Organisasi: PPK

  • Pemkot Jaktim ajak pelaku tawuran ikut pelatihan kerja di PPKD

    Pemkot Jaktim ajak pelaku tawuran ikut pelatihan kerja di PPKD

    Saat ini sudah ada 22 remaja dari daerah rawan yang mengikuti pelatihan kerja di PPK Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengajak pelaku tawuran untuk mengikuti pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) agar memiliki ilmu dan keterampilan yang bermanfaat di dunia kerja.

    “Semoga para remaja yang berasal dari daerah rawan tawuran bisa semakin banyak lagi yang mau dan bersedia diakomodir untuk mengikuti pelatihan kerja di PPKD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah di Jakarta, Kamis.

    PPKD Jakarta Timur memberi pelatihan keterampilan kerja kepada puluhan pelaku tawuran agar mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga tidak lagi terlibat hal-hal negatif.

    Iin mengapresiasi PPKD Jakarta Timur yang sudah berkontribusi mengatasi tawuran di kalangan remaja melalui pelatihan kerja.

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesempatan yang diberikan PPKD Jaktim agar mereka juga terhindar dari kenakalan remaja,” ujar Iin.

    Menurut Iin melalui kegiatan positif ini nantinya para pelaku tawuran bisa mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha sendiri.

    “Saat ini sudah ada 22 remaja dari daerah rawan yang mengikuti pelatihan kerja di PPK Jakarta Timur. Semoga nanti bisa bertambah lagi,” ucap Iin.

    Selain itu, Iin menyebut, pelatihan kerja sistem jemput bola melalui Mobile Training Unit (MTU) juga bisa menjadi alternatif untuk para remaja mengikuti pelatihan kerja.

    “Semoga ke depan di Jakarta Timur bisa zero (terbebas) dari kasus-kasus tawuran dan tidak akan ada lagi pengangguran,” tegas Iin.

    Sementara itu, Kepala PPKD Jakarta Timur, Teguh Hendarwan mengatakan sudah mendata remaja-remaja di daerah rawan tawuran yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pelatihan kerja.

    “Semua mendapatkan hak yang sama. diberikan materi pelatihan, seragam, makan dan minum, hingga sertifikat dari PPKD dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” kata Teguh.

    Teguh memastikan, mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pelatihan hingga tuntas akan disalurkan ke sejumlah perusahaan swasta agar bisa bekerja.

    “Saya berharap mereka dapat melupakan masalah tawuran karena sudah memiliki kesibukan atau pekerjaan tetap,” ucap Teguh.

    Adapun PPKD Jakarta Timur menargetkan jumlah peserta pelatihan kerja pada 2025 sebanyak 2.000 orang, dan diantaranya terdapat peserta tambahan yang merupakan para pelaku tawuran.

    Dari jumlah 2.000 orang yang akan menjalani pelatihan itu, kata Teguh, pihaknya menargetkan sekitar 70 persennya atau 1.400 orang akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan PPKD Jaktim.

    Kelas kejuruan pelatihan kerja reguler di PPKD Jakarta Timur, meliputi di bidang pariwisata, bisnis manajemen, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tata kecantikan, bahasa, elektronik, otomotif, pariwisata, dan las. Jangka waktu pelatihan 30-70 hari tergantung bidang yang diikuti.

    Sedangkan kejuruan berbasis Mobile Training Unit (MTU), meliputi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), otomotif, fashion technology, tata kecantikan, pariwisata, dan refrigerasi, yang akan berlangsung selama 20 hari.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
                        Nasional

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar

    Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 3.000-an personel gabungan Polri, TNI, dan instansi lain siap melakukan pengamanan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 19 April 2025.

    “Ada 3.000-an personel gabungan TNI Polri yang bertugas pengamanan PSU,” kata Kepala Biro Operasi Polda Jawa Barat Kombes Pol Laode Aries El Fathar setelah gelar pasukan pengamanan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Sarana Olah Raga Kaliki Mangunreja, Tasikmalaya, Rabu.

    Ia menuturkan Polda Jawa Barat, khususnya jajarannya Polres Tasikmalaya, dipastikan seluruh personel dan perlengkapannya sudah siap untuk menggelar operasi menjaga keamanan agar PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan lancar.

