Organisasi: PPK

  • Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dari internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

    “Per tanggal 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsu yang saya sebutkan di atas,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Secara terperinci, delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

    Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” ujar Budi.

    Pada Rabu (4/6/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah catatan aliran dana dari tiga lokasi berbeda, termasuk dua agen pengurusan TKA dan rumah seorang PNS Kemenaker.

    “Uang tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perkara pemerasan penggunaan TKA,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Selain uang tunai, KPK turut menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah pribadi.

    Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2020–2023 dan mulai diselidiki KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, ASN, dan pegawai aktif maupun nonaktif Kemenaker. Dugaan dana hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    Daftar 8 tersangka pemerasan TKA di Kemenaker:

    1. SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023

    2. HY (Haryanto) – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025

    3. WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017–2019

    4. DA (Devi Angraeni) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024), Direktur PPTKA (2024–2025)

    5. GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    7. JMS (Jamal Shodiqin) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    8. ALF (Alfa Eshad) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

  • Terima Uang Pelicin Rp3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Ditahan Kejati Jatim

    Terima Uang Pelicin Rp3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Ditahan Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Tersangka terlibat dalam penerimaan
    gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Tak tanggung-tanggung, uang pelicin yang dikantongi Tersangka sebesar Rp3,5 miliar.

    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, HB Siregar mengatakan, pihaknya sebelum menetapkan GSP sebagai tersangka sudah memeriksa 32 saksi. Dari saksi-saksi itulah, penyidik kemudian menetapkan GSP sebagai Tersangka.

    “Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” ujar HB Siregar, Selasa (3/6/2025) malam.

    Dijelaskan Aspidus, dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang Rp3,6 miliar yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

    Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

    “Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuhnya.

    Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya. [uci/ian]

  • Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan 5 tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar. Dari 5 orang tersangka tersebut di antaranya adalah bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Blitar pada Pilkada 2024 kemarin yakni Suharyono.

    Suharyono pada tahun 2022 lalu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Terakhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suharyono menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar.

    Kajari Kota Blitar, Baringin menjelaskan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, menetapkan 5 tersangka baru, dalam perkara IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) tahun 2022 di Kota Blitar.

    “Kelima tersangka baru antara lain, inisial TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Baringin, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan Baringin, kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dengan kegiatan meliputi, pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK berupa belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

    Kemudian penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an, diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta. Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta. Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.

    “Serta jasa TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta,” jelasnya.

    Selanjutnya dalam program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Kota Blitar, yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Tersangka SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR, terang Baringin telah melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.

    “Kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria,” terangnya.

    Kemudian membuat SK Kepala Dinas PUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100%.

    Bahkan dalam mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran, keempat tersangka selaku ketua TPS-KSM tidak melibatkan bendahara. Tapi melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ serta tersangka YES serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen tersebut.

    “Empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM,” lanjutnya.

    Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553 juta, dengan rincian kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.

    Ditambahkan Baringin, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Tiga orang yang datang, yaitu SY, MH dan TK sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.

    “Selanjutnya tiga tersangka yang hadir, langsung ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” pungkasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum tersangka Suharyono, Supriarno yang hadir di Kantor Kejari Kota Blitar mengatakan akan mempelajari dulu perkara kliennya apakah penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai aturan yang ada.

    “Karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan,” ujar Supriarno.

    Apakah akan menempuh upaya praperadilan, menurutnya kemungkinan itu ada tapi akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan kliennya imbuhnya.

    Dengan menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, berarti total sudah ada 7 orang yang terlibat. Dimana sebelumnya, Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. (owi/ian)

  • Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proyek Pusat Data Nasional (PDN) tetap berlanjut meski ada kasus tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi Arnanto Nurprabowo membocorkan kapan PDN akan diresmikan.

    “Yang jelas sesegera mungkin,” ucapnya kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut Arnanto mengatakan, saat ini PDN dalam tahap melengkapi standar layak operasi.

    Ia juga mengatakan Menteri Komdigi Meutya Hafid pun akan mengadakan acara di PDN Cikarang dalam waktu dekat.

    Terkait korupsi PDNS, imbuh dia, Kementerian Komdigi menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

    “Kalau terkait kelanjutannya sudah ranah hukum, kita ikuti aturan yang berlaku saja dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, setelah sempat beberapa kali ditunda, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan uji coba Pusat Data Nasional I (PDN I) pada Juni 2025. Ini dilakukan setelah serah terima Maret 2025 dan masuk tahap asesmen keamanan serta operasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/5/2025).

    Proyek PDN termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional, dengan fokus utama meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran bansos digital.

    Sebagai informasi, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Selain Semuel, ada juga Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

    Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    (dce)

  • 5
                    
                        Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap
                        Bandung

    5 Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap Bandung

    Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Anggaran Perbaikan Jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
    Anggaran tersebut dikorupsi dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2024.
    Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama enam orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
    Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan korupsi ini melibatkan satu ASN dan enam orang swasta.
    ASN ini yakni Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    “AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.
    Ke empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM dan T yang berasal dari pihak swasta.
    Yudhi menjelaskan, kasus
    korupsi perbaikan jalan
    ini meliputi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2024.
    Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase Kecamatan Lemahabang, memiliki nilai kontrak Rp 1.881.507.000, dan Kecamatan Losari memiliki kontrak Rp 1.651.700.000.000.
    Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak mengerjakan tugas sepenuhnya secara maksimal.
    Menurut keterangan tim ahli yang digunakan Kejari Kabupaten Cirebon, akibat korupsi para pidana ini perbaikan jauh dari yang dijanjikan.
    Di titik Kecamatan Lemahabang, sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari, sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.
    Akibat tindakan pidana itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.694.084.271,46.
    “Penetapan para tersangka dilakukan selama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhi.
    Ketujuh tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
    Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid irit bicara saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret Eks Dirjen Aptika Kominfo Semue Abrijani Pangerapan dan lainnya.

    Ditemui di sela-sela peluncuran Microsoft AI Tour, setelah memberikan sambutan, Meutya tampak tak ingin diwawancarai oleh awak media. Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimuti Yudhoyono sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

    “Nggak enak saya,” ucap Meutya sambil berjalan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi PDNS, Meutya tidak berbicara banyak terkait perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum,” ujar Menkomdigi.

    Sementara itu, proyek Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang rencananya akan dioperasikan pemerintah pada 1 Juni mendatang pun tidak diungkapkan nasibnya kini sejak kasus dugaan korupsi PDNS terkuak ke publik.

    “Makasih ya,” kata Meutya dengan memberi gestur minta maaf kepada wartawan.

    Sebagai informasi, semula PDN 1 akan dioperasikan Agustus 2024. Namun kejadian serangan siber ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 di bulan sebelumnya membuat pemerintah menata ulang kembali proyek tersebut, termasuk meningkatkan keamanannya.

    Hampir satu tahun kemudian, PDN 1 dinyatakan akan beroperasi pada 1 Juni 2025. Namun sebelum itu, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus rasuah tersebut.

    Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

    “Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

    Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

    “Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

    (agt/asj)

  • Pramono tindaklanjuti temuan KPK soal molornya pembangunan sekolah

    Pramono tindaklanjuti temuan KPK soal molornya pembangunan sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindaklanjuti temuan KPK terkait mundurnya pembangunan beberapa gedung sekolah termasuk Sekolah Dasar (SD) di Jakarta.

    “Saya sudah bicara dengan Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) yang baru supaya memberikan atensi terhadap apa yang menjadi temuan KPK,” ujar dia di Jakarta, Senin.

    “Beberapa SD yang pembangunannya mengalami kemunduran karena pasti ada sesuatu. Harusnya kan bulan April, bulan Mei ini selesai. Ada yang Desember, ada yang April,” kata Pramono.

    Dia menambahkan, akan menindaklanjuti apapun temuan KPK dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan KPK atau penegak hukum lainnya, kami akan tindaklanjuti,” katanya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (​​​​​​KPK) melalui laman resminya menyatakan telah menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta.

    Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Proyek yang terlambat ini antara lain pembangunan gedung SDN 01 dan 02 Cikini, gedung Kelompok Bermain Negeri (KBN) 29 Cempaka Baru, Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Negeri (PKBMN) 29 Cempaka Baru, dan SDN Karang Anyar 01/02/05/06/08.

    Sementara itu, dua proyek yang telah selesai dan diserahterimakan pada 9 April 2025 yakni SDN Kampung Bali 01, SDN Pasar Baru 01/03/05 serta TK Negeri Sawah Besar.

    Awalnya, proyek ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025.

    Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Awal Mula Kasus Korupsi PDNS yang Seret Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan

    Awal Mula Kasus Korupsi PDNS yang Seret Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Semuel A Pangerapan. Selain Semuel,adapula eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ), mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto mengemukakan bahwa kasus ini bermula saat Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik diterbitkan. Perpres itu  mengamanatkan agar dibentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

    Namun, Kemenkominfo malah membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 untuk proyek penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020. Namun, proyek itu tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018. “Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka,” ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

    Dia menambahkan, perbuatan itu dilakukan dengan melalui pemufakatan untuk mengondisikan proyek pelaksanaan PDNS. Hanya saja, dalam pelaksanaan itu, perusahaan pelaksana pemenang tender yakni PT Docotel pada 2020.

    Pada 2021-2024, proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Namun, perusahaan pemenang tender ini diduga malah mensubkon kan kepada perusahaan lain. “Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tambah Safrianto.

    Adapun, perbuatan pemufakatan ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan atau kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo atau Semuel Cs. Pemufakatan itu dilakukan antara pejabat Kominfo mulai dari Semuel, Bambang hingga Alfi Asman dengan membuat kerangka acuan proyek PDNS.

    “Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

    Pemenang Tender PDNS 

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun, harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, Lintasarta itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

    Beralih ke TLKM

    Namun demikian, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan Aplikanusa yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.

    Menariknya anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir dua kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.

    Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.

    Sementara itu, dari penjelasan resmi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM)  Juni 2024 lalu, anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari kemitraan Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.

    Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. 

    Penjelasan Komdigi 

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola proyek pusat data. Wujud komitmen dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    “Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

    Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo. 

    “Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

    Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

  • Bupati Bondowoso Penentu Akhir, 3 Besar Calon Sekda Bakal Diumumkan 29 Mei 2025

    Bupati Bondowoso Penentu Akhir, 3 Besar Calon Sekda Bakal Diumumkan 29 Mei 2025

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso terus berjalan sesuai jadwal.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyampaikan bahwa tahapan seleksi selanjutnya digelar pada 23 Mei 2025.

    “Yaitu pembuatan makalah dan wawancara,” ucap Mahfud Junaidi pada BeritaJatim.com, Kamis (22/5/2025).

    Ia menjelaskan bahwa metode pelaksanaan wawancara sepenuhnya akan ditentukan oleh tim panitia seleksi (pansel).

    Pada hari yang sama, pansel juga dijadwalkan langsung melakukan rapat untuk menyampaikan hasil akhir seleksi.

    “Jadi tanggal 26 itu paralel, wawancara dan rapat penyampaian hasil akhir. Lalu, pada 29 Mei 2025, sesuai jadwal, akan diumumkan tiga besar hasil akhir seleksi,” jelasnya.

    Setelah tiga nama terpilih diumumkan, tahapan seleksi dianggap selesai dan dilanjutkan dengan pengajuan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bondowoso.

    “Nanti dari tiga nama itu, Bupati akan memilih satu orang yang dikehendaki untuk menduduki jabatan tersebut. Itu sudah di luar tahapan pansel,” terang Mahfud.

    Terkait adanya isu salah satu dari delapan kandidat yang masih berada pada golongan IV/B, Mahfud menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan secara administratif.

    “Secara prinsip tidak masalah. Persyaratan minimalnya adalah IV/B, dan jika sudah lolos administrasi, berarti syarat itu sudah terpenuhi,” dalihnya.

    Tapi memang, kata Mahfud, tim pansel punya kewenangan untuk mencermati perbedaan-perbedaan. “Seperti antara golongan IV/B dan IV/C, sebagai bagian dari penilaian terukur,” tandasnya. [awi/aje]