Organisasi: PPK

  • ‘Sultan’ Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

    ‘Sultan’ Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan terkait kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    Irvan menggunakan 3 rekening yang bukan atas namanya. Total uang yang ditampung mencapai Rp69 miliar.

    “Kalau tidak salah ada 3 rekeningnya ya nomineenya itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada staffnya,” kata dia.

    “Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di saudara IBM ini,” tambahnya.

    “Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’ tak patuh melaporkan LHKPN. Hal itu karena ada selisih di mana dirinya menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sedangkan LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar.

    Adapun Irvian terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8/2025), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.

    Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil ‘sultan’ oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.

    Diketahui, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.

    (ial/dek)

  • KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    Jakarta

    Bupati Pati Sudewo (SDW) absen dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pekan lalu. KPK memanggil lagi Sudewo untuk diperiksa lusa.

    “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

    Sudewo awalnya dipanggil KPK pada Jumat (22/8). Namun, Sudewo tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

    “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK memanggil Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel KA. Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR saat proyek tersebut berlangsung.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

    “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

    KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

    Sebelum Risna, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain. Berikut ini daftarnya:

    Pihak Pemberi
    1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
    2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
    3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
    4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
    5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
    6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

    Pihak Penerima
    1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
    2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
    3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
    4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
    5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
    6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
    7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
    8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
    9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.

    Halaman 2 dari 3

    (ial/haf)

  • Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif

    Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif

    Ilustrasi : Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan apel pagi di balai kota setempat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Prokopim Kota Malang)

    Wali Kota Malang: Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemerintah daerah setempat dilakukan secara bertahap dan selektif.

    Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengemukakan bahwa mekanisme pengisian JPTP berdasarkan hasil asesmen dan evaluasi kinerja para kandidat.

    “Kami sudah melaksanakan asesmen dan nanti saya akan melihat si A, B, C, dan seterusnya ini seperti apa (kinerja),” kata Wahyu.

    Adapun JPTP yang kosong, yakni Kepala Badam Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, serta Kepala Inspektorat Kota Malang.

    Saat ini jabatan yang masih kosong dipegang oleh pelaksana tugas (Plt).

    Wahyu menyampaikan untuk evaluasi kinerja kandidat akan dilakukan setelah melewati enam bulan masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Malang.

    Dia tak menutup kemungkinan pejabat yang saat ini statusnya masih Plt bisa didefinitifkan, asalkan mereka memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan.

    “Iya bisa, kenapa tidak. Tapi apakah yang plt ini akan definitif di tempat yang sama atau tidak, akan dilihat dulu seperti apa,” ujar dia.

    Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono mengatakan mekanisme pengisian JPTP akan melihat terlebih dahulu hasil dari pelaksanaan rotasi yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau dalam hal ini adalah wali kota sebagai kepala daerah.

    “Untuk targetnya itu kembali lagi ke PPK, asesmen sudah pada April. Nanti di proses melalui persetujuan teknis, terus tinggal menunggu,” kata Hendru.

    Pengisian JPTP disebutnya bisa melalui dua cara, yakni job fit dan seleksi terbuka (selter).

    “JPT memang pengisiannya bisa melalui dua cara, yakni uji kompetensi untuk rotasi dan seleksi terbuka (selter),” ucapnya.

    Pelaksanaan selter, kata dia, akan melihat pada jumlah instansi yang masih memiliki kekosongan JPTP, setelah dilaksanakan proses rotasi.

    “Kalau ada yang masih kosong baru dilakukan selter. Nah, untuk yang seleksi terbuka ini pendaftar bisa dari Kota Malang maupun dari luar kota,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Besok Terakhir! BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu

    Besok Terakhir! BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan waktu pengajuan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Artinya besok merupakan hari terakhir pengajuan usulan tersebut. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyebut jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai rencana. Hingga kini, belum ada instruksi untuk memperpanjang lagi.

    “Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Ia menegaskan, kepala daerah sudah mengetahui konsekuensi apabila tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer jika usulan tidak diajukan.

    BKN, lanjutnya, siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu apabila usulan sudah diajukan instansi pusat maupun daerah. “BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ujarnya.

    Terkait tenaga honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Suharmen menegaskan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Salah satu syarat mutlak adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • APK ditertibkan, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang menghitung hari

    APK ditertibkan, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang menghitung hari

    ANTARA – Menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 Agustus mendatang, tim gabungan yang sudah terbentuk mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Ulang Tahun 2025 di Pangkalpinang, pada Minggu (24/8).  Proses penertiban APK dilaksanakan selama dua hari, melibatkan KPU, PPK,PPS, Polresta, Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang (Chandrika Purnama Dewi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam acara Reuni 5 Tahun Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Yogyakarta, 18 Agustus 2025 lalu. Ia mengklaim adanya gerakan sistematis dari lingkaran pemerintahan yang bertujuan untuk mendelegitimasi dan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ada gerakan sistematis dan sabotase struktural dari kabinet yang disusun Pak Prabowo sendiri untuk menjatuhkan presiden. Sebagai rakyat yang taat kepada pemimpinnya tentulah wajib bagi kita untuk melindungi Presiden sebagai pemimpin negara,” tegasnya.

    Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Gatot menyebut sejumlah kebijakan kontroversial dari para menteri sebagai bentuk insubordinasi terhadap kepala negara.

    Gatot Nurmantyo dalam penjelasannya mengurai tindakan maupun ucapan para menteri ataupun pejabat yang secara didesain untuk menjatuhkan Citra Presiden RI.

    “Maka sudah sepantasnya rakyat bergerak dan jangan berdiam diri untuk mendukung presiden negaranya dari serangan pembuat skenario biadab,” ujarnya.

    Ia menyoroti kebijakan kontroversi yang akhirnya dibatalkan Presiden Prabowo dari menteri maupun pejabat tinggi negara yang merongrong citra Presiden.

    Bulan Januari 2025 Sri Mulyani menaikkan PPN 20%.

    Januari 2025 heboh ditemukan adanya pagar laut di Tangerang, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono insubordinasi terhadap Presiden yang memerintahkan untuk membongkar dengan alasan untuk barang bukti.

    Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat isue tentang pembatasan gas melon yang akhirnya menimbulkan koran jiwa karena antrian.

    Februari 2025 heboh bensin oplosan sehingga masyarakat berbondong-bondong beli dari om bensin asing.

    Maret 2025 Menpan RB menunda pengangkatan CPNS dan PPK.

    PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif selama 3 bulan yang mengakibatkan masyarakat tidak percaya menyimpan uang di bank, ditambah lagi rekening yang menyangkut rekening TKW/TKI. Pada saat itu 122 juta rekening diblokir.

    Di bulan April sengaja tidak ada gerakan takut diidentikkan dengan April mop.

    Bulan Juni 2025 Mendagri bikin heboh 4 pulau di propinsi Aceh akan diberikan ke propinsi Sumut.

    Bulan Juli 2025, Komdigi mengeluarkan pernyataan bahwa WA call hanya berlaku bagi yang menggunakan WA Premium.

    Akhir Juli 2025, Nusron mengatakan tanah menganggur 2 tahun disita negara.

    Dan lain-lain tindakan maupun ucapan yang diperbuat pejabat negara yang akan berbuntut buruknya citra Presiden Prabowo.

    Gatot menggarisbawahi sebagai sabotase struktural. “Saya menduga ini sabotase struktural yang dilakukan oleh struktur pemerintahan sendiri. Kalau tidak terima, panggil saya,” tegas Gatot.

    Menurutnya, jika tidak diantisipasi, gerakan ini bisa menjadi “bom waktu” yang mengarah pada pemakzulan.

  • Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Leonardi terkait penetapan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    “Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pra peradilan ini tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Abdul menyebutkan, pemohon sudah pensiun sejak 2019. Namun, saat melakukan dugaan tindak pidana masih berstatus sebagai TNI aktif.

    Hal ini terlepas dari permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, meski saat ini sudah menjadi purnawirawan TNI.

    “Oleh karena itu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini adalah peradilan militer,” ucapnya.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

    “Menyatakan PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari pemohon,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

    “Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.

    Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Cecar Eks Kajati Idianto soal Pembangunan Proyek Jalan di Sumut

    KPK Cecar Eks Kajati Idianto soal Pembangunan Proyek Jalan di Sumut

    Jakarta

    KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Idianto diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

    “Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.

    “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

    Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya. Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara ini.

    Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    (ial/azh)

  • Batas Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus, Begini Cara Cek Status Nomor Induk

    Batas Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus, Begini Cara Cek Status Nomor Induk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berjalan.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.

    Artinya, waktu pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kini semakin sempit, tersisa hanya tiga hari.

    Setiap instansi pun diminta bergerak cepat agar tidak melewati tenggat. Pasalnya, pengusulan tidak bisa dilakukan secara pribadi, melainkan harus diajukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Kriteria Honorer yang Bisa Diusulkan

    Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni:

    Pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi belum lulus.

    Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan formasi.

    Cara Mengecek Status Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu

    Bagi tenaga honorer yang telah diusulkan, penting untuk segera memeriksa apakah NI PPPK sudah terbit. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

    Buka situs MOLA BKN di alamat https://monitoring-siasn.bkn.go.id

    Pilih menu “Cek Layanan” pada halaman utama

    Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”

    Masukkan nomor peserta seleksi PPPK sesuai kartu ujian

    Selesaikan verifikasi captcha

    Klik tombol “Monitor Usulan”

    Status usulan akan muncul. Jika sudah terbit, NIP/NI akan ditampilkan
    (Wahyuni/Fajar)

  • Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    GELORA.CO –  Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menjerat otak pelaku korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sudah terang benderang mengarah kepada sosok tertentu namun terus-turusan bermain sandiwara.

    “Dugaan sandiwara KPK terus berlanjut. Jelas mengarah pada lingkaran dekat Gubernur Bobby Nasution tapi tidak disentuh,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

    Baru-baru ini KPK memeriksa puluhan saksi di antaranya Letnan Dalimunthe, mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Bobby Nasution.

    Tim penyidik KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan.

    Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juni 2025. Tiga dari lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang di kalangan Pemkot Medan dan Pemprov dipanggil ‘ketua kelas’, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Namun, kata Sutrisno, KPK malah fokus memeriksa ASN pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana instruksi, serta pihak swasta. Sementara orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk dan perintah terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut tidak disentuh.

    “OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V menyasar pimpinan tertinggi lembaga, tapi OTT di Sumut berhenti di kepala dinas. Kepala dinas dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif dia, atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung tapi tidak pernah dipanggil,” demikian kata Sutrisno Pangaribuan.