Organisasi: PPK

  • PSU Pilkada Gorut Mengejutkan, Hasil Hitung Cepat Balikkan Keunggulan Romantis

    PSU Pilkada Gorut Mengejutkan, Hasil Hitung Cepat Balikkan Keunggulan Romantis

    Liputan6.com, Gorontalo – Hasil perhitungan cepat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang digelar pada 19 April 2025 menunjukkan pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf atau dikenal dengan sebutan “Cahaya”, unggul dengan perolehan suara sebanyak 37.986 suara.

    Pasangan “Romantis”, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang sebelumnya meraih suara terbanyak pada rekapitulasi sebelum PSU, harus menelan pil pahit karena berada di posisi kedua dengan 35.346 suara.

    Sementara pasangan ketiga, Muhamad Sidik Nur–Muksin Badar, memperoleh 429 suara. Dari total 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Gorontalo Utara, terinformasi seluruh hasil suara telah masuk.

    Namun demikian, tahapan rekapitulasi suara masih akan berlanjut di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan prosedur yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Perubahan signifikan hasil pemungutan suara ini menjadi buah bibir publik. Sebab, hasil rekapitulasi sebelum PSU, pasangan Romantis unggul jauh dengan 41.842 suara.

    Sementara pasangan Cahaya hanya mengantongi 29.283 suara. Artinya, terdapat selisih hampir 13 ribu suara yang kini justru berbalik arah dalam PSU.

    Kemenangan tipis pasangan Cahaya memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik Gorontalo.

    Publik mempertanyakan dinamika dukungan politik yang terjadi selama masa PSU, termasuk pengaruh dua tokoh politik, yakni Rachmat Gobel dan Rusli Habibie, yang masing-masing mendukung pasangan Romantis dan Cahaya.

    Publik pun bertanya-tanya, apakah pengaruh Rachmat Gobel dalam mendukung pasangan Romantis mulai memudar? Ataukah dukungan Rusli Habibie kepada pasangan Cahaya lebih efektif dalam menggerakkan suara pemilih?.

    Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara menegaskan bahwa tahapan perhitungan resmi masih berjalan dan hasil akhir akan ditentukan melalui rapat pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten.

    “Semua pihak kami imbau untuk tetap menunggu hasil resmi dan menjaga kondusivitas daerah pasca PSU,” kata Ketua KPU Sofyan Dakfar.

    Petani Bantarsari Cilacap Teatrikal Kubur Mayat Tuntut Kompensasi yang Adil

  • KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih dirahasiakan.

    “Sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (19/42025).

    Tessa tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

    Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan. 

  • Link Real Count KPU 8 Daerah yang Gelar PSU Serentak Hari Ini, Pantau Sekarang!

    Link Real Count KPU 8 Daerah yang Gelar PSU Serentak Hari Ini, Pantau Sekarang!

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 secara serentak di delapan daerah pada Sabtu, 19 April 2025.

    PSU digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan sebelumnya.

    Sebagai bentuk transparansi, KPU kembali menyediakan layanan pemantauan hasil penghitungan suara melalui situs resmi mereka.

    Masyarakat dapat mengakses real count PSU secara langsung melalui laman pilkada2024.kpu.go.id. Adapun link untuk masing-masing daerah ada di akhir artikel.

    Di laman resmi KPU, pengunjung dapat melihat hasil penghitungan suara berdasarkan Form Model C Hasil untuk Pemilihan Bupati maupun Wali Kota.

    Proses penghitungan dilakukan langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diperbarui secara berkala.

    Cara Cek Hasil Real Count PSU Pilkada Hari Ini

    Cara Mengecek Hasil Real Count PSU Pilkada 2024:

    Kunjungi laman pilkada2024.kpu.go.id Pilih jenis pemilihan (Gubernur atau Bupati/Wali Kota) Pilih provinsi tempat PSU berlangsung Pilih kabupaten atau kota (misalnya: Gorontalo Utara) Tentukan kecamatan, kelurahan, lalu TPS Hasil penghitungan akan ditampilkan dalam bentuk dokumentasi Form Model C atau D Hasil

    Perlu diketahui bahwa publikasi Form Model C/D Hasil ini dimaksudkan untuk memberikan akses informasi kepada publik secara cepat dan terbuka.

    Meski demikian, rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melalui rapat pleno terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Link Real Count 8 Daerah yang Gelar PSU

    Kedelapan link real count daerah-daerah tersebut antara lain:

    Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan): KLIK DI SINI. Kabupaten Serang (Banten): KLIK DI SINI. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat): KLIK DI SINI. Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan): KLIK DI SINI. Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat): KLIK DI SINI. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur): KLIK DI SINI. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo): KLIK DI SINI. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu): KLIK DI SINI.

    Dengan dilaksanakannya PSU Pilkada 2024 secara serentak di delapan daerah, KPU menegaskan komitmennya terhadap proses demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.

    Masyarakat diimbau untuk aktif mengikuti perkembangan hasil penghitungan suara melalui kanal resmi, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan PSU berlangsung.

    Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak pilih rakyat benar-benar dihormati dan dijaga sesuai amanat konstitusi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Nasional 19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut telah memindahkan motor
    Royal Enfield
    dari rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Ridwan Kamil
    (RK) ke tempat yang aman.
    Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan perkembangan penyidikan perkara
    dugaan korupsi
    proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.
    “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
    Meski demikian, kata Tessa, penyidik yang menangani perkara tersebut belum bisa menjelaskan lokasi terkini
    Royal Enfield Ridwan Kamil
    .
    “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
    Sebelumnya, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
    Ridwan Kamil kemudian mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti dugaan korupsi tersebut kepada penyidik.
    Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual.
    Jika sepeda motor yang berstatus barang bukti itu dijual, maka Ridwan Kamil bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor

    Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor

    Petugas membawa logistik PSU menuju Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, (18/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    Distribusi logistik PSU ke desa terpencil di Serang pakai sepeda motor
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 18 April 2025 – 16:33 WIB

    Elshinta.com – Distribusi logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke desa terpencil yakni Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang harus menggunakan sepeda motor karena kondisi jalan yang licin dan terjal.

    Ketua PPK Kecamatan Mancak, Hasbullah di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pada H-1 pencoblosan distribusi logistik dilakukan ke 14 Desa dan satu diantaranya merupakan desa terjauh dengan medan yang cukup berat.

    “Di Kecamatan Mancak ada 14 Desa dengan total 69 tps serta dpt 36.827 jiwa. Sedangkan untuk lokasi desa terjauh itu di Cikedung di sana ada tiga tps,” katanya.

    Pihaknya mengatakan untuk sampai ke lokasi tps, mobil pengangkut logistik pun tidak dapat melewati jalan tersebut karena berpotensi terperosok ke jurang. Sehingga harus diangkut menggunakan sepeda motor.

    “Karena jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, sehingga untuk ke lokasi tps di Desa Cikedung nya pakai motor. Tapi kalau Desa lainnya masih aman,” katanya.

    Sedangkan untuk petugas yang terlibat dalam distribusi ini adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps), pengamanan langsung (pamsung), panitia pengawas (panwas) desa dan pengawas tempat pemungutan suara (ptps).

    Pihaknya juga berharap pada hari pencoblosan partisipasi masyarakat untuk datang ke tps meningkat, terlebih badan ad hoc telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

    “Kami harapan partisipasi masyarakat bisa meningkatkan. Dan cuaca besok juga mendukung dan cerah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Terancam Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Lampung Timur Pilih Diam

    Terancam Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Lampung Timur Pilih Diam

    Tanpa memberikan pernyataan, Dawam digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Way Huwi, Bandar Lampung, bersama tiga tersangka lainnya.

    Ketiga tersangka tersebut adalah AC alias AGS, direktur perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut; SS alias SPM, direktur perusahaan konsultan pengawas; dan MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. 

    Armen menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    TRIBUNJATENG.COM, MALANG – Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

    Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

    Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

    “Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif,” ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025). 

    Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

    Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

    “Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010,” ucap dia.  

    Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

    Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

    Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

    Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta,” ujarnya.  Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

    Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

    “Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

    Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    “Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

    Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. (*)

     

  • Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Maria Teresa Suhardja, angkat bicara soal kasus korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel.

    Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) LH, Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas LH, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hasil penyidikan menunjukkan, keduanya kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, yang juga tersangka, dalam menjalankan aksinya.

    Maria mengingatkan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar lebih ketat dalam menyeleksi pejabat, terutama untuk level kadis.

    “Wali Kota dalam mengangkat pejabat di lingkaran dinas harus  lebih ketat lagi dalam profiling person untuk menduduki jabatan tertentu,” kata Maria saat dihubungi TribunJakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pejabat pemerintah kota harus memiliki keahlian sesuai bidang kerjanya dan antikorupsi.

    “Selain kemampuan literasi teknokrasi, juga perilaku jujur dan bersih dari perilaku koruptif,” jelasnya.

    Politikus Gerindra itu juga meminta Wali Kota memagari para pejabatnya dari penyalahgunaan wewenang dengan menggandeng penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Wali Kota juga harus bisa bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan lain sebagainya untuk sering-sering melaksanakan pembinaan. Wali Kota juga harus menciptakan pemerintahan yang clean and clear menuju good government,” kata Maria.

    Maria pun menyoroti sektor pengelolaan sampah di Tangsel, yang proyeknya sedang dalam pusaran korupsi.

    Dalam sehari, produksi sampah di kota satelit Jakarta itu mencapai 1.000 ton lebih.

    Menurutnya, pemerintah kota harus lebih serius memikirkan permasalahan sampah yang sudah darurat.

    “Ini yang harus dipikirkan secara serius,  karena masalah sampah di Tangsel sudah masuk ke kategori darurat.”

    “Pemkot harus segera mencarikan solusi cepat,” tegas Maria.

    Anggota dewan termuda itu menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Dinas LH Tangsel berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    “Yang jelas saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Kadis LH yang sudah menjadi tersangka korupsi, terkait persoalan hukum yang menjerat beliau tentu saja itu menjadi ranah hukum dan penegakan hukum,  saya tidak bisa terlalu banyak komentar, ikuti saja alurnya sesuai hukum, jika tidak bersalah pasti bebas, kalau bersalah ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Maria.

    “Namun ada sisi positif yang bisa diambil bahwa ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita bersama untuk selalu berhati-hati dalam menjaga amanah jabatan dan berjalan sesuai dengan koridor,” pungkasnya.

    Kasus Korupsi 2 Pejabat Dinas LH Tangsel

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan peran Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DInas LH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.

    Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

    Rangga mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

    Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75 miliar.

    Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

    “Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah.”

    “Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga.

    Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.

    Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

    “Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti.

    Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

    “Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL,” ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

    Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

    “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” katanya.

    Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

    Sementara itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

    Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

    “Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.

    Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.

    Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

    “Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.

    “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya