Organisasi: PERSEPSI

  • AS Sepakat Sawit hingga Karet RI Dibebaskan dari Tarif 19%

    AS Sepakat Sawit hingga Karet RI Dibebaskan dari Tarif 19%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Amerika Serikat (AS) telah sepakat secara prinsip untuk membebaskan minyak sawit, kakao, dan karet asal Indonesia dari pengenaan tarif impor resiprokal 19%.

    Melansir Reuters, Rabu (27/8/2025), Airlangga menuturkan, pengecualian tarif tersebut akan berlaku setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan akhir. Belum ada jadwal yang ditetapkan terkait kapan kesepakatan akhir akan diteken karena AS sedang sibuk dalam negosiasi tarif dengan negara-negara lain.

    “Kami sedang menunggu tanggapan mereka, tetapi selama pertemuan, pada dasarnya, pengecualian telah disetujui untuk produk yang tidak diproduksi di AS, seperti minyak sawit, kakao, dan karet … tarifnya akan nol atau mendekati nol,” ujar Airlangga.

    Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa kedua negara juga berdiskusi mengenai potensi kerja sama investasi di proyek penyimpanan bahan bakar di Indonesia bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT Pertamina (Persero).

    Indonesia termasuk di antara negara-negara pertama yang mengamankan kesepakatan tarif dengan Presiden AS Donald Trump. Namun, tarif yang dikenakan terhadap Indonesia ujungnya sama seperti yang diterima negara lain, seperti Thailand dan Malaysia, dan sedikit di bawah Vietnam yang dikenai tarif 20%.

    Selama negosiasi, Indonesia menawarkan investasi miliaran dolar di Amerika Serikat dan pembelian minyak mentah, LPG, pesawat, dan produk pertanian Amerika. Indonesia juga berjanji akan menerapkan tarif nol persen pada hampir semua barang Amerika yang masuk ke pasarnya.

    Adapun, Airlangga optimistis kepastian mengenai tarif AS dan kemajuan terbaru dalam negosiasi tentang perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026.

    “Mereka membawa persepsi optimis dari pasar global karena sebagian besar investor mencari kepastian, dan Indonesia adalah salah satu negara yang memberikan kepastian global,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan proses negosiasi tarif AS tuntas sebelum 1 September 2025.

    “Dan sekarang proses negosiasi juga masih berjalan sebenarnya. Mudah-mudahan sebelum 1 September sudah selesai,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Budi menuturkan bahwa dalam proses negosiasi, pemerintah ingin mendapatkan tarif resiprokal yang lebih rendah, terutama untuk komoditas yang tidak diproduksi oleh AS.

    “Untuk komoditas, mungkin belum saya sampaikan dulu ya komoditas apa, tetapi paling tidak di dalam proses negosiasi nanti kita juga ingin mendapatkan penurunan tarif. Ya seperti komoditas yang tidak dimiliki atau tidak diproduksi oleh Amerika,” ujarnya.

    Meski begitu, Budi menuturkan bahwa tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara pesaing, termasuk di kawasan Asean.

    “Kalau kita lihat kita ini dapat tarif resiprokal 19%. Artinya, ini tarif yang cukup bagus atau tarif yang kecil di negara-negara Asean, termasuk beberapa negara seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand,” tuturnya.

  • Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    perdebatan soal keadilan tetap relevan, sebab persoalan pajak bukan hanya soal angka, melainkan juga soal legitimasi sosial

    Jakarta (ANTARA) – Dalam diskursus publik, sebagian masyarakat menganggap kebijakan pajak pejabat yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bentuk privilese yang mengistimewakan pejabat negara, dan seolah-olah menjadi terbebas dari kewajiban membayar pajak.

    Narasi yang muncul di ruang publik pun sering kali bersifat simplistis: “Mengapa rakyat kecil dipotong pajaknya, sementara pajak pejabat justru dibayarkan negara?”

    Pertanyaan tersebut mencerminkan adanya kegelisahan publik atas keadilan sistem perpajakan, terutama dalam konteks ketimpangan ekonomi dan beban fiskal negara.

    Jika ditelisik lebih jauh, polemik ini bukan semata soal hilangnya penerimaan negara. Secara teknis, pajak pejabat yang ditanggung pemerintah tetap masuk ke kas negara. Hanya alur pembayarannya yang berbeda, yakni melalui pos belanja khusus dalam APBN. Artinya, negara tidak mengalami revenue loss.

    Namun, problem yang mengemuka lebih terkait dengan persepsi keadilan. Rakyat melihat adanya perbedaan perlakuan: masyarakat umum harus rela menerima gaji bersih setelah dipotong pajak, sedangkan pejabat tetap menikmati gaji penuh tanpa pengurangan.

    Konteks ekonomi Indonesia semakin memperkuat sensitivitas isu ini. Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang berada di kisaran 33 persen.

    Di sisi lain, tingkat ketimpangan pendapatan (rasio Gini) Indonesia pada Maret 2024 berada di angka 0,388, yang menunjukkan masih adanya kesenjangan distribusi pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan pajak bagi pejabat negara menjadi sorotan tajam karena dianggap bertolak belakang dengan semangat pemerataan.

    Selain itu, belanja pegawai pemerintah pusat pada 2024 mencapai Rp257,2 triliun atau sekitar 8,6 persen dari total belanja negara. Dari angka tersebut, sebagian dialokasikan untuk skema pajak DTP.

    Meskipun porsi DTP relatif kecil dibandingkan total belanja pegawai, simbolismenya besar: publik menilai negara memberikan “fasilitas fiskal” bagi pejabat, sementara masyarakat umum harus berjuang di tengah tekanan harga dan kewajiban pajak yang tidak bisa dihindari.

    Dengan demikian, persoalan utama bukanlah pada hilangnya penerimaan negara akibat skema DTP, melainkan pada legitimasi moral dan rasa keadilan yang muncul di ruang publik.

    Tulisan ini akan mengurai lebih dalam bagaimana mekanisme pajak pejabat DTP bekerja, logika fiskal yang melatarbelakanginya, serta bagaimana kebijakan ini dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan pajak yang menjadi fondasi legitimasi sistem perpajakan modern.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Microsoft Cemas Banyak Orang Halu Karena AI, Ini Bahayanya

    Bos Microsoft Cemas Banyak Orang Halu Karena AI, Ini Bahayanya

    Jakarta

    Bos kecerdasan buatan (AI) Microsoft, Mustafa Suleyman, memperingatkan bahwa semakin banyak laporan tentang orang-orang yang menderita psikosis AI. Itu adalah istilah bagi orang yang sering minta pendapat pada AI dan percaya begitu saja hingga berdampak ke psikologi.

    Mustafa menulis bahwa AI yang tampak sadar atau memberikan kesan memiliki perasaan seperti manusia, membuatnya khawatir. Ia menilai AI sudah memiliki dampak sosial besar meskipun teknologi tersebut tidak memiliki kesadaran dalam definisi manusia.

    “Saat ini tidak ada bukti kesadaran AI. Namun, jika orang menganggapnya sebagai kesadaran, mereka akan mempercayai persepsi tersebut sebagai kenyataan,” tulisnya yang dikutip detikINET dari BBC.

    Maka muncullah kondisi baru yang disebut ‘psikosis AI’, yaitu istilah non klinis untuk insiden di mana orang semakin bergantung pada chatbot AI seperti ChatGPT, Claude, dan Grok, lalu menjadi yakin bahwa sesuatu yang imajiner itu menjadi kenyataan.

    Contohnya termasuk menjalin hubungan romantis dengan AI atau sampai pada kesimpulan bahwa mereka memiliki kekuatan super seperti dewa karena AI mengatakan demikian pada mereka.

    Contohnya pria bernama Hugh dari Skotlandia yakin akan kaya setelah menggunakan ChatGPT untuk membantu mempersiapkan diri menghadapi PHK. Seiring waktu, AI memberi tahu ia bisa mendapat bayaran besar, bahkan mengatakan pengalamannya begitu dramatis sehingga sebuah buku dan film tentangnya akan menghasilkan lebih dari 5 juta poundsterling.

    Pada dasarnya, AI memvalidasi apa pun yang ia katakan. “Semakin banyak informasi saya berikan, semakin AI tersebut akan berkata ‘oh, ini buruk, seharusnya Anda mendapat lebih dari ini. AI tidak pernah membantah apa pun yang saya katakan,” cetusnya.

    Hugh tidak menyalahkan AI dan masih menggunakannya, namun ia punya saran. “Jangan takut dengan perangkat AI, mereka sangat berguna. Tapi bahaya jika terpisah dari kenyataan. Bicaralah dengan orang sungguhan, terapis atau anggota keluarga atau apa pun. Tetaplah membumi dalam kenyataan,” sarannya.

    “Perusahaan tidak boleh mengklaim/mempromosikan gagasan bahwa AI mereka memiliki kesadaran. AI juga tidak boleh mengatakannya,” tulis Suleyman yang menyerukan adanya batasan soal ini.