    Seluruh personel gabungan itu, kata dia, diturunkan menyebar untuk siap siaga di lokasi pemungutan sebanyak 2.847 tempat pemungutan suara.

    Ia menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU pilkada untuk terus bersinergi menjaga pelaksanaan pilkada agar berjalan aman dan lancar.

    “Pasukan gabungan TNI, Polda Jabar, Polres Tasikmalaya dalam rangka PSU Kabupaten Tasikmalaya, kami pastikan, kami siap amankan PSU,” katanya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan untuk persiapan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya, termasuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan aman, dan lancar.

    Ia mengatakan, seperti pendistribusian logistik, terutama surat suara dipastikan mendapatkan pengawalan dan pengamanan selama proses pendistribusian maupun saat di gudang penyimpanan logistik.

    Saat ini, kata dia, logistik PSU Pilkada Tasikmalaya sudah sampai di masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke tiap TPS sehari sebelum pemungutan.

    “Sudah sampai di PPK surat suara, tinggal besok akan disalurkan ke PPS,” katanya.

    Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urutnya sama seperti pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya.

    Nomor urut 1 yakni pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

    Pelaksanaan PSU itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada.

    Sumber : Antara

  • ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    “Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

    Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.

    Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.

    “Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.

    Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.

    RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

    Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.

    Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.

    “Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)

  • Wamensesneg lantik Dirut BLU PPK Kemayoran

    Wamensesneg lantik Dirut BLU PPK Kemayoran

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Wamensesneg lantik Dirut BLU PPK Kemayoran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 April 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Juri Ardiantoro, secara resmi
    melantik Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK Kemayoran) di Auditorium Kantor PPK Kemayoran hari ini, Senin (14/4).

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Direktur Utama BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang menetapkan Drs. Teddy Robinson Siahaan, M.M. sebagai Direktur Utama PPK Kemayoran menggantikan direktur sebelumnya, Medi Kristianto, S.E. Ak., C.A., M.Si.

    Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pengawas PPK Kemayoran, jajan Direksi PPK Kemayoran dan PPK Gelora Bung Karno (PPK GBK).

    Acara berlangsung lancar diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sumpah sekaligus pelantikan, penandatanganan pakta integritas dan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara.

    Melalui sambutannya, Juri Ardiantoro, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Direktur Utama PPK Kemayoran sebelumnya, Medi Kristianto, serta memberikan arahan kepada Direktur Utama baru, Teddy Robinson Siahaan, untuk terus meningkatkan kinerja baik dan profesionalisme dalam mengelola kawasan Kemayoran.

    ”Terima kasih setinggi-tingginya kepada Pak Medi yang telah mengemban amanah selama 7 tahun, Pak Teddy dapat melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Mudah-mudahan kedepan Kemayoran semakin menunjukkan kinerja yang baik dan semakin memberikan pelayanan terbaik sebagai pusat bisnis. Silakan Pak Tedy, silakan berinovasi dan bertugas profesional dan komunikatif,” jelas Juri.

    Acara pelantikan dilanjutkan dengan sesi bersalaman dan diakhiri dengan foto bersama.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Wamensesneg lantik Teddy Robinson sebagai Dirut PPK Kemayoran

    Wamensesneg lantik Teddy Robinson sebagai Dirut PPK Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro melantik Teddy Robinson Siahaan sebagai Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK Kemayoran) di Auditorium Kantor PPK Kemayoran, Jakarta, Senin.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan Direktur Utama BLU PPK Kemayoran, yang menetapkan Teddy Robinson Siahaan sebagai Direktur Utama PPK Kemayoran menggantikan direktur sebelumnya Medi Kristianto.

    Juri dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan resminya mengapresiasi atas dedikasi dan kontribusi Direktur Utama PPK Kemayoran sebelumnya, Medi Kristianto serta memberikan arahan kepada Direktur Utama baru, Teddy Robinson Siahaan untuk terus meningkatkan kinerja baik dan profesionalisme dalam mengelola kawasan Kemayoran.

    “Terima kasih setinggi-tingginya kepada Pak Medi yang telah mengemban amanah selama 7 tahun, Pak Teddy dapat melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Juri.

    Ia mengharapkan ke depan kawasan Kemayoran semakin menunjukkan kinerja yang baik dan semakin memberikan pelayanan terbaik sebagai pusat bisnis.

    “Silakan Pak Tedy, silakan berinovasi dan bertugas profesional dan komunikatif,” jelas Juri.

    Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pengawas PPK Kemayoran, jajaran Direksi PPK Kemayoran, dan PPK Gelora Bung Karno (PPK GBK).

    Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sumpah sekaligus pelantikan, penandatanganan pakta integritas, dan berita acara.

    Untuk diketahui, PPK Kemayoran merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.

    BLU PPK Kemayoran bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran yang memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri atas Blok A (hunian), Blok B (perkantoran), Blok C (niaga), dan Blok D (ruang hijau).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    “KPK memeriksa dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    IM merujuk pada Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana. Sementara PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.

    Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga fiktif atau sarat penyimpangan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Kasus ini juga turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

  • KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru

    KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru

    Spanduk sosialisasi PSU Banjarbaru terpasang di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. ANTARA/Firman.

    KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 13 April 2025 – 22:29 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) bekerja keras mendorong pemilih untuk menggunakan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada 19 April 2025.

    “Kami telah melakukan segala daya upaya agar masyarakat Banjarbaru mau menggunakan hak suaranya di PSU,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Minggu.

    Langkah-langkah sosialisasi pun gencar dilakukan KPU termasuk lewat pemasangan spanduk dan baliho di titik strategis serta siaran radio lokal.

    Kemudian menggerakkan badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diharapkan langsung berinteraksi dengan warga melakukan sosialisasi PSU.

    “Tentunya peran teman-teman media juga sangat membantu kami yang terus memberikan pemberitaan mencerahkan bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap Tenri.

    Dengan segala upaya tersebut, KPU mengharapkan partisipasi pemilih bisa mencapai 75 hingga 80 persen dari DPT di Banjarbaru sebanyak 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    Diketahui pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, partisipasi pemilih di Banjarbaru hanya sekitar 58 persen.

    Angka tersebut berdasarkan total suara sah dan tidak sah yang mencapai 114.871.

    Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono meraih 36.135 suara dinyatakan pemenang oleh KPU Banjarbaru.

    Sedangkan pasangan petahana Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah memperoleh 78.736 suara namun suaranya dianggap nol alias tidak sah lantaran telah didiskualifikasi KPU Banjarbaru sebelum pencoblosan.

    Pada akhirnya keputusan KPU Banjarbaru dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU dengan mekanisme pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

    Sumber : Antara

  • Pemkab Semarang Gandeng Perusahaan Asal Tiongkok, Bupati Ngesti: Upaya Lain Atasi Persoalan Sampah

    Pemkab Semarang Gandeng Perusahaan Asal Tiongkok, Bupati Ngesti: Upaya Lain Atasi Persoalan Sampah

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Persoalan sampah yang kian menumpuk di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang masih menjadi sorotan.

    Pengelolaan sampah juga menjadi satu di antara prioritas pembangunan bagi Pemkab Semarang.

    TPA Blondo seluas sekira 5,7 hektare tersebut sudah dibangun sejak 2009 untuk jangka waktu 10 tahun.

    Sehingga, hingga 2025 sudah melebihi kapasitas.

    Rata-rata berat kiriman sampah dari 161 tempat pembuangan sampah (TPS) se-Kabupaten Semarang mencapai sekira 200 ton per hari.

    Jika dirata-rata kembali, maka dari sekira 1,08 juta penduduk se-Kabupaten Semarang mengirimkan sampah seberat sekira 500 gram per hari.

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, beberapa upaya sedang dilakukan.

    Selain memperluas lahan maupun mengatur pola buang dan menekan kiriman sampah ke TPA, upaya lainnya yaitu menggandeng perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

    Satu di antara perusahaan yang telah berkomunikasi dengan Pemkab Semarang yaitu PT China Water Industry (CWI) asal Tiongkok.

    “Beberapa waktu lalu saat Ramadan kami telah mengadakan MoU dengan PT CWI untuk melakukan kajian feasibility study terkait pengelolaan sampah.”

