Efisiensi Anggaran Diharapkan Tak Ganggu Penegakan Hukum
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan
efisiensi anggaran
yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tak mengganggu penegakan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomitmen dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Sehingga, penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas meskipun anggaran negara sedang diperketat.
“Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,” ujar Stevano dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).
Stevano menegaskan bahwa pemangkasan anggaran bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dilakukan oleh negara-negara besar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Tren efisiensi ini bukan hanya dilakukan di negara kita, tapi negara superpower seperti Amerika, China, bahkan Vietnam semuanya melakukan efisiensi,” katanya.
Menurutnya, langkah efisiensi ini tidak perlu ditangisi atau disesalkan, karena merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dunia.
Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun efisiensi diperlukan, rasa keadilan dalam masyarakat tidak boleh berkurang.
“Saya dan rekan-rekan di Komisi III sangat senang bahwa Bapak Presiden memiliki perhatian besar terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Anggaran Polri hingga KPK Dipangkas
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, beberapa lembaga penegak hukum terkena kebijakan efisiensi anggaran, di antaranya:
Stevano berharap pemangkasan ini tidak menghambat upaya penegakan hukum, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan keamanan nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: PERSEPSI
-
/data/photo/2020/07/04/5f005f0940abe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Efisiensi Anggaran Diharapkan Tak Ganggu Penegakan Hukum Regional 12 Februari 2025
-

Anggota DPR minta efisiensi anggaran tak kurangi penegakan hukum
“Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta agar efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengurangi penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga penegakan hukum tidak boleh lengah dan rasa keadilan itu harus terus diwujudkan hingga menjadi prioritas.
“Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,” kata Stevano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Menurutnya, efisiensi anggaran tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan tren ekonomi dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, di mana kondisi perekonomian global saat ini sedang mengalami kesulitan.
“Tren efisiensi ini bukan hanya dilakukan di negara kita, tapi negara super power seperti Amerika misalnya, China, bahkan Vietnam semuanya melakukan efisiensi,” kata dia.
Untuk itu, menurut dia, langkah yang diambil terkait efisiensi ini tidak perlu ditangisi atau disesalkan. Pada dasarnya, dia pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan merupakan sesuatu yang memang sudah harus dilakukan, mengingat tren perekonomian dunia pada saat ini.
“Jangan sampai rasa keadilan itu dikurangi. Saya dan rekan-rekan saya di Komisi III sangat senang bahwa Bapak Presiden memiliki konsen betul terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.
Saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum terkena kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025.
Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun, KPK terkena efisiensi anggaran sebesar Rp201 miliar, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp998 miliar.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

BYD Luncurkan Fitur Autopilot ‘Mata Tuhan’, Tersedia buat Mobil Rp 150 Jutaan
Jakarta –
Produsen mobil listrik asal China, BYD, meluncurkan sistem bantuan pengemudi autopilot yang diberi nama ‘God’s Eye’. Fitur autopilot ini akan tersedia di semua mobil BYD, bahkan mobil murahnya sekalipun.
Dikutip Carnewschina, BYD mengklaim God’s Eye akan menjadi teknologi pengemudian cerdas kelas atas untuk semua mobil BYD. Hatchback murahnya BYD Seagull yang dijual seharga 69.800 yuan (Rp 156 jutaan) pun akan mendapat fitur God’s Eye ini. Sistem ADAS God’s Eye ini akan tersedia dalam tiga varian.
Chairman BYD Wang Chuanfu menggarisbawahi bahwa BYD memiliki basis data cloud mobil terbesar di China. Ia mengklaim bahwa BYD saat ini memiliki 110.000 teknisi, dan 5.000 di antaranya adalah teknisi R&D pengemudian cerdas.
Ada tiga kelas God’s Eye untuk mobil BYD. Kelas terbawahnya, God’S Eye C, memiliki 12 kamera, 5 radar gelombang mm, dan 12 radar ultrasonik. Ke-12 kamera tersebut terdiri dari 3 kamera tampak depan, 5 kamera panorama, dan 4 kamera tampak sekeliling. Lima radar gelombang mm memberikan persepsi sudut 360 derajat, radar depan memiliki jarak deteksi 300 meter. Akurasi 12 sensor radar ultrasonik adalah 1 cm, dan akurasi parkir adalah 2 cm.
Selanjutnya God’s Eye B. Sistem ini menyediakan sensor LiDAR untuk meningkatkan persepsi sistem bantuan mengemudi mobil. Sistem ini akan digunakan untuk mobil Denza dan beberapa kendaraan andalan di bawah merek BYD.
Kemudian sistem autopilot BYD tingkat atas disebut God’s Eye A. Sistem ini mengadopsi tiga LiDAR yang didukung oleh sistem DiPilot 600 dengan daya komputasi 600 TOPS. Sistem ini akan digunakan untuk kendaraan di bawah merek mewah BYD, Yangwang.
Wang Chuanfu menegaskan, semua model BYD akan dilengkapi dengan sistem pengemudian cerdas God’s Eye. Bahkan termasuk model-model murah seperti BYD Seagull, BYD Qin Plus DM-i, dan BYD Seal 05 DM-i yang harganya di bawah Rp 200 jutaan.
(rgr/dry)
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Kecewa Indeks Persepsi Korupsi RI cuma Naik Tipis
GELORA.CO -Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2024 mengalami kenaikan 3 poin. IPK Indonesia mendapat skor 37 dan menempati peringkat 99 dari 180 negara.
Skor IPK 0 berarti sangat korup, dan IPK 100 sangat bersih dari korupsi.
Kepala Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, meski ada peningkatan, angka tersebut masih jauh dari rata-rata global yang mencapai 43.
“Kami di DPR tentu tidak puas dengan skor dan peringkat Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024,” katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu 12 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan legislatif, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama kelompok masyarakat sipil.
Kendati begitu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menangani korupsi.
“Kita perlu kerja sama, apa yang sudah jadi political will eksekutif, kami di DPR akan berusaha sekuat mungkin untuk catch up dan tetap akan melaksanakan fungsi kontrol dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dengan skor IPK yang masih di bawah rata-rata global, Mardani menilai perlu adanya sinergi lebih kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
-

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100.
Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berada di peringkat 115.
Perbaikan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.
“Kami mensyukuri adanya perbaikan (skor CPI) jika dibanding tahun sebelumnya, meskipun itu dipengaruhi satu sisi (World Economic Forum) sehingga mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK,” ujar Setyo dalam acara peluncuran hasil IPK 2024 yang digelar secara daring, Selasa (11/2/2025).
Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.
KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan panduan cegah korupsi (Pancek) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertujuan mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.
Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil (petty corruption).
Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring center for prevention (MCP) di berbagai instansi pemerintah.
“Karena kita sering kali menunggu, menanti berapa IPK Indonesia untuk tahun 2024. Meskipun di satu sisi, KPK memiliki penghitungan secara sendiri, kami melakukan SPI yang merupakan komplemen dari IPK itu sendiri. Bahkan (SPI) bisa dinilai sampai kepada unit kerja yang ada di kementerian/lembaga dan KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Setyo.
KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan diharapkan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini.
Dalam aspek penindakan, KPK terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi dengan pemanfaatan teknologi.
Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) telah mempercepat dan mempermudah proses hukum, sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
SPPT-TI juga menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
PELUNCURAN IPK – Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan tayangan di YouTube TII, Selasa (11/2/2025), Indonesia menetapkan urutan 99 dengan skor IPK 37 untuk tahun 2024. (Tangkapan layar YouTube Transparency International Indonesia)
Meskipun skor IPK meningkat, tantangan pemberantasan korupsi masih besar.
Transparency International Indonesia memberikan tiga rekomendasi utama untuk terus meningkatkan skor IPK, yaitu memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.
Setyo menekankan pentingnya sosialisasi indikator IPK agar seluruh pihak dapat melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan skor IPK ke depan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Indikator IPK bukan hanya ditinjau dari penegakan hukum saja, tapi ada aspek politik, analisis ekonomi, juga demokrasi. Karena itu, semuanya sangat relevan, saling berkaitan, dan berhubungan. Sehingga, ke depannya, IPK kita semakin bagus dan berpengaruh baik terhadap investasi, perekonomian, maupun perdagangan. Apalagi, target dari pemerintah pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen,” kata Setyo.
-

Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor
Jakarta –
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif naiknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun ini. MAKI menilai capaian itu membawa angin segar terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang baru berjalan tiga bulan lebih.
“Wajah pemerintahan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas korupsi baik dari penegakan hukum maupun pencegahan dan itu memberikan harapan meskipun baru tiga bulan, tapi nampaknya mendapatkan tanggapan yang positif,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Skor IPK Indonesia di tahun ini berada di angka 37. Angka itu merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.
Boyamin mengatakan ada sejumlah isu yang tetap mesti dibenahi pemerintah Prabowo di tengah naiknya skor IPK. Salah satu isu yang vital untuk diperkuat ialah sektor pencegahan korupsi.
Menurut Boyamin, langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran merupakan hal tepat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Pengetatan anggaran itu, kata Boyamin, bisa menutup penggunaan anggaran negara untuk hal yang tidak fundamental.
“Pengetatan anggaran yang berdampak banyak karena korupsi itu awalnya dari pemborosan, naik suap, nanti ngatur proyek, nanti bobol uang seperti kasus-kasus pajak bea cukai banyak bocornya. Nampaknya pemerintah salah satu yang diambil pengetatan anggaran jadi banyak pemotongan sehingga ini memberikan harapan pemerintahnya lebih baik sehingga indeks persepsi korupsi kita naik,” ujar Boyamin.
“Yang paling utama ini harus diurus ke depan sisi pencegahannya selain penegakan hukum. Level kita itu harus mencegah bocor (anggaran) menjadi tiris dan rembes. Jadi bukan hanya mencegah bocor saja,” sambungnya.
Selain penguatan sektor pencegahan kebocoran anggaran, Boyamin juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menilai UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata ampuh dalam memberikan penindakan hukuman yang tegas bagi koruptor.
“Segera disahkan yang utama adalah UU Perampasan Aset. Dengan dirampas asetnya orang takut korupsi, kalau dipenjara belum takut nanti hukuman ringan, bebas bersyarat, remisi diskon cepat keluar dan uangnya masih utuh,” ujar Boyamin.
Skor IPK Indonesia 2024 Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.
Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.
“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.
IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.
Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin
Jakarta –
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini berada di angka 37 pada tahun 2024 atau naik tiga poin dari periode sebelumnya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap para pemangku kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berpuas diri.
“Kenaikan tiga poin IPK luar biasa, tapi jangan berpuas diri. Ini tantangan bagi pemerintahan baru,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Skor IPK Indonesia berada di angka 34 pada tahun awal tahun 2024. Skor itu berdasarkan penilaian kerja pemberantasan korupsi di Indonesia periode tahun 2023.
Yudi mengatakan kenaikan angka IPK tiga poin di pemerintahan baru Prabowo-Gibran harus direspons secara bijak. Dia menilai ada lima hal yang masih harus diperbaiki dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pertama, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.
Perbaikan kedua berkaitan dengan sistem digitalisasi. Yudi menilai sistem digitalisasi akan mempermudah pelayanan publik sekaligus mengikis ruang terjadi praktik korupsi.
Sementara perbaikan di sektor ketiga berkaitan dengan praktik demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan perlu ada perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi agar selalu berpihak kepada rakyat.
“Keempat, penindakan pelaku korupsi dan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset-aset yang dikorupsi. Kelima, pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian hukum yang independent,” tutur Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan kenaikan tiga poin skor IPK Indonesia juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tetap memperkuat KPK sebagai garda terdepan lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air.
“Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan, namun jangan melupakan hal yang sangat penting ketika berbicara korupsi yaitu KPK yang independen dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” jelas Yudi.
Selain itu Yudi mengatakan dengan Polri yang sudah mempunyai kortas tipikor dan Kejaksaan Agung yang konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, harapan skor IPK Indonesia terus naik tiap tahunnya bisa terwujud.
Skor IPK Indonesia Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.
Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.
“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.
IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.
Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Dikira Punah, Tikus Tanah Emas Muncul Lagi
Jakarta –
De Winton’s golden mole atau tikus tanah De Winton dikenal sulit ditangkap. Hewan ini diyakini telah punah selama hampir 90 tahun. Namun tiba-tiba saja hewan ini terdeteksi lagi keberadaannya di Afrika Selatan.
Penemuan kembali ini telah menantang persepsi tentang kelangsungan hidup spesies tersebut dan membawa metode inovatif ke dalam ilmu konservasi.
De Winton’s golden mole (Cryptochloris wintoni) adalah spesies mamalia dalam keluarga Chrysochloridae. Ia adalah endemik Afrika Selatan dan habitat aslinya adalah semak kering subtropis, vegetasi semak tipe Mediterania, dan pantai berpasir. Hewan ini terancam pengrusakan habitat dan masuk kategori ‘sangat terancam punah’.
Pencarian dan Penemuan
Perjalanan untuk menemukan tikus tanah emas De Winton, makhluk yang terakhir tercatat pada 1936, melibatkan pengejaran tanpa henti oleh para peneliti dari Endangered Wildlife Trust (EWT) dan University of Pretoria.
Mengutip laporan CBS News, kelompok penelitian tersebut melintasi hingga 18 kilometer habitat bukit pasir setiap hari, menggunakan anjing Border Collie pendeteksi bau bernama Jessie, untuk menemukan terowongan tikus tanah di bawah pasir pantai Port Nolloth.
Mereka juga memanfaatkan teknik revolusioner dalam konservasi satwa liar. Aspek terobosan dari penemuan ini adalah penggunaan sampel DNA lingkungan (eDNA), termasuk kulit, rambut, dan ekskresi tubuh, yang ditemukan di dalam tanah. Teknik ini merupakan yang pertama dalam jenisnya untuk pencarian semacam itu, dan penting dalam mengonfirmasi keberadaan ti8kus tanah emas De Winton tanpa melihat hewan itu secara fisik.
Terancam Punah
“Meskipun banyak orang meragukan bahwa tikus emas De Winton masih ada di luar sana, saya yakin spesies itu belum punah,” kata Cobus Theron, manajer konservasi senior untuk EWT.
Ia mayakini bahwa yang dibutuhkan dalam pencarian dan penelitian ini hanyalah metode deteksi yang tepat, waktu yang tepat, dan tim yang bersemangat untuk menemukannya.
“Saya pikir sungguh fantastis bahwa pada 2023 kita masih dapat menemukan kembali spesies. Semua cerita kita tentang konservasi adalah malapetaka dan kesuraman. Di sini kita memiliki kesempatan untuk mengatakan bahwa, sebenarnya, ada peluang untuk membuat perubahan,” ujarnya.
Pentingnya Penemuan Kembali Spesies
Penemuan kembali tikus tanah emas De Winton, yang dikategorikan sebagai spesies yang sangat terancam punah, bukan hanya sebuah kemenangan ilmiah, tetapi juga simbol harapan. Penemuan ini menantang narasi suram tentang kepunahan spesies dan menunjukkan bahwa dengan teknik inovatif dan upaya yang sungguh-sungguh, spesies yang hilang dapat ditemukan.
“Mereka tidak membiarkan bukit pasir tak terjamah dan sekarang menjadi mungkin untuk melindungi area tempat tinggal tikus tanah yang terancam dan langka ini,” kata ahlim konservasi Christina Biggs.
Ia menambahkan bahwa peran DNA lingkungan dalam pencarian ini adalah studi kasus tentang bagaimana teknologi canggih tersebut dapat digunakan untuk menemukan spesies lain yang hilang.
Meskipun ada perkembangan positif ini, tikus tanah emas De Winton tetap terancam. Habitat mereka, terutama ekosistem bukit pasir di dekat pantai, menghadapi ancaman dari pertambangan dan pembangunan perumahan. Melindungi area ini kini lebih penting dari sebelumnya untuk memastikan kelangsungan hidup spesies langka ini.
Implikasi Lebih Luas dalam Konservasi
Penemuan ini bukan hanya tentang satu spesies, merupakan potensi yang lebih luas untuk konservasi satwa liar. Keberhasilan penggunaan eDNA membuka jalan bagi penerapan teknik serupa dalam pencarian spesies lain yang hilang.
Penemuan kembali tikus tanah emas De Winton merupakan peristiwa penting dalam konservasi. Peristiwa ini menyoroti ketahanan alam dan kekuatan kecerdikan manusia dalam melindungi keanekaragaman hayati planet kita. Saat kita merayakan pencapaian ini, kita juga diingatkan tentang kebutuhan berkelanjutan untuk berinovasi dan bertahan dalam menghadapi tantangan lingkungan.
(rns/rns)
-

Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K
Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 11 Februari 2025 – 21:55 WIBElshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Aturan tersebut, lanjut dia, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.
“Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya.
Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” tuturnya.
Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” ujarnya.
Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” katanya.
Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” lanjut dia.
Sumber : Antara
-

Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik Jadi 37, KPK Janji Terus Tingkatkan
Jakarta –
KPK mengucap syukur atas skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia menyentuh 37 pada 2024. Skor ini naik 3 poin dari tahun sebelumnya yakni 34.
“Saya kira kita patut syukuri dan berharap ke depannya ini bisa menjadi momentum yang baik, agar semua indikator dalam Indeks Persepsi Korupsi ini bisa ditingkatkan lagi,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Tessa menjelaskan pihak KPK tak menutup mata bahwa banyak pendapat yang menyebut pencapaian skor IPK 37 tidaklah signifikan. Dia mengatakan hasil ini juga tidak membuat KPK menjadi berbangga diri.
“Terhadap skor CPI yang meningkat tentu ada beberapa asumsi yang kurang signifikan untuk kita berbangga diri,” kata Tessa.
Dia menjelaskan seluruh pemimpin KPK pun memiliki komitmen untuk menjaga skor IPK ini. Terlebih, kata dia, pimpinan KPK juga akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dalam menjalankan program-program Presiden Prabowo Subianto yang mempengaruhi IPK.
“Bahwa Pimpinan KPK saat ini juga berkomitmen, bersama-sama dengan semua stakeholder dalam hal ini, Kementerian dan Lembaga untuk bisa bersama-sama menjaga program-program Bapak Prabowo Subianto yang mana pada akhirnya kita harapkan bisa meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi ini lebih besar lagi ke depannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.
Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.
“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.
Wawan menilai peningkatan skor itu tidak signifikan. Dia menyebut Indonesia hanya naik 1 poin dari 2015 yang pernah menyentuh angka 36.
“Peningkatan skor menurut catatan kami secara metodologi atau statistik sebenarnya peningkatan skor dalam skala hanya naik 1 poin, 2 poin, per 100 per tahun ini tidak signifikan, bayangkan hanya naik 0,01-0, 05,” kata Wawan.
“Jadi artinya ya tidak signifikan, bahkan misal kalau kita mengukur, semenjak tahun 2015-2024 hari ini kita naik hanya 1 poin, dulu 2015 diawali dengan angka 36, dan sekarang 37, 10 artinya kita hanya naik 1 poin,” imbuhnya.
IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.
Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum.
Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu