Organisasi: Persis

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)

  • Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

    Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

    loading…

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menanggapi langkah Partai Gerindra mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Partai Gerindra menyatakan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra mengambil sikap lebih awal meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan hasil rekapitulasi suara.

    Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Tim Lembaga Advokasi Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu (7/12/2024) sore. Gugatan ke MK dilayangkan Gerindra karena menemukan 167 kasus surat undangan pemungutan suara atau C6 tidak terdistribusi dan 80 laporan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ditanggapi.

    Langkah Gerindra yang tiba-tiba itu menarik perhatian publik karena sehari sebelumnya, yakni Jumat (6/12/2024) malam, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.

    Pengamat politik, Ray Rangkuti mengaku tidak bisa memastikan ada hubungan atau tidak antara pertemuan Jokowi-Prabowo dan sikap Gerindra atas hasil Pilkada Jakarta.

    “Tentu saya tidak tahu persis (ada hubungan atau tidak), tetapi pada akhirnya Gerindra membulatkan tekad melakukan gugatan (hasil Pilkada Jakarta), itulah yang terlihat,” kata Ray Rangkuti saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/12/2024).

    Terlepas dari ada hubungan atau tidak, kata Ray Rangkuti, sikap Gerindra yang akan mengajukan gugatan Pilkada Jakarta tidak sesuai dengan apa yang selama ini disampaikan Jokowi. Saat berkunjung ke Medan, Sumatera Utara, Jumat, 29 November 2024, Jokowi berpesan kepada pemenang Pilkada harus rendah hati, sementara yang kalah bisa mencoba lagi 5 tahun mendatang.

    “Kalau begini kan, (pesan itu) berarti hanya berlaku bagi yang dikalahkan KIM (Koalisi Indonesia Maju). Kalau KIM yang kalah mengajukan gugatan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) ini.

    Ray mengaku menghormati langkah Gerindra menggugat hasil Pilkada 2024 sebagai bagian dari mencari kebenaran. Namun ia melihat hasil Pilkada Jakarta akan sulit digugat karena selisih perolehan suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono sangat besar, sekitar 10%.

  • Kenali Perbedaan Phishing di Kripto vs Phishing Tradisional

    Kenali Perbedaan Phishing di Kripto vs Phishing Tradisional

    TRIBUNJATIM.COM – Harga mata uang kripto yang terus meningkat hingga mencapai angka nilai pasar 3.2 triliun USD telah menarik perhatian banyak orang termasuk bagi para penipu dunia maya. Tentu, oknum penipu dunia maya ini tahu persis aliran uang di kripto tidak sedikit sehingga berbagai upaya mereka lakukan agar bisa mengeruk keuntungan secara tidak fair. 

    Salah satu metode penipuan yang sering digunakan adalah phishing yang sebenarnya juga kerap terjadi di sistem keuangan tradisional. Meski memiliki tujuan serupa yaitu mencuri data pribadi atau nominal uang, ternyata ada beberapa perbedaan aspek antara phishing di kripto dan phishing di keuangan tradisional yang perlu Anda tahu agar terhindar dari resiko ini. 

    Mengenal Phishing

    Phishing merupakan metode penipuan yang dilakukan dengan cara menipu korban untuk memberikan informasi sensitif seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau data pribadi lainnya. Penipu biasanya menyamar sebagai pihak terpercaya melalui email, pesan singkat, situs web palsu, atau media lainnya.

    Dalam dunia kripto phishing memiliki bentuk yang lebih canggih karena melibatkan teknologi blockchain dan dompet digital (wallet) yang umumnya belum dipahami sepenuhnya oleh banyak investor terutama yang pemula.

    Perbedaan Phishing di Kripto vs Phishing Tradisional
    1. Target Data yang Dicuri

    ●     Phishing Tradisional

    Phishing tradisional biasanya menargetkan informasi keuangan seperti nomor kartu debit/kredit, data login bank, atau informasi identitas pribadi. Penipu menggunakan data ini untuk mencuri uang atau melakukan aktivitas ilegal atas nama korban.

    ●     Phishing Kripto

    Dalam dunia kripto target utama adalah private key atau recovery phrase dari dompet digital Anda. Dengan akses ini penipu dapat mengambil alih dompet Anda dan mencuri semua aset kripto Anda. Penipu juga bisa saja menargetkan akun di exchange kripto untuk menguras saldo yang tersimpan di sana.