    Andrew McStay, profesor teknologi di Bangor Uni, menyebut semua itu baru permulaan. “Jika kita menganggap sistem seperti ini sebagai bentuk baru media sosial, sebagai AI sosial, kita dapat mulai memikirkan skala potensial dari semua ini. Meskipun hal-hal ini meyakinkan, itu tidak nyata,” katanya.

    “Mereka tidak merasakan, mereka tidak mengerti, mereka tidak bisa mencintai, mereka tidak pernah merasakan sakit, mereka tidak pernah malu, hanya keluarga, teman, dan orang-orang tepercaya yang pernah merasakannya. Pastikan berbicara dengan orang-orang nyata ini,” demikian nasihatnya.

    (fyk/rns)

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Publik Pertanyakan Jasa Letkol Teddy sehingga Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

    Publik Pertanyakan Jasa Letkol Teddy sehingga Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

    GELORA.CO – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto dalam acara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Teddy termasuk ke dalam 141 tokoh nasional yang mendapat penghargaan tersebut.

    Dalam prosesi itu, Presiden Prabowo mengalungkan selempang tanda kehormatan ke bahu Teddy. Penghargaan diberikan karena dinilai berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik. 

    “Beliau dikenal sebagai sosok penuh disiplin, tegas, dan loyal, aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat, serta efisien,” demikian pembacaan tanda jasa oleh pembawa acara.

    Namun, pemberian Tanda Jasa dan dan Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo kepada Seskab Teddy Indra Wijaya menimbulkan beragam spekulasi publik. Pasalnya, publik mempertanyakan apa jasa Teddy Indra Wijaya terhadap bangsa dan negara, sehingga mendapatkan tanda penghormatan.

    Sebagian masyarakat menganggap keputusan itu sarat muatan politis, sementara pemerintah menilai pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan jasa dan kontribusi terhadap negara.

    Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai dinamika semacam ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia meyakini, pemerintah mempunyai pertimbangan yang matang, sehingga sebanyak 141 tokoh menerima tanda kehormatan dari negara.

    “Tentu pemerintah punya penilaian sendiri untuk memberikan bintang tanda jasa semacam itu. Pasti yang dapat bintang tanda kehormatan itu adalah mereka yang dinilai sudah berjasa, berkontribusi untuk bangsa dan negara. Itu ukuran pemerintah. Meski harus diakui, kadang publik punya ukuran tersendiri yang mungkin berbeda dengan pemerintah, ini perkara biasa dalam demokrasi,” kata Adi Prayitno kepada JawaPos.com, Senin (25/8).

    Adi menambahkan, polemik pemberian tanda kehormatan sejatinya bukan fenomena baru di Indonesia. Hal itu pernah terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghormatan ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

    “Dari dulu, pemberian bintang tanda kehormatan selalu saja memunculkan tanda tanya publik. Itu alamiah dalam demokrasi. Misalnya, ketika Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan semacam ini, publik kritis dan heboh. Atas dasar apa pemberian tanda kehormatan ini,” jelasnya.

    Menurutnya, perbedaan persepsi antara pemerintah dan publik merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat. Bahkan, kritik publik dianggap sah sebagai kontrol sosial agar kebijakan yang diambil tidak terlepas dari perhatian rakyat. 

    “Bahkan dalam banyak hal, pemberian bintang kehormatan ke Fadli Zon dan Fahri dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis ke Jokowi. Begitulah dalam demokrasi, pasti muncul tuduhan ini dan itu,” urai Adi.

    Kendati demikian, Adi menegaskan pemerintah tentu memiliki standar dan ukuran tersendiri yang menjadi dasar keputusan penganugerahan tanda jasa. Ia menyebut, kriteria tersebut tidak selalu bisa dipahami masyarakat luas, sehingga menimbulkan spekulasi. 

    “Tapi yang jelas pemerintah punya ukuran dan standar untuk berikan tanda jasa. Itu hak mereka yang berwenang,” pungkasnya.

  • 1.250 personel gabungan amankan unjuk rasa di DPR

    1.250 personel gabungan amankan unjuk rasa di DPR

    Sejumlah anggota Kepolisian saat mengikuti apel pasukan pengamanan di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

    1.250 personel gabungan amankan unjuk rasa di DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 14:05 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 1.250 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI dan petugas dipastikan humanis dalam mengawal aksi tersebut.

    “Kami ingin memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik. Petugas yang berjaga sebanyak 1.250 personel, baik dari TNI, Polri maupun petugas Pemda DKI Jaka.

    Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa penggunaan senjata api oleh personel yang bertugas.

    Susatyo mengatakan bahwa sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh perwira yang terlibat lebih dahulu mengikuti “Tactical Wall Game” (TWG) dan apel gabungan.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peta kerawanan dan langkah-langkah pengamanan yang dilakukan secara humanis.

    Kepolisian juga mengimbau agar seluruh peserta demo agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti membakar ban, merusak fasilitas umum atau menutup akses lalu lintas.

    “Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

    Terkait lalu lintas, Kepolisian akan melakukan pengaturan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari area Gedung DPR/MPR RI selama aksi berlangsung dan disarankan menggunakan jalur alternatif.

    “Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” ujarnya.

    Dia juga mengingatkan publik untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial dan berpotensi memicu kegaduhan.

    “Jangan terprovokasi oleh berita negatif. Bijaklah dalam menerima informasi dan tetap jaga persatuan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Peluang Investasi Terganggu Tambang Ilegal – Page 3

    Peluang Investasi Terganggu Tambang Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Menurut IMA, aktivitas tambang yang tidak berizin tidak hanya merugikan perusahaan pemegang konsesi, tetapi juga berdampak negatif terhadap persepsi investasi di sektor pertambangan Indonesia.

    Executive Director IMA, Hendra Sinadia, menegaskan bahwa penambangan seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan kaidah pertambangan yang benar. Ia juga menyebut asosiasi telah mengambil langkah proaktif dengan menjalin komunikasi bersama pemerintah sebelum program pemberantasan tambang ilegal resmi dijalankan.

    “Sebagai IMA, tentu sangat mendukung keinginan pemerintah untuk sampai memberantas kegiatan penambangan ilegal karena seharusnya kegiatan penambangan itu harus mengikuti aturan regulasi dan juga kaedah-kaedah pertambangan yang baik dan benar,” ujar Hendra dalam acara Eramet Journalist Class: Memahami Industri Nikel Indonesia – Perspektif Terkini dan Praktik Berkelanjutan, Senin (25/8/2025).

    Hendra menjelaskan, perusahaan yang wilayah konsesinya dimasuki oleh aktivitas tambang ilegal pada akhirnya tetap menanggung dampak lingkungan dan tanggung jawab hukum.

    Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian langsung bagi perusahaan, tetapi juga memengaruhi persepsi calon investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia.

    “Orang mau investasi itu dipengaruhi oleh persepsinya. Makanya di beberapa indeks investasi pertambangan, salah satunya Fraser Institute, Indonesia masih masuk tier bawah dalam aspek regulasi. Salah satu yang berpengaruh adalah maraknya tambang ilegal, sehingga menambah persepsi negatif dari para investor,” katanya.

    Lebih lanjut, Hendra menekankan potensi geologi Indonesia tetap menjadi daya tarik utama bagi investasi, terutama untuk mendukung transisi energi global. Namun, kepastian hukum dan konsistensi regulasi diperlukan agar peluang investasi tersebut tidak terganggu oleh citra negatif akibat tambang ilegal maupun perubahan kebijakan yang mendadak.

     

  • Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB Nasional 25 Agustus 2025

    Pertaruhan Prabowo: Mencegah “Pati-Pati Lain” dan Moratorium PBB
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data

    PATI
     bersatu lengserkan bupati arogan dan penindas”. Ini bunyi salah satu poster dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Pati, 13 Agustus 2025. Foto ini hasil jepretan Aji Styawan dari
    Antara.
    Pesan ini menggambarkan kemarahan rakyat setempat kepada Bupati Sudewo. Pertama dan paling pokok karena menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Kedua, rakyat Pati–yang diwakili massa demonstran–juga kecewa lantaran kebijakan bupati Sudewo “menindas”.
    Salah satu yang jadi pembicaraan warga Pati tatkala ia memecat ratusan pekerja honorer di RSUD Raden Adipati Ario Soewondo, Pati seperti dilaporkan Majalah
    TEMPO
    (25 Agustus 2025).
    Sekarang Pati menjadi pertaruhan karena ternyata ada 103 kabupaten/kota lain yang menaikkan tarif PBB.
    Masalah di Pati jauh dari selesai lantaran penolakan yang disusul demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025, berujung desakan pemakzulan terhadap Sudewo. Rencananya, 25 Agustus ini akan ada demonstrasi lanjutan di kota “Bumi Mina Tani” itu.
    Bola ada di tangan DPRD, tapi masyarakat terus mengawasi jalannya proses politik di DPRD Pati. Salah satunya menggalang petisi online lewat change.org.
    Dalam petisi ini “Pati Bergerak” mendesak DPRD Pati untuk memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
    Secara lebih lugas, petisi itu menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Di mata inisiator petisi: Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.
    Petisi online, sebagaimana demonstrasi di terik matahari, adalah politik itu sendiri. Dalam demonstrasi pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu demonstran yang menyesaki kantor bupati Pati dan sekitarnya sedang menyatakan aspirasi politiknya sebagai warga Bupati.
    Unjuk rasa adalah mekanisme demokratis yang memiliki tendensi politik, entah itu disunting dari moralitas atau tidak sama sekali.
    Demonstrasi besar di Pati 13 Agustus 2025, adalah objektivitas yang telanjang. Iya, meskipun latar belakang dan tujuannya objektif dan subjektif sekaligus. Demikian pula petisi online dari “Pati Bergerak”. Sampai artikel ini disusun jumlah penandatangan mencapai 689.
    DPRD Pati, terutama panitia khusus yang menjalankan hak angket, sedang meniti buah antara objektivitas dan subjektivitas itu.
    Mereka harus memastikan bahwa seluruh keluhan menyangkut bupati Sudewo–yang dianggap “arogan dan penindas”–benar-benar fakta atau persepsi atau salah paham.
    Agar adil, DPRD Pati wajib jujur, mendahulukan kebenaran di atas kepentingan partai politik, serta tak sedang bersandiwara–dalam bahasa inisiator petisi online: menolak segala permainan politik.
    Runyamnya DPRD adalah panggung politik. Di sana politik dalam maknanya sebagai “permainan” dan seni segala kemungkinan berlangsung. Bahkan tak menutup peluang ada “akrobat” dalam sesi-sesi rapat hak angket itu.
    Terlalu naif jika menyebut Sudewo sekadar sebagai putra Pati atau jebolan universitas tertentu. Bupati Sudewo memiliki pertalian dengan partai politik yang sekarang berkuasa (
    the rulling party
    ) karena ketua umumnya menjadi presiden.
    Sudewo karenanya adalah simpul dari Gerindra dan sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
    Dengan premis ini, tentu saja memakzulkan atau melengserkan bupati Sudewo tidak lebih gampang dibandingkan bangun pagi yang diselimuti dingin pekat dan menggigil.
     
    Sudewo terkoneksi dengan Jakarta sebagaimana seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Pati terhubung dengan dewan pimpinan pusat di ibu kota.
    Secara hipotetis, saya ingin bilang bahwa konstelasi dan konfigurasi politik lokal di Pati bukan faktor determinan. Jakarta menentukan–kalau bukan sangat menentukan nasib Sudewo.
    Pertama, Pati tidak sendiri. Ada 103 kabupaten/kota lain yang juga menaikkan pajak bumi dan bangunan. Jika pemakzulan bupati/wali kota dibiarkan begitu saja dikhawatirkan bakal menciptakan efek domino ke daerah lain.
    Ini tidak bagus buat stabilitas politik dan tekad pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
    Kedua, sekalipun perkara kenaikan tarif PBB berada di tangan bupati atau wali kota, peran kementerian dalam negeri bisa mengubah keadaan.
    Dalam kasus Pati, Kemendagri telah berkontribusi atas dibatalkannya kenaikan tarif PBB hingga 250 persen sekian hari sebelum demonstrasi 13 Agustus lalu. Sudewo membatalkan kebijakannya setelah didesak Kemendagri.
    Untuk urusan pemakzulan Sudewo pun, Mendagri Tito Karnavian memegang peran penting. Jika proses di DPRD Pati menghasilkan keputusan “Sudewo harus dimakzulkan”, prosesnya masih panjang.
    Prosesnya perlu ke Mahkamah Agung, lalu kembali ke DPRD Pati lagi. Dari sana, kemudian diserahkan kepada menteri dalam negeri. Bola terakhir di tangan mendagri untuk menetapkan pemberhentian bupati/wali kota.
    Saking daruratnya masalah Pati, menteri dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada 14 Agustus 2025.
    Isinya antara lain meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Majalah
    TEMPO
    , 25 Agustus 2025).
    Mendagri juga telah mengimbau kepala daerah untuk mempertimbangkan dampak sosial akibat kenaikan tarif PBB. Lumrah dan sudah seharusnya dilakukan karena khawatir ada “Pati-Pati” lain yang bisa merebak.
    Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB juga memantik demonstrasi oleh ribuan orang. Jauh di bawah jumlah massa aksi di Pati, tapi setangkup dalam menyatakan aspirasi: Rakyat menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan dan diputuskan secara sewenang-wenang.
    Gerakan jalanan atau ekstra DPRD itu menunjukkan bahwa lembaga legislatif di daerah tidak peka, kurang peduli dan bahkan tumpul. Wakil rakyat, tapi kurang terkoneksi dengan masalah dan penderitaan rakyat yang diwaliki mereka.
    Memahami surat edaran mendagri, sebenarnya ada ruang untuk moratorium kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan. Ini sudah jadi preseden di Pati, Jawa Tengah dan Bone, Sulawesi Selatan.
    Itu artinya masih ada 102 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan tarif PBB. Di antara 104 daerah, ada 20 kabupaten/kota yang mendongkrak tarif PBB di atas 100 persen.
    Apakah elok dan bijaksana jika pemerintah pusat membiarkan kenaikan tarif PBB yang mencekik rakyat itu tetap berjalan?
    Apakah tidak lebih baik jika dilakukan moratorium kenaikan tarif PBB di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air?
    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat dua arti menyangkut moratorium.
    (1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.
    Menurut saya, secara moral itu absah. Moratorium itu tidak menghapus kewajiban, tapi menunda kenaikan. Jadi, tarif yang berlaku adalah tarif lama (ketentuan/peraturan daerah terdahulu).
    Masih ingat “tax amnesty” atau pengampunan pajak di masa Joko Widodo? Ingat yang disasar?
    “Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani (www.setneg.go.id, 9 Desember 2016).
    Jika barisan orang terkaya di Tanah Air pernah mendapat fasilitas “tax amnesty”, ada alasan jika mayoritas rakyat diberi penundaan dan penangguhan kenaikan tarif PBB.
    Apalagi ekonomi masih semrawut kendati Badan Pusat Statistik mengklaim ekonomi Indonesia telah tumbuh 5,12 persen di kuartal kedua tahun 2025.
    Ini jurus moderat, setidaknya hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik. Katakanlah moratorium kenaikan tarif PBB sampai setahun mendatang (Agustus 2026).
    Yang lebih visioner adalah menghapus pajak bumi dan bangunan. Pajak untuk bumi atau tanah yang di atasnya ada bangunan cuma dikenai pajak sekali saja, bukan sepanjang tahun.
    Bangunan atau rumah yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial sebaiknya tidak dibebani pajak.
    Seandainya pun rumah hunian akan dikenai pajak harus dilakukan secara selektif (menyasar orang kaya dengan kategori tertentu). Diskursus ini telah disodorkan dalam artikel ”
    Bom Waktu Pati dan Wacana Penghapusan Pajak Bumi-Bangunan
    “.
    Sembari itu, tak adakah peluang bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pemotongan gede-gedean dana transfer ke daerah (TKD)? Masa iya instrumen fiskal yang sangat dibutuhkan daerah itu dipangkas habis hingga lebih dari 24 persen?
    Terus apa yang bisa dilakukan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)?
    Sejak masa Jokowi, Indonesia mengalami resentralisme. Desentralisasi dan otonomi daerah menyusut drastis. Tengok kewenangan daerah yang diberikan B.J. Habibie lewat UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
    Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya.
    Lalu pasal 10 ayat 1 menegaskan, daerah yang berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    UU 23/2014 mengubahnya. Pasal 14 ayat (3) menyatakan, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
    Adapun yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota (ayat 4).
    Ayat 5 mengatur tentang bagi hasil untuk kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil. Ini yang dimaksud dana bagi hasil (DBH) yang termasuk bagian dari dana TKD.
    Pemangkasan TKD hingga Rp 269 triliun atau lebih lima kali lipat dari besar pemotongan tahun 2025 bakal membebani daerah.
    Jika memiliki
    political will
    , Presiden Prabowo bisa meminta menteri keuangan untuk mengutak-atik dana transfer ke daerah. Ini juga pertaruhan Prabowo di ranah fiskal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urgensi perbaikan tata kelola beras di Indonesia

    Urgensi perbaikan tata kelola beras di Indonesia

    Direktur Utama Perum Bulog Achmad Rizal Ramdhani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kedua kanan) meninjau harga beras SPHP di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Harianto

    Urgensi perbaikan tata kelola beras di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Situasi perberasan nasional tengah memasuki babak yang memerlukan perhatian serius. Meskipun pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras, kondisi di lapangan menunjukkan paradoks yang sulit diabaikan.

    Data terkini menunjukkan, pada pekan kedua Agustus 2025, harga rata-rata beras medium mencapai Rp14.012 per kilogram, sedangkan beras premium berada di Rp15.435 per kilogram. Keduanya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bahkan ketika cadangan beras nasional tercatat melimpah.

    Ironi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola perberasan di Indonesia. Padahal, stok beras nasional per awal Agustus 2025 mencapai 4,2 juta ton, jauh lebih tinggi dari kebutuhan konsumsi bulanan rata-rata 2,5 juta ton/bulan. Namun, harga beras tetap tinggi dan sulit dikendalikan.

    Kondisi ini menunjukkan adanya masalah fundamental pada rantai pasok dan distribusi beras, yang selama ini belum dikelola secara optimal. Persoalan distribusi menjadi salah satu titik lemah utama. Meskipun produksi cukup untuk memenuhi kebutuhan, distribusi yang tidak efisien menyebabkan disparitas harga antarwilayah semakin lebar.

    Pemerintah telah melakukan operasi pasar melalui Perum BULOG untuk menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), namun dampaknya terhadap harga pasar masih sangat terbatas. Volume penyaluran yang relatif masih kecil membuat keberadaan program ini sulit dirasakan masyarakat luas secara signifikan.

    Lebih jauh, kebijakan BULOG dalam penyerapan gabah dan beras petani juga memunculkan polemik tersendiri. Di satu sisi, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi harga gabah petani. Namun di sisi lain, penyerapan dalam jumlah besar memicu persaingan harga di tingkat hulu, mendorong harga gabah meningkat signifikan dan secara berantai ikut mempengaruhi harga beras di pasar.

    Situasi ini diperburuk dengan surplus produksi yang semakin tipis akibat pola tanam yang musiman dan belum optimalnya inovasi teknologi pertanian yang bisa menjaga ketersediaan sepanjang tahun. Beberapa pekan terakhir, polemik perberasan kembali memanas setelah merebaknya isu pengoplosan beras oleh sejumlah perusahaan.

    Dugaan praktik pengoplosan beras ini memunculkan keresahan publik dan memicu pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan efektif. Banyak pihak menilai, di tengah cadangan beras pemerintah yang melimpah, lonjakan harga dan kasus-kasus seperti ini adalah indikator mendesaknya tata kelola perberasan nasional untuk diperbaiki.

    Paradoks antara cadangan beras tinggi dan harga yang terus merangkak naik membuat sebagian kalangan menyebut situasi ini sebagai anomali. Namun, lebih tepat bila fenomena ini dikaitkan dengan masih lemahnya manajemen perberasan nasional yang belum digarap secara profesional dan terintegrasi.

    Keterbatasan pasokan

    Ironi perberasan semakin terasa ketika Indonesia, yang merupakan negara produsen beras terbesar ketiga di dunia, masih bergulat dengan ketidakstabilan harga dan pasokan di tingkat domestik.

    Ironi ini tampak jelas dalam beberapa aspek utama. Pertama, keterbatasan pasokan di tingkat daerah. Meskipun secara nasional produksi beras meningkat, distribusi yang tidak merata menyebabkan beberapa wilayah mengalami kekurangan, sehingga harga menjadi tidak stabil.

    Kedua, inkonsistensi kebijakan impor. Pemerintah sempat menghentikan impor beras menjelang awal 2025, namun pada tahun-tahun sebelumnya tingkat ketergantungan pada impor masih tinggi. Padahal, potensi produksi dalam negeri sangat besar bila dikelola dengan optimal.

    Ketiga, volatilitas harga yang tinggi. Harga beras kerap berfluktuasi drastis, mempersulit masyarakat untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau, sementara peran Badan Pangan Nasional dan BULOG sebagai regulator sekaligus operator pangan dinilai masih belum maksimal.

    Berdasarkan pengamatan berbagai pihak, terdapat beberapa penyebab mendasar yang membuat ironi perberasan nasional ini terus berulang. Salah satunya adalah kebijakan perberasan nasional yang belum efektif. Kebijakan sering kali bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar permasalahan, sehingga hanya memberikan dampak sementara tanpa membenahi sistem secara menyeluruh.

    Selain itu, masalah infrastruktur menjadi faktor kunci. Keterbatasan fasilitas penyimpanan, gudang, akses jalan, serta pusat pengolahan beras menyebabkan biaya logistik meningkat dan distribusi menjadi tidak efisien. Pemerintah telah menggulirkan rencana pembangunan 25 ribu gudang alternatif di berbagai sentra produksi sebagai upaya memperkuat rantai pasok, namun implementasinya membutuhkan konsistensi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor agar benar-benar efektif.

