Organisasi: PERSEPSI

  • Banyak Orang Salah, Begini Asal-usul Warna Merah Planet Mars

    Banyak Orang Salah, Begini Asal-usul Warna Merah Planet Mars

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mars dikenal sebagai planet berwarna merah. Saking terkenal persepsi itu, banyak yang menyebut Mars sebagai Planet Merah.

    Mars diketahui mengandung banyak zat besi, membuat warna merahnya terjadi karena proses karat. Batuan yang mengandung zat besi hancur selama ribuan tahun dan menutupi planet dengan debu berwarna merah.

    Nampaknya, karat itu disebabkan air cair yang membasahi permukaan planet. Namun tidak ada bukti adanya air dari pengamatan yang dilakukan sebelumnya.

    Sementara itu, para ilmuwan menyebutkan mineral yang membuat Mars menjadi merah adalah hematit. Senyawa ini terbentuk dalam kondisi kering dan bisa berwarna merah, serta saat air menghilang dari permukaan Mars.

    Dalam sebuah temuan, terungkap hal lain soal asal-usul warna itu. Ahli geologi dari Universitas Brown, Adomas Valantinas menemukan hal tersebut berdasarkan replika debu planet yang dibuat dengan berbagai jenis oksidasi besi.

    Hasilnya, oksidasi besi pada batuan Mars adalah keberadaan air. Bukanlah oksidasi kering hematit yang diperkirakan sebelumnya.

    “Kami menemukan ferrihidrit yang dicampur basal, batuan vulkanik, cocok dengan mineral yang dilihat wahana antariksa Mars,” kata dia dikutip dari Science Alert, Rabu (12/3/2025).

    Ferrihidrit juga pernah diperkirakan sebelumnya, namun tidak ada buktinya. Sebagai informasi senyawa ini adalah mineral oksidasi besi yang terbentuk cepat di air dingin.

    “Mars masih planet merah. Hanya pemahaman kita soal mengapa Mars berwarna merah berubah,” jelasnya.

    “Implikasi utamanya adalah ferrihidrit bisa terbentuk saat air masih ada di permukaan. Mars berkarat lebih awal dari dugaan. Ferrihidrit juga tetap stabil dalam kondisi Mars sekarang,” tutur Valantinas.

    Meski begitu, semua temuan itu masih harus dikonfirmasi lagi.

    (fab/fab)

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Panggil Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Kasus Mafia Migas – Halaman all

    KPK Panggil Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Kasus Mafia Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.

    Bambang Irianto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, atas BI, VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009–2012, Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012–2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

    KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara Bambang Irianto masih diusut. 

    Namun, memang dalam penanganannya KPK menemukan hambatan, sehingga proses pengusutannya agak tersendat.

    “Terkait tersangka BI [Bambang Irianto] bahwa betul, perkaranya masih berjalan. Namun dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik, memang ada beberala kendala,” kata Tessa dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Dua kendala yang disampaikan Tessa adalah terkait barang bukti dan kondisi kesehatan Bambang Irianto.

    Tessa mengatakan alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara berada di Singapura. Kemudian mengenai kondisi kesehatan, Tessa tak menyampaikan maksud dari keadaan Bambang Irianto saat ini.

    “Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura. Kedua, sebagaimana tadi disampaikan, memang ada kendala terkait masalah kesehatan,” katanya.

    Berdasarkan catatan, penyidik KPK terakhir kali memanggil saksi untuk mengusut perkara ini pada Rabu, 7 Agustus 2024.

    Saat itu penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko sebagai saksi.

    Selain Luhur, KPK juga memanggil Linda Rosmauli Sinaga, Manajer Integrated Supply Planning PT Pertamina; Mei Sugiharso, VP Legal Counsel Downstream PT Pertamina; dan Mindaryoko, BOD Support Manager PT Pertamina.

    KPK diketahui melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan ke publik sejak 2019. 

    Komisi antikorupsi mengakui bahwa penanganan kasus mafia migas itu membutuhkan lebih banyak waktu. 

    Menurut KPK, penanganan perkara yang menjerat mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto berlangsung lama karena meliputi lintas yurisdiksi. 

    “Info terakhir, karena ini ada kaitannya dengan negara lain dan lintas yurisdiksi, butuh waktu dan butuh menyamakan persepsi. Tentunya tidak semudah kalau undang-undangnya atau aturannya sama,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Minggu (4/8/2024). 

    KPK sebelumnya mengumumkan status hukum Bambang Irianto pada September 2019 lalu. Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs. 

    KPK menduga Bambang Irianto menerima suap 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. 

    Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

    Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

    KASUS MAFIA MIGAS – Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd Bambang Irianto (kanan) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS) (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

    Bambang dalam perkara ini diduga menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

    Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

    Kemudian, pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

    Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

    Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

    Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. 

    Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

    Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

    Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

    Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

    Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar BPI Danantara dipercaya publik. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.

    Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BPI Danantara.

    Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

    Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Minggu (9/3/2025).

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.

    “Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

    Ketegasan dalam pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.

  • Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan pemerintah harus tegas dalam menindak kasus korupsi dan pelanggaran etik pejabat pemerintah serta BUMN untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan Danantara.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, saat ini masyarakat sedang menyoroti kinerja pemerintah lantaran banyak kasus korupsi yang terbongkar di beberapa BUMN.

    Belum lagi ada banyak kasus mega korupsi yang kelanjutan proses hukumnya masih ditagih masyarakat.

    Kini, lanjut dia, Danantara hadir menjadi salah satu perusahaan super holding yang mengelola uang negara untuk investasi.

    Danantara juga nantinya tidak bisa diperiksa secara langsung oleh BPK jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Karenanya, untuk menyingkirkan kekhawatiran masyarakat akan potensi korupsi di Danantara, maka pemerintah harus melakukan beberapa langkah penegakan korupsi.

    “Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku,” kata Hardjuno.

    “Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara,” tambah dia.

    Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, Hardjuno yakin kepercayaan masyarakat akan pemerintah dan Danantara akan semakin meningkat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang masuk kelompok rentan.

    “Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya,” kata Rahayu kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengungkapkan rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.

    Kendati demikian, Rahayu mengaku dari sisi kebijakan terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu dengan persepsi yang baik dan benar.

    “Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

    Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

    Namun, karena tak memiliki wewenang, Rahayu akan memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.

    Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak mempermasalahkan ihwal itu.

    “Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan,” jelas Rahayu.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

    “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.

    Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

    Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua bekerja sebab lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.

    Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.

    Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jawab Masalah Sampah, Pemkot Bandung Evaluasi TPST dan Teknologi Baru

    Jawab Masalah Sampah, Pemkot Bandung Evaluasi TPST dan Teknologi Baru

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggeber upaya penanganan sampah dengan memantau langsung berbagai titik pengelolaan sampah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan regulasi dan inovasi dalam pengelolaan limbah kota.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pemantauan ini krusial untuk merumuskan regulasi yang lebih efektif.

    “Ini bukan sekadar tinjauan lapangan, kami ingin menggali kondisi nyata agar kebijakan yang diambil tidak sekadar administratif melainkan berbasis fakta di lapangan,” kata Farhan di Bandung, beberapa waktu lalu.

    BACA JUGA: Masjid Ramah Lingkungan: Berbuka Puasa Tanpa Sampah di Al Lathiif

    Pemkot Bandung melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok swadaya masyarakat yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Fokus utama Pemkot adalah menyamakan persepsi semua elemen terkait pengelolaan sampah agar sejalan dengan kebijakan yang diterapkan.

    Tim monitoring mengunjungi beberapa lokasi, termasuk TPST Patrakomala di Kelurahan Merdeka yang telah mengadopsi konsep Kawasan Bebas Sampah (KBS).

    Dari sembilan RW di kawasan ini, empat RW sudah mencapai status KBS.

    BACA JUGA: Masih Dipenuhi Sampah, Kondisi di Bawah Flyover Ciroyom Tampak Tak Terurus

    “Kami menargetkan seluruh Bandung menjadi kawasan bebas sampah. Salah satu kunci suksesnya adalah menggerakkan komunitas yang telah berhasil sebagai penggerak di wilayah lain,” kata Farhan.

    Selain itu, pihaknya pun sempat menyisir ke berbagai lokasi, mulai dari Mesin Motah Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon, kawasan maggotisasi di Jamaras, Kecamatan Jatihandap, hingga TPST di Kecamatan Gedebage dan TPS Rancabolang.

    Pemkot Bandung menegaskan pentingnya dukungan teknologi dalam pengelolaan sampah. Saat ini, beberapa program unggulan seperti Mobil Pacman, Kang Pisman, dan bank sampah terus diperkuat.

    Teknologi pengolahan sampah berbasis Wisanggeni, Motah, dan Pyrolisis juga mulai dioptimalkan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional.

    BACA JUGA: Baru Dilakukan Pembersihan, Tumpukan Sampah Kembali Penuhi Sungai Citarum di Oxbow Cicukang

    Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Bandung berharap mampu mengatasi krisis sampah secara lebih sistematis dan berkelanjutan, menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

  • Cadangan devisa Februari tetap tinggi capai 154,5 miliar dolar AS

    Cadangan devisa Februari tetap tinggi capai 154,5 miliar dolar AS

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI: Cadangan devisa Februari tetap tinggi capai 154,5 miliar dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2025 tetap tinggi sebesar 154,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS), meski menurun dibandingkan posisi pada akhir Januari 2025 sebesar 156,1 miliar dolar AS.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons Bank Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

    “Posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2025 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” kata Ramdan di Jakarta, Jumat.

    Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

    Ke depan, ujar Ramdan, Bank Indonesia memandang posisi cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal.

    Prospek ekspor yang tetap positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus, sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.

    Bank Indonesia juga terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Sumber : Antara

  • Rilis APBN Kita Ditunda, Ini Sederet Dampak Buruk terhadap Ekonomi RI

    Rilis APBN Kita Ditunda, Ini Sederet Dampak Buruk terhadap Ekonomi RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Penundaan rilis Anggaran Pendapatan Belanda Negara Kinerja dan Fakta atau APBN Kita oleh Kementerian Keuangan dikhawatirkan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal itu disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta Achmad Nur Hidayat menanggapi langkah Kemenkeu yang belum merilis laporan kinerja APBN Januari 2025.

    “Kurangnya transparansi dalam pengelolaan APBN bisa berdampak serius bagi ekonomi nasional. Investor, pelaku pasar, hingga lembaga keuangan internasional sangat bergantung pada data fiskal yang dipublikasikan pemerintah untuk menilai kondisi ekonomi suatu negara,” katanya, Jumat (7/3/2025).

    APBN Kita merupakan publikasi Kemenkeu bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal. 

    Laporan ini mulai diterbitkan di website Kementerian Keuangan pada periode Desember 2017. Lalu Kemenkeu mulai melaksanakan konferensi pers APBN Kita secara rutin sejak Januari 2018.

    Dia mengatakan  apabila laporan APBN Kita terus tertunda, maka kepercayaan terhadap kredibilitas fiskal Indonesia bisa terganggu, yang pada akhirnya dapat memicu berbagai dampak negatif. 

    Salah satu dampak utama adalah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan. Investor yang tidak mendapatkan kepastian mengenai kondisi fiskal negara cenderung bersikap lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya. 

    Dalam jangka panjang, melemahnya rupiah dapat meningkatkan biaya impor dan memperburuk defisit transaksi berjalan.

    “Hal ini bisa menyebabkan aliran modal keluar (capital outflow) yang berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” tutur Achmad.

    Penundaan rilis APBN Kita juga dapat berpengaruh terhadap pasar obligasi. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sangat bergantung pada persepsi investor terhadap kesehatan fiskal pemerintah.  

    Apabila investor mulai meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola APBN, permintaan terhadap obligasi pemerintah bisa menurun, yang pada akhirnya meningkatkan yield atau imbal hasil obligasi.

    “Peningkatan yield ini berpotensi menambah beban utang pemerintah, terutama dalam membiayai defisit anggaran,” tutur dia.

    Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan  pihaknya berencana menggelar konferensi pers untuk merilis APBN Kita pekan depan.

    “Insyaallah minggu depan, tunggu saja ya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Infografis efisiensi anggaran. – (Investor Daily/-)

    Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (7/1/2025), Kemenkeu melaporkan defisit APBN  selama 2024 melebar menjadi Rp 507,8 triliun atau  2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh lebih tinggi dari defisit APBN 2023 yang sebesar Rp 337,3 triliun atau 1,61% dari PDB.

    Adapun realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.842,5 triliun lalu belanja negara sebesar Rp 3.350,3 triliun. Sedangkan pembiayaan anggaran sebesar Rp 553,2 triliun. Pendapatan negara tumbuh 2,1% secara tahunan. 

    Jika dirinci, maka penerimaan negara sebesar   Rp 2.842,5 triliun terbagi dalam penerimaan pajak sebesar Rp 1.932,4 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 300,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 579,5 triliun, dan hibah senilai Rp 30, 3 triliun.

    Realisasi  belanja negara mencapai Rp 3.350,3 triliun pada akhir tahun 2024 atau tumbuh 7,3% dari periode yang sama tahun 2023. Realisasi ini meliputi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.315 triliun, belanja non-K/L sebesar  Rp 1.171,7 triliun, dan  transfer ke daerah sebesar Rp 85,1 triliun, sebagaimana dalam laporan APBN KiTA.