Organisasi: PPK

  • Lima Cabang Olahraga Ramaikan Olympic Movement in Action 2025 di GBK

    Lima Cabang Olahraga Ramaikan Olympic Movement in Action 2025 di GBK

    JAKARTA – Sebanyak lima cabang olahraga (cabor) meramaikan acara Olympic Movement in Action (MOIA) yang diselenggarakan oleh Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia).

    Olympic Movement in Action (OMIA) 2025 berlangsung di Stadion Madya Gelora Bung Karno Senayan dan Plaza Barat GBK, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    OMIA merupakan ajang tahunan arahan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang bertujuan, mendorong gaya hidup aktif dan sehat, memasyarakatkan nilai-nilai Olimpiade, serta memperluas partisipasi olahraga di semua kalangan.

    “Hari ini NOC Indonesia bersama pemangku kepentingan hadir di sini untuk meluncurkan kegiatan Olympic Day ini,” kata Anggota Komite Eksekutif NOC Indonesia, Harry Warganegara.

    Lima cabor yang dihadirkan dalam kegiatan ini ialah panahan, atletik, basket 3X3, skateboard, serta padel, cabang olahraga baru yang sedang mendapatkan banyak sambutan dari masyarakat Indonesia.

    Adapun kegiatan Olympic Day ini mencakup coaching dan ekshibisi dari lima capang olahraga yang berpartisipasi. Semuanya terbuka untuk umum serta ada kehadiran atlet-atlet nasional.

    Harry menjelaskan bahwa OMIA merupakan salah satu program strategis NOC Indonesia untuk menggaungkan serta mempromosikan olahraga dan nilai-nilai Olimpiade kepada masyarakat.

    “Tentunya ini bukan hanya sekadar membuat acara seremoni, tetapi di sini sebagai pembelajaran daripada Olimpiade itu sendiri. Selain itu, kami juga sudah punya program yang sampai masuk ke sekolah-sekolah,” kata dia.

    OMIA juga bukan hanya tentang olahraga, tapi tentang menginspirasi dan mengajak masyarakat untuk merasakan langsung energi Olimpiade dengan tujuannya sederhana, yakni membuat olahraga menjadi bagian dari gaya hidup, membangun karakter, dan mempererat persatuan.

    Peran NOC Indonesia dalam OMIA meliputi koordinasi dengan IOC, menghadirkan cabang olahraga Olimpiade dan baru yang potensial berkembang di Indonesia, serta mendekatkan atlet dengan masyarakat melalui coaching clinic, pertandingan persahabatan, dan sesi interaktif.

    Selain menonton, pengunjung dapat mencoba langsung cabang olahraga favorit, berinteraksi dengan atlet nasional, dan menikmati hiburan olahraga di Plaza Barat Senayan.

    OMIA sejalan dengan inisiatif IOC untuk mendorong National Olympic Committee (NOC) di seluruh dunia agar menggelar kegiatan inklusif yang menghidupkan nilai-nilai Excellence, Friendship, dan Respect.

    Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi NOC Indonesia dengan federasi nasional masing-masing cabang olahraga dan dukungan penuh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) serta sponsor seperti Mills, TikTok, Aice, Baic, dan Kings Travel.

  • KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

    KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara/ Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Rektor USU sebagai langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

    “Hari ini Jumat (15/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

    Budi menuturkan bahwa pemeriksaan Rektor USU dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Sidempuan.

    Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK juga melakukan pemeriksaan 13 saksi lain di lokasi yang sama.

    Ini nama saksi yang diperiksai KPK terkait dugaan kasus korupsi PUPR Jalan Sumut: 

    Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
    Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
    Ahmad Juni sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidempuan
    Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut
    Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
    Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut
    Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
    PT DELI TUNAS ADIMULIA merupakan SHOWROOM MOBIL
    Rahmat Parinduri selaku PNS/ Kasatker Wil 1 2023
    Deddy Rangkuti selaku Wiraswasta
    Afrizal Nasution sebagai PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal
    Randuk Efendi Siregar 
    Sekretaris BPKAD  Pemerintah Kab Mandailing Natal

    Dilansir laman resmi KPK, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan pada satuan kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. 

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

    Adapun proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR yang sedang didalami oleh KPK adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

  • BGN-Kemenkeu kolaborasi tingkatkan literasi pengelola keuangan BGN

    BGN-Kemenkeu kolaborasi tingkatkan literasi pengelola keuangan BGN

    Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) berkolaborasi untuk meningkatkan literasi keuangan para petugas BGN.

    Sekretaris Utama BGN Sarwono dalam webinar bertajuk “Membangun Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Mewujudkan Kesejahteraan” mengemukakan pentingnya meningkatkan pemahaman tata kelola anggaran bagi para pengelola keuangan BGN, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

    “Semoga kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan pelatihan dan percepatan sertifikasi bagi para pejabat pengelola keuangan di BGN,” ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Maudy Hermawan menyampaikan peran penting DJPb sebagai mitra BGN dalam menyukseskan program MBG.

    Ia mengajak para pengelola anggaran dari BGN, terutama yang bertugas di daerah untuk tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kantor wilayah perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

    “Kami memiliki jajaran di seluruh Indonesia, baik di kanwil perbendaharaan maupun KPPN yang siap memberikan bimbingan teknis untuk pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujar dia.

    Ia menjelaskan dua mekanisme utama pembayaran, pembayaran langsung (LS) dari bendahara negara ke rekening penyedia barang/jasa, dan uang persediaan (UP) yang digunakan untuk pengeluaran harian dalam jumlah tertentu melalui bendahara pengeluaran.

    BGN berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan literasi dan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh jajaran BGN agar akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran lebih terjamin untuk menjadi fondasi kuat guna menyukseskan program prioritas nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes pada hari ini.

    “KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 12 Agustus.

    “Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama menjadi Kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” sambungnya.

    Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan di Kemenkes bertujuan untuk mencari pihak yang diduga ikut menerima duit suap. Dia mengamini upaya paksa dilakukan di ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan dan ruangan Sunarto yang menjabat sebagai Sesditjen Kesehatan Kemenkes.

    “Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kami amankan atau kami tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Adapun empat tersangka lain yang ditetapkan ialah PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

     

     

  • KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

    KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, setelah melakukan penggeledahan dan penyegelan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan, Selasa (12/8/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pembangunan RSUD merupakan salah satu program Quick Wins di bidang kesehatan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menjelaskan detail apa saja dokumen yang disita oleh penyidik KPK. Sebagai informasi, program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di wilayah kabupaten.

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun, terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dengan dugaan telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.

    KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD ALH (Andi Lukman Hakim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim AGD (Ageng Dermanto), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) DK (Deddy Karnady), dan pihak swasta dari KSO PT PCP AR (Arif Rahman).

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sementara, Abdul Azis dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan ruang kerja di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Selasa (12/8/2025).

    Aksi penyegelan yang dilakukan oleh KPK, karena adanya dugaan korupsi proyek RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menyeret Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hubungan penyegelan tersebut karena Kementerian Kesehatan merupakan pihak yang menetapkan desain bangunan rumah sakit. 

    “Hubungannya karena memang dari dana DAK [Dana Alokasi Khusus] itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Desain yang dimaksud adalah penataan ruangan dan alat-alat yang dibutuhkan setiap poli. Mengingat setiap poli memiliki desain ruangan dan alat khusus untuk menunjang layanan kesehatan. Selain itu, penggeledahan ini berhubungan dengan adanya salah satu tersangka dari Kementerian Kesehatan.

    “Kami tangkap itu salah satunya dari Kemenkes,” jelas Asep.

    Tindakan ini sebagai upaya KPK menemukan barang bukti berupa aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat sehingga nantinya KPK dapat berpeluang menetapkan tersangka baru.

    “Di samping itu juga kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya sebatas atau hanya orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” terangnya

    Menurut Asep tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memerintahkan agar penyelewengan dana dapat berjalan. Artinya dalam hal ini terdapat pihak dari pemerintah pusat yang ‘bermain’ pada kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dugaan Suap Proyek Kereta Api, KPK Tetapkan Ketua POKJA Jadi Tersangka

    Dugaan Suap Proyek Kereta Api, KPK Tetapkan Ketua POKJA Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Kelompok Kerja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan T.A 2022-2024.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan RS bekerja sama dengan Bernard Hasibuan (BH) selaku PPK proyek untuk memenangkan PT WJP-KSO dalam tender proyek ini. Adapun PT tersebut sudah disiapkan oleh BH.

    “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

    RS melakukan rekayasa syarat pemilihan perusahaan, di mana syarat yang dibuat menguntungkan bagi PT WJP-KSO. Namun karena RS salah memasukan dokumen, PT WJP-KSO gagal memenangkan tender dan PT IPA.

    Alhasil RS bersama BH mengubah skenario hingga PT IPA berhasil menandatangani kontrak senilai Rp164,51 miliar. Asep mengatakan setelah pemilihan tersebut, PT IPA diduga memberikan komitmen fee kepada RS sebesar Rp600 juta.

    Sedangkan, kata Asep, beberapa pihak juga mendapatkan komitmen fee meskipun saat ini KPK masih mendalami berapa pembagian komitmen fee tersebut.

    RS merupakan Ketua Kelompok kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang

    Kini RS ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK

    Atas perbuatannya. RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Istana mencatatkan, akan ada sebanyak 16.000 orang undangan yang akan menghadiri 17 Agustus 2025.

    Prasetyo menjelaskan bahwa panitia telah menyiapkan total 8.000 undangan untuk sesi pagi pengibaran bendera merah putih dan 8.000 undangan untuk sesi sore saat penurunan bendera.

    Menurutnya, jumlah tamu undangan yang akan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025 telah mencapai kapasitas maksimal.

    “Pagi 8.000 total, sore 8.000,” ujarnya usai melaksanakan gladi kotor persiapan upacara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang antusias ingin ikut merayakan langsung di Istana, tetapi tidak dapat diakomodasi karena keterbatasan kapasitas.

    “Dalam kesempatan ini kami juga selaku pribadi dan mewakili panitia memohon maaf kalau memang karena keterbatasan tempat maka banyak masyarakat yang sebenarnya antusias ingin hadir, tetapi tidak bisa semuanya tertampung,” kata Prasetyo.

  • Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Iya benar [KPK geledah dan segel ruangan di Kemenkes],” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Ketika ditanya apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Asep tidak mengetahui hal tersebut.

    “Untuk ruangannya saya tidak hapal. Itu ruangan siapa, mohon maaf,” ucap Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari a (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025).
    Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
    “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    “Penahanan kepada RS (Risna Sutriyanto) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
    KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
    Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender.”
    Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
    KPK mengatakan, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
    “Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujar dia.
    Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
    Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
    Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
    “Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tutur dia.
    KPK mengatakan, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
    Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    GELORA.CO – Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan.

    “Iya benar, penyegelan kemudian digeledah,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

    Namun demikian, Asep mengaku tidak hafal ruangan siapa saja yang digeledah di kantor Kemenkes.

    Penggeledahan ini merupakan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis (ABZ) dan kawan-kawan.

    Sejak Kamis, 7 Agustus 2025 hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C.

    Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. Di Kendari, KPK mengamankan 4 orang, yakni Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar (HAR) selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea (NA) selaku staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson (DA) selaku Kasubbag TU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

    Selanjutnya di Jakarta, KPK mengamankan 6 orang, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, Nugroho Budiharto (NB) dari PT Patroon Arsindo (PA), Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, Aswin (ASW) dari KSO PT PCP, dan Cahyana (CYN) dari KSO PT PCP.

    Kemudian dari Makassar, KPK mengamankan 2 orang, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, dan Fauzan (FZ) selaku ajudan Bupati Koltim Abd Azis. Abd Azis ditangkap setelah acara Rakernas Partai Nasdem.

    KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto.

    Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Koltim. Diduga Ageng juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman.

    Selanjutnya, Abd Azis bersama Gusti Putu Artana (GPA) selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson, dan Nasri (NS) selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP  memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

    Pada Maret 2025, Ageng selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

    Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

    Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

    Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Dan oleh Ageng kemudian menyerahkannya kepada Yasin (YS) selaku staf Abd Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui Abd Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Abd Azis.

    Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

    Tim KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar