Organisasi: PPK

  • 5 Pejabat PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Menteri PU: Saya Terpukul – Page 3

    5 Pejabat PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Menteri PU: Saya Terpukul – Page 3

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” kata Asep.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” jelasnya.

    Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

    Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

    “Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

    Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

     

  • Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil? Nasional 29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) di wilayah Mandailing Natal,
    Sumatera Utara
    .
    OTT tersebut menyasar dugaan praktik
    korupsi
    dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (
    PUPR
    ) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya berinisial TOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
    Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun terkait OTT ini:
    KPK melakukan OTT di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Dalam penindakan ini, penyidik KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan.
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    “Benar,” kata Fitroh.
    Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus.
     
    Dalam OTT itu, enam orang diamankan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PUPR Sumut dan pihak swasta dari kalangan rekanan proyek.
    Keenamnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyatakan bahwa lima dari enam yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu kemarin.
    Para tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.
    “Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
    TOP merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
     
     
    Asep mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua OTT senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis.
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep.
    Ia lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR, sebagai berikut:
    1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    “Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata dia.
    KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , dalam penyidikan kasus ini.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Asep.
    Asep menegaskan akan terus menelusuri kemana saja aliran uang yang bersumber dari tindakan rasuah tersebut. 
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hanya Temukan Rp231 Juta di Kresek Hitam Saat OTT Sumut, KPK Sebut Duit Sudah Dibagi-bagi

    Hanya Temukan Rp231 Juta di Kresek Hitam Saat OTT Sumut, KPK Sebut Duit Sudah Dibagi-bagi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menemukan ratusan juta rupiah dalam kantong kresek hitam ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Duit diduga sudah keburu dibagikan ke sejumlah pihak.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Asep mengatakan uang tersebut merupakan sisa dari commitment fee. “Kami memonitor ada penarikan uang (sebelum OTT dilakukan, red.) sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.

    Dia menyebut penarikan uang dilakukan oleh Akhirun Efendi Siregar yang merupakan Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang sudah jadi tersangka.

    Keduanya menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

    “Kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah, tersisa Rp231 juta yang kami temukan di rumah saudara KIR,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula ketika Topan bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

    Topan kemudian memberi perintah kepada Rasuli untuk menunjuk langsung Akhirun mengerjakan proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

    “Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar,” ujarnya.

    Selanjutnya, Akhirun melalui stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk menyiapkan e-catalog. Proses ini kemudian diakali agar PT DGN bisa menang.

    “Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening.”

    “Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” kata Asep.

    Asep menyebut penerimaan Topan mencapai Rp50 juta. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena pendalaman sedang dilakukan.

    Sementara itu, Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan selama Maret 2024 hingga Juni 2025.

    Penerimaan dilakukan berkaitan dengan dia telah mengatur proses e-catalog pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut.

    “Sehingga, PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan,” ungkap Asep.

    Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar atau Rp56.534.470.100 dengan pelaksana proyek PT DNG;Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar atau Rp17.584.905.519,70 dengan pelaksana proyek PT DNG;Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG; danPreservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

    Lima tersangka itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa ini dilaksanakan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

  • KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

    Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

    Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

    Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Telusuri Aliran Duit Suap Proyek Jalan di Sumut, Tak Terkecuali ke Bobby Nasution

    KPK Telusuri Aliran Duit Suap Proyek Jalan di Sumut, Tak Terkecuali ke Bobby Nasution

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Siapa pun yang menikmati duit itu akan dimintai pertanggungjawaban, tak terkecuali Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    “Bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni.

    Asep mengatakan upaya follow the money atau mengikuti ke mana aliran duit karena KPK sudah mengetahui adanya pergeseran uang. Bahkan, uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya tersisa Rp231 juta dari awalnya Rp2 miliar.

    Duit tersebut diduga disediakan oleh Akhirun Efendi Siregar yang merupakan Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN untuk mendapatkan proyek.

    “Tadi kan dari Rp2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta,” tegasnya.

    “Bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti,” sambung Asep.

    Untuk melakukan penelusuran ini, Asep bilang pihaknya akan menggandeng stakeholder terkait. Salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kami juga tadi sudah sampaikan bahwa kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang tersebut bergerak,” jelas dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

    Diduga terjadi penunjukkan langsung terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Proses ini disebut disertai pemberian uang suap.

    Adapun Topan Ginting baru menjabat sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu. Ia dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Bobby Nasution.

    Sebelum duduk di posisi itu, Topan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan. Dia menempati posisi itu ketika Bobby duduk sebagai Wali Kota Medan.

  • Kami Panggil Gubernur Sumut Jika Ada Dugaan Terkait Kasus OTT

    Kami Panggil Gubernur Sumut Jika Ada Dugaan Terkait Kasus OTT

    Jakarta

    KPK menjerat 5 tersangka usai melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK juga membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

    Dua OTT yang dimaksud yaitu:

    1.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
    2.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut

    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Dari 2 OTT itu, KPK menjerat 5 orang tersangka, yaitu:

    1.⁠ ⁠Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
    2.⁠ ⁠Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    3.⁠ ⁠Heliyanto (HEL) selaku PPT Satker PJN Wilayah I Sumut
    4.⁠ ⁠M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
    5.⁠ ⁠M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN

    KPK Panggil Gubernur Sumut Jika …

    Dalam jumpa pers tersebut, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

    “Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

    Bahkan, lanjut Asep, tak melulu soal aliran uang. Pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK bisa terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

    “Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ucap Asep.

    (dhn/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Pemeriksaan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatra Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

     

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Pejabat PU Sumut Kena OTT KPK, Menteri Dody Evaluasi Seluruh Eselon 1

    Pejabat PU Sumut Kena OTT KPK, Menteri Dody Evaluasi Seluruh Eselon 1

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan melalukan evaluasi terhadap seluruh jajaran eselon 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementeriannya. Hal ini sebagai respons atas langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 5 pejabat Dinas PU Sumatera Utara.

    KPK sendiri telah menangkap setidaknya 5 orang pejabat Dinas PU Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara terkait dengan kasus proyek jalan daerah.

    Dody merasa cukup terkejut dan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, ia menyerahkan segala prosesnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Ke depan, ia juga berencana untuk melakukan pembenahan internal.

    “Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden (Prabowo) kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU, dari mulai eselon 1 sampai PPK, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak turun lagi di masa depan,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2025).

    Dody pun mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di masa-masa awal dirinya menjabat sebagai menteri. Pada kala itu, Prabowo menekankan pentingnya membersihkan dan membenahi diri.

    “Saya kutip bahasa beliau, coba kalau saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

    Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah evaluasi yang dimaksud membuka peluang untuk melakukan perombakan pada struktur kementeriannya, Dody enggan menjawab. Ia hanya menekankan bahwa segala langkah yang ia lakukan berdasarkan pada restu presiden.

    “Nanti. Gini saya ini kan hanya sekedar pembantu Presiden, jadi apapun yang saya kerjakan harus matur dulu ke Bapak Presiden sebagai atasan saya langsung, setelah restu diberikan,” ujarnya.

    Ia juga enggan mendetailkan langkah lanjutan dari hasil pemeriksaan KPK terkait OTT di Sumut ini. Namun sebagai pemimpin dari Kementerian PU, Dody menekankan bahwa dirinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    “Saya akan tetap menjunjung asas Praduga tak bersalah, tapi bukan berarti kebenaran saya akan nutup-nutupi, tidak. Kalaupun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor PU Pusat) gara-gara itu, saya akan serahkan,” kata dia.

    “Makanya kemudian saya sampaikan juga, jika memang mendapatkan setuju Bapak Presiden, mulai minggu depan saya akan mengevaluasi semua eselon 1 sampai dengan pejabat pembuat komitmen saya yang paling rendah,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP).

    Adapun tersangka berikutnya dari unsur pemerintahan yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar (RES), lalu PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto (HEL).

    Sementara itu, tersangka berikutnya dari kasus suap yang berasal dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

    Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 miliar

    “TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” kata Asep, dikutip dari detikSumut.

    (shc/fdl)

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***