Organisasi: PPK

  • Bentuk Pemimpin Creative Minority yang Berdampak, UKSW Adakan BIMTEK PPK Ormawa 2025

    Bentuk Pemimpin Creative Minority yang Berdampak, UKSW Adakan BIMTEK PPK Ormawa 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) terus berkomitmen membentuk pemimpin muda yang memiliki karakter creative minority dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kinerja dan Tata Kelola Kemahasiswaan (Simkatmawa) dan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2025” yang diinisiasi oleh Direktorat Kemahasiswa (DEM), Jumat (14/03/2025).  

    Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) ini diikuti oleh 72 peserta yang terdiri dari Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Kealumnian Fakultas, Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas (SMU), Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPMU), Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF), Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi serta Ketua Bidang Profesional Skill SMU dan SMF. 

    Dalam sapaan hangatnya, Wakil Rektor Bidang Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan (WR PAK) Profesor Ferdy Semuel Rondonuwu, menyampaikan kegiatan ini menjadi wadah untuk membentuk pemimpin creative minority yang mampu melihat persoalan di tengah masyarakat serta memberikan solusi inovatif untuk mengatasi hal tersebut. 

    “Bimtek PPK Ormawa ini sangat bagus dan bermanfaat bagi fungsionaris LK (Lembaga Kemahasiswaan-red) karena akan membantu mereka membangun track record dalam menunjukkan perhatian dan kemampuan menyelesaikan berbagai persoalan secara proporsional,” bebernya. 

    Profesor Ferdy Semuel Rondonuwu juga menerangkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal bagi fungsionaris LK UKSW untuk berkontribusi dalam PPK Ormawa 2025.

    “Setelah bimtek ini, DEM dan fungsionaris LK akan berkoordinasi, mengidentifikasi masalah, serta membentuk kelompok untuk menyusun sub proposal program,” jelasnya. 

    Tips Memenangkan PPK Ormawa 2025.

    Bimtek kali ini menghadirkan Pakar PPK Ormawa Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Profesor Dr. Parmin, S.Pd., M.Pd., sebagai narasumber tunggal yang membahas secara komprehensif strategi dan tips memenangkan PPK Ormawa 2025.  

    Mengawali pemaparannya, Profesor Parmin mengungkapkan bahwa dengan 15 fakultas yang ada, UKSW memiliki potensi besar untuk menjadi rumah bagi PPK Ormawa.

    “Keberagaman bidang ilmu yang ada di UKSW sangat cocok untuk menjawab berbagai isu dan topik yang diusung dalam program PPK Ormawa,” ungkapnya. 

    Dalam paparannya, Profesor Parmin mengajak para peserta untuk mengenal lebih dekat PPK Ormawa 2025, program spesial dari pemerintah yang ditujukan bagi fungsionaris organisasi kemahasiswaan guna mencetak pemimpin yang berorientasi pada penguatan culture keindonesiaan.

    “Ketika mengikuti program ini, mereka akan turun langsung ke masyarakat dan menunjukkan peran aktifnya dalam memecahkan berbagai persoalan sosial,” ungkapnya. 

    Lebih jauh disampaikannya, sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi individu fungsionaris organisasi kemahasiswaan, meningkatkan soft skill dan hard skill serta melatih pemimpin untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. 

    Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk memenangkan PPK Ormawa 2025 yaitu melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, memilih judul yang menarik dan relevan, serta menentukan desa yang sesuai dengan topik program PPK Ormawa.

    Tak berhenti sampai di situ, Profesor Parmin juga menjelaskan dalam menyusun sub proposal yang menarik, pemilihan desa menjadi faktor yang sangat penting. 

    “Desa yang memiliki karakteristik spesifik akan lebih mudah dikembangkan dalam program, sehingga dapat menciptakan sinergi yang kuat antara mahasiswa dan masyarakat,” pungkasnya. 

    Memantik Semangat

    Acara Bimtek ini semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab bersama para peserta. Diskusi yang berlangsung interaktif ini berhasil memantik semangat mahasiswa untuk berpartisipasi dalam PPK Ormawa 2025.

    Diantaranya, Michael Firdy Riyanto selaku Ketua SMF Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) mengaku mendapatkan pengalaman dan wawasan baru dalam kegiatan ini. 

    “Kegiatan ini membuka pemahaman baru mengenai peran organisasi mahasiswa. PKK Ormawa mendorong fungsionaris LK untuk membuat program yang bagus dan berdampak bagi masyarakat,” bebernya. 

    Acara ini menjadi bukti nyata bahwa UKSW terus berkontribusi dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) ke- 4 pendidikan berkualitas. 

    UKSW merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi Unggul. Berdiri sejak tahun 1956, memiliki 15 fakultas dengan 63 pilihan program studi jenjang D3, D4, S1, S2, dan S3. 

    Terletak di Salatiga, kampus ini dikenal sebagai Kampus Indonesia Mini, karena keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah Indonesia. 

    Selain itu, UKSW juga dikenal dengan julukan Creative Minority atau minoritas berdaya cipta, yaitu sekelompok kecil individu yang memiliki kemampuan untuk menciptakan perubahan, menjadi agen transformasi, dan menginspirasi masyarakat. (*)

    Salam Satu Hati UKSW!

  • MenPANRB sebut pimpinan K/L/pemda yang rekrut honorer diberi sanksi

    MenPANRB sebut pimpinan K/L/pemda yang rekrut honorer diberi sanksi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di instansinya akan dikenakan sanksi.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi,” kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

    Adapun kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

    Kemudian, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa, “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

    Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPK atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

    Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjaga meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan proses afirmasi terakhir.

    Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut pegawai non-ASN jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu: pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai outsourcing atau yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah seperti pengemudi, satpam, cleaning service dan tenaga alih daya lainnya.

    Rekrutmen CASN 2024 adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan pegawai non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PANRB: K/L dan pemda segera tindak lanjut percepatan pengangkatan CASN

    PANRB: K/L dan pemda segera tindak lanjut percepatan pengangkatan CASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti kebijakan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

    Hal tersebut sesuai disampaikan Rini, usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar calon pegawai negeri sipil (CPNS) diangkat paling lama Juni 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

    “Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

    Kementerian PANRB dan BKN juga mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.

    Menurutnya, langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah sangat optimal dan akomodatif sehingga saat ini K/L/pemda lah yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.

    Selain itu, Rini juga menjelaskan bahwa sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.

    Penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

    Oleh karena itu, pada awalnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa seluruh K/L/pemda bisa siap di waktu yang telah disepakati yang lalu, CPNS di Oktober 2025, dan PPPK di Maret 2026.

    “Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” ujarnya.

    Namun demikian, mencermati dinamika yang ada, dalam dua minggu terakhir Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi, analisis dan formulasi untuk menghitung dan mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-hak CASN.

    “Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ungkap Rini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Simak Jadwalnya – Page 3

    Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Simak Jadwalnya – Page 3

    Pemerintah telah mendorong penyelesaian pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, kebijakan itu terkendala oleh jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK, yang ditunda hingga 2026.  

    Meskipun begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif telah meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, untuk tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi CASN 2024. Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

    Zudan menyatakan, arahan terkait pembayaran gaji honorer tersebut bersifat wajib. Tak hanya gaji, para pegawai non ASN pun tetap berhak menerima pembayaran tunjangan lainnya.

    “Iya, wajib dibayarkan sesuai yang selama ini diterima,” ujar Zudan kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025)

    Lebih lanjut, ia mengabarkan, ngaretnya jadwal pengangkatan CASN ini tidak sampai membuat para calon abdi negara memutuskan untuk mengundurkan diri, khususnya bagi pelamar yang lulus tes CPNS 2024. “Belum ada (yang mundur),” ungkapnya. 

    Di sisi lain, BKN juga telah memastikan surat keputusan (SK) Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

    BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. 

     

     

  • Tiga Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Tagih Uang Proyek Jelang Idulfitri, Kini Ditahan KPK

    Tiga Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Tagih Uang Proyek Jelang Idulfitri, Kini Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8.397.563.094,14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2.465.230.075,95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9.888.007.167,69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500,00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp4.928.113.967,57 dengan penyedia CV MDR Corporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4.850.009.358,12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp3.939.829.135,84 dengan penyedia CV MDR Corporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22 persen yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    KPK Sita Kendaraan

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KemenPAN-RB Sebut Konsep PNS Bisa FWA Sudah Ada Sejak 2018

    KemenPAN-RB Sebut Konsep PNS Bisa FWA Sudah Ada Sejak 2018

    Jakarta

    Pemerintah akan menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, FWA ini dimulai pada 24-27 Maret 2025 untuk mengurai kepadatan arus mudik saat jelang Lebaran.

    Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan bahwa konsep fleksibilitas kerja yang dikenalkan pada tahun 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan publik.

    “Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba,” ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (17/03/2025).

    Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Pada masa pandemi tersebut pemerintah memberlakukan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

    Denny menjelaskan fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94/ 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    “Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu,” katanya.

    Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Meskipun demikian, Denny menggarisbawahi bahwa fleksibilitas kerja bukan merupakan hak pegawai melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai kinerja organisasi.

    “Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing Instansi Pemerintah,” tambahnya.

    (kil/kil)

  • Ini Pemilik Hotel Fairmont Jakarta, Lokasi Rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI: Layanan Bintang 5+ – Halaman all

    Ini Pemilik Hotel Fairmont Jakarta, Lokasi Rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI: Layanan Bintang 5+ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan TNI untuk merevisi Undang-Undang (UU) TNI digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) menuai sorotan masyarakat.

    Pasalnya, rapat yang digelar di hotel mewah secara tertutup tersebut kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    Sebelumnya, hotel Fairmont sempat menjadi lokasi menginap calon anggota DPR RI saat akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

    Nah, berikut sejumlah fakta terkait hotel Fairmont termasuk juga pemiliknya.

    Mengutip situsnya, hotel dirancang untuk melebihi standar bintang lima dan layanan yang diberikan, hotel ini menawarkan akomodasi yang terdiri dari 108 Sky Suite yang menawarkan apartemen untuk tamu yang menginap dalam jangka waktu lama.

    Presidential Suite (303 meter per segi) juga merupakan salah satu kamar terewah di Jakarta dengan fasilitas berupa iPad, ruang tamu, ruang makan, dekorasi mewah bergaya Bali, lukisan karya Affandi, ruang kerja, dan ruang fitness canggih.

    Signature Suite terdiri dari 3 kamar dengan ukuran 129 meter per segi dan 2 kamar dengan ukuran 172 meter per segi, yang masing-masing memiliki 1 dan 2 kamar tidur.

    Juga tersedia 380 kamar hotel terdiri dari Fairmont Room (49 meter per segi), Deluxe Room (65 meter per segi ), Fairmont Suite (113 meter per segi).

    Tempat tidur mewah dan  kamar mandi yang elegan terinspirasi spa Jepang.

    Ada juga kamar dengan kategori Fairmont Gold yang mengusung konsep ‘hotel dalam hotel’ dan memberikan akses eksklusif ke Gold Lounge di lantai 21. 

    Sebagai hotel mewah, bangunan ini memiliki akses langsung ke Plaza Senayan dan perkantoran Sentral Senayan melalui terowongan bawah tanah. 

    Dengan lokasinya yang strategis di pusat kota, Fairmont juga menyediakan fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). 

    Terdapat ruangan seluas 3.500 meter per segi, termasuk Grand Ballroom seluas meter per segi. 

    Fairmont Jakarta menyediakan berbagai pilihan restoran untuk memenuhi selera kuliner yang beragam yakni 1945 Restaurant – Restoran bersertifikat halal yang menyajikan masakan Indonesia modern,  Peacock Lounge – Terkenal dengan layanan afternoon tea yang elegan.

    Kemudian K22 Bar  yakni  Bar rooftop dengan pemandangan kota yang spektakuler, cocok untuk menikmati koktail di malam hari.

    Tamu dapat menikmati berbagai fasilitas untuk bersantai maupun keperluan bisnis, termasuk Willow Stream Spa yang menawarkan berbagai perawatan untuk relaksasi dan penyegaran tubuh,  Pusat Kebugaran yang dilengkapi dengan peralatan olahraga modern.

    Juga kolam renang di luar ruangan yang nyaman untuk bersantai.

    Diketahui Fairmont Hotels & Resort, jaringan manajemen hotel yang sudah mendunia dan beberapa hotel yang dikelola seperti Raffles-Singapura, Savoy-London, The Plaza-New York.

    Hotel Fairmont Hotel diketahui mulai beroperasi tahun 2015.

    Ruang tamu untuk kamar akomodasi bertarif Rp 5 juta semalam di Fairmont Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/ DANIEL NGANTUNG)

    Pemilik Hotel Fairmont Jakarta 

    Dirangkum dari berbagai sumber, pemilik Fairmont Hotel Jakarta ini adalah PT Senayan Trikarya Sempana (STS).

    PT STS ini menguasai kawasan Senayan Square.

    Pengembangan kawasan Senayan Square dimulai sejak tahun 1991 sesuai perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) selama 40 tahun yang dilakukan antara Senayan Trikarya Sempana dan PPK GBK (Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno).

    STS bertanggung jawab sebagai pengembang dan operator Senayan Square yang terdiri dari beberapa fasilitas, antara lain Plaza Senayan, Plaza Senayan Arcadia, Sentral Senayan I, II, III (menara perkantoran), Apartemen Plaza Senayan, dan hotel Fairmont.

    Proyek pertama Senayan Square yang diresmikan yakni Pusat Perbelanjaan Plaza Senayan (1996), Gedung Perkantoran Sentral Senayan I 1(1997) dan Apartemen Plaza Senayan, A&B (1998).

    Setelah 8 tahun, tepatnya 2006 proyek Plaza Senayan Arcadia (2005) diresmikan, lalu Gedung Perkantoran Sentral Senayan II (2008), Gedung Perkantoran Sentral Senayan III (2010), Apartemen Plaza Senayan, C&D (2012).

    PT STS merupakan perusahaan pengembangan patungan yang terdiri dari Kajima Overseas Asia, anak usaha dari Kajima Corporation, Jepang (90 persen saham) dan PPPK GBK (10% saham).

    Kala peresmian, Shuichi Oishi, Presiden Direktur PT Senayan Trikarya Sempana mengatakan, hotel ini akan memanjakan para tamu dengan semua layanan dan fasilitas yang diharapkan dari sebuah hotel internasional bintang 5+ dan membidik tamu-tamu kelas high end. 

    Alasan Rapat Kerja di Hotel Mewah

    Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) menuai sorotan masyarakat.

    Sebab, rapat yang digelar di hotel mewah secara tertutup tersebut kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar mengatakan, rapat tersebut sesuai Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 254, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen dan atas seizin pimpinan DPR.

    “Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di Gedung DPR,” kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel.

    Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.

    “Nah teman-teman sekretariat itu memang menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel ya, tetapi yang available itu satu ya, pertimbangannya yang available dengan format Panja RUU ini,” ujar Indra.

    Selain itu, Indra menuturkan bahwa Fairmont memiliki kerja sama dengan DPR melalui government rate sehingga biayanya tetap sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.”Yang kedua adalah hotel yang punya kerjasama government rate dengan kita yang harganya terjangkau dengan SBM kita,” ucapnya.

    Panja revisi UU TNI bersifat maraton dan berlangsung hingga dini hari, sehingga membutuhkan lokasi dengan fasilitas istirahat yang memadai.

    “Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgenitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ungkap Indra.

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI.

    Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (Tribunnews.com/Fersianus Wakuu/esy)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Sosok MQ Iswara Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat yang Dihubungi Ridwan Kamil – Halaman all

    Sosok MQ Iswara Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat yang Dihubungi Ridwan Kamil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ridwan Kamil memastikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ini disampaikan Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara usai dihubungi Ridwan Kamil menggunakan telepon staf.

     Dia mengatakan Ridwan Kamil sudah berhasil dihubungi pada Jumat (14/3/2025) malam.

    “Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” ujar MQ Iswara saat ditemui usai safari ramadan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025).

    Ridwan Kamil sendiri dilaporkan tidak bisa dihubungi pascapenggeledahan rumah.

    Iswara mengatakan, RK akan bersikap kooperatif dan apapun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi.

    Berikut profil MQ Iswara 

    Mengutip instagram pribadinya, selain menjadi Sekretaris DPD Golkar Jabar,  MQ Iswara menduduki jabatan sebagai Tim Ahli Wantimpres RI, Ketua DPP Partai Golkar,  Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 57 dan menjadi anggota DPRD Provinsi Jabar sejak 1997.

    Diketahui Iswara juga menjabat sebagai sekretatis Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Saat pilkada serentak tahun 2024, Iswara sempat digadang-gadang maju dalam pilkada Jabar  sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Dedi Mulyadi.

    Namun akhirnya Dedi memilih Erwan Setiawan dan memenangkan pilkada Jabar dengan meraup suara 62 persen.

    Sebagai Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, Iswara telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perkembangan partai dan masyarakat. 

    Ia diketahui program sosial, termasuk penyelenggaraan operasi pasar, pelatihan kewirausahaan, bantuan untuk remaja putus sekolah, dan penyuluhan terkait kesehatan ibu. 

    Pria kelahiran Bandung, 26 Mei 1968 ini juga aktif di media sosial, khususnya di Instagram dengan akun @kang.iswara, di mana ia berbagi informasi tentang kegiatan politik dan sosialnya. ​

    Dengan latar belakang dan dedikasinya, Ir. M.Q. Iswara terus berkontribusi dalam politik dan pembangunan di Jawa Barat, berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

    Sampaikan Kondisi Ridwan Kamil 

    Iswara menjadi orang yang dihubungi usai kandidat gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 itu.

    RK menghilang sejak rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” kata Iswara.

    Dalam percakapan itu, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan masih berada di Bandung.

    “Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi.

    Beliau menelepon pakai handphone stafnya. Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” jelas Iswara.

    RK, kata Iswara, juga menyampaikan bahwasanya penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah bagian dari risiko jabatan. Namun, dia pun akan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa ini hanyalah sebuah risiko jabatan karena yang terjadi adalah adanya dugaan mark up di salah satu BUMD di Pemprov Jabar, di mana pada saat itu Ridwan Kamil adalah Gubernurnya yang tentunya beliau siap memberikan informasi dan keterangan,” jelasnya.

     Iswara menyatakan RK mengabarkan dirinya tidak menghilang lantaran ada di Bandung. Sebaliknya, RK akan kooperatif untuk membantu penyidik KPK.

    “Beliau menyampaikan bahwa siap tentunya, kooperatif, dan apa pun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi oleh beliau,” pungkasnya.

     

    PENGGELEDAHAN KPK – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan Golkar menghormati proses hukum terhadap penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Tribunnews/Igman Ibrahim)

    Ridwan Kamil, memberikan pernyataan kepada awak media lewat selembar kertas yang diberikan seorang pegawainya kepada sejumlah wartawan yang berada di lokasi penggeledahan.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Berikut pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    5 Tersangka Sudah Ditetapkan

    KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR); Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo pun mengungkap konstruksi perkara kasus tersebut.

    Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

    Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

    Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp 81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK menduga bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    “Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Budi mengatakan, Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

    Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Deni Setiawan)
     

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Hilang Kontak, Ridwan Kamil Menghubungi Golkar Jabar Melalui Telepon Stafnya: Ada di Bandung

     

  • Jelang Mudik Lebaran, BPJN Sulbar Kebut Perbaikan Jalan Trans Sulawesi

    Jelang Mudik Lebaran, BPJN Sulbar Kebut Perbaikan Jalan Trans Sulawesi

    Majene, Beritasatu.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengebut perbaikan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjelang arus mudik Lebaran 2025.

    Saat ini, perbaikan telah mencapai wilayah Desa Lalattedzong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Jalan yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah ini diperbaiki dengan metode penambalan lubang menggunakan aspal baru guna mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara.

    Tercatat, terdapat sekitar 495 titik jalan berlubang di Kabupaten Majene, Trans Sulawesi yang tengah dalam proses perbaikan, dengan 160 titik di antaranya telah selesai ditambal. Sisanya masih dikerjakan secara bertahap.

    PPK 1.3 BPJN Sulbar menargetkan seluruh perbaikan jalan rusak di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Sulawesi, Majene, rampung pada H-10 Lebaran.

    Pengawas PPK 1.3 Majene BPJN Sulbar Jalaluddin Latif menyampaikan, perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pemudik.

    “Kami melakukan penambalan di titik-titik rawan lubang di setiap ruas jalan Trans Sulawesi. Tujuannya agar arus mudik berjalan lancar dan pengendara lebih aman serta nyaman,” ujar Jalaluddin, Sabtu (15/3/2025).

    Ia menjelaskan, salah satu ruas yang diperbaiki adalah kilometer 108+700 di Tammerodo, yang selama ini mengalami kerusakan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

    “Saat ini, jumlah lubang di ruas Majene mencapai sekitar 495 titik. Dalam dua hari terakhir, kami telah menyelesaikan perbaikan di 160 titik. Target kami menyelesaikan seluruh perbaikan maksimal 10 hari sebelum Lebaran,” kata Jalaluddin terkait perbaikan jalan Trans Sulawesi menjelang periode mudik Lebaran.

  • Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan – Page 3

    Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

    Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.

    Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

    “Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    “Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut,” tambah dia. 

    Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

    Kepala BKN Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.

    Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.