Organisasi: PPK

  • Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

    Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

    Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

    “Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” ujarnya.

    Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

    “Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” katanya.

    Kelima tersangka kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020.

    Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

    Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

    Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan “ransomware” terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, yang menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

    Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

    Diduga, serangan tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

    Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.

    10 saksi yang diperiksa adalah: 

    1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 
    2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
    3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
    4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
    5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
    6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo) 
    7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
    8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
    9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
    10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang

    “Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

    KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

    Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
     
    “Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.

    Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

  • Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.

    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.

    Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.

    Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.

    Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.

    Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).

    Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.

    Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.

    “Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

    ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.

    “Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.

    Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.

    GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.

    Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.

    “CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.

    Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.

    “Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.

    Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.

    Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.

    Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

    Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

  • Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Jakarta

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ditetapkan anggota Kehormatan organisasi sayap, PPK Kosgoro 1957. Bahlil juga dinobatkan sebagai Tokoh Hilirisasi oleh Kosgoro.

    Penetapan itu digelar dalam acara pembukaan pembukaan Muspinas III Kosgoro 1957, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Penetapan itu tertanggal dalam Keputusan Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025 Tentang Penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957.

    “Memutuskan, menetapkan keputusan Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Tentang penetapan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957 Tentang penetapan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957,” ujar Sekjen Kosgoro 1957, Saiful Rahman.

    Saat ditemui usai acara, Ketum Kosgoro, Dave Laksono menjelaskan terkait penobatan Bahlil sebagai Tokoh Hilirisasi. Dia mengatakan Bahlil merupakan tokoh yang tepat dalam menjalankan fungsi hilirisasi.

    “Kita rasa, kita melihat bahwa beliau adalah tokoh yang tepat untuk menjalankan fungsi hilirisasi karena memang sesuai dengan penugasan beliau dan telah berhasil beliau jalankan,” kata Dave.

    Dave menilai Bahlil memiliki daya juang dan kinerja dalam memajukan hilirisasi. Bahlil juga dinilai telah berhasil memajukan hilirisasi.

    (amw/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan

    Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan

    “Pendekatan ini mengajarkan bahwa perdamaian bukan hanya tentang menghindari konflik, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati,”

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai anggota kehormatan.

    Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam pembukaan Muspinas III Kosgoro 1957 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam.

    Penetapan ini tertuang dalam Keputusan PPK Kosgoro 1957 Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025. Dalam keputusan tersebut, Kosgoro menyatakan pengangkatan Bahlil merupakan hasil keputusan rapat pleno yang disetujui penuh oleh pengurus pada 5 Mei 2025 di Jakarta.

    “Menetapkan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957,” ujar Sabil saat membacakan surat keputusan.

    PPK Kosgoro 1957 juga akan menyosialisasikan penetapan ini kepada seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia.

    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono dan Sekjen Sabil Rachman.

    Penetapan ini turut mendapat penghormatan dari sejumlah tokoh senior Kosgoro 1957, termasuk Agung Laksono, Airlangga Hartarto, Zainuddin Amali, hingga Ahmad Doli Kurnia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • GBK Jadi Aset Termahal yang Dikelola Danantara, Segini Nilainya – Page 3

    GBK Jadi Aset Termahal yang Dikelola Danantara, Segini Nilainya – Page 3

    Kawasan GBK merupakan salah satu aset negara yang memiliki nilai strategis dan historis tinggi. Terletak di jantung ibu kota Jakarta, kawasan ini membentang seluas 279 hektare dan dikelilingi oleh pusat kegiatan ekonomi utama dari Jalan Sudirman hingga Gatot Subroto. GBK bukan hanya pusat olahraga nasional, namun juga menjadi ruang terbuka publik yang menjadi paru-paru kota.

    Saat ini, pengelolaan GBK berada di bawah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), sebuah BLU di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara. PPK GBK mengelola berbagai aset penting di dalam kompleks tersebut, termasuk Stadion Utama GBK, Istora, Aquatic Center, hingga area hijau dan ruang publik lainnya.

    Dengan potensi nilai ekonomi yang besar, kawasan ini kerap menarik minat berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk dioptimalkan penggunaannya. Apabila pengelolaan resmi dialihkan ke Danantara, maka kawasan GBK diproyeksikan menjadi motor baru pertumbuhan nilai investasi nasional, sekaligus memperkuat posisi Danantara sebagai pengelola aset strategis Indonesia.

    Apakah Anda ingin penjabaran lebih lanjut mengenai status hukum BLU dan proses pengalihan aset negara ke lembaga investasi seperti Danantara?

  • Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka-bukaan tentang kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK).

    Kinerja ini berdasarkan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024 di instansi pemerintahan.

    Rini mengatakan, secara nasional yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait masalah pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak instansi pemerintah yang mempunyai indeks pelayanan publik yang rendah, begitu pula dengan tata kelolanya.

    Adapun implementasi RB sendiri saat ini juga dikaitkan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selaras dengan itu, Kementerian PANRB juga menemukan banyak masalah terkait konflik kepentingan (conflict of interest).

