Organisasi: Persis

  • 3
                    
                        Di Balik Pergantian Kepemimpinan MUI yang Berlangsung Sejuk dan Damai
                        Nasional

    3 Di Balik Pergantian Kepemimpinan MUI yang Berlangsung Sejuk dan Damai Nasional

    Di Balik Pergantian Kepemimpinan MUI yang Berlangsung Sejuk dan Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hari ini, Sabtu (22/11/2025), Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar pemilihan kepengurusan yang baru untuk masa pelayanan atau khidmat 2025-2030, termasuk Ketua Umum (Ketum).
    Berdasarkan
    rundown
    acara yang diterima
    Kompas.com
    , acara puncak Musyawarah Nasional (Munas) XI
    MUI
    yang digelar di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Timur dimulai dengan laporan pertanggungjawaban pengurus dengan masa khidmat 2020-2025.
    Laporan ini akan disampaikan pukul 16.00 WIB, yang diketuai langsung oleh
    Ketua Umum MUI
    Kyai Anwar Iskandar bersama dua Wakil Ketua Umum dari representasi Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud, dan representasi Muhammadiyah Anwar Abbas.
    Rangkaian berlanjut dengan pengesahan tata tertib pemilihan Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pertimbangan untuk masa khidmat 2025-2030 dan pengusulan penetapan tim formatur.
    Puncaknya, pengumuman akan dilaksanakan selepas shalat Isya, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan mengumumkan Ketua Umum yang baru dan mengikat sebagai keputusan Munas XI yang berlaku selama periode lima tahunan.
    Dalam sejarah panjang berdirinya MUI, tampuk kepemimpinan silih berganti dijabat oleh representasi Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam terbesar
    Pada awal dibentuknya MUI, Buya Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal sebagai Buya Hamka menjadi Ketua Umum.
    Estafet kepemimpinan kemudian dialihkan kepada Kyai Syukri Ghozali dalam Munas II sebagai representasi dari NU.
    Kepemimpinan berikutnya dipegang Hasan Basri sebagai representasi Muhammadiyah, dilanjutkan Ali Yafie yang menjabat selama 10 tahun, kemudian Sahal Mahfudh yang menjabat selama 13 tahun. Keduanya adalah representasi NU.
    Tampuk kepemimpinan kemudian sempat dilanjutkan Din Syamsuddin sebagai pengganti antar waktu Sahal Mahfudh yang meninggal dunia. Din adalah representasi dari Muhammadiyah.
    Setelah Din Syamsuddin, Munas IX pada 2015 menetapkan Kyai
    Ma
    ‘ruf Amin sebagai Ketua Umum.
    Ma’ruf Amin kemudian digantikan Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU.
    Namun, Miftachul Akhyar hanya menjabat dua tahun. Dengan alasan sepuh dan kesibukan yang padat, dia kemudian mundur dan digantikan Anwar Iskandar.
    Ketua Steering Commite Munas MUI XI, Masduki Baidlowi mengatakan, pergantian kepemimpinan MUI berbeda dengan ormas pada umumnya yang muncul gesekan kemudian isu menghangat bahkan memanas.
    Sebab, dia menyebut, dalam pemilihan Ketua Umum MUI yang baru dan kepengurusannya menggunakan sistem formatur.
    Kyai Masduki menyebutnya sebagai cara yang mirip digunakan oleh sistem politik Islam sesaat setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yakni menggunakan sistem
    ahlul halli wal aqdi.
    “Ini dipakai setelah Rasulullah wafat, maka para Khulafaur Rasyidin (para sahabat Nabi) pengganti Rasulullah itu menggunakan sistem
    ahlul halli wal aqdi
    . Sehingga dengan demikian, maka pemilihan menjadi lebih teduh, lebih adem,” katanya saat ditemui di Ancol Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Setelah terbentuknya formatur ini, yang membuat pemilihan Ketum MUI lebih tertib dan damai adalah musyawarah dan mufakat.
    Musyawarah mufakat ini memberikan suasana yang lebih sejuk saat mempertimbangkan siapa sosok yang cocok menjadi nahkoda MUI dalam lima tahun ke depan.
    Kyai Masduki menjelaskan, musyawarah ini tentu sangat bergantung pada kepada masyarakat besar yang menjadi representasi umat Islam di Indonesia.
    Mereka adalah NU dan Muhammadiyah. Namun, bukan berarti ormas Islam lainnya tidak dilibatkan.
    Dia menyebut, banyak ormas Islam seperti Persis, Nahdlatu Wathan dan lain-lain yang juga turut dilibatkan dalam proses musyawarah.
    Hal ini membuat pemilihan Ketua Umum MUI jadi mudah diprediksi.
    Masduki mengatakan, sistem ini akan memberikan kecenderungan kepemimpinan satu tokoh di MUI bisa tetap dari masa ke masa.
    Hal ini bisa terlihat dari kepemimpinan Kyai Sahal Mahfudh yang menjabat selama 13 tahun dan terpilih dalam tiga kali Munas. Kepemimpinannya diganti setelah beliau wafat.
    “Ketuanya yang dipilih akan tetap, terus Ketua Dewannya juga akan tetap, kecenderungannya begitu,” ujarnya.
    Menurut dia, kemungkinan yang berubah adalah komposisi dari komisi, badan, dan lembaga (KBL) di bawah MUI sebagai bentuk representasi organisasi masyarakat Islam secara keseluruhan.
    Masduki mengatakan, ada kemungkinan perwakilan setiap ormas yang belum masuk akan ditambahkan dalam KBL di bawah kewenangan MUI dan mencerminkan MUI sebagai lembaga yang menaungi ormas Islam lainnya.
    “Jadi tanda besar itu disitu, dan selama ini berjalan dengan baik. Bahwa mungkin ada beberapa yang belum masuk, masuk di komisi-komisi. Karena komisi itu roda organisasi sebenarnya, itu adalah di KBL. Komisi, badan, lembaga, itu rodanya,” katanya.
    Walaupun pimpinan MUI “itu-itu saja”, antara NU dan Muhammadiyah, Masduki menyebut bahwa tetap ada perubahan dan perkembangan dalam organisasi tersebut.
    Salah satunya terkait independensi yang semakin terbangun. Dia tak menampik bahwa MUI memang dikenal sebagai ormas “pelat merah” karena didirikan di masa Orde Baru sebagai lawan dari ormas Islam kritis saat itu.
    “Jadi kita tidak bisa membantah bahwa MUI pada mulanya diciptakan sebagai subordinat pemerintah. Tapi setelah reformasi, MUI bertransformasi menjadi sebuah lembaga keagamaan ormas yang independen,” katanya.
    Reformasi memberikan kemandirian pemikiran MUI dengan tujuan utama adalah sebagai pelayanan umat.
    Pelayanan umat ini cukup luas, seperti bidang ekonomi, politik, lingkungan, etika, hingga hubungan internasional.
    Masduki menegaskan, MUI saat ini bertransformasi sebagai lembaga yang memberikan nasihat kepada pemerintah agar tetap memberikan kebijakan yang berbasis pada kepentingan rakyat.
    Lembaga yang dulunya sebagai corong program pemerintah, kini justru memberikan berbagai catatan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
    Masduki mengatakan, yang paling santer terdengar saat ini adalah permintaan MUI agar pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan terkait produk ekonomi yang terafiliasi pada kejahatan genosida Israel di Gaza.
    “Kita mau minta tolong agar ada kebijakan, karena sampai saat ini langkah itu masih bersifat euforia, misalnya kita tidak makan produk itu, tapi setelah seminggu kita tetap makan (produk terafiliasi Israel),” ujarnya.
    MUI mendorong agar pemerintah bisa memberikan kebijakan afirmatif dan mendahulukan produk lokal ketimbang produk yang terafiliasi dengan kejahatan perang Israel.
    “Sekarang kita ubah, bahwa makan di UMKM itu keren, itu termasuk yang kita dorong,” tandas Masduki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu Medan 21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 9 rumah terbakar. Rumah tersebut dihuni 11 kepala keluarga dan 20 jiwa.
    Wakil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam
    Kebakaran
    , Wandro Malau, mengatakan kebakaran terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Kami dapat laporan dari masyarakat api sudah meluas. Ada sembilan unit rumah yang terbakar,” ujar Wandro.
    Petugas mengerahkan tujuh unit armada pemadam ke lokasi. Api baru berhasil dipadamkan setelah dua jam berjibaku.
    “Tadi kami sempat kesulitan masuk karena banyak warga di sekitar lokasi kebakaran,” tambah Wandro.
    Salah seorang yang rumahnya terbakar adalah Raja. Kontrakan di Jalan Karya, Gang Swadaya, Karang Berombak, Kecamatan
    Medan
    Barat,
    Sumatera Utara
    , yang ia huni hangus terbakar. Ia baru tinggal dua pekan bersama istrinya.
    “Ini bukan rumah kami. Kami baru dua minggu tinggal ngontrak di sini. Ngontrak satu tahun,” kata Ane, sapaan akrab Raja, sambil berdiri di depan rumah yang sudah hangus, Jumat (21/11/2025).
    Tidak hanya tempat tinggalnya yang rata dengan tanah, rumah adik iparnya yang berada persis di sebelahnya juga ikut dilalap api.
    Menurut Raja, semua barang di dalam rumah ludes terbakar. Hanya satu sepeda motor yang berhasil ia selamatkan.
    “Hanya 45 menit, semua cepat terbakar. Gak ada yang bisa diselamatkan,” ucap pria berusia 42 tahun itu.
    Saat kejadian, ia sedang tidur sepulang kerja sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku awalnya hanya mencium bau asap, tetapi belum terbangun. Tak lama, teriakan warga membuatnya tersentak.
    “Saya pun terbangun, langsung lari keluar. Saya lihat sudah ada api. Saya masih sempat mengeluarkan kereta (sepeda motor). Tapi sudah tidak bisa masuk rumah karena asap sudah banyak,” tuturnya.
    Raja tidak mengetahui sumber pasti api. Ia hanya mendengar informasi dari warga bahwa api berasal dari rumah lain, namun belum jelas apakah dipicu gas, korsleting listrik, atau puntung rokok.
    Untuk sementara, Raja, istrinya Siwagami (45), dan empat anggota keluarga dari iparnya akan tinggal di rumah orang tuanya.
    “Sementara ini saya di sini dulu jaga-jaga karena khawatir ada yang masuk. Istri dan adik ke rumah mamak dulu,” kata Raja.
    Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi, memastikan pemerintah akan membantu warga terdampak, termasuk penyediaan makanan dan posko pengungsian apabila tidak memiliki tempat tinggal.
    “Kami akan melakukan penjagaan kerja sama dengan Polisi serta pemilik rumah yang terbakar. Langkah ini untuk menghindari adanya pencurian barang-barang,” ujar Ahmad setelah meninjau lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ahmad Ali Heran PSI Jual Nama Jokowi Terus tapi Tak Pernah Lolos 2 Pemilu
                        Nasional

    6 Ahmad Ali Heran PSI Jual Nama Jokowi Terus tapi Tak Pernah Lolos 2 Pemilu Nasional

    Ahmad Ali Heran PSI Jual Nama Jokowi Terus tapi Tak Pernah Lolos 2 Pemilu
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali heran dengan nasib PSI yang tidak pernah lolos pemilu meski sudah terus-menerus menjual nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Sebab, partai lain yang juga membawa-bawa
    Jokowi
    bisa lolos ke Parlemen.
    Hal tersebut disampaikan Ali saat memberi arahan dalam Rakorwil
    PSI
    Se-Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (21/11/2025).
    “11 tahun, dua kali
    pemilu
    kita tidak lolos. Karena kenapa? Kita selalu membawa-bawa…dua kali kita ikut pemilu, menjual nama Pak Jokowi. Dua kali kita ikut pemilu, memasang foto Pak Jokowi,” ujar Ali.
    “Tapi, partai-partai lain, yang membawa Pak Jokowi, semua lolos, hanya PSI yang tidak lolos. Siapa yang bodoh, kita atau mereka, atau partai-partai lain? Siapa?” sambung dia.
    Ali mengatakan, PSI tidak ada apa-apanya tanpa Jokowi.
    Sebab, kata dia, sejarah sudah mencatat perjalanan PSI yang selalu membawa sosok Jokowi.
    Ali pun menekankan bahwa Jokowi adalah emas. Dia berharap, PSI bisa melahirkan Jokowi-Jokowi muda ke depannya.
    “Ini pelajaran bagi kalian kader PSI. Ini emas, ini adalah contoh hidup bagi para politisi. Dan kita mau dari
    Partai Solidaritas Indonesia
    , akan lahir Jokowi-Jokowi muda, paling tidak di Sulawesi Tenggara,” ucap Ali.
    Ali meyakini, PSI akan melahirkan politisi muda dari kampung dan desa, persis seperti Jokowi.
    Jika ada kader PSI yang berhasil meraih jabatan, Ali berharap mereka tidak berpikir soal uang terus-menerus.
    “Ini akan lahir politisi-politisi muda dari kampung, dari desa, yang muncul secara rasional. Jangan kemudian hanya kita tahu, memanfaatkan (Jokowi). Nah, untuk itu saya minta kepada kader PSI, ingat, kalau beliau menjadi patron, ikuti gaya beliau, contoh beliau, jadikan beliau sebagai contoh. Kalau ada jabatan, di pikirannya jangan hanya uang. Jangan hanya pengadaan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Australia yang ke Dokter Menurun di Tengah Naiknya Harga Kebutuhan

    Warga Australia yang ke Dokter Menurun di Tengah Naiknya Harga Kebutuhan

    Data Medicare, sejenis asuransi BPJS di Australia, yang dipublikasikan diam-diam secara daring menunjukkan ‘bulk-billing’ tetap stagnan, tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu meskipun miliaran dolar telah digelontorkan ke dalam skema tersebut.

    ‘Bulk-billing’ adalah sistem penagihan langsung ke subsidi kesehatan dari pemerintah Australia untuk warganya.

    Dalam skema tersebut, jika biaya konsultasi dokter tidak melebihi batas subsidi ini, pasien tidak harus membayar apa-apa. Namun jika biayanya melebihi batas subsidi, pasien harus tetap membayar sisanya.

    Menurut data untuk kuartal Juli hingga September tahun ini, tarif ‘bulk-billing’ berada di angka 77,6 persen, sama persis dengan tahun lalu.

    Sementara itu, total layanan dokter umum selama periode tersebut dibandingkan tahun sebelumnya turun sekitar 10.000 per hari.

    Biaya rata-rata yang harus ditanggung pasien meningkat dari sekitar A$4 (Rp43 ribu) menjadi A$50,49 (Rp544 ribu).

    Menteri Kesehatan dari Partai Liberal Australia, Anne Ruston, mengatakan ini akan berdampak pada sistem rumah sakit.

    “Meskipun ada investasi besar di sini, kami hanya melihat sedikit perubahan pada tarif, yang berarti kami tahu warga menghindari konsultasi dokter karena mereka tidak mampu,” kata Senator Ruston.

    “Berdasarkan data hari ini, 10.000 konsultasi berkurang setiap hari. Itu berarti ada 10.000 [layanan untuk] orang yang berpotensi sakit parah sebelum mereka mendapatkan layanan kesehatan, sementara kita tahu unit gawat darurat rumah sakit kita berada di bawah tekanan yang luar biasa.”

    Menteri Kesehatan Mark Butler mengatakan ia memperkirakan angka tersebut akan segera meningkat seiring dimulainya Insentif ‘Bulk-billing’ baru pemerintah bulan ini.

    “Sudah lebih dari 1.000 klinik yang menggunakan sistem penagihan campuran telah mengindikasikan mereka akan beralih praktik menjadi layanan ‘bulk-billing’ sepenuhnya.

    “Ini menambah 1.600 praktik dokter umum yang saat ini sepenuhnya menggunakan sistem tersebut dan lebih dari 2.600 praktik diperkirakan akan sepenuhnya menggunakan sistem ini di seluruh negeri,” bunyi pernyataan Mark.

    “Kami tahu investasi ini akan berhasil, karena telah berhasil bagi pasien; insentif ini sudah berlaku untuk pensiunan, pemegang kartu konsesi, dan keluarga dengan anak-anak.”

    ‘Bulk-billing’ masih jauh di bawah tingkat sebelum COVID

    Pada tahun 2023, pemerintah federal Australia mengalokasikan dana sebesar A$3,5 miliar untuk melipatgandakan insentif bagi dokter untuk memeriksa anak-anak dan pemegang kartu konsesi tanpa membebankan biaya langsung.

    Meskipun hal tersebut menahan penurunan angka ‘bulk-billing’ dan membawa sedikit perbaikan, tampaknya angka tersebut kembali stagnan.

    Data 12 bulan terakhir menunjukkan angka ‘bulk-billing’ naik sebesar 1,7 persen sejak pembayaran insentif tiga kali lipat dimulai pada November 2023, menjadi 77,9 persen pada bulan September.

    Namun, angka tersebut masih jauh di bawah titik tertinggi era COVID sebesar 89,2 persen, atau bahkan tingkat sebelum COVID sebesar 85,2 persen.

    Pada pemilihan umum federal, pemerintah menjanjikan langkah baru yang diklaim akan menaikkan kembali level ‘bulk-billing’ menjadi sekitar 90 persen pada tahun 2030.

    Pendanaan tersebut dengan cepat diimbangi oleh pihak oposisi, tetapi Koalisi dan Royal Australian College of General Practitioners (RACGP) pada saat itu skeptis apakah langkah tersebut dapat berhasil mendongkrak subsidi bagi pasien.

    Skema tersebut mulai berlaku awal bulan ini.

    Senator Mark ingin warga Australia mendapatkan akses yang terjangkau dan tepat waktu ke dokter umum.

    Namun ia tetap khawatir warga Australia akan terus menghindari konsultasi dokter karena tidak mampu membayar.

    “Biaya yang harus dikeluarkan individu sendiri terus meningkat, kami dikabarkan biaya tersebut hanya akan semakin mahal di masa depan,” katanya.

    “Perdana menteri dan pemerintah terus berbohong kepada warga Australia tentang biaya kunjungan ke dokter mereka. Perdana menteri tahu sangat tidak benar adanya ketika Anda pergi ke dokter, yang Anda butuhkan hanyalah kartu Medicare Anda.”

    Namun, RACGP mencatat data Biro Statistik Australia terkini yang menunjukkan jumlah pasien yang melaporkan kunjungan ke dokter umum karena biaya, turun dari 8,8 persen menjadi 7,7 persen.

    Butuh bertahun-tahun untuk terealisasi

    Pejabat departemen kesehatan mengatakan pasien mungkin tidak akan merasakan manfaat dari skema Medicare tersebut selama sekitar empat tahun, karena dokter umum membutuhkan waktu untuk menyesuaikan model bisnis mereka.

    Para pejabat juga memperingatkan mereka memperkirakan biaya rata-rata yang harus ditanggung mandiri oleh mereka yang tidak tergabung dengan skema ‘bulk-billing’ akan bertambah.

    Laporan tahunan Departemen Kesehatan Australia, yang dirilis bulan ini, mengakui target utama lebih dari 90 persen warga Australia yang mengakses layanan Jadwal Manfaat Medicare, termasuk ‘bulk-billing’, tidak tercapai.

    “Penurunan tarif penagihan massal dan kenaikan biaya langsung, ditambah dengan bertambahnya tekanan biaya hidup, telah menimbulkan hambatan bagi beberapa pasien ketika mencoba mengakses perawatan yang mereka butuhkan,” catat laporan tahunan tersebut.

    “Sejak November 2023, tarif penagihan ‘bulk-billing’ dokter umum mulai stabil dan meningkat. Kinerja terhadap target diperkirakan akan membaik seiring dengan peningkatan tarif penagihan massal dokter umum.”

    Diproduksi oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris

    Tonton juga video “70 Sekolah di Australia Ditutup gegara Khawatir soal Asbes”

  • Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Ia mencontohkan kasus miliknya yang berhasil ia bongkar setelah menelusuri bukti-buktinya sendiri.

    “Tanah saya betul-betul rampok 3 hektare. Prosesnya persis termasuk pemilik palsu itu persis sama,” ungkapnya.

    Blak-blakan, Said Didu menyebut kasus yang menimpa Jusuf Kalla dulu sebagai bentuk proklamasi oligarki.

    “Kenapa saya angkat khusus JK, kalau itu memang sudah proklamasi oligarki. Saya sebut proklamasi oligarki,” ucapnya.

    Menurutnya, jaringan mafia tanah mampu menggerakkan banyak pihak, termasuk oknum saat proses di MA berlangsung.

    “Kalau ini pada saat eksekusi saya dapat informasi ada Jenderal masih aktif yang ikut membantu,” ujarnya lagi.

    Dikatakan Said Didu bahwa situasi semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dengan nada serius, ia menyampaikan bahwa ia sudah 32 tahun menghadapi jaringan mafia tanah, dan tidak mungkin masyarakat dibiarkan melawan sendirian.

    “Dan saya ingin ada satgas mafia tanah pak. Saya usul untuk dia karena saya sendiri tidak kuat hadapi 32 tahun sendiri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa kompleksitas kasus yang melibatkan banyak oknum membuat pemerintah perlu bertindak cepat dan tegas.

    “Kenapa di MA karena panja bullying juga menemukan hal-hal yang itu,” kata dia.

    Said Didu bahkan menyinggung kantor ATR/BPN yang menurutnya tidak sedikit memiliki masalah dalam administrasi pertanahan.

    “Makanya saya bilang saya menyebut kantor ATR itu ‘kantor koordinator administrasi mafia tanah’. Itu paling keras saya sampaikan,” ucapnya. (Wahyuni/Fajar)

  • Mengenal ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan, Penyebab hingga Penanganan

    Mengenal ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan, Penyebab hingga Penanganan

    Jakarta, Beritasatu.com- Istilah rahim copot tengah viral wara-wiri di media sosial, setelah dr Gia Pratama menjadi bintang tamu dalam acara podcast yang dipandu komika terkenal Raditya Dika. Dalam tayangan podcast tersebut, dokter Gia yang sehari-hari bekerja di instalasi gawat darurat (IGD) dan unit hemodialisis (cuci darah) menceritakan pengalamannya sebagai dokter dalam menangani berbagai pasien, termasuk ketika menangani pasien ibu melahirkan yang mengalami rahim turun atau dalam istilah medis disebut prolaps uteri.

    Dokter Gia menceritakan, keluarga pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan rahim sang pasien diletakkan dalam kantong plastik karena ikut terbawa saat plasenta ditarik paksa oleh dukun beranak yang menangani proses persalinan.

    “Bayi lahir selamat, tinggal plasenta. Plasenta kan nempel sama rahim. Harusnya sabar saja, 15 menit kemudian copot sendiri. Tetapi, dukunnya enggak sabar dan tali pusarnya ditarik. Jadi rahimnya ikut turun, turun, turun dan nongol di vagina. Copot semua itu kayak air terjun,” ujar dr Gia, dikutip dari kanal YouTube Raditya Dika, Rabu (19/11/2025).

    Apa itu rahim turun, faktor risiko, penyebab dan bagaimana pencegahannya? Berikut paparannya, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (19/11/2025).

    Prolaps Uteri

    Prolaps uteri atau prolaps uterus dalam bahasa awam disebut dengan istilah turun peranakan. Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Eka Hospital, seperti yang dijelaskan dr Gia, kondisi ini adalah ketika rahim bergeser lalu turun melalui vagina bahkan sampai terlihat menonjol keluar.

    Prolaps uterus sering dihubungkan dengan pada wanita menopause dan biasanya kerap terjadi pada wanita setelah melahirkan secara normal. Mengutip Cleveland Clinic yang telah ditinjau secara medis, prolaps uteri memiliki empat tahapan yakni:

    Tahapan stadium prolaps uteri – (Cleveland Clinic/Cleveland Clinic)Stadium 1: Rahim turun ke bagian atas vagina.Stadium 2: Rahim turun ke bagian bawah vagina.Stadium 3: Rahim menonjol keluar dari vagina.Stadium 4: Seluruh rahim telah keluar dari vagina.

    Lantas siapa saja yang berisiko tinggi mengalami rahim copot alias prolaps uteri? Kondisi rahim turun dilihat dari segi medis berpeluang besar dialami oleh wanita yang pernah melahirkan satu kali atau lebih dengan metode melahirkan normal, sudah mencapai usia menopause, punya riwayat keluarga prolaps uteri, dan pernah menjalani operasi panggul sebelumnya.

    Gejala:

    Jika prolaps uteri yang dialami masih tergolong ringan, biasanya pasien tidak akan mengalami gejala berat atau tanda-tanda yang jelas. Namun, ketika rahim sudah berpindah dan bergeser lebih jauh dari posisinya, maka kondisi ini bisa menekan organ panggul lainnya seperti kandung kemih atau usus persis seperti yang dialami oleh pasien dr Gia.

    “Pas lagi kita jahit vaginanya lalu tiba-tiba kecium bau “pup”, setelah dicek ternyata usus pasien itu robek dan robeknya panjang karena kesabet sama ligamen rahim,” tambah dr Gia.

    Jika prolaps uteri  sudah parah maka akan menimbulkan gejala-gejala seperti panggul terasa berat, penuh, nyeri di panggul, perut, atau punggung bawah, sakit saat berhubungan seksual, jaringan rahim yang jatuh melalui lubang vagina, sulit memasukkan tampon atau aplikator lain ke dalam vagina, masalah buang air kecil meliputi kebocoran urine (inkontinensia), sering buang air kecil hingga munculnya keinginan buang air kecil yang tiba-tiba.

    Gejala dapat memburuk ketika tubuh dalam posisi berdiri atau berjalan dalam waktu lama atau bahkan saat sekedar  batuk dan bersin. Dalam posisi ini, gravitasi memberi tekanan ekstra pada otot panggul.

    Pencegahan:

    Meski melahirkan normal beberapa kali dan menopause termasuk dalam risiko yang tak bisa dihindari. Namun, tetap ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko atau mencegah rahim turun bisa dilakukan yakni:

    Menjaga berat badan agar tetap ideal, sehat dan berolahraga secara teratur.Rutin melakukan latihan kegel untuk memperkuat otot dasar panggul. Tidak merokok sehingga risiko batuk kronis bisa berkurang yang dapat menambah tekanan pada otot panggul. Menerapkan teknik mengangkat yang tepat saat membawa barang berat.Hindari sembelit dan jangan mengejan berlebihan saat buang air besar.Penanganan:

    Terdapat dua cara dalam menangani kondisi rahim turun atau turun peranakan ini yaitu operasi bedah dan nonbedah.

    •Nonbedah

    1. Olahraga: Latihan khusus, yang disebut latihan kegel. Ini berfungsi membantu memperkuat otot dasar panggul. Untuk melakukan kegel, cukup kencangkan otot panggul seolah-olah sedang menahan buang air kecil lalu tahan otot tersebut selama beberapa detik baru lepaskan dan ulangi gerakan ini hingga 10 kali. Kegel disarankan dilakukan hingga empat kali sehari. Latihan mudah yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

    2. Pesarium vagina: Pesarium adalah alat berbentuk donat berbahan karet atau plastik yang dipasang di sekitar atau di bawah bagian bawah rahim. Alat ini membantu menopang rahim dan menahannya agar tetap berada di tempatnya. Setelah pesarium dimasukkan dan dipasang di vagina, pesarium harus dibersihkan secara berkala dan dilepas sebelum setiap berhubungan seks.

    3. Pola makan dan gaya hidup: Perubahan pola makan dan gaya hidup sangat membantu meredakan gejala seperti sembelit. Pastikan setiap hari asupan air dan serat tercukupi dengan baik, sehingga tidak sulit ketika buang air besar dan sekaligus dapat mengurangi frekuensi mengejan untuk buang air besar. Dengan gaya hidup sehat dan pola makan yang baik, berat badan yang sehat sesuai tipe tubuh bisa terjaga, sehingga akan mengurangi tekanan pada otot panggul saat berdiri atau berjalan.

    • Operasi bedah

    1. Histerektomi dan perbaikan prolaps: Histerektomi atau mengangkat uterus. Prosedur ini bisa dilakukan melalui sayatan di vagina (histerektomi vagina) atau melalui perut (histerektomi abdomen). Histerektomi termasuk dalam kategori operasi besar, dan patut diperhatikan ketika mantap memutuskan menjalani pengangkatan uterus artinya tidak mungkin lagi untuk hamil.

    2. Perbaikan prolaps tanpa histerektomi: Prosedur ini dilakukan dengan mengembalikan uterus ke posisi normal. Suspensi uterus dapat dilakukan dengan memasang kembali ligamen panggul ke bagian bawah uterus guna menahannya di tempatnya. Operasi dapat dilakukan melalui vagina atau lewat perut, tergantung pada teknik yang digunakan oleh dokter bedah.

  • 5
                    
                        Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
                        Nasional

    5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional

    Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
    Mahasiswa Magister FIA UI
    TUNTUTAN
    untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
    Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
    Kompas.com
    , 31/10/25).
    Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
    Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
    Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
    Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
    Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
    Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
    Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
    Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
    Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
    Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
    Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
    Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
    Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
    Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
    meritokrasi
    dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
    Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
    Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
    Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
    Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
    passing grade;
    hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
    Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
    Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
    Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
    Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
    Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
    Kompas.id
    , 18/2/2025)
    Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
    Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
    Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
    Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
    Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
    Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
    Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
    Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
    Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
    Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
    Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
    red tape
    dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
    Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
    Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
    Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
    Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
    Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
    Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
    Good to Great
    (2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
    Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
    Habiburokhman
    dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
    DPR
    pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
    “Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
    Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
    Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
    Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    “Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
    Komisi III DPR
    RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
    Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
    Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
    Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.