    2. Cara Penyebaran

    ●     Phishing Tradisional

    Biasanya dilakukan melalui email yang tampak seperti berasal dari lembaga resmi seperti bank atau perusahaan besar. Email ini seringkali berisi tautan ke situs web palsu yang menyerupai situs asli.

    ●     Phishing Kripto

    Phishing di kripto menggunakan pendekatan yang lebih beragam. Selain email, metode umum lainnya adalah melalui aplikasi palsu, situs web tiruan, atau bahkan penipuan di media sosial. Misalnya, Anda mungkin menemukan tawaran investasi palsu atau airdrop kripto gratis yang meminta Anda untuk memasukkan informasi dompet digital Anda.

    3. Teknik Manipulasi

    ●     Phishing Tradisional: Penipu tradisional sering menggunakan rasa takut atau urgensi. Misalnya Anda mungkin menerima email yang menyatakan bahwa akun bank Anda telah diblokir dan Anda harus segera memperbaikinya melalui tautan tertentu.

    ●     Phishing Kripto: Di dunia kripto penipuan sering memanfaatkan rasa serakah atau ketidaktahuan pengguna. Contohnya adalah promosi palsu seperti “Dapatkan 2 Bitcoin gratis hanya dengan mengirimkan 0.1 Bitcoin ke alamat ini.” Penipu juga sering mengaku sebagai figur terkenal di dunia kripto untuk membangun kepercayaan.

    4. Kerugian yang Ditimbulkan
    ●     Phishing Tradisional: Kerugian biasanya berupa uang tunai yang hilang dari rekening bank atau kartu kredit. Dalam beberapa kasus, identitas korban juga dapat disalahgunakan untuk kejahatan lain.

    ●     Phishing Kripto: Kerugian di dunia kripto bisa jauh lebih besar karena sifat transaksinya yang tidak dapat dibatalkan. Jika aset kripto Anda dicuri maka tidak ada otoritas pusat yang bisa mengembalikan uang Anda.

    Bagaimana Melindungi Diri dari Phishing?

    1. Hindari Mengklik Tautan Asal

    Baik dalam phishing tradisional maupun kripto tautan palsu adalah senjata utama penipu. Pastikan Anda selalu memeriksa alamat URL dengan saksama sebelum memasukkan informasi sensitif.

    2. Gunakan Otentikasi Dua Faktor (2FA)

    Aktifkan 2FA pada semua akun Anda, termasuk akun bursa kripto. Ini menambahkan lapisan keamanan tambahan sehingga akun Anda tidak mudah diretas.

    3. Periksa Kredibilitas Penawaran

    Jangan pernah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan terutama di dunia kripto. Verifikasi setiap promosi atau undangan dari sumber resmi.

    4. Gunakan Bursa Kripto Terpercaya

    Pastikan Anda hanya menggunakan platform terpercaya seperti Tokocrypto untuk membeli, menjual, atau menyimpan aset kripto Anda. Tokocrypto memiliki keamanan tinggi dan reputasi yang baik di Indonesia.

    5. Jangan Bagikan Informasi Penting

    Informasi seperti private key atau recovery phrase adalah kunci dompet digital Anda. Jangan pernah membagikannya kepada siapapun termasuk pihak yang mengaku dari bursa kripto.

    Dengan popularitas mata uang kripto yang terus meningkat maka penipuan melalui phishing juga bisa semakin tinggi. Pemahaman Anda tentang perbedaan antara phishing di kripto dan tradisional sangat penting agar Anda tidak menjadi korban. Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk menjaga keamanan aset Anda.

    Sebagai investor atau pengguna kripto Anda perlu memastikan bahwa platform yang Anda gunakan memiliki perlindungan yang kuat terhadap ancaman phishing. Tokocrypto sebagai salah satu bursa kripto terkemuka di Indonesia menawarkan sistem keamanan canggih untuk melindungi transaksi dan aset Anda.

    Daftar di Tokocrypto sekarang dan mulai perjalanan Anda dalam dunia kripto dengan lebih percaya diri! Jangan biarkan phishing menghambat langkah Anda menuju masa depan finansial yang lebih baik.

  • Apa Maksud Partai Perorangan Jokowi?

    Apa Maksud Partai Perorangan Jokowi?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pakar menilai Joko Widodo atau Jokowi masih menunjukkan hasrat kuat untuk berpolitik setelah lengser dari kursi Presiden RI. Kesimpulan itu merespons pernyataan ‘partai perorangan’ yang diucapkan Jokowi saat ditanya perihal dirinya sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi bisa dimaknai bias.

    Pertama, Jokowi bermaksud mengatakan bahwa PDIP bukanlah partai keluarga atau partai perorangan sebagai respons dia terhadap Hasto. Kedua, pernyataan itu bisa juga merujuk pada dirinya sendiri yang dengan demikian mengesankan Jokowi merasa lebih besar dari partai politik (parpol).

    Meski demikian, kata Dedi, dugaan pertama itu sangat tidak mungkin.

    “Meskipun Jokowi mengalamatkan itu ke PDIP, tetapi sebagai organisasi PDIP tidak terbukti partai perseorangan, meskipun kekuasaan didominasi oleh Megawati. Partai lain secara umum sama,” ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (6/12).

    “Statement Jokowi bisa saja merujuk pada dirinya sendiri, bahwa ia tetap menunjukkan hasrat berpolitik, tetapi tanpa partai, dan ada nuansa jika Jokowi merasa lebih besar dari Parpol,” lanjutnya.

    Dedi menilai pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengumumkan Jokowi dan keluarganya termasuk Gibran Rakabuming dan menantunya Bobby Nasution bukan lagi bagian dari keluarga PDIP merupakan hal biasa, menyoal administrasi organisasi saja.

    “Dan itu biasa bagi setiap orang yang memang sudah dipecat dari organisasi,” ucap Dedi.

    Akan tetapi, terang Dedi, Jokowi justru menunjukkan jika dirinya tidak akan diam atau pensiun dari ranah politik.

    “Ia [Jokowi] sepertinya akan semakin gencar lakukan manuver melawan PDIP, sejauh ini Jokowi bukan tipe yang menerima begitu saja keputusan politik dari orang lain, banyak momentum di mana Jokowi terkesan ‘pembalas’ ulung,” ungkap dia.

    Senada, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai ada hasrat kuat untuk tetap berpolitik di balik pernyataan Jokowi mengenai ‘partai perseorangan’.

    “Persis, persis, persis [ada hasrat politik], ya kalau tidak ada hasrat politik tidak mungkin kemudian mengarahkan Gibran sebagai Wakil Presiden, Kaesang sebagai Ketum PSI, Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan dirinya mengendorse hampir 80-an kepala daerah saat Pilkada kemarin,” kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    “Sepertinya hasrat politik itu masih ada,” sambungnya.

    Agung menambahkan penyataan politisi tidak bisa dimaknai tunggal, dengan kata lain pasti bersayap.

    Menurut dia, Jokowi bisa saja bergabung atau membersamai parpol yang sudah ada dan sesuai dengan visi-misinya.

    “Beliau dalam tanda petik ingin mengembangkan partai atas nama pikiran dan ideologi ataupun nilai yang dimiliki oleh dirinya. Jadi, partai perseorangan ini memang partai-partai yang sejalan dengan visi beliau,” kata Agung.

    Kemudian, tambah dia, secara makna sebenarnya, Agung berpendapat partai perseorangan yang dimaksud Jokowi adalah merujuk pada dirinya sendiri.

    “Bahwa dia independen, tidak berpartai, bahwa dia apa adanya. Ketika melakukan sikap politik itu atas nama dirinya pribadi, bukan atas nama yang lain,” ucap Agung.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi dan keluarganya termasuk Gibran dan menantunya Bobby bukan lagi bagian dari keluarga PDIP.

    Hasto mengatakan Jokowi sudah tidak sejalan dengan idealisme partai sejak mencalonkan Gibran lewat ‘jalur’ Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024 lalu. Pada Pilpres 2024 lalu, Jokowi dan keluarga berseberangan dengan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Jokowi lantas merespon pernyataan itu usai makan siang di sebuah rumah makan tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/12).

    “Ya berarti partainya perorangan,” kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto.

    Jokowi tidak menerangkan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan pernyataannya itu.

    Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga tidak menjawab saat ditanya mengenai status keanggotaannya di PDIP. Ia hanya tersenyum dan mengulangi pernyataannya.

    “Ya partainya partai perorangan. Ya udah itu,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, Jokowi juga tidak menjawab saat ditanya mengenai tawaran untu bergabung dengan Partai Golkar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lagi-lagi mengulangi pernyataannya sambil tersenyum.

    “Partainya partai perorangan,” kata dia lagi.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengejar aset-aset berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    “Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” katanya di Pekanbaru, Kamis 5 Desember, disitat Antara.

    Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.

    “Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

    Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos,” pungkas Nasriadi.

    Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

    “Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” katanya

  • Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space di Sawangan, Depok, Jawa Barat, tampak sepi dan sudah terpasang garis polisi.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, menjadi saksi pengasuh yang bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) pada Senin (2/12/2024).

    Mengutip TribunnewsDepok.com yang ke lokasi, daycare tersebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari gapura perumahan Bumi Sawangan Indah 

    Tampak dari depan, bangunan tersebut memiliki cat warna putih dengan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam.

    Di halaman depan bangunan, terdapat permainan ayunan anak-anak dan batu panjat dinding berukuran mini.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan Depok.

    Tidak ada gambar atau hiasan yang melekat, hanya nampak polos keseluruhan dinding bangunan berwarna putih.

    Selain itu, daycare Kiddy Space juga tidak memiliki plang nama sebagai instansi pendidikan pada umumnya.

    Usai kejadian penganiayaan, nampak daycare tersebut sudah tertutup rapat dan dikelilingi garis polisi.

    Ketua RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Ahmad Rifai menjelaskan, garis polisi dipasang pihak kepolisian pada Rabu sore.

    Tampak bagian depan Daycare Kiddy Space di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Lokasi tersebut sudah terpasang garis polisi.

    Rifai mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus penganiayaan balita yang terjadi di dalam daycare tersebut.

    “Biasa aja, berjalan seperti bimbel-bimbel yang lain, sama, nggak ada yang aneh bagi kita,” kata Rifai di lokasi, Kamis (5/12/2024).

    Rifai menjelaskan, pemilik daycare pernah mendatanginya saat awal pendirian dan mengaku akan mengurus proses perizinannya. Yang disampaikan pemilik, cuma penitipan anak,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian 

    Sebelumnya, seorang pengasuh penitipan anak atau daycare bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke anak asuhnya yang masih berusia 1,3 tahun berinisial KCB.

    Kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (2/12/2024).

    Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.

    Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

    Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

    Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

    Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.

    “Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

    Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

    Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

    “Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

    “Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

    Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

    Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

    Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

     

    Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Depok dengan judul Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok

  • Kelewat Tajir, Orang Ini Naik Private Jet ke Sri Lanka buat Beli Alat Dapur

    Kelewat Tajir, Orang Ini Naik Private Jet ke Sri Lanka buat Beli Alat Dapur

    Jakarta

    Mukesh Ambani hingga saat ini masih menjadi orang terkaya di India sekaligus salah satu deretan orang terkaya di dunia. Gurita bisnisnya mendatangkan cuan yang sangat besar untuk dirinya dan keluarga, termasuk sang istri Nita Ambani.

    Bahkan dalam laporan Forbes Real Time Billionaires, Kamis (5/12/2024), Mukesh tercatat berada di posisi ke-17 sebagai orang terkaya di dunia dengan kepemilikan harta ditaksir hingga US$ 103,7 miliar atau setara dengan Rp 1.644,88 triliun (kurs Rp 15.862/dolar AS).

    Melansir dari outlet Indiacom, terlepas dari kekayaan sang suami, Nita Ambani, diperkirakan memiliki kekayaan bersih antara US$ 2,8-3 miliar atau setara dengan Rp 44,41-47,59 triliun. Sebagian besar kekayaannya ini berasal dari kepemilikan saham yang cukup besar di perusahaan Mukesh, Reliance Industries Ltd.

    Dengan kekayaan sebanyak itu Nita dapat bepergian ke manapun dan membeli barang-barang mewah sesuka hatinya. Bahkan dalam satu kesempatan Nita diketahui pernah terbang ke Sri Lanka menggunakan jet pribadi hanya untuk membeli peralatan dapur.

    Tidak tanggung-tanggung, saat itu ia membeli sekitar peralatan dapur dari perusahaan ternama asal Jepang, Noritake. Pembelian ini disebut-sebut untuk mengisi rumah mewah 27 lantai keluarga Ambani yang ditaksir bernilai hingga US$ 2 miliar atau sekitar Rp 31,6 triliun.

    Namun ternyata, Nita secara khusus terbang ke Sri Lanka hanya untuk membeli produk peralatan makan dan dapur sebanyak itu untuk menghemat uang. Sebab produk Noritake diperkirakan 70-80% lebih murah di negara itu daripada di bagian lain dunia, termasuk India.

    Keunggulan biaya ini dikarenakan fasilitas manufaktur terbesar merek Jepang tersebut berada di Sri Lanka, yang juga berfungsi sebagai pusat ekspor keramik porselennya ke lebih dari 100 negara.

    Menurut laporan The Economic Times pada 2010 lalu, di satu set peralatan makan berisi 50 unit alat makan yang dihiasi dengan hiasan emas atau platinum 22 karat dijual seharga US$ 300-500 (Rp 4,75-7,93 juta) di Sri Lanka. Sebaliknya, satu set yang sama dijual antara US$ 800-2.000 (Rp 12,68-31,72 juta) di India.

    Sayang hingga kini tidak diketahui persis alat dapur apa saja yang dibeli atau berapa nilai transaksi pembelian yang dilakukan. Namun yang pasti dalam pembelian itu Nita memesan peralatan makan porselen yang dihiasi dengan emas atau platinum 22 karat.

    (fdl/fdl)

  • Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Temanggung 2024 Turun, KPU Ungkap Penyebabnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

    Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Temanggung 2024 Turun, KPU Ungkap Penyebabnya Regional 4 Desember 2024

    Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Temanggung 2024 Turun, KPU Ungkap Penyebabnya
    Tim Redaksi
    TEMANGGUNG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
    Temanggung
    , Jawa Tengah, mencatat angka partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah 2024 menurun menjadi 84,80 persen.
    Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, pada pilkada 2018 tingkat partisipasi pemilih mencapai 85 persen.
    Dia tidak mengetahui secara persis penyebab angka partisipasi tersebut turun menjadi 84,80 persen pada pilkada tahun ini.
    “Tidak hanya di Temanggung, tapi juga di kabupaten lain, bahkan secara nasional mengalami penurunan,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    usai rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Graha Bhumi Phala, kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (4/12/2024).

    Henry memaparkan, secara umum penurunan angka partisipasi kemungkinan akibat jadwal pelaksanaan pilkada dan pemilihan umum 2024 lalu terlalu berdekatan.
    “(Sehingga) ada semacam kejenuhan dari pemilih,” ujarnya.
    Kendati demikian, dia menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui jalan santai, KPU goes to school serta ragam bentuk sosialisasi lainnya yang menggandeng berbagai kelompok dan organisasi.
    “Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif,” sebutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragis Nasib Minardi Petani Warga Sragen, Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Miliknya Sendiri

    Tragis Nasib Minardi Petani Warga Sragen, Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Miliknya Sendiri

    TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Seorang pria warga Sragen ini harus mengalami nasib tragis.

    Pria ini meninggal karena tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya di sawah milik pribadinya.

    Sawah tersebut berada persis di seberang jalan rumahnya.

    Saat ditemukan warga yang sedang melintas, kondisinya sudah tak bernyawa di pojokan sawah.

    Ya, kisah pilu dialami Minardi (45), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

    Pasalnya, dia meninggal dunia karena tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri di sawah miliknya.

    Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono.

    “Bahwa jebakan hama tikus yang mengenai korban berada di sawah milik korban dan dibuat oleh korban sendiri pada saat setelah tanam padi, pada hari sebelum kejadian,” ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (4/12/2024).

    Lanjutnya, sawah tempat jenazah korban ditemukan tepat berada di seberang rumah korban.

    Selain itu, ditemukannya jenazah korban hanya berjarak 150 meter dari rumah korban.

    “Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di pojokan sawah yang berjarak 150 meter dari rumahnya,” jelasnya.

    Setelah ditemukan oleh warga setempat, jenazah korban lalu dievakuasi ke rumahnya.

    Menurut AKP Sigit Sudarsono, berdasarkan pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Korban dipastikan meninggal dunia karena tersengat listrik jebakan hama tikus.

    Sementara itu, pihak keluarga juga sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk diotopsi. (*)

  • Kami Membakar Rumah-Rumah di Gaza untuk Bersenang-senang Tapi Tak Paham Alasannya

    Kami Membakar Rumah-Rumah di Gaza untuk Bersenang-senang Tapi Tak Paham Alasannya

    GELORA.CO  – Media Amerika Serikat (AS), The Washington Post mengulas pengalaman sejumlah Tentara Israel (IDF) yang bertugas di Jalur Gaza selama agresi militer yang dilakukan negara pendudukan tersebut pasca-kejadian 7 Oktober 2023.

    Ulasan bertujuan untuk mengetahui tujuan di balik penghancuran masif rumah-rumah warga Gaza dan infrastruktur penunjang kehidupan di sana berikut indikasi pemusnahan massal (genosida) penduduknya.

      

    Mengutip seorang tentara cadangan Israel yang bertugas di Gaza, laporan itu mengatakan kalau unit tentara IDF itu membakar setidaknya 20 rumah di Gaza dalam waktu 5 bulan.

    Motif pembakaran dan penghancuran rumah-rumah warga Gaza oleh Tentara IDF itu disebutkan hanya untuk bersenang-senang.

    “Para tentara Israel membakar rumah-rumah di Jalur Gaza untuk bersenang-senang,” tulis laporan itu dikutip Khaberni, Rabu (4/12/2024).

    Prajurit IDF tersebut menyatakan kalau ada perasaan yang sangat kuat di antara para prajurit Israel untuk membalas dendam kepada semua orang di Gaza atas serangan Banjir Al-Aqsa yang dilakukan gerakan Hamas pada 7 Oktober 2023 silam.

    Laporan juga mengindikasikan kalau cara-cara yang dilakukan IDF bersumber dari pemikiran ‘Hukuman kolektif’, bahwa aksi Hamas harus dibayar oleh semua warga Gaza tanpa pandang bulu.

    Akibatnya, aksi militer IDF cenderung menyalahi hukum perang dan internasional serta terindikasi melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan.

    Di sisi lain, tentara IDF itu menyatakan kalau militer Israel belum menerapkan kode etik militer dalam cara-cara agresi mereka di Gaza. 

    “Dia menunjukkan bahwa sistem disiplin yang membuat tentara bertanggung jawab belum diterapkan,” tambah laporan itu.

    Fakta lain yang diungkapkan oleh laporan itu adalah, para prajurit Israel tidak mengetahui alasan dari penghancuran rumah-rumah di Gaza, selain kalau itu adalah perintah yang harus dijalankan.

    “Dalam konteks ini, surat kabar tersebut mengutip pernyataan tentara Israel: Kami sering tidak memahami tujuan militer mengebom rumah-rumah di Gaza,” kata tulisan Khaberni mengutip laporan tersebut.

    Bangun Zona Penyangga di Sekeliling Gaza

    Terkait penghancuran massal rumah-rumah warga Gaza, 

    Media Ibrani Yedioth Ahronoth, mengabarkan kalau tentara pendudukan Israel telah menyelesaikan sebagian besar pekerjaan untuk membangun zona penyangga di Jalur Gaza. 

    Menurut sumber-sumber Ibrani, zona penyangga meluas hingga kedalaman berkisar antara 1 kilometer hingga 2 kilometer di dekat selubung Gaza.  

    “Laporan menunjukkan kalau tentara pendudukan Israel mengerahkan sistem pemantauan dan fotografi canggih di dalam zona penyangga, dengan tujuan memantau pergerakan sepanjang waktu,” tulis laporan itu dikutip dari Khaberni, Selasa (3/12/2024). 

    Surat kabar Yedioth Ahronoth juga menjelaskan kalau pasukan tentara akan menembak siapa saja yang mencoba memasuki kawasan ini.