    Faktor lain yang tak kalah penting adalah ketergantungan tinggi pada kondisi alam. Produksi beras Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh cuaca, serangan hama, dan fenomena iklim ekstrem seperti El Niño maupun La Niña. Ketiadaan sistem mitigasi yang matang membuat produktivitas padi rawan terganggu, sementara permintaan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

    Inovasi teknologi

    Situasi ini membutuhkan inovasi teknologi pertanian, riset varietas unggul, dan modernisasi sistem irigasi agar ketersediaan beras dapat lebih terjamin. Dalam konteks ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu melakukan langkah korektif yang lebih terintegrasi.

    Pertama, diperlukan tata kelola perberasan nasional yang profesional berbasis data akurat, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Kedua, optimalisasi peran lembaga seperti BULOG dan Badan Pangan Nasional untuk menjalankan fungsi regulator dan operator secara seimbang, bukan hanya fokus pada penyerapan, tetapi juga memastikan distribusi tepat sasaran dan merata.

    Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor swasta, untuk mengembangkan ekosistem pangan yang berorientasi pada keberlanjutan dan efisiensi. Lebih jauh, edukasi publik dan transparansi kebijakan juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.

    Tanpa komunikasi yang jelas, polemik perberasan akan selalu menimbulkan kegaduhan, memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan memperburuk persepsi pasar. Dalam konteks ini, dibutuhkan sinergi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku usaha untuk memastikan keberpihakan terhadap konsumen sekaligus perlindungan terhadap petani.

    Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan secara berkelanjutan, namun potensi ini tidak akan terwujud tanpa pembenahan menyeluruh pada tata kelola perberasan. Situasi harga beras saat ini menjadi pengingat bahwa kebijakan sektoral tidak boleh lagi bersifat parsial, melainkan harus berbasis integrasi antar-pemangku kepentingan dan mengedepankan keseimbangan antara ketersediaan, keterjangkauan, dan kesejahteraan petani.

    Beras bukan sekadar komoditas pangan, melainkan bagian dari identitas sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Karena itu, menjaga stabilitas harga dan ketersediaannya bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

    Polemik perberasan nasional ini seharusnya menjadi momentum bersama untuk membangun kebijakan pangan yang berpihak pada kepentingan publik dan menempatkan petani serta konsumen sebagai pusat dari seluruh strategi. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, kolaborasi antar-lembaga, dan kebijakan berbasis bukti, Indonesia tidak hanya mampu menstabilkan harga beras, tetapi juga memperkuat fondasi ketahanan pangan jangka panjang.

    Saatnya melihat perberasan nasional bukan sekadar dari sisi produksi, melainkan sebagai ekosistem kompleks yang memerlukan tata kelola modern, transparan, dan berkeadilan.

    Sumber : Antara

  • Kemenko Polkam perkuat upaya perlindungan anak di ruang digital

    Kemenko Polkam perkuat upaya perlindungan anak di ruang digital

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto memastikan pihaknya akan memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.

    Hal tersebut dikatakan Eko karena saat ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak.

    “Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di tingkat pusat maupun daerah,” kata Eko Dono saat menghadiri Rapat Koordinasi tentang Diseminasi Kebijakan PP Tunas di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

    Menurut Eko, regulasi ini mengatur banyak hal seperti tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data pribadi anak di ruang digital, kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan fitur dan layanan yang aman bagi anak, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

    Dia menegaskan regulasi ini harus diimplementasikan dengan beragam program strategis demi mencegah terjadinya perundungan di dunia maya atau cyber bullying dan perlindungan data pribadi anak-anak.

    “Saya ingin menekankan tiga hal pokok yang perlu kita kawal bersama yaitu integrasi kebijakan, dimana setiap kementerian/lembaga perlu memastikan bahwa aturan turunan ataupun program kerja sektoralnya sejalan dengan PP TUNAS,” kata Eko.

    Kedua, kata dia, yakni implementasi di daerah melalui kebijakan pemerintah daerah setempat yang bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital.

    Langkah ketiga yakni kolaborasi multi-stakeholder, yaitu dunia usaha, khususnya penyelenggara sistem elektronik, harus memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media dapat berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital.

    “Jika ruang digital kita tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman yang dapat menghambat potensi terbaik mereka,” kata Eko.

    Dengan adanya kolaborasi antar pihak dalam melakukan tiga langkah itu, Eko yakin anak-anak akan semakin aman beraktivitas di ruang digital.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.