    “Jadi semua program-program RB kita kaitkan dengan itu. Bahkan, kami melihat bahwa masih ada banyak masalah kaitannya dengan conflict of interest,” kata Rini, ditemui usai acara Rapat Koordinasi Kebijakan PANRB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Rini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini menjadi dasar bagi para pejabat pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan. Harapannya, perbaikan bisa dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.

    Usut Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal

    Rini juga menyampaikan respons tentang sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang ketahuan melakukan aksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

    Rini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan terhadap para pegawai non-ASN atau honorer ini. Sebab, seharusnya pemda memasukan daftar orang tersebut ke dalam data BKN untuk mengangkatnya ke PPPK.

    “Seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

    Di samping itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan pada Undang-Undang (UU).

    Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

    Selamatkan Potensi Kebocoran Rp 128,5 Triliun

    Di sisi lain, Rini turut melaporkan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024. Hal ini tidak terlepas dari program RB yang sudah terkonsolidasi dalam kegiatan Stranas PK.

    “Indeks RB dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP kita sudah berhasil mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD mencapai Rp 128,5 triliun,” kata Rini, dalam paparannya di acara Rakor tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, ada manajemen kinerja dari mulai perencanaan dan pemantauan secara lebih terarah, hingga evaluasi yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Kementerian PANRB juga mencatat, total ada sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk pada sektor penegakan hukum.

    Rini menambahkan, integrasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP digital. Kementerian PANRB juga melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah mencapai 91% di kementerian.

    Kementerian/Lembaga (KL) memiliki rata-rata indeks RB sebesar 82,98 atau naik 6,17 poin. Lalu pemerintah Provinsi memiliki rata-rata indeks RB 74,63 atau naik 4,92 poin, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rata-rata 69,46 di tahun 2024 atau naik 10,14 poin dari tahun sebelumnya.

    Kementerian PANRB juga akan segera memulai proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. GDRBN 2025-2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif.

    (shc/hns)

  • Aset GBK Bakal Dikelola Danantara, Mensesneg Bilang Begini

    Aset GBK Bakal Dikelola Danantara, Mensesneg Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara terkait dengan rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

    Prasetyo Hadi menjelaskan, rencana tersebut didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahannya kepada manajemen Danantara dan segenap direksi BUMN pada Senin (28/4/2025).

    Namun demikian, Mensesneg menekankan bahwa realisasi akuisisi aset GBK oleh Danantara itu masih memerlukan waktu.

    “Kami tentunya butuh waktu untuk mempersiapkan secara teknis pengalihan ini,” kata Hadi kepada media, Rabu (30/4/2025).

    Pasalnya, saat ini Kawasan GBK sendiri dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg yakni Pusat Pengelolaan Komplek gelora Bung Karno (PPK GBK). Di mana, pengalihan asetnya tentu akan berbeda dengan pengalihan aset BUMN.

    Mensesneg juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aset di Kawasan GBK yang telah dikelola oleh Danantara. 

    “Bagaimana pun aset GBK di bawah Kemensetneg adalah bersifat pengelolaannya di bawah Badan Layanan Umum yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset-aset di BUMN,” tegasnya.

    Hal senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman transformasi kawasan GBK usai disebut-sebut bakal dikelola BPI Danantara.

    “Tentunya, setiap proses perubahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan kepentingan nasional,” kata Rakhmadi kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Adi juga mengaku bakal terlebih dahulu menyelesaikan sengketa aset Blok 15 yang merupakan lahan ex-Hotel Sultan. Di mana, hotel itu sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. 

    Penyelesaian sengketa itu dilakukan guna memastikan seluruh aset di Kawasan GBK telah clean and clear. 

    “Untuk aset-aset tertentu yang saat ini masih dalam proses penyelesaian hukum, seperti Blok 15 atau lahan ex Hotel Sultan, kami percaya bahwa penyelesaiannya akan tetap mengacu pada prinsip pada kepentingan publik dan kepentingan negara,” tambahnya. 

  • Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis

    Tayang: Rabu, 30 April 2025 00:40 WIB

    Bawaslu RI

    KETUA KPU KAUR DICOPOT – Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu. 

    Pencopotan ini dipicu keberadaan Muklis di rumah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari, yang menimbulkan kegaduhan warga.

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis. 

    Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut tindakan itu menimbulkan syak wasangka dan mencederai prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu.

     “Bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I (Muklis) dan teradu II (Hensi) berada di rumah yang sama,” ujar Ratna saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Ratna juga mengatakan, tindakan Hesni yang tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Hesni.

    Hensi turut dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

    DKPP menilai keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan Nasional 28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur,
    Muklis Ariyanto
    .
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota
    KPU Kabupaten Kaur
    terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
    Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
    Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
    “Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan
    perselingkuhan
    antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
    Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
    Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2).
    Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.