Organisasi: PPK

  • Pembangunan Gedung DPR-MA di IKN Rampung Desember 2027

    Pembangunan Gedung DPR-MA di IKN Rampung Desember 2027

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menargetkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif rampung pada Desember 2027. Hal ini selaras dengan target IKN jadi Ibu Kota Politik pada 2028.

    Fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik didukung oleh rencana pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung DPR, hingga yudikatif seperti Kantor Mahkamah Agung (MA) dan institusi hukum lainnya. Proyek infrastruktur tersebut masuk pembangunan IKN Tahap Kedua.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Otorita IKN, Almi Mardhani, mengatakan saat ini sarana dan prasarana yang saat ini tengah dikebut pembangunannya yakni area Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Di mana, saat ini dua proyek tersebut tengah dalam tahap lelang atau tender.

    “Mudah-mudahan (tender kawasan yudikatif dan legislatif) berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27-28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

    Hal ini disampaikan saat kunjungan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim), Kementerian Keuangan, Tri Budhianto ke IKN. Sejumlah titik strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN ditinjau.

    Titik tersebut antara lain Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, serta Rusun ASN 1.

    Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

    Dalam salinan dokumen perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025 tersebut, tercatat ada sebanyak 83 Kegiatan Prioritas Utama RKP Tahun 2025. Pembangunan IKN masuk ke dalam urutan ke-73 dalam daftar tersebut.

    “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).

    Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IbuKota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

    Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

    Tonton juga video “Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

    Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Regional 23 September 2025

    Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
    Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp 737.163.398 itu menyeret tiga orang sebagai tersangka.
    Awalnya, pada bulan Februari 2025, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada bulan Maret 2025 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
    Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.
    “Kerugian negara nilainya Rp 737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkap Lufthi Senin (22/9/2025).
    Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
    “Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
    Ia menyebut, sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset para tersangka.
    “Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya, setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” beber dia.
    Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ujarnya.
    Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara itu hingga tuntas.
    “Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSP Sebut IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

    KSP Sebut IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Ibu Kota Politik merupakan bagian dari visi besar pemerintah yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja 2025.

    Qodari menjelaskan, istilah Ibu Kota Politik bukan berarti akan ada pemisahan lain seperti ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau konsep serupa. Sebaliknya, yang dimaksud adalah IKN akan difungsikan secara penuh sebagai pusat pemerintahan dengan hadirnya tiga pilar kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Kalau baru ada eksekutif, istana negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti rapat sama siapa? Begitu kira-kira. Karena itu, sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga itu harus punya fasilitas di IKN,” ujar Qodari saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Dengan target tersebut, Qodari menekankan bahwa pada 2028, sidang-sidang kenegaraan sudah bisa dilaksanakan di IKN karena ketiga lembaga negara telah menempati fasilitasnya masing-masing.

    Dia menekankan bahwa pemerintah menegaskan, pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik merupakan bagian dari agenda strategis nasional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana Nusantara akan menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

    “Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada. Jadi lengkap sebagai ibu kota politik,” tandas Qodari.

    Dalam kesempatan terpisah, Badan Otorita IKN (OIKN) menargetkan konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dikebut rampung pada akhir 2027. Hal itu dilakukan guna mendukung operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Otorita IKN, Almi Mardhani, menjelaskan sarana dan prasarana yang saat ini tengah dikebut pembangunannya yakni area Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Di mana, saat ini dua proyek tersebut tengah dalam tahap lelang atau tender.

    “Mudah-mudahan [tender Kawasan Yudikatif dan Legislatif] berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

    Pada saat yang sama, dia juga memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai target dan siap menyongsong perannya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengembangan IKN Nusantara akan dijadikan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang dibidik mulai beroperasi pada 2028. 

  • Berseteru Soal Mutasi ASN, Wabup Bakal Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 September 2025

    Berseteru Soal Mutasi ASN, Wabup Bakal Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri Surabaya 22 September 2025

    Berseteru Soal Mutasi ASN, Wabup Bakal Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana berseteru terkait mutasi 61 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Bahkan Wabup berencana melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Pemicunya, diduga karena ketidaksepakatan perihal mutasi dan rotasi 61 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dilantik pada Rabu (17/9/2025) lalu.
    Menurut Mimik, mulanya sebelumnya disepakati bahwa rotasi dan mutasi hanya diisi oleh 31 ASN untuk ditugaskan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), namun dalam pelaksanaannya sebanyak 61 ASN.
    Ia menilai, keputusan tersebut tanpa adanya pemberitahuan dari pihaknya sebagai pengarah Tim Penilai Kerja (TPK).
    “Memang sudah dibentuk TPK dan saya pengarah. Pembentukan TPK bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan ada 31 jabatan dan 79 kandidat yang diajukan,” kata Mimik, Minggu (21/9/2025).
    Lebih lanjut, ia mengaku telah mengirim surat kepada Subandi pada Selasa (16/9/2025) sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi nama-nama kandidat.
    “Selama TPK bekerja tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan oleh tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16,” terangnya.
    Oleh sebab itu, Mimik menilai bahwa mekanisme ini tidak objektif karena terdapat ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindah.
    Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
    Sehingga, Mimik menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Merespon hal tersebut, Subandi mengaku tidak masalah dan mempersilahkan wakilnya melapor ke Kemendagri.
    “Tidak apa-apa, silahkan,” kata Subandi kepada awak media, Senin (22/9/2025).
    Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi hingga pelantikan ASN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
    “Kita mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, sistem IMUD, ada sistem manajemen,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa proses mutasi hingga pelantikan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dianggap sah.
    “Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silahkan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” bebernya.
    Ia mengaku terbuka dengan adanya perbedaan pendapat dengan wakilnya.
    Namun dia menegaskan tidak melakukan jual beli jabatan.
    “Berarti kan kita sudah bisa pelantikan. Terkait ini ada mau disampaikan bu Wabup kurang ini itu, tidak apa-apa kita sebagai pimpinan pemerintah daerah menerima dan terbuka. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi Nasional 22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (22/9/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
    KPK juga turut memanggil beberapa saksi, di antaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja; Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur; Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; Haeruddin selaku PNS; dan Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
    2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
    4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
    5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
    Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

    Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Presetya, Senin (15/9/2025).

    Dia tidak menjelaskan kaitan Yoseph Aryo dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

    Selain Yoseph, KPK juga memeriksa Linawati (Staf di Koordinator Pengadaan Transprtasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan dan Zulfikar Tantowi yang merupakan Kepada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Pelayanan BMN (LPPBMN).

    “Semua diperiksa sebagai saksi,” tambah Budi.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Enam orang menjadi tersangka penerima suap, yakniDirektur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

    Sementara pemberi suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim, dab VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

    Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS). (hen/ted)

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek

    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa sedikit lega.

    Pasalya, pemerintah memberi kelonggaran mengenai tenggak waktu pengisian DRH. Jika semula pemerintah memberi batas akhir hingga 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September mendatang.

    Keputusan pemerintah memperpanjang masa pengisian DRH itu sekaligus jawaban atas keresahan honorer dari berbagai daerah terkait mepetnya jadwal pengisian DRH. Belum lagi, berkas yang harus disiapkan membutuhkan waktu pengurusan yang cukup lama seperti SKCK.

    Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian DRH tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

    Surat penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

    Hal tersebut berdasarkan masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup, dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

    “Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya.

    Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

    Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

    Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

    Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

  • Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

    “Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

    Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.

    Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

    Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. [uci/beq]

  • KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

    Asep menjelaskan Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

    “Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sementara itu, Asep menyebut KPK masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu,” ujarnya. 

    Asep menjelaskan penyidik KPK sudah meminta keterangan dua orang saksi terkait aliran uang sebelum memeriksa Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

    “Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil Mercy dan konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara LM,” ujarnya.

    Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52%.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.