    Daerah penyangga yang dimaksud di atas akan menjadikan Jalur Gaza semacam penjara terbuka terbesar di dunia yang lebih ketat dari sebelumnya saat pemberlakuan blokade dan pengepungan di berbagai lokasi jalur masuk ke wilayah kantung Palestina tersebut.

    Hancurkan Ratusan Bangunan

    Terkait rencana ini, Tentara Israel dilaporkan juga telah memperluas pembangunan pangkalan militer, pos terdepan, dan menara komunikasi di Koridor Netzarim di Gaza tengah, New York Times (NYT) melaporkan pada 2 Desember.

    Militer telah menghancurkan lebih dari 600 bangunan di sekitar koridor tersebut dalam tiga bulan terakhir “dalam upaya nyata untuk menciptakan zona penyangga,” menurut laporan tersebut.

    Citra satelit yang ditinjau oleh NYT menunjukkan tentara Israel telah membangun sedikitnya 19 pangkalan besar di seluruh wilayah tersebut dan puluhan pangkalan kecil, yang menunjukkan rencana pendudukan jangka panjang.

    Pembangunan yang dilakukan militer di Netzarim menunjukkan pendudukan jangka panjang di Gaza dan upaya untuk mencegah warga Palestina kembali ke rumah mereka di wilayah utara jalur tersebut.

    “Meskipun beberapa pangkalan dibangun pada awal perang, citra satelit juga menunjukkan bahwa laju pembangunan tampaknya semakin cepat: 12 pangkalan dibangun atau diperluas sejak awal September,” tulis NYT.

    Akibat pembangunan tersebut, koridor tersebut perlahan berkembang menjadi zona militer seluas 46,6 kilometer persegi yang diduduki oleh pasukan Israel.

    Surat kabar itu mengatakan bahwa kendali atas Koridor Netzarim, yang membentang dari perbatasan Gaza dengan Israel hingga Laut Mediterania, memungkinkan tentara untuk “mengatur” pergerakan warga Palestina.

    Kontrol tentara atas koridor tersebut memungkinkan Israel mencegah kembalinya ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi akibat pemboman dan operasi darat Israel dari selatan Gaza ke rumah mereka.

    Israel juga membangun Koridor Philadelphi, zona penyangga yang memisahkan Rafah di Gaza selatan dari Mesir, yang memberikan pasukan Israel kendali atas perbatasan Mesir dan Penyeberangan Rafah yang penting. 

    Israel juga membuat koridor militer lain di ujung utara Gaza, memotong kota Jabalia, Beit Hanoun, dan Beit Lahia dari Kota Gaza di tengah, menurut citra satelit yang dipelajari oleh BBC Verify.

    BBC melaporkan bahwa “Gambar dan video satelit menunjukkan bahwa ratusan bangunan telah dihancurkan antara Laut Mediterania dan perbatasan Israel, sebagian besar melalui ledakan terkendali.”

    Dr HA Hellyer, pakar keamanan Asia Barat dari lembaga riset Rusi, mengatakan kepada BBC bahwa tentara Israel “berusaha keras untuk jangka panjang. Saya benar-benar berharap pemisahan wilayah utara akan berkembang persis seperti Koridor Netzarim.”

    Pembangunan koridor baru di Gaza utara yang dimulai pada bulan Oktober sesuai dengan penerapan Rencana Jenderal oleh Israel . 

    Berdasarkan strategi yang dirancang oleh mantan jenderal Giora Eiland, tentara Israel mengeluarkan perintah bagi semua warga Palestina untuk meninggalkan Gaza utara, sementara mereka yang tidak dapat atau menolak untuk pergi akan dikepung, dibom, dan dibiarkan kelaparan. 

    Dr Hellyer menyarankan bahwa penerapan Rencana Jenderal akan membuka pintu bagi aneksasi permanen Gaza dan dimulainya pemukiman Yahudi di sana dalam waktu dekat.

    “Secara pribadi, saya pikir mereka akan menempatkan para pemukim Yahudi di utara, mungkin dalam 18 bulan ke depan,” katanya. “Mereka tidak akan menyebutnya pemukiman. Pertama-tama, mereka akan menyebutnya pos terdepan atau apa pun, tetapi begitulah nantinya, dan mereka akan berkembang dari sana.