    “Hasilnya nanti dipelajari oleh mereka sampai Agustus 2025, hingga nanti dipaparkan kepada kami, misalnya pengolahan untuk briket, pupuk organik, kandungannya dikonversi menjadi listrik ataupun gas,” kata Ngesti Nugraha.

    Pihaknya pun mendukung kinerja PT CWI hingga nantinya memunculkan kerja sama dan bisa mengatasi persoalan sampah.

    Upaya Perluasan Lahan TPA Blondo

    Pemkab Semarang juga dalam upaya memperluas kapasitas TPA Blondo dengan membeli lahan warga di sekitarnya.

    Dana yang digunakan berasal dari uang ganti rugi aset Pemkab Semarang yang terkena pembebasan proyek Tol Yogya-Bawen di Kecamatan Bawen.

    Dari uang tersebut, lanjut Ngesti Nugraha, pihaknya akan menyisihkan sekira Rp20 miliar untuk perluasan TPA Blondo.

    “Sebagian dana dari hasil penjualan tanah yang terkena tol yang saat ini di PPK, sekira Rp20 miliar untuk perluasan TPA Blondo.”

    “Sedangkan saat ini ganti rugi yang sudah dibeli totalnya Rp112 miliar, sisanya akan kami gunakan untuk pengembangan Kabupaten Semarang,” kata Ngesti.

    Pemkab Semarang juga sudah membeli 15 bidang lahan di sekitar TPA Blondo dengan biaya Rp7.902.687.057.

    Terdapat 13 warga yang lahannya terdampak rencana perluasan TPA Blondo tersebut.

    Pengadaan tanah untuk penataan dan perluasan TPA Blondo tersebut mencapai total seluas 46.627 meter persegi dengan total 34 bidang tanah milik warga.

    Itu artinya, penyelesaian pembelian tanah hingga kini sudah mencapai sekira 45 persen dari total kebutuhan.

    Pemkab Semarang juga akan segera menyelesaikan pembelian 19 bidang tanah sisanya dan ditargetkan selesai pada April 2025.

    Manfaatkan TPS3R Kelola Sampah dan Konversi Jadi Bahan Bakar

    Ngesti Nugraha sebelumnya juga sudah memerintahkan Kepala DLH Kabupaten Semarang untuk mengkaji pola buang sampah oleh warga. 

    Caranya, dengan memanfaatkan TPS 3R untuk mengolah sampah rumah tangga.

    Pemerintah kini tengah mengkaji pembelian mesin pengolah briket sampah berkapasitas 50 ton per hari. 

    “Namun, mahalnya harga mesin masih menjadi kendala,” ungkap Ngesti Nugraha.

    Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengelola sampah agar tidak menjadi masalah.

    Satu di antaranya dengan menjadikan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara yakni Refuse Derived Fuel (RDF) atau yang dikenal dengan Keripik Sampah.

    “Pola ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan,” ungkap Sri Utami.

    Menurut dia, pola tersebut lebih cocok diterapkan dibandingkan dengan pola mengambil gas metana dari sampah sebagai alternatif bahan bakar lantaran volume sampah tetap tinggi. (*)

  • KPK tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya, Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA

    KPK tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya, Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil kembali mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Narasi yang disampaikan KPK tetap sama, yakni meminta seluruh pihak bersabar menunggu jadwal pemanggilan berikutnya, meski nama Budi telah disebut dalam fakta persidangan.

    “Kemudian kapan mantan Menteri Perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Asep menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. Proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatera Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi,” jelas Asep.

    Aliran Dana

    Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.

    Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas proyek, meski Ali tidak menjelaskan rinciannya.

    Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenhub.

    “Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucap Budi kepada awak media.

    Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepada dirinya, Budi enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Kijang Innova putih berpelat B 2513 BPD didampingi stafnya.

    Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan uang untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Ia menyebut Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA. Dana tersebut bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian.

    Danto juga mengaku ditugaskan oleh Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran masing-masing sekitar Rp600 juta. Ia juga menyebut uang hasil fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

    Tak hanya itu, Danto menyatakan bahwa Biro Umum Kemenhub diminta menyumbang Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat kunjungan kerja ke Sulawesi.