Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FRP, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
korupsi dana hibah
dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai senilai Rp 1,2 Miliar.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjung Balai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjung Balai, EAS; Bendahara KPU Tanjung Balai, MRS; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, SWU.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai
, Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
“Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Sabtu (20/12/22025).
Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
“Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD),
mark up
pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya,
Kejari Tanjungbalai
juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: PPK
-
/data/photo/2025/12/20/694648d7ced28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan Medan 20 Desember 2025
-

Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI
Jember (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa memberondong Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin soal penyelenggaraan pemilu, dalam acara osialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).
Mereka mempertanyakan independensi KPU. Muhammad Azan Firminabili, mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Saya lolos di tahap tes kemudian di tahap wawancara saya gugur,” katanya.
Belakangan, Firman mendengar rumor di masyarakat, bahwa personali penyelenggara pemilu memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. “Padahal cukup jelas bahwasanya KPU merupakan lembaga independen, tanpa adanya campur tangan partai politik dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.
Kritik serupa meluncur dari Ahmad Farhan, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. “Di era sekarang realitanya KPU tidak independen. Justru dikuasai oleh partai politik atau pemerintah,” kata Farhan.
Sementara itu Riayatul Nafisah dari Pengurus Cabang Fatayat NU Jember meminta agar perekrutan penyelanggara pemilu memperhatikan pendidikan minimal S1. “Pendidikan itu sangatlah penting,” katanya.
Menjawab keragu-raguan mahasiswa, Afifuddin menegaskan, tugas KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. “Apakah lantas itu berarti menjadi bagian dari orang partai, kan tidak. Selagi kita tidak punya kartu tanda anggota partai maka kita bukan anggota partai,” katanya.
“Urusan kemudian punya hubungan komunikasi dan lain-lain, asal bisa dipertanggungjawabkan enggak masalah. Kalau saya terbukti membela satu partai, pasti dilaporkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya sudah dipecat,” kata Afifuddin.
Afifuddin mengingatkan bahwa dirinya menjadi Ketua KPU RI 2024-2027 sebagai bagian dari konsekuensi keputusan DKPP. Sebelumnya dia menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Afifuddin meminta kepada seluruh mahasiswa agar terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Teman-teman terbuka untuk menjadi pihak yang terlibat. Jangan pernah berpikir pantas enggak pantas,” katanya.
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, anggota partai tidak boleh menjadi penyelenggara. “Tidak mungkin penyelenggara berlaku adil kalau partisan, memihak salah satu partai,” katanya.
“Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang. Sementara partai yang melahirkan legislatif dan eksekutif adalah pembuat undang-undang. Masalahnya di undang-undangnya, atau di pelaksanaan undang-undang, atau di pelaksana undang-undang? Ini perlu dicek,” kata Khozin. [wir]
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
Nadiem Makarim
dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
Kemendikbudristek
, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Perusahaan yang dimenangkan milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.
Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.
“Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan
tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.
Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk.
Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp12 miliar. Dengan rincian Rp7,2 miliar dari Dion dan Rp4,8 miliar dari rekanan kerja.
Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni:
1. Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)
2. Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta
3. Dion Renato Sugiarto selaku wiraswasta
-

Diduga Terima Suap Rp 12 M, Pejabat DJKA Medan Atur Pemenang Lelang Proyek Rel
Jakarta –
KPK menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC) terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. Chusnul diduga mengkondisikan pemenang lelang pada 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana pengerjaan proyek. Dia memutuskan berdasarkan rekam jejak rekanan perusahaan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) yang sudah ditahan lebih dulu.
“Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Asep mengatakan Chusnul kemudian bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang sebelum lelang berlangsung. Rekanan dijanjikan menang lelang.
“Hal ini, dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujarnya.
“Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” ujar Asep.
Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
Asep mengungkap Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga telah menerima total Rp12,12 miliar. Rinciannya selama periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion senilai Rp7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.
“Atas perbuatannya, Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); Wiraswasta, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).
(tsy/eva)
-

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa
Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait gugatan itu.
“Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).
Pihak KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban ke hakim. Hakim lalu menyebut sidang dilanjutkan Selasa (16/12) dengan agenda pembuktian saksi.
“Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.
Dalam berkas jawaban yang dilihat detikcom, KPK mengaku tak memanggil Bobby karena majelis hakim tidak pernah memerintahkan secara eksplisit agar KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut KPK, tak ada pengabaian dari perintah hakim.
“Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan,” demikian isi dokumen yang diserahkan KPK seperti dilihat detikcom.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilanPermohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.
“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.
“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.Akhirun telah divonis 2,5 tahun penjara dan Rayhan telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Halaman 2 dari 2
(tsy/haf)
-

Jembatan Meureudu yang Putus Akibat Banjir Aceh Kembali Bisa Dilintasi
Banda Aceh, Beritasatu.com – Jembatan Krueng Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh yang putus diterjang banjir bandang pada akhir November 2025 mulai difungsikan lagi setelah selesai penanganan sementara bagian opritnya. Jembatan di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Medan itu resmi dibuka kembali, Jumat (12/12/2025).
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dengan resmi menyatakan jembatan ini dibuka untuk umum,” kata Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Sibral mengingatkan masyarakat maupun pengendara untuk berhati-hati dan waspada saat melintasi jembatan tersebut karena saat ini penanganannya masih bersifat sementara atau darurat. Kondisi jalan juga masih licin dan belum diaspal.
PPK 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Rita Marleni mengatakan penanganan sementara oprit Jembatan Krueng Meureudu telah berhasil diselesaikan sehingga sudah dapat dilintasi kembali kendaraan.
“Penanganan sementara terhadap kerusakan oprit Jembatan Krueng Meureudu sudah dilakukan. Alhamdulillah, jembatan mulai fungsional dan kembali dibuka sejak hari ini,” ujar Rita Marleni.
Jembatan Krueng Meureudu merupakan jalur penting penghubung Banda Aceh menuju Kabupaten Bireuen hingga ke Sumatera Utara.
Sebelumnya, BPJN Aceh telah melakukan sejumlah penanganan, seperti penimbunan oprit jembatan serta pemasangan batu boulder untuk mempercepat pemulihan akses jalur nasional lintas timur Aceh itu.
Selain itu, BPJN Aceh juga telah menyelesaikan pembersihan jalan pendekat Jembatan Krueng Meureudu dari lumpur tebal sisa banjir bandang.
Diketahui, Jembatan Krueng Meureudu putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11/2025). Akibatnya, akses Jalan Banda Aceh-Medan yang merupakan jalur utama penghubung Aceh dengan Sumatera Utara putus total.
-
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
Kejaksaan Agung
Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
“Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono, dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
Ini berarti,
Nadiem Makarim
dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
kasus Chromebook
, akan segera menjalani persidangan.
“Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
Jurist Tan
, masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
“Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/6877ad4fa93ad.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nadiem akan segera disidangkan usai
Kejaksaan Agung
menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan Chromebook
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
“Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
Jurist Tan
.
Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
“Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
