Organisasi: PERSEPSI

  • Penangkapan Delpedro Disebut Tidak Sesuai Hukum, Yusril: Hadapi Secara Jantan

    Penangkapan Delpedro Disebut Tidak Sesuai Hukum, Yusril: Hadapi Secara Jantan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembuktian terkait penangkapan Delpedro dapat ditempuh dengan jalur hakim yang sesuai koridor.

    Menurutnya seorang advokat harus memberikan argumen yang kuat kepada polisi maupun jaksa di persidangan, jika dirasa penangkapan Delpedro tidak sesuai koridor hukum.

    Diberitakan sebelumnya, Yusril sempat mengatakan bahwa Delpedro harus gentleman dalam menghadapi proses hukum. Namun menurut Bajammal, penangkapan Delpedro di luar koridor hukum sehingga pernyataan Yusril bertentangan dengan realita lapangan.

    Lebih lanjut, dalam unggahan akun X pribadinya, Yusril menjelaskan ketika sudut pandang advokat dengan kepolisian selaras, maka tidak perlu pembelaan.

    Sebaliknya, jika dirasa proses hukum tidak sesuai ketentuan, maka lakukan perlawanan dengan menyampaikan argumen di pengadilan agar masyarakat dapat menilai pihak mana yang memiliki argumen meyakinkan.

    “Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan,” tulis Yusril, minggu (7/9/2025).

    Indonesia itu menggambarkan bagaimana Bung Karno tidak pernah belajar hukum, tetapi tetap melawan dengan mengikuti proses hukum di pengadilan kolonial.

    Dia juga mencontohkan saat Jamaludin Datuk Singomangkuto, Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif tetap menempuh jalur hukum melalui pengadilan ketika membela tokoh tokoh malapetaka 15 Januari (Malari).

    “Apapun hasilnya. Mereka tak pernah membela melalui cara-cara di luar koridor hukum dengan alasan penegak hukum ternyata bertindak tidak sesuai koridor hukum yang diinginkannya,” terangnya.

    Baginya pekerjaan advokat memang penuh dinamika, terutama perbedaan persepsi. Sudah menjadi pekerjaan advokat membuktikan bahwa apa yang disangkakan benar di mata hukum. Yusril mendorong bagi kuasa hukum Delpedro untuk melakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan beratnya.

    Yusril menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan menghormati para politisi maupun aktivis yang menggaungkan keadilan, namun ketika diduga bersalah mencoba melakukan perlawanan di luar koridor hukum

    “Saya tidak menaruh respek sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya,” cuit Yusril.

    Terlebih, katanya, jika seorang aktivis bekelak penangkapan dirinya karena “diskriminasi” oleh aparat, sedangkan sebelumnya berseloroh kepada aparat agar “menangkap dan memenjarakan”

    “Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga!!!” tambah Yusril.

  • Main Domino Sama Tersangka Pembalakan Liar, Menteri Kok Pengen Banget Viral

    Main Domino Sama Tersangka Pembalakan Liar, Menteri Kok Pengen Banget Viral

    GELORA.CO -Foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah asyik bermain domino bersama Azis Wellang, tersangka kasus pembalakan liar hutan, viral di media sosial.

    Momen ini menuai sorotan lantaran muncul di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

    Ironisnya, tidak hanya Raja Juli,  Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding juga kedapatan hadir dalam pertemuan tersebut.

    Pengamat politik Hendri Satrio ikut menanggapi beredarnya foto tersebut.

    “Main domino aja difoto, Menteri kok pengen banget viral (otomatis geleng-geleng saya ni),” ujar sosok yang akrab disapa Hensat itu melalui akun X miliknya, Minggu, 7 September 2025.

    Dalam foto tersebut, Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlihat duduk satu meja bersama Azis Wellang dan dua orang lainnya. Raja Juli mengenakan batik cokelat lengan panjang, sementara Azis tampak dengan ciri khas rambut uban putih. Keduanya terlihat akrab saat bermain domino.

    Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pejabat negara harus lebih berhati-hati menjaga sikap dan pergaulan. Di era keterbukaan informasi, sebuah foto bisa dengan cepat menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, apalagi bila melibatkan figur yang sedang bermasalah dengan hukum.

  • 5
                    
                        Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional

    Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
    Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
    ADA
    rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
    Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
    Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
    Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
    Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
    Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
    mark up
    harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
    Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
    Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
    cloud.
    Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
    Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
    Di sinilah kata
    mark-up
    bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
    Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
    Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
    Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
    Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
    Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
    Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
    Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
    Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
    policy failure
    , yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
    Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
    Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
    Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
    policy corruption
    lahir.
    Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
    Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
    policy failure
    sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
    policy corruption
    lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
    Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
    Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
    Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
    Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
    mark-up
    dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
    Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
    Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
    Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
    Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
    Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
    Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
    Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
    Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
    Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
    mark-up
    , kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
    Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
    Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
    Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
    Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
    check and balance
    . Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
    Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
    Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
    Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
    Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan Nasional 6 September 2025

    KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan
    Profesor di Unika Atmajaya, Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, Magister Hukum di IBLAM School of Law dan Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan
    TINGKAT
    kepuasan publik terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada pada posisi relatif tinggi.
    Survei terbaru menunjukkan tujuh dari sepuluh peserta menyatakan puas terhadap layanan yang mereka terima.
    Bahkan, hanya segelintir yang belum pernah memanfaatkan fasilitas kesehatan melalui kartu BPJS Kesehatan.
    Angka ini menegaskan bahwa legitimasi sosial program JKN cukup kuat. Bagi masyarakat luas, JKN bukan sekadar program pemerintah, melainkan pelindung konkret, jaring pengaman ketika risiko kesehatan mengancam rumah tangga.
    Kartu ini menjelma simbol solidaritas nasional: buruh, petani, pedagang, hingga pegawai, semua berada dalam satu sistem gotong royong yang sama.
    Namun, di tengah apresiasi itu, publik dihadapkan pada wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memicu diskusi sengit.
    Tujuan KRIS sejatinya mulia: menstandarkan kualitas minimum ruang rawat inap sehingga setiap pasien, tanpa memandang kelas kepesertaan, tidak dirawat di bawah ambang mutu.
     
    Negara ingin memastikan tidak ada lagi warga yang harus berbaring di ruangan sempit tanpa privasi atau tanpa akses oksigen memadai.
    Namun, gagasan ini justru menimbulkan tafsir beragam. Sebagian pejabat menyebut KRIS berarti penghapusan kelas menjadi satu standar tunggal.
    Sebagian lain menegaskan kelas tetap ada, hanya saja setiap kelas wajib memenuhi dua belas kriteria dasar, seperti jarak antarbed, ketersediaan kamar mandi, hingga suhu ruangan yang stabil.
    Ambiguitas inilah yang menimbulkan kebingungan publik. Peserta kelas tiga cenderung mendukung karena berharap mutu meningkat, sementara peserta kelas satu khawatir kehilangan kenyamanan yang selama ini dianggap haknya.
    Masalah mendasar terletak pada makna “standar”. Dalam teori keadilan sosial, standar minimum adalah pagar bawah yang wajib dijaga negara, bukan seragam yang memaksa semua orang sama.
    Standar minimum memastikan keselamatan, privasi, dan martabat dasar, tetapi tidak meniadakan ruang bagi pilihan tambahan.
    Sayangnya, komunikasi publik gagal menjelaskan hal ini dengan gamblang. Alhasil, muncul persepsi bahwa KRIS akan menghapus diferensiasi, bukan memperbaiki mutu.
    Padahal, di banyak negara, standardisasi pelayanan dasar justru menjadi kunci keberhasilan sistem jaminan kesehatan.
    Inggris dengan National Health Service (NHS) menetapkan standar minimum perawatan, tetapi tetap memberi ruang pilihan layanan tambahan bagi mereka yang membayar lebih.
    Thailand dengan Universal Coverage Scheme juga menjaga standar dasar, sehingga tidak ada warga miskin yang tertinggal.
    Indonesia seharusnya belajar bahwa standar bukan ancaman, melainkan instrumen pemerataan.
    Kesiapan infrastruktur menjadi tantangan lain. Tidak semua rumah sakit berada pada titik yang sama.
    Rumah sakit rujukan nasional di kota besar mungkin sudah memenuhi hampir seluruh kriteria, tetapi banyak rumah sakit daerah masih tertinggal.
     
    Perpanjangan masa transisi hingga Desember 2025, adalah langkah realistis, tetapi waktu tanpa peta jalan jelas hanya berarti penundaan.
    Penerapan KRIS harus dibagi dalam tahapan yang transparan. Kriteria yang menyangkut keselamatan pasien—seperti akses oksigen, privasi, dan sanitasi—harus dipenuhi lebih dulu, sedangkan kriteria tambahan dapat menyusul.
    Tanpa pembagian prioritas, standardisasi hanya akan menjadi beban yang membingungkan.
    Persoalan biaya tidak kalah penting. Renovasi ruang, penyediaan peralatan, dan pelatihan tenaga memerlukan investasi besar.
    Rumah sakit swasta dan daerah sering kali kesulitan menanggung beban tersebut. Jika tidak ada dukungan pembiayaan proporsional, maka risiko penurunan kapasitas layanan akan muncul.
    Rumah sakit bisa mengurangi jumlah tempat tidur atau memperketat penerimaan pasien. Lebih buruk lagi, muncul praktik defensif: pasien dipulangkan lebih cepat, penanganan ditunda, atau layanan dipersulit.
    Beberapa kasus pasien yang dikembalