Organisasi: PERSEPSI

  • Riset Ungkap 4 Tanda ‘Red Flag’ Pasangan Lebih Gampang Selingkuh

    Riset Ungkap 4 Tanda ‘Red Flag’ Pasangan Lebih Gampang Selingkuh

    Jakarta

    Sekelompok ilmuwan dari Koç University di Istanbul, Turki, menemukan ada empat tanda yang menunjukkan potensi pasangan suka selingkuh. Dalam studi, ilmuwan melakukan survei terhadap 280 responden mengenai hubungan asmara mereka dan apakah mereka memiliki niat untuk selingkuh.

    Dalam studi yang diterbitkan dalam The Family Journal, para peneliti menjelaskan penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang berkaitan dengan perselingkuhan. Terlebih dampak perselingkuhan yang begitu besar untuk hubungan dan keluarga.

    “Temuan ini menyoroti pentingnya menangani masalah perselingkuhan orang tua, kecenderungan menghindari kedekatan pada masa dewasa, serta masalah keintiman dalam terapi pasangan, mengingat risiko terjadinya perselingkuhan,” tulis para peneliti dalam studi, dikutip dari Daily Mail, Selasa (25/11/2025).

    Seluruh responden berusia 18-30 tahun, tidak menikah, tidak memiliki anak, dan sedang menjalani hubungan asmara setidaknya setahun. Partisipan ditanya tentang riwayat keluarga, gaya hubungan, dan niat mereka untuk selingkuh.

    Hasilnya, seseorang lebih mungkin selingkuh jika mereka memiliki riwayat berselingkuh pada hubungan sebelumnya. Risiko perselingkuhan juga meningkat jika salah satu orang tua mereka pernah berselingkuh.

    “Individu dapat meniru perilaku pasif-agresif orang tua mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap hubungan romantis mereka di masa depan, dan cenderung menghindari menunjukkan emosi secara tulus, terutama emosi negatif dalam hubungan,” jelas peneliti.

    Hubungan yang kurang memiliki keintiman dan kepuasan seksual juga mendorong seseorang lebih rentan selingkuh. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi atau mencari kedekatan seksual dari orang lain.

    Selain itu, tingkat attachment avoidance (menghindari kedekatan emosional) yang tinggi dan rendahnya persepsi kedekatan emosional seksual juga menjadi tanda bahaya seseorang berpotensi selingkuh.

    Secara keseluruhan, para peneliti berharap hasil ini dapat membantu pasangan membangun hubungan yang lebih percaya.

    “Temuan ini dapat menjadi wawasan bagi terapis pasangan dan keluarga untuk menyesuaikan sesi konseling guna menurunkan risiko perselingkuhan, atau mendukung individu maupun pasangan yang datang karena dampak negatif perselingkuhan serta kebutuhan menemukan makna dari pengalaman tersebut,” tandas mereka.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/naf)

  • Hasil KAI Mediasi Anita Dewi Pemilik Tumbler Tuku dan Petugas Stasiun Curi Perhatian

    Hasil KAI Mediasi Anita Dewi Pemilik Tumbler Tuku dan Petugas Stasiun Curi Perhatian

    Nama Anita Dewi tengah menjadi sorotan netizen setelah unggahannya di Threads tentang tumbler Tuku yang hilang di KRL viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 25 November 2025 ketika dia pulang kerja dan tanpa sadar meninggalkan cooler bag berisi tumbler dan labu ASI di KRL Commuter Line.

    Usai kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses mediasi antara Petugas Passenger Service Stasiun Rangkasbitung dan Anita Dewi, salah satu pengguna Commuter Line yang sebelumnya melaporkan barang bawaannya berupa cooler bag berisi tumbler dan labu ASI di KRL Commuter Line tertinggal di dalam kereta.

    Pertemuan kekeluargaan yang berlangsung di Kantor KAI Wisata, Stasiun Gondangdia, Jakarta, Kamis malam, 27 November 2025 menghasilkan kesepahaman bersama dari seluruh pihak. Melalui proses tersebut, KAI berharap persepsi publik menjadi lebih selaras dan informasi yang beredar di media sosial dapat kembali ke proporsi yang tepat.

    Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan, perusahaan menjunjung tinggi profesionalitas layanan, sekaligus memastikan setiap Insan perusahaan memperoleh dukungan penuh dalam menjalankan tugas.

    “Setiap Insan KAI berkomitmen melayani pelanggan dengan dedikasi yang tinggi. Pada saat yang sama, perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan dukungan kepada seluruh pekerja dalam menjalankan peran mereka. Argi tetap menjadi karyawan KAI Group serta bagian dari garda terdepan pelayanan. Terus semangat bertugas dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ujar Bobby, dikutip Jumat, 28 November 2025.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik rencana pembangunan Batalyon di wilayah Lekok–Nguling kembali memasuki tahap krusial setelah pembahasan kembali digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dengar pendapat (RDP) Jumat (28/11) menjadi forum besar yang mempertemukan Forkopimda, camat, kepala desa, perwakilan warga, serta jajaran TNI AL.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa forum ini dibuka untuk memberi ruang kepada semua pihak yang mengajukan keberatan maupun dukungan. “Kami ingin semua suara didengar, karena keputusan ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

    Perwakilan warga tetap mempertanyakan legalitas tanah yang selama ini menjadi sumber konflik terkait proyek tersebut. Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto, menegaskan bahwa SHP tahun 1992 tidak memenuhi prosedur karena didasarkan pada peta situasi 1987 yang dianggap tidak memuat informasi lengkap tentang hak atas tanah.

    Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen lama menunjukkan peruntukan tanah seluas sekitar 600 hektare adalah permukiman, bukan pertahanan. Lasminto juga menyebut stagnasi revisi RTRW sejak 2019 semakin membuat warga terhimpit dan berharap Forkopimda memfasilitasi pertemuan langsung dengan Kementerian Pertahanan.

    Keluhan juga datang mengenai dampak sosial dan fasilitas umum yang dinilai terhambat akibat status tanah yang belum tuntas. Ketua BPD Semedusari, Amir, menyebut pembatasan pemasangan trafo listrik hingga kerusakan akses jalan berdampak pada pelayanan publik dan mobilitas pendidikan anak.

    Dari pihak TNI AL, Komandan Kolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum tidak seharusnya membentuk sekat antara institusi dan masyarakat. “Semua putusan sudah jelas, mulai PN Bangil hingga kasasi, tapi kami tidak ingin memperlebar perbedaan,” ujarnya.

    Agus menambahkan bahwa Batalyon 15 bukan batalyon tempur dan rencananya berfungsi untuk upaya ketahanan pangan dan pembangunan wilayah. Ia juga memastikan tidak ada warga yang akan tergusur dan menyatakan pihaknya sejalan dengan warga dalam hal tidak merugikan masyarakat sekitar.

    Sumber ketegangan, menurut Agus, muncul dari misinformasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian dan para pejabat pusat dijadwalkan turun langsung ke wilayah.

    Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Nguling, Eko Suryono, menyebut bahwa 40 ribu warga tinggal di atas tanah yang disengketakan seluas 3.676 hektare dengan berbagai bangunan fasilitas umum yang dibangun menggunakan instruksi dan dana pemerintah. Ia menilai kondisi saat ini sebagai anomali.

    “Di sisi lain, ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami. Negara harus hadir menyamakan persepsi. Presiden pun menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.

    Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa persoalan tanah Lekok–Nguling sudah berulang kali dibahas dan tiga pansus telah dibentuk. Ia menambahkan bahwa penyelesaian berada di kewenangan pemerintah pusat dan pihaknya akan mengirim surat agar konflik ini masuk dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI untuk memastikan ada keputusan yang adil dan tidak menghambat pembangunan daerah. (ada/kun)

  • Waspada Tumbler Hilang! Begini Prosedur Urus Barang Tertinggal di Kereta Api dan Stasiun

    Waspada Tumbler Hilang! Begini Prosedur Urus Barang Tertinggal di Kereta Api dan Stasiun

    Sebelumnya, Nama Anita Dewi tengah menjadi sorotan netizen setelah unggahannya di Threads tentang tumbler Tuku yang hilang di KRL viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 25 November 2025 ketika dia pulang kerja dan tanpa sadar meninggalkan cooler bag berisi tumbler dan labu ASI di KRL Commuter Line.

    Usai kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses mediasi antara Petugas Passenger Service Stasiun Rangkasbitung dan Anita Dewi, salah satu pengguna Commuter Line yang sebelumnya melaporkan barang bawaannya berupa cooler bag berisi tumbler dan labu ASI di KRL Commuter Line tertinggal di dalam kereta.

    Pertemuan kekeluargaan yang berlangsung di Kantor KAI Wisata, Stasiun Gondangdia, Jakarta, Kamis (27/11) malam ini menghasilkan kesepahaman bersama dari seluruh pihak. Melalui proses tersebut, KAI berharap persepsi publik menjadi lebih selaras dan informasi yang beredar di media sosial dapat kembali ke proporsi yang tepat.

    Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi profesionalitas layanan, sekaligus memastikan setiap Insan perusahaan memperoleh dukungan penuh dalam menjalankan tugas.

    “Setiap Insan KAI berkomitmen melayani pelanggan dengan dedikasi yang tinggi. Pada saat yang sama, perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan dukungan kepada seluruh pekerja dalam menjalankan peran mereka. Argi tetap menjadi karyawan KAI Group serta bagian dari garda terdepan pelayanan. Terus semangat bertugas dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ujar Bobby, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Vice President Corporate Communications KAI Anne Purba pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan bentuk keterbukaan KAI Group terhadap setiap masukan pelanggan.

    “KAI memastikan seluruh proses pelayanan pelanggan berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap petugas terkait sebagaimana isu yang sebelumnya beredar,” jelas Anne.

     

     

  • Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.

    Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.

    “Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali,” katanya.

    Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.

    “Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” tuturnya.

    Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.

    “Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam,” katanya.

    Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.

    “Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.

    “Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat,” ujarnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” ujar Purbaya.

    Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / dok. KLI Kementerian Keuangan

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

    Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.

    “Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

    Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

    “Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama,” paparnya.

    Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.

    “Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG,” tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

    Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu. / Bisnis

  • Tantangan Daya Beli Hari Ini dan Masa Depan

    Tantangan Daya Beli Hari Ini dan Masa Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 1,43% secara kuartalan (QoQ) dan 5,04% tahunan (YoY) pada kuartal III/2025.

    Pertumbuhan PDB ini melambat dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 4,04% QoQ dan 5,12% YoY. Akibatnya, pertumbuhan PDB hingga kuartal III/2025 atau year-to-date (YtD) melambat menjadi 5,01% YoY dibandingkan sebesar 5,03% pada tahun sebelumnya. Daya beli rumah tangga atau publik yang melemah masih menjadi tantangan utama saat ini dan masa depan seiring dengan berkurangnya kontribusi konsumsi rumah tangga (RT) dalam 5 tahun terakhir.

    Meski masih memiliki kontribusi dominan, berkurangnya konsumsi RT terutama dipengaruhi oleh perlambatan kenaikan konsumsi makanan dan minuman selain restoran YtD menjadi 4,10% YoY dari 4,22% YoY pada 2024. Selain itu, pertumbuhan YtD konsumsi RT berupa transportasi dan komunikasi menjadi 6,35% YoY dari tahun sebelumnya sebesar 6,60% YoY.

    Padahal kedua komponen konsumsi RT tersebut berkontribusi signifikan masing-masing sebesar 36,29% dan 25,42% atau secara kumulatif mencapai 61,71% YtD dari total konsumsi RT.

    Tekanan atas konsumsi RT terutama dipengaruhi kenaikan inflasi menjadi 2,65% YoY per September 2025 dari sebesar 1,84% setahun sebelumnya. Berdasarkan data BPS, kenaikan harga emas perhiasan dan sembako seperti cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam menjadi pemicu utama kenaikan inflasi tersebut. Hal ini berdampak pada peningkatan porsi konsumsi menjadi 75,13% dari total pengeluaran RT sehingga menyebabkan porsi tabungan menurun menjadi 13,65% per September 2025 berdasarkan data Bank Indonesia (BI).

    Pada tahun sebelumnya, porsi konsumsi lebih rendah sebesar 74,09% yang berdampak positif pada porsi tabungan yang lebih tinggi sebesar 15,27%. Meski demikian, porsi ini sebenarnya masih lebih rendah dari 20% sebagaimana disarankan oleh penasihat keuangan untuk tabungan dan investasi.

    Pelemahan daya beli tersebut memberikan efek lanjutan pada rasio kredit bermasalah (NPL) pembiayaan sektor rumah tangga yang secara kumulatif diperkirakan sebesar 2,53% per September 2025 dari sebesar 1,98% setahun sebelumnya berdasarkan data BI. Kredit KPR Rumah Tangga dan Kredit Multiguna yang berkontribusi dominan sebesar 42,74% dan 41,17% membukukan kenaikan NPL yang diperkirakan mencapai 3,28% dan 1,71%.

    Dibandingkan NPL tahun sebelumnya sebesar 2,52% dan 1,46%, kenaikan NPL ini berpotensi meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (CKPN) kredit & pembiayaan yang diberikan untuk sektor rumah tangga sehingga dikhawatirkan berdampak pada kinerja profitabilitas dan permodalan perbankan. Selanjutnya, kondisi ekonomi yang terjadi hingga kuartal III/2025 juga mencerminkan persepsi atas keyakinan konsumen dan kondisi ekonomi saat ini.

    Survei BI menunjukkan bahwa indeks keyakinan konsumen turun 6,94% YoY menjadi 114,96 poin per September 2025. Penurunan indeks ini berkorelasi positif dengan indeks kondisi ekonomi saat ini yang melemah 9,83% YoY menjadi 102,71 poin. Peningkatan jumlah angkatan kerja menjadi 154 juta orang per Agustus 2025 dengan kenaikan sebesar 1,89 juta orang tetapi di saat yang sama terjadi penurunan tingkat partisipasi kerja menurut data BPS memperlemah keyakinan publik.

    Kondisi ini diperparah dengan laporan Bank Dunia yang menyebutkan bahwa satu dari tujuh anak muda di Indonesia menganggur dan banyak yang terjebak di sektor informal berproduktivitas rendah.

    Prospek pelemahan daya beli rumah tangga berpotensi terjadi dalam jangka pendek dan di tahun-tahun mendatang. Indeks ekspektasi konsumen yang menunjukkan tren penurunan dari bulan Februari dan kecenderungan berkurangannya indeks perkiraan penghasilan 6 bulan mendatang hingga kuartal III/2025 menjadi sinyal negatif atas kondisi ekonomi yang harus dicari solusinya secara berkelanjutan oleh Pemerintah.

    Selain itu, proyeksi kenaikan harga pangan dunia oleh Bank Dunia untuk minyak sawit, gandum, dan beras masing-masing menjadi US$1.062/mt, US$267/mt, dan US$409/mt pada 2027 akan menjadi ancaman serius bagi kenaikan inflasi ke depan. Melihat komoditas utama penyumbang inflasi hingga kuartal III/2025 adalah emas perhiasan, maka tata kelola pertambangan emas perlu dilakukan lebih baik karena Indonesia adalah salah satu produsen utama emas terbesar di dunia.

    Pertambangan emas berkelanjutan dengan melakukan eksplorasi dengan tujuan menambah sumber daya dan meningkatkan status dari sumber daya menjadi cadangan emas harus mengedepankan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Penerapan Good Mining Practices perlu ditingkatkan seiring dengan prospek kenaikan permintaan emas dunia akibat kebijakan emas menjadi aset Tier 1 di bawah regulasi Basel III di Amerika Serikat sejak 1 Juli 2025.

    Dalam hal ini, emas diakui setara dengan aset paling likuid dan stabil yang dimiliki bank.

    Terakhir, program swasembada pangan harus ditingkatkan dengan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial. Hilangnya akses terhadap sumber daya alam tradisional yang dirasakan oleh masyarakat adat harus menjadi perhatian serius pemerintah di samping potensi kerusakan ekologis. Peningkatan produksi beras secara berkelanjutan sangat penting karena sejak bulan Juli komoditas ini menjadi salah satu penyumbang utama inflasi tahunan.

  • Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melemparkan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo siap membekukan instansi tersebut apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Lewat beleid itu, Soeharto memangkas sebagian besar kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor. Pemerintah kemudian menunjuk Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan surveyor swasta asal Swiss, untuk mengambil alih tugas pemeriksaan barang.

    Reformasi 1991 dan Pengembalian Wewenang 1997

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru. 

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.  

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor. 

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).  

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Disinggung Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung sejarah ‘pembekuan’ Bea Cukai era Orde Baru itu ketika mengungkapkan bahwa Prabowo telah memberikan ultimatum.

    Menurutnya, Prabowo siap mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional seperti SGS era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik Bea Cukai tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    “Saya sudah minta waktu keberhasilannya satu tahun untuk tidak diganggu dulu. Biarkan saya, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancaman ini serius,” tegasnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias artificial intelligence (AI) di pos-pos pelayanan Bea Cukai.

    Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” tutupnya.

  • Anggota DPR minta KCI teliti info viral dan lindungi hak petugas

    Anggota DPR minta KCI teliti info viral dan lindungi hak petugas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji meminta KAI Commuter Indonesia (KCI) untuk menyikapi informasi viral di media sosial secara teliti dan mengutamakan perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan pekerja maupun institusi.

    Hal tersebut disampaikan Sarmuji menyikapi kabar yang viral di media sosial mengenai dugaan pemecatan seorang pegawai KCI hanya karena hilangnya tumbler milik penumpang yang tertinggal di kereta Commuter Line.

    “Saya meminta manajemen KCI dan seluruh BUMN transportasi untuk berhati-hati sebelum memberikan sanksi atau mengambil keputusan penting berdasarkan informasi awal yang belum tentu benar. Verifikasi dan klarifikasi harus menjadi langkah pertama, bukan justru reaksi spontan karena tekanan opini publik,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sarmuji menyambut baik bantahan resmi KCI yang menegaskan tidak ada pegawai yang dipecat terkait hilangnya botol minum tersebut.

    Menurutnya, penjelasan ini penting untuk meredam persepsi negatif yang sempat berkembang dan memastikan publik mendapatkan informasi yang faktual.

    “KCI sudah menegaskan bahwa pemecatan pegawai tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan kepegawaian dan ketenagakerjaan yang jelas. Itu langkah yang tepat. Keterbukaan informasi juga penting agar tidak ada ruang bagi rumor untuk berkembang,” ujarnya.

    Dia menekankan bahwa isu-isu kecil yang viral di media sosial sering kali dapat menciptakan tekanan yang tidak proporsional bagi pekerja lapangan.

    Oleh karena itu, ia mendorong KCI untuk memperkuat komunikasi internal, memastikan SOP dijalankan secara konsisten, dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kegaduhan publik.

    “Petugas front liner bekerja dalam tekanan tinggi setiap hari. Jangan sampai mereka menjadi korban dari miskomunikasi atau rumor yang belum terverifikasi. Evaluasi penting, tapi harus disertai perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” kata Sarmuji.

    Legislator dari Jawa Timur itu juga mengingatkan masyarakat bahwa barang pribadi yang tertinggal di KRL tetap merupakan tanggung jawab pengguna.

    Layanan lost and found yang sudah tersedia di setiap stasiun seharusnya dimanfaatkan dengan baik, dan penumpang tetap perlu memastikan barang bawaannya aman saat naik maupun turun kereta.

    “Transportasi publik hanya bisa berjalan dengan nyaman jika ada saling pengertian antara operator dan pengguna. Kesadaran menjaga barang pribadi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tuturnya.

    Pada kesempatan terpisah, PT KAI Commuter menegaskan tidak melakukan pemecatan terhadap petugas yang diduga menghilangkan barang di dalam tas milik penumpang yang tertinggal di Commuter Line.

    “KAI Commuter tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar karena memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    KAI Commuter akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar situasi serupa dapat dicegah ke depannya.

    Pihaknya mengingatkan kembali bahwa barang pribadi yang tertinggal di dalam commuter line merupakan tanggung jawab pengguna.

    “Karena itu kami mengimbau agar seluruh pengguna tetap menjaga dan memperhatikan barang bawaannya dengan baik,” katanya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baintelkam Polri Gandeng Pripol Unsyiah Survei Kepuasan Publik pada SKCK Online

    Baintelkam Polri Gandeng Pripol Unsyiah Survei Kepuasan Publik pada SKCK Online

    Jakarta

    Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menggandeng Pusat Riset Ilmu Kepolisian (Pripol) Universitas Syiah Kuala Aceh melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan SKCK Tingkat Polres/Polresta Tahun 2025. Diketahui layanan SKCK telah mengalami digitalisasi.

    “Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya pada pelayanan SKCK menunjukkan tren positif, dengan kenaikan yang menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang cukup baik melalui testimoni dan responden pemohon,” kata Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna pada Selasa (25/11/2025).

    Rilis hasil survei digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (24/11). Nanang menyampaikan aplikasi perkembangan aplikasi SKCK yang saat ini dapat dilakukan dalam jaringan (daring) secara penuh.

    “Pada tahun 2025 menjadi tonggak baru transformasi dengan pengembangan aplikasi SKCK full online melalui aplikasi Super Apps yang lebih modern. Hasil penilaian pada aplikasi Epzi Polri, bahwa nilai persepsi korupsi di minggu ketiga bulan Oktober 3.94 dan naik hingga minggu ke-7 bulan November mencapai nilai 4,” ucap dia.

    “Dan untuk nilai pada pelayanan publik dari minggu ketiga bulan Oktober hingga minggu ke-7 mengalami fluktuatif yaitu 3.58,” imbuh Nanang.

    Terdapat tiga polres terbaik pelayanannya berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025, yakni:
    * Peringkat 1 : Polres Asahan Polda Sumut (94.30)
    * Peringkat 2 : Polres Bangka Polda Babel (93.15)
    * Peringkat 3 : Polres Tabanan Polda Bali (92.56)

    “Kepada unit layanan yang telah memperoleh nilai kepuasan yang baik, agar mempertahankan dan meningkatkan kinerja. Sedangkan bagi yang pelayanannya masih rendah, agar lakukan evaluasi terhadap standar kinerja dalam rangka memperbaiki pelayanan publik menjadi lebih baik,” pesan Nanang ke jajaran Intelkam Polri.

    Dalam kesempatan yang sama, Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono menjelaskan laporan SKM dijadikan dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. SKM, lanjutnya, juga sebagai pertimbangan arah kebijakan pimpinan di Baintelkam Polri.

    “Bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya,” ujar dia.

    Yosef lalu menjelaskan tujuan dan manfaat dari SKM tersebut yaitu mengetahui sejauh mana kinerja penyelenggaraan pelayanan SKCK secara periodik. Kemudian mengukur tingkat kepuasan masyarakat dari hasil survey secara kuantitatif dan kualitatif.

    “(Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja petugas pelayanan publik, dan mengetahui indeks kepuasan masyarakat,” tutur Yosef.

    Dia merinci soal survei kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK ini diselenggarakan pada Juli 2025 dengan sasaran 11 unit layanan SKCK di tingkat Polres/Polresta pada 11 polda. Yosef menyebut di sisi anggaran, penyelenggaraan peluncuran hasil SKM pelayanan SKCK Tahun Anggaram 2025 menggunakan anggaran Baintelkam Polri.

    “Sesuai dipa Baintelkam Polri tahun anggaran 2025,” imbuh Yosef.

    Masih soal survei ini, Doktor Gaussyah mewakili Universitas Syiah Kuala Aceh, menjelaskan Survei Kepuasan Publik memiliki dasar aturan dalam praktiknya, yakni Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia menerangkan Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

    “Langkah-langkah penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu dengan melakukan survei berkesinambungan, pemasangan program, pemantauan evaluasi IKM, laporan hasil penyusunan indeks, pengolahan data, pelaksanaan pengumpulan data dan kesiapan,” ucap dia.

    “Kemudian terkait dengan Teknik Survei Kepuasan Masyarakat bahwa kuesioner dengan wawancara tatap muka, kuesioner melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat, kuesioner elektronik, diskusi kelompok terfokus serta wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam,” terang Gaussyah.

    Lewat survei ini juga, Gaussyah menuturkan polisi dapat mengetahui harapan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan. Harapan dan kebutuhan masyarakat itu terangkum dalam data dan informasi yang valid.

    “(Sasaran survei) penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna. Serta tumbuh kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Gaussyah.

    Menanggapi penyelenggaraan survei ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Otok Kuswandaru mengatakan kepuasan masyarakat tidak ada batasnya, sehingga kementerian dan lembaga yang mengampu tugas pelayanan publik harus mengejar. Namun di sisi lain, tambah dia, hal tersebut harus ada pelindungnya.

    “Adapun standar pelayanan hanya untuk melindungi masyarakat, oleh karena itu sehingga harus dilakukan evaluasi terus menerus dengan melakukan forum konsultasi publik,” tutur Otok.

    “Pada tren global saat ini ada perubahan khususnya di Indonesia, di sisi lain pada pelayanan SKCK bahwa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga pada survei kepuasan masyarakat akan menciptakan nilai yang baik bagi lembaga maupun intansi,” lanjut Otok.

    Dia lalu mengutip survei Gallup Global Safety Report (2024), di mana ada korelasi negatif antara pendapatan negara dan kepercayaan terhadap kepolisian semakin tinggi pendapatan. Dia menuturkan kecenderungan kepercayaannya justru menurun.

    “Implikasinya kepolisian perlu menjaga kepercayaan publik melalui perbaikan berkelanjutan yang berbasis feedback masyarakat,” pungkas Otok.

    Halaman 2 dari 2

    (aud/fas)

  • Antisipasi Kejadian Menonjol, Polsek Geger Tingkatkan Kapasitas Petugas Lini Depan

    Antisipasi Kejadian Menonjol, Polsek Geger Tingkatkan Kapasitas Petugas Lini Depan

    Madiun (beritajatim.com) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas lini depan kembali dilakukan Polsek Geger. Selasa pagi (25/11/2025), pendopo Kantor Kecamatan Geger menjadi tempat digelarnya coaching clinic First Responder yang diikuti 65 peserta dari beragam unsur keamanan dan masyarakat.

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Geger menghadirkan Bhabinkamtibmas dari seluruh desa, Babinsa Koramil 0803/11, Linmas kecamatan, hingga perwakilan pengamanan organisasi kemasyarakatan seperti PSHT, PSHW, serta Banser.

    Kapolsek Geger, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan pelatihan ini disusun untuk memperkuat kemampuan personel yang selama ini berada di garis paling awal saat terjadi insiden maupun laporan warga.

    “Setiap hari mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kemampuan merespons cepat dan tepat perlu terus diperbarui,” ujarnya.

    Selama kegiatan, peserta berkeliling mengikuti empat pos materi.

    Di pos pertama, Unit Identifikasi Polres Madiun menguraikan teknik menjaga keutuhan lokasi kejadian perkara mulai dari pengamanan area hingga menghindari kontaminasi barang bukti.

    Pos kedua menghadirkan Damkar Kabupaten Madiun yang memberikan praktik lapangan penggunaan APAR dan langkah pemadaman awal sebelum unit pemadam tiba di lokasi.

    Materi kebencanaan ditempatkan pada pos ketiga, di mana BPBD Kabupaten Madiun menekankan metode penanganan puting beliung kerawanan yang kerap muncul di Geger serta melatih peserta menggunakan gergaji mesin untuk evakuasi.

    Sementara pos terakhir dari Puskesmas Geger memberikan simulasi pertolongan pertama, termasuk penanganan korban kecelakaan dan tata cara menghadapi korban dengan kondisi kritis.

    AKP Hafiz berharap pelatihan tersebut tidak hanya menambah keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga ketika terjadi keadaan darurat di lapangan.

    “Harapan kami, semua unsur memiliki persepsi dan langkah yang sama ketika menghadapi situasi mendesak, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya.

    Kegiatan berjalan lancar dan seluruh peserta terlihat aktif mengikuti setiap sesi pelatihan. (rbr/ian)