Organisasi: PPK

  • Gelar Telusur Jaringan, Media Ukur Umpan Balik Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ASN

    Gelar Telusur Jaringan, Media Ukur Umpan Balik Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Lakukan pengukuran secara holistik kepada alumni sertifikasi kompetensi 2024 Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri bekerjasama dengan UPT Sertifikasi Kompetensi SDM Jawa Timur menyelenggarakan Jaring Telusur di Aula Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Un Ahmad Nurdin, Kepala BKPSDM Kota Kediri menerangkan Jaring Telusur merupakan kegiatan untuk menggali umpan balik dan masukan atas sertifikasi kompetensi yang telah diselenggarakan.

    Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 87 Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD alumni sertifikasi kompetensi 2024. “Jaring telusur itu sudah lazim dilakukan untuk pelatihan-pelatihan untuk mencari feedback atau masukan dari peserta yang telah mengikuti suatu pelatihan,” ucapnya.

    Un mengemukakan alumni PPK dan Bendahara OPD dipilih sebagai objek pengukuran Dikarenakan pengelolaan keuangan merupakan kompetensi dasar dari suatu Perangkat Daerah sehingga harus diprioritaskan sebelum kompetensi yang lain.

    ” Hari ini ada 4 asesor yang bertugas pada masing-masing meja desk. Para asesor tersebut menggali informasi tentang apa saja yang dikehendaki dalam pelatihan berikutnya oleh peserta setelah ikut sertifikasi,” terangnya.

    Dirinya juga berpendapat bahwa sertifikasi kompetensi ditempuh ASN sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Sertifikasi kompetensi merupakan poros dari pelayanan publik karena pengelolaan keuangan adalah pusat dari semua kinerja di pemerintah daerah.

    “Jadi manakala pengelolaan keuangan dan pelayanan baik, maka kinerja OPD bisa baik. Tapi kalau pengelolaan keuangan di OPD tidak baik, maka bisa bahaya karena berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi, kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga pengelolaan keuangan merupakan basic dari kinerja OPD harus didulukan pelatihannya,” jelasnya.

    Pada kegiatan yang berlangsung satu hari itu Un berharap kepada agar peserta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada asesor apa adanya. “Jadi yang peserta rasakan dan inginkan agar disampaikan secara riil agar tim asesor bisa menyimpulkan suatu konklusi yang betul dan baik untuk pengembangan diklat ke depan,” pungkasnya. [nm/but]

  • Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Obat Puskesmas di Buru Selatan

    Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Obat Puskesmas di Buru Selatan

    AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di Kabupaten Buru Selatan.

    Ketiganya adalah Harun Pattah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Kriska Putra, Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia, dan Apt. Irmin, S.Farm yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

    “Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan obat senilai Rp 4,57 miliar pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, dilansir ANTARA, Kamis, 12 Juni.

    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp 1.594.422.460 dalam proyek ini.

    Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan metode penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), serta pembayaran sebelum barang diterima.

    Tak hanya itu, sebagian volume barang ternyata tidak dibelanjakan sama sekali.

    “Pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang menunjukkan adanya manipulasi data dan pembuatan invoice palsu untuk menyesuaikan harga dengan nilai kontrak,” jelasnya.

    Proyek ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES,PP&KB-BS/VI/2022 tertanggal 3 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.576.380.300.

    Namun, dalam praktiknya, barang baru mulai dikirim pada Agustus 2022. Anehnya, pada 25 Agustus 2022 sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang yang menyatakan seluruh barang telah diterima lengkap.

    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak, invoice, kwitansi, SP2D, serta dokumen penganggaran lainnya. Sedikitnya 50 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, pejabat pengadaan, panitia pemeriksa barang, hingga pihak vendor.

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • 2 Stafsus Ida Fauziyah Saat Jabat Menaker Diduga Tahu Aliran Duit Pemerasan TKA

    2 Stafsus Ida Fauziyah Saat Jabat Menaker Diduga Tahu Aliran Duit Pemerasan TKA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 mengetahui aliran duit pemerasan terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA).

    Permintaan keterangan sudah dilakukan terhadap keduanya pada Selasa, 10 Juni.

    Adapun dua staf khusus yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka dimintai keterangan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 10 Juni.

    Budi tidak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tapi, informasi sumber VOI menyebut penyidik KPK sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini.

    Diketahui, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menaker pada periode 2013-2019. Posisi ini kemudian ditempati Ida Fauziyah dari partai yang sama pada 2019-2024.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

    Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar. 

    Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

    Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

    Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.

     

  • KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua dari tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014-2019 dan 2019-2024, ihwal kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Dua orang itu adalah mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Trwiwibowo. Keduanya dikonfirmasi hadir pada pemeriksaan, Selasa (10/6/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka atas dugaan pemerasan yang tengah diusut, serta aliran dana hasil rasuah dimaksud.

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, masih ada satu orang saksi yang belum hadir yakni Luqman Hakim. Dia merupakan mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri (2014-2019). Budi menyebut Luqman berhalangan hadir karena sakit.

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih,” ujarnya.

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan.

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;
    HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;
    WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;
    DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;
    GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;
    PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;
    JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta
    ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah (2019-2024) dan Hanif Dhakiri (2014-2019) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketiganya dipanggil oleh tim penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dua dari tiga mantan staf khusus Menaker itu menjabat di era Ida Fauziyah. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa serta Risharyudi Triwibowo.

    Kemudian, satu orang lagi yakni Luqman Hakim yang menjabat Staf Khusus Menaker era sebelumnya, yakni Hanif Dhakiri. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: CRCS Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, RT Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut.

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian.

    Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker.

    Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, InsyaAllah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan.

    Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Delapan orang tersangka yang dimaksud :

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

    Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

    Sigi, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengusut dugaan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi. Penyelidikan ini dipicu oleh keluhan ratusan panitia pemungutan suara (PPS) dari 173 desa di Kabupaten Sigi, yang hingga kini belum menerima honorarium mereka dengan jumlah mencapai Rp 1,2 miliar.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi menegaskan fokus penyelidikan tidak hanya pada penundaan honor PPS yang meresahkan, tetapi juga mencakup seluruh aspek pengelolaan dana hibah KPU senilai Rp 30 miliar.

    “Penyelidikan ini untuk menyingkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada,” ungkap Apriyadi pada Senin (9/6/2025).

    Laporan dugaan penyelewengan ini, yang secara resmi disampaikan oleh PPS Sigi pada Selasa, 8 April 2025, membuka tabir potensi penyalahgunaan anggaran publik. KPU Sigi sendiri berkelit dengan menyebut keterlambatan pembayaran honor PPS disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

    Kendati demikian, Kejari Sigi tidak membuang waktu. Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan siap memanggil saksi-saksi kunci. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sigi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana akan segera dimintai keterangan, dengan pemeriksaan direncanakan dimulai pekan depan.

    Kasus ini mencuat setelah pada Senin (19/5/2025), ratusan PPS menggelar demonstrasi di kantor KPU Sigi. Mereka mendesak pelunasan honor yang sudah tertunggak sebulan. Faturahman, Koordinator aksi PPS Sigi, bahkan dengan tegas mengancam akan menyegel kantor KPU Sigi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

  • KPK Duga Pemerasan Tenaga Kerja Asing Juga Terjadi di Imigrasi

    KPK Duga Pemerasan Tenaga Kerja Asing Juga Terjadi di Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga melibatkan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini terkait proses lanjutan dari penerbitan izin tinggal dan izin kerja TKA di Indonesia yang menjadi kewenangan Imigrasi.

    “Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Senin (9/6/2025).

    Budi menegaskan KPK berpotensi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak di Imigrasi yang diduga terlibat. Menurutnya, Imigrasi sebagai bagian dari sektor pelayanan publik harus bersih dari praktik korupsi guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

    “Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar IPK kita benar-benar bersih dari hulu ke hilir,” kata Budi.

    Budi juga menyampaikan KPK akan terus mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di Kemenaker yang nilainya mencapai Rp 53,7 miliar. Dalam proses penyidikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah oknum di Imigrasi yang diduga terlibat dalam alur pemerasan.

    “Kami sudah punya indikasi ke arah sana (Imigrasi). Saat ini kami telusuri terus ke mana aliran perizinan itu berjalan, tidak hanya di hulu, tetapi juga ke hilirnya. Kami sudah mengantisipasi dan sedang mengumpulkan alat bukti untuk itu,” tegas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di lingkungan Kemenaker. Dari hasil pemerasan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 53,7 miliar, yang kemudian dibagikan secara bervariasi kepada masing-masing tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar dari jumlah itu diduga dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini:

    Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH)Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR) Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP)Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW)Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW)Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

  • KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok mengatakan, tim penyidik akan melakukan klarifikasi kepada menteri-menteri di era terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu sekitar 2012-2024, di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” kata Busok seperti dikutip RMOL, Senin, 9 Juni 2025.

    Busok memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan hingga ke pejabat paling atas di Kemnaker. 

    “Itu akan pasti kami laksanakan. Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan. Untuk dugaan pasti kami akan menduga hal tersebut, dan tentunya akan kita buktikan nanti dengan alat-alat bukti yang kita temukan dalam proses penyidikan,” tutur Busok.

    Busok mengakui, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di Kemnaker ini bukan baru terjadi pada 2019, melainkan sudah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu.

    “Praktik ini bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, KPK laksanakan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” pungkas Busok.

    Seperti diketahui, Menaker yang menjabat sejak 2012-2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sudah menjabat sejak 2009-2024, lalu ada Hanif Dhakiri sejak 2014-2019, dilanjutkan Ida Fauziyah sejak 2019-2024.

    Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

    Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

    Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

    Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF)

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Prabowo-Mega Bertemu hingga Isu Reshuffle

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Prabowo-Mega Bertemu hingga Isu Reshuffle

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang pekan ini mulai Senin (2/6/2025) hingga Minggu (8/6/2025). Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada upacara Hari Lahir Pancasila 2025 menyedot perbincangan publik.

    Dalam sepekan terakhir, kabar ST Burhanuddin mundur dari jabatan jaksa agung juga menarik perhatian pembaca. Tetapi Burhanuddin menegaskan dirinya masih tetap menjabat. Isu reshuffle Kabinet Merah Putih juga mengemuka. 

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Sepekan Beritasatu.com:

    1. Prabowo-Megawati Mesra dan Saling Berbisik di Harlah Pancasila, Ada Apa?

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dalam suasana penuh keakraban saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Keduanya juga terlihat saling berbisik. 

    Apa yang dibicarakan keduanya saat di ruang tunggu?

    “Terus terang saya belum tahu apa yang dibisikkan, tetapi keakraban, kekeluargaan penuh mewarnai dan menjadi pemandangan di depan mata kami,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat menceritakan kembali momen tersebut.

    2. Menkes Budi Soal Isu Reshuffle: Itu Hak Presiden!

    Isu perombakan Kabinet Merah Putih terus mengemuka sepanjang pekan ini. Salah satu yang dikabarkan bakal terkena reshuffle, adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

    Budi akhirnya buka suara terkait isu yang menyebut dirinya akan di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto. Apa kata dia?

    “Wah itu haknya beliau (Prabowo). Tanya beliau (Prabowo) ya,” kata Budi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    3. Namanya Masuk Daftar Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi namanya yang masuk bursa calon ketua umum PPP menjelang Muktamar PPP 2025. 
    Jokowi mengatakan banyak calon ketua umum PPP yang memiliki kapabilitas lebih dibanding dirinya. 

    “Endaklah yang di PPP saya kira banyak calon-calon ketua umum yang jauh lebih baik yang punya kapasitas, kapabilitas, punya kompetensi,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo, Jumat (6/6/2025).

    Jokowi sempat berkelakar akan memilih untuk menjadi calon ketua umum PSI ketimbang maju pada Muktamar PPP. “Saya di PSI saja lah,” ungkapnya. 

    4. KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53 miliar.

    “Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Delapan tersangka pemerasan TKA di Kemenaker, adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 Haryanto, Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024) dan Direktur PPTKA (2024–2025) Devi Angraeni.

    Selanjutnya Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA Gatot Widiartono, dan tiga staf Direktorat PPTKA 2019–2024, masing-masing Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.

    5. ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung

     Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya. Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.

    “Enggak ada saya mundur,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Burhanuddin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung seperti biasa.

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.