Organisasi: Persis

  • Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas – Halaman all

    Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim menceritakan kisah masa kecil dan keluarganya yang berasal dari kalangan bawah, dalam sidang lanjutan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Helena bercerita dirinya lahir dari keluarga yang kurang mampu, dan menjadi yatim ketika berusia 12 tahun.

    Ketika ayahnya meninggal, ibundanya harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk bisa makan dan sekolah.

    Bahkan Helena Lim mengaku sejak kecil sudah harus ikut mencari uang dengan membantu ibundanya menjahit sepatu, berjualan nasi hingga keripik di sekolah.

    “Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu. Sejak usia saya 12 tahun sudah ditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk diberi makan dan sekolah,” kata Helena.

    “Di usia saya yang masih belia saya sudah mencari uang dengan membantu mama menjahit sepatu, berjualan nasi, sampai berjualan keripik di sekolah,” lanjut dia.

    Saat dirinya menginjak usia 17 tahun, Helena mendapat kesempatan bekerja di perusahaan besar.

    Seiring berjalannya waktu, ia mengawali bisnisnya dalam dunia valas hingga menjadi manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Setelah usahanya naik dan dipercaya banyak orang, namanya mulai dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk dan seorang figur publik.

    Tapi kata Helena, label itu punya harga yang mahal. Salah satu di antaranya, label itu membuatnya menjadi target dari kasus dugaan korupsi PT Timah.

    Ia menyatakan kasusnya ini adalah cermin dari mahalnya harga yang harus dibayar dari sebuah popularitas.

    “Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk,” kata Helena.

    Gara-gara sakit leher, crazy rich Helena Lim tak bisa mengikuti sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). (kolase/dok Tribunnews.com)

    Dirinya merasa dizalimi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikannya sebagai talenan, di mana hasil jerih payah kerjanya selama 30 tahun kini terancam dirampas negara.

    “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU,” katanya.

    Helena mengaku heran jaksa menyeretnya ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini hanya karena usahanya dianggap jadi tempat penampungan dana. Padahal ada banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan terdakwa Harvey Moeis.

    “Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tetapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya saya. Padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis,” kata dia.

    Terhadap kasus ini, Helena menyatakan seandainya sejak awal tahu bahwa sumber daya para smelter berasal dari hasil kejahatan, dirinya pasti menolak transaksi tersebut dan tak akan mau memproses penukaran valuta asing dari para terdakwa. 

    Dirinya juga menilai penentuan uang pengganti sebesar Rp210 miliar tidak proporsional. Ia berharap Majelis Hakim PN Tipikor untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhi berdasarkan hati nurani.

    “Mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut,” ucap Helena.

    Adapun dalam kasus ini Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Helena Lim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, menjelaskan bagaimana julukan “Crazy Rich PIK” yang melekat pada dirinya justru menyeretnya ke dalam perkara hukum ini.

    Dalam nota pembelaannya, Helena mengungkapkan, “Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.”

    Helena menjelaskan bahwa julukan tersebut bermula dari kesan publik terhadap seorang perempuan yang hidupnya mapan, tinggal di rumah megah, menggunakan barang mewah, dan memiliki gaya hidup jet set. “Wanita itu adalah saya, Helena Lim, terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” lanjutnya.

    Namun, menurut Helena, popularitas tersebut kini menjadi beban berat baginya, terutama setelah ia dianggap membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” ungkapnya.

    Helena menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Transaksi yang dilakukan termasuk dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis.

    Helena membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

    “Pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” jelas Helena.

    Helena mengakui adanya kelalaian administratif di PT QSE tetapi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membantu tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

    “Money Changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui tujuan transaksi. Penulisan tujuan transaksi di slip setoran bank merupakan inisiatif pihak penyetor tanpa arahan atau instruksi dari PT QSE,” tegasnya.

    JPU menuntut Helena Lim hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut aliran dana sebesar Rp 420 miliar mengalir ke Helena Lim dan Harvey Moeis.

    Helena membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa angka Rp 420 miliar hanya muncul dari perhitungan sementara yang diminta penyidik selama pemeriksaan. “Tidak mungkin saya bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” katanya.

    Ia menilai tuntutan uang pengganti Rp210 miliar sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Mengingat keuntungan bisnis yang ia jalankan berasal dari selisih kurs yang hanya sekitar Rp 10 hingga Rp 30 per valuta asing.

    Helena lantas memohon kepada hakim agar memberikan vonis yang adil. Dia meminta hakim mempertimbangkan kepantasan tuntutan 8 tahun dan tambahan 4 tahun. Helena juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut.

  • Pramono Bakal Mulus Pimpin Jakarta, Pengamat Nilai Prabowo Merasa Tak Terancam, Beda dengan Anies

    Pramono Bakal Mulus Pimpin Jakarta, Pengamat Nilai Prabowo Merasa Tak Terancam, Beda dengan Anies

    TRIBUNJAKARTA.COM – Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung dinilai bakal mulus memimpin Jakarta.

    Meskipun, pasangan Pramono Anung-Rano Karno hanya didukung satu partai yang berada di DPRD DKI Jakarta yakni PDI Perjuangan. 

    Tak hanya itu, Pramono Anung juga dinilai bukanlah sosok yang mengancam Presiden Prabowo Subianto. Hal itu berbeda bila PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

    “Pengalaman kita selama ini itu mudah sekali buat kepala daerah atau presiden terpilih untuk bisa mendapatkan dukungan politik di parlemen karena umumnya partai politik kita itu bersifat kartel,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kompas TV, Jumat (13/12/2024).

    “Jadi meskipun tidak ikut iuran dalam proses pemenangan tetapi setelah mereka mendapatkan  kekuasaan kepala daerah yang terpilih itu biasanya partai-partai akan mendukung kepala daerah yang menang persis seperti zaman Anies Baswedan,” sambungnya.

    Selain itu, Burhanuddin Muhtadi mengatakan Pramono Anung dianggap sebagai figur yang mudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    “Dia (Pramono) dianggap bukan figur yang mengancam,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin mengatakan Pramono yang berstatus kader PDI Perjuangan yang menjadi partai oposisi tetapi relatif mudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menuturkan hubungan Pramono Anung dengan Presiden Prabowo Subianto tidak bemasalah. Bahkan, kata Burhanuddin, bila hubungan PDI Perjuangan dengan Prabowo Subianto menegangkan. Hubungan Pramono Anung dengan Prabowo Subianto diyakini tetap baik.

    “Itu yang menjelaskan mengapa Pak Prabowo yang menyarankan agar Ridwan Kamil tidak mengajukan gugatan ke MK karena memang Pak Prabowo tidak menganggap Pak Pramono sebagai ancaman tapi murni melihat Pak Pramono sebagai figur yang bukan ancaman,” ujarnya.

    Pertimbangan lain, kata Burhanuddin, tim hukum RIDO tidak cukup cakap menyiapkan materi gugatan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Pram-Rano Bisa Membuat Ahokers dan Anak Abah Tidak Mengamuk. Pengamat Melihat Ridwan Kamil Terjebak Politik Pecah Belah di Pilkada Jakarta.

    Ia mencontohkan kubu RIDO yang mempersoalkan kasus TPS Pinang Ranti. 

    “Itu belum sempat masuk dalam proses penghitungan dan kalaupun toh 19 suara itu dipersoalkan itu tidak akan membatalkan kemenangan Pramono  yaitu 50 persen plus 2925 suara,” katanya.

    Termasuk, lanjut Burhanuddin, argumen kubu RIDO yakni undangan memilih tidak sampai ke pemilih. Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak meyakinkan. 

    Pasalnya, bukan saja pendukung RIDO yang dirugikan tetapi juga pendukung Pramono Anung.

    “Jadi alasan ini saya kira yang juga membantu menjelaskan mengapa akhir RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK. Pasangan RIDO akhirnya ridho Pramono menang itu yang menjelaskan selain faktor politik yang tadi saya sampaikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Burhanuddin Muhtadi menilai hal yang berbeda bila PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

    Burhanuddin yakin KIM Plus akan all out untuk mengalahkan Anies Baswedan bukan saja dalam kompetisi elektoral tetapi sampai gugatan di MK jika eks Gubernur Jakarta itu menang versi KPU.

    “Pak Pramono ini  figur yang unik satu sisi dia datang dari PDI perjuangan tetapi relasi dengan Presiden Prabowo tidak bersifat frontal. Aga beda dengan mas Anies bukan dari PDI Perjuangan tetapi dia dianggap lebih mengancam secara elektoral maupun secara personal sehingga ketika Pramono yang diusung oleh PDI  Perjuangan reaksi dariJokowi maupun Presiden Prabowo  tidak terlihat all out mendukung Ridwan Kamil,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria tak menampik ada peran Presiden Prabowo Subianto di balik tak jadinya gugatan Pilkada Jakarta ke MK.

    Padahal, Timses RIDO sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pilkada hingga membentuk tim hukum.

    “Kami sudah menyiapkan fakta, data masalah yang akan kami sampaikan. Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum juga sudah dibentuk dan sebagainya,” ucapnya saat ditemui di Posko Pemenangan RIDO di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Namun, gugatan tersebut batal dilayangkan setelah Timses RIDO mendapat masukan dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Termasuk Presiden Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, termasuk bapak Prabowo tentunya agar kami bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Pilkada DKI Jakarta untuk tidak perlu melanjutkan atau tidak perlu maju ke MK,” ujarnya.

    Ariza menjelaskan, Prabowo dan pimpinan partai koalisi lainnya menyarankan untuk tak mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan alasan demi menjaga situasi dan kondisi Jakarta tetap kondusif.

    Meski sudah optimis bakal memenangkan gugatan, namun Timses RIDO akhirnya sepakat untuk menuruti arahan dari Prabowo dan para pemimpin parpol KIM Plus.

    “Kalau maju ke MK, kami optimis bisa dua putaran dan bisa menang. Namun, prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perbebatan yang berlebihan,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pemerintah Tegaskan Tak Beri Amnesti Pengedar dan Bandar Narkoba – Page 3

    Pemerintah Tegaskan Tak Beri Amnesti Pengedar dan Bandar Narkoba – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendaptkan amnesti presiden.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    “Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” sambungnya.

    Dia menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.

    “Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.

     

  • Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti. Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti. 

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.  

    Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.  

    “Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman. 

    Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. 

    Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden. 

    Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa,” ungkap mantan Ketua Bales DPR itu. 

    Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hany memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.

  • Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

    Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

    loading…

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada napi yang terjerat kasus penghinaan serta gangguan kejiwaan.

    “Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Kemudian, kata dia, ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.

    Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ungkapnya.

    Supratman Andi Agtas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini, Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

    Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.

    Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.

    Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

    (rca)

  • Golkar nilai pidato Presiden buktikan Bahlil paripurna sebagai Ketum

    Golkar nilai pidato Presiden buktikan Bahlil paripurna sebagai Ketum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa pidato Presiden Prabowo Subianto pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar, membuktikan bahwa Bahlil Lahadalia adalah kader yang paripurna sebagai Ketua Umum Golkar.

    Oleh karenanya, dia meminta jangan ada pihak-pihak di internal Partai Golkar yang mengganggu posisi Bahlil sebagai ketua umum. Pasalnya sejak Munas Golkar yang menetapkan Bahlil sebagai ketua umum pada Agustus 2024, dia mendengar ada beberapa kelompok yang protes dan tidak menerima.

    “Kita tahu persis materi Presiden Prabowo itu bukan hanya sekedar memuji, tapi Presiden menjelaskan detail bahwa beliau mengenal persis Bahlil sebagai Ketum DPP Partai Golkar meskipun prosesnya tidak lama,” kata Idrus di Jakarta, Jumat.

    Dia pun mengaku sudah mengetahui orang-orang termasuk senior yang ada di balik gerakan protes terhadap Bahlil sebagai ketua umum.

    Bahkan, kata dia, ada pihak yang mengklaim pemerintah juga tak senang Bahlil menjadi ketua umum hingga akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember ini.

    Namun dia menilai bahwa pernyataan Presiden pada Kamis (12/12) malam itu seolah-olah sudah mengakui kepemimpinan Bahlil di Golkar serta kinerjanya di dalam kabinet pemerintahan.

    Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Prabowo adalah alumni dari Partai Golkar.

    “Siapapun yang masih mau melakukan gerakan politik, kami menanggapi itu tidak memiliki niat yang baik kepada Partai Golkar,” katanya.

    Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh kader Partai Golkar agar lebih solid di usia partai yang menginjak enam dekade. Dengan doktrin kekaryaan, dia berharap Golkar lebih mengedepankan ide dan gagasan di tahun 2025.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengakui terkesan dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

    Prabowo menyampaikan itu saat memberikan sambutan pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

    “Saya harus akui saya terkesan sama saudara Bahlil, terkesan benar. Beliau saya lihat gerak-geriknya, pemikirannya, ucapan-ucapannya, pandangan-pandangannya cukup meyakinkan. Serius ini serius, serius,” kata Presiden.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Ke-15, Catat Tanggalnya!

    Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Ke-15, Catat Tanggalnya!

    JABAR EKSPRES – Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025 memiliki total 34 pertandingan, yang di mana masing-masing pekan pertandingan terdapat 9 pertandingan yang mempertemukan masing-masing 2 klub sepak bola.

    Diketahui bahwa pertandingan pekan ke-14 akan digelar terakhir pada hari  ini, Jumat, 13 Desember 2024, dan pertandingan pekan ke-15  akan mulai digelar pada Sabtu, 14 Desember sampai dengan 18 Desember 2024.

    Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait jadwal pertandingan untuk pertandingan ke-15, kamu bisa simak jadwal lengkap yang tertera di bawah ini.

    BACA JUGA: Langsung Transfer Rp286.000 Cuma Nonton Video di Game Penghasil Uang Viral

    Jadwal BRI Liga 1 Pekan-15

    Jadwal Pertandingan ke-15 dari 34 Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025

    Borneo FC vs Madura United yang diselenggarakan pada,  Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 19:00Semen Padang vs Persebaya yang diselenggarakan pada, Minggu, 15 Desember 2024, pukul 15:30Bali United vs Persija Jakarta yang diselenggarakan pada, Minggu, 15 Desember 2024, pukul 19:00Persik vs Arema FC  yang diselenggarakan pada, Senin, 16 Desember 2024, pukul 15:30Persita vs Dewa United yang diselenggarakan pada, Senin, 16 Desember 2024, pukul 15:30Persis vs PSBS Biak yang diselenggarakan pada, Senin, 16 Desember 2024, pukul 19:00Malut United vs PSM Makassar yang diselenggarakan pada, Selasa, 17 Desember 2024, pukul 15:30PSS vs PSIS yang diselenggarakan pada, Selasa, 17 Desember 2024, pukul 19:00Barito Putera vs Persis Bandung yang diselenggarakan pada, Rabu, 18 Desember 2024, pukul 19:00

  • KNKT Sebut Kelebihan Muatan Truk 18 Persen Secara Teknis Masih Bisa Ditoleransi

    KNKT Sebut Kelebihan Muatan Truk 18 Persen Secara Teknis Masih Bisa Ditoleransi

    loading…

    Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan kelebihan muatan truk sebesar 18 persen masih bisa ditoleransi dan tidak dikategorikan sebagai ODOL. Foto/Ist

    JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan kelebihan muatan truk sebesar 18 persen masih bisa ditoleransi dan tidak dikategorikan sebagai Over Dimension Overload (ODOL). Hal itu disebabkan ketelitian alat timbang yang selalu ada kesalahan pengukuran.

    “Jadi, alat timbang itu tidak pernah ada yang pas, pasti ada saja kesalahan ketelitiannya. Karenanya, secara teknis, truk itu masih tidak dikategorikan ODOL jika masih memiliki kelebihan muat sebesar 18 persen,” ujar Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dikutip Jumat (13/12/2024).

    Dia menjelaskan semua barang premis yang didesain itu ada batas marginnya. Menurutnya, susah untuk orang mau menaikkan barang 30 ton itu, yang diangkut itu persis 30 ton.

    “Itu susah, pasti ada saja kelebihannya,” tukasnya.

    Masalah ketepatan timbangan ini, menurutnya, sebaiknya juga harus diberitahukan kepada para petugas jembatan timbang. Hal itu bertujuan agar mereka juga mengetahui adanya batas toleransi yang diberikan kepada muatan truk.

    “Kita juga harus memberikan knowledge pada para petugas jembatan timbang ada namanya toleransi ketelitian pengukuran,” katanya.

    Dia mengatakan persoalan ODOL ini kompleks, karena ODOL ini sudah menjadi budaya. Menurutnya, ODOL ini sudah ada sejak zaman penjajahan, di mana angkutan untuk gerobak sapi itu semua ODOL.

    Setelah merdeka, lanjutnya, budaya itu terus berlanjut hingga sekarang.

  • Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?

    Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?

    loading…

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadahalia menyoroti pelaksanaan Pilkada 2024 di Indonesia. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memakan biaya yang tinggi. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BOGOR – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadahalia menyoroti pelaksanaan Pilkada 2024 di Indonesia. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memakan biaya yang tinggi.

    Bahlil menyebut tak hanya Partai Golkar yang merasakan hal ini. Menurutnya, biaya tinggi Pilkada bukan hanya dirasakan bagi pihak yang kalah, tapi juga pihak yang menang.

    “Pemilukada baru selesai, banyak kenangan, cerita, dan tulisan dari lubuk hati maupun dari lubuk-lubuk yang lain. Hampir suaranya semuanya sama, kok pilkada cost-nya tinggi ya,” kata Bahlil Lahadalia dalam puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Centre (SICC), Kamis (12/12/2024).

    Selain tingginya biaya yang dikeluarkan, Bahlil juga menyinggung pihak-pihak yang kalah dalam Pilkada justru saling menyalahkan satu dengan yang lain. Ada juga pihak-pihak yang merasa bersih dan kotor.

    “Setelah Pilkada sekarang mulai kita mengatakan saling menyalahkan antara satu dengan yang lain, ada yang merasa bersih dan yang lain kotor. Ada merasa membawa institusi A ikut intervensi,” katanya.

    Bahlil menyayangkan sikap-sikap tak legowo dari pihak-pihak yang kalah. Padahal, menurutnya, seluruh warga negara merupakan anak bangsa. Ia lantas menyinggung bahwa semua partai yang memegang kekuasaan mengetahui persis ilmu-ilmu perpolitikan.

    “Golkar berpandangan tidak untuk kita saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Kalau itu salah, salah kita semua dan kalau itu benar adalah benar kita semua,” katanya.