek bisa menjadi supplier untuk kota tetangga.

    Untuk menunjukkan keseriusannya, Novita berkomitmen terus memantau langsung pelaksanaan program tersebut di 14 kecamatan yang ada di Trenggalek.

    “PKK Pangan bergizi kita teruskan dan terus berjalan. Kita memantau bahwa ada beberapa kebun bergizi yang sudah berjalan di masing-masing rumah,” lanjut Master of Economic UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tersebut.

    Di kesempatan itu, Novita mencotohkan keberhasilan program PKK terutama di PKK Desa Tegaren yang terus berinovasi untuk kesejahteraan keluarga di daerahnya. Bahkan dari desa lokus stunting, kini menjadi desa yang 0 stunting. 

    Capaian tersebut bisa terwujud karena tidak hanya dasawisma yang mengampu tapi di.masing-masing rumah sudah ada lele, dan sayur mayur, dapur pangan bergizi, kebun dan lain sebagainya.

    “Harapan saya kami bisa memastikan bahwa proses persiapan MBG (Makan Bergizi Gratis) ini bisa berjalan baik di Kabupaten Trenggalek. Yang melibatkan masyarakat tentunya. Kemudian kita juga berharap Trenggalek bisa mandiri sayur mayur dan tidak bergantung pada kabupaten-kabupaten tetangga,” pungkasnya.

  • Sambut Mudik Lebaran 2025, Perbaikan Jalan di Karawang Dimulai 12 Maret, Termasuk Jalur Pantura
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

    Sambut Mudik Lebaran 2025, Perbaikan Jalan di Karawang Dimulai 12 Maret, Termasuk Jalur Pantura Regional 8 Maret 2025

    Sambut Mudik Lebaran 2025, Perbaikan Jalan di Karawang Dimulai 12 Maret, Termasuk Jalur Pantura
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com

    Bupati Karawang
    , Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa
    perbaikan jalan
    di
    jalur mudik
    untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi akan dilakukan sebelum musim mudik tiba.
    Dalam pernyataannya, Aep menyebutkan bahwa beberapa titik kerusakan di jalur mudik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saat ini sedang dalam proses perbaikan.
    “Dari mulai Telagasari sampai ke Cilamaya. Termasuk Cilamayanya sendiri. Ini sedang dikerjakan,” ungkap Aep di Galeri Nyi Pager Asih, Sabtu (8/3/2025).
    Aep juga menjelaskan bahwa untuk wilayah Karawang Barat, perbaikan akan segera dimulai setelah proses tender selesai.
    Ia menambahkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Gubernur Jawa Barat mengenai perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
    Selain itu, Aep telah berkoordinasi dengan PPK 1 Jabar terkait perbaikan jalur mudik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, mulai dari Tanjungpura, Jalan Baru, hingga Jalan Lingkar Luar Karawang menuju Jatisari.
    “Hasilnya, perbaikan akan mulai dikerjakan mulai 12 Maret 2025,” jelasnya.
    Aep juga menyoroti pentingnya penerangan di jalur mudik dan menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan perhatian terhadap hal ini, mengingat jalur tersebut akan digunakan untuk mudik.
    Diketahui, sejumlah titik jalan di Karawang yang masuk dalam jalur mudik mengalami kerusakan, dengan adanya lubang yang cukup dalam, termasuk di jalur
    Pantura
    yang berstatus sebagai jalan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

    Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

    Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Julian 2025.

    Lantas, apa alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024?

    Menjawab pertanyaan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

    Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

    “Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” katanya dilansir dari CNN Indonesia dikutip dari keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Dengan begitu, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Rini.

    Adapun, Rini menjelaskan penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.

    Meskipun begitu, Rini membantah penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Rini menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

    “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” tutupnya.

    (pgr/pgr)

  • KemenPANRB Beberkan Alasan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

    KemenPANRB Beberkan Alasan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan untuk keseragaman para calon ASN. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan adalah soal penyelesaian tenaga non-ASN, meninmbang ada dua tahapan. 

    “Ada tahap 1, ada tahap 2. Tahap 2 ini sebetulnya ada juga teman-teman kemarin yang tidak masuk di tahap 1. Kita berikan kesempatan di tahap 2. Bahkan sampai dua kali perpanjangan, sehingga mungkin ini juga kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak dan tahap 2 itu juga sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip pada Jumat (7/3/2025).

    Selain itu, Dia menyebut bahwa langkah ini dilakukan untuk penataan-penataan bagi ASN. Terkait kekhawatiran masyarakat soal ketidakpastian status kelulusan, Aba menegaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi tetap aman dan akan diangkat.

    “Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKB, SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, mereka tetap aman posisinya. Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” paparnya. 

    Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan waktu pengangkatan antara instansi satu dengan lainnya. Dengan kebijakan baru ini, pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.

    Lanjutnya, dijelaskan bahwa Pengangkatan CPNS dan PPPK memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang berbeda antar instansi. Hal ini menyebabkan sebagian sudah mulai bekerja karena usulan instansi yang lebih cepat, sementara lainnya belum, lantaran SK pengangkatan belum ditetapkan

    “Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama,” ujarnya. 

    Untuk itu, BKN akan menyusun roadmap teknis agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing pada TMT yang sama.

  • Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas)
    Max Ruland Boseke
    dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014.
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menilai, Max terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman badannya akan ditambah 9 bulan kurungan.
    Selain itu, jaksa juga menuntut Max membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
    Jika dalam waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Pada kesempatan yang sama, jaksa KPK juga menuntut Direktur CV Delima Mandiri, perusahaan karoseri yang mengerjakan proyek pengadaan truk dan RCV tersebut.
    William dituntut 5 tahun penjara dan 8 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan.
    Selain itu, William juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 17,9 miliar.
    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata jaksa KPK.
    Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Sementara itu, anak buah Max, Anjar Sulistiyono yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan itu dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
    Anjar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Ia tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
     
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar dan memperkaya William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Setelah RKHA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku pihak yang menerima dan memborongkan pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada, Selasa (4/3/2025), keduanya kini sudah diatahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari.

    RKHA sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus.

    Status kepegawaian RKHA sebagai ASN pun terancam diberhentikan sementara menyusul penetapan tersangka.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, BKPSDM belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu (5/3/2025) pagi atas penetapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

    Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.

    Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.

    “Ya sampai saat ini (Rabu pagi), status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” terangnya di Kudus.

    Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.

    Sebelumnya, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada, Selasa (4/3/2025).

    RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

    Hasil penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIb Kudus.

    Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas.

    Baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing. RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

    Sementara SK diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

    Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (Sam)

  • Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR sepakat dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya yang meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 kota dan kabupaten. 

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda sependapat dengan hal tersebut. Dia memandang agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk PSU dapat dihemat seefisien mungkin.

    “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

    Menurut Legislator dari fraksi Nasdem tersebut, ada beberapa unit beban yang bisa dikurangi. Misalnya biaya hibah keamanan TNI dan Polri. Kemudian, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasikan honorarium petugas ad hoc, baik yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS.

    Sementara itu, lanjut dia, hal-hal substansial seperti pencetakan suara, pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi suara harus diberikan support anggaran.

    “Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa selain memastikan kesiapan APBD untuk PSU, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.   

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, memastikan apakah APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.

  • KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

    Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan jadwal itu sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.

    “Meski demikian, KPU Jatim masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut,” katanya, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

    KPU RI juga membagi pelaksanaan PSU ke dalam empat klaster yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan masuk dalam klaster pertama.

    “Klaster pertama mencakup daerah yang melaksanakan PSU di dua hingga empat TPS,” ujar Umam.

    Terkait persiapan teknis, Umam menyebutkan KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mekanisme pelaksanaan PSU termasuk soal petugas adhoc yang akan bertugas di lapangan.

    Salah satu persiapan penting adalah pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU.

    “Pembentukan KPPS bisa dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya, namun harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau hanya mengganti sebagian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan.

    Di sisi lain, Umam memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU di Magetan dalam kondisi aman.

    Pemkab Magetan sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan anggaran guna mendukung jalannya PSU.

    “Urusan anggaran dipastikan cukup,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan berbeda.

    “Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan, tiga kelurahan, untuk empat TPS,” kata Aang.

    Adapun lokasi TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

    Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, KPU Jatim optimistis PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 24 daerah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang menandakan masih adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang memengaruhi hasil akhir.

    PSU merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dari segi efektivitas dan efisiensi, PSU tentu disayangkan karena mengharuskan pengulangan proses pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini berdampak pada waktu dan anggaran yang dikeluarkan.

    Namun, di sisi lain, PSU berfungsi sebagai mekanisme perbaikan atas kesalahan, baik yang terjadi secara sengaja maupun tidak, oleh pemilih maupun penyelenggara pemilu. Lantas, apa saja faktor penyebab PSU? Berikut ulasannya.

    Faktor Penyebab Terjadinya PSU

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 tentang Pemilihan Umum, ayat (1), PSU dapat dilakukan apabila:

    Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak memungkinkan dilakukannya perhitungan suara.

    Selain itu, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wajib diulang apabila, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ditemukan keadaan yang tidak sesuai prosedur, seperti:

    Pembukaan kotak suara dan/atau kertas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang berlaku.

    Faktor lain yang mewajibkan dilakukannya PSU meliputi:

    Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbukti meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.Petugas KPPS terbukti merusak lebih dari satu surat suara sehingga menjadi tidak sah.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ikut memberikan suara.Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan turut memilih.Prosedur dan Mekanisme PSU

    Proses pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373, yang menjelaskan:

    Ayat (1): KPPS mengusulkan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam undang-undang.Ayat (2): Usulan PSU dari KPPS diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian mengajukan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.

    PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

    Upaya Meminimalisir PSU

    PSU bertujuan menjaga kemurnian suara rakyat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, keharusan mengulang pemungutan suara dapat mengurangi semarak pemilu sebagai pesta demokrasi. Oleh karena itu, berbagai langkah perlu dilakukan untuk meminimalisir PSU, antara lain:

    Peningkatan akurasi daftar pemilih: Proses pencocokan dan penelitian (coklit) harus dilakukan dengan lebih cermat agar tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.Peningkatan kualitas petugas KPPS: Seleksi petugas KPPS harus lebih ketat, dengan pelatihan yang optimal dan profesional. Serta, optimalisasi bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS dan pengawas TPS.Pendidikan pemilih secara masif: Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemilu, misalnya melalui kampanye terbuka yang menghadirkan pengawas pemilu atau pakar kepemiluan.Penegakan hukum yang tegas: Pemberian sanksi berat bagi pelanggar aturan untuk mencegah praktik kecurangan (dirty vote).

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang menandakan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip Pemilu. Oleh karena itu, pencegahan terhadap PSU menjadi langkah krusial agar demokrasi tetap terjaga. Pemilu yang tertib dan sesuai regulasi akan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, demi kesejahteraan dan masa depan demokrasi Indonesia.

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran atau Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. 

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.

    1. Tanggal Merah dan Libur Nasional 2025

    Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    2. Cuti Bersama Idul Fitri

    Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) 2025. 

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

    Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

    Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    (Tribunnews.com/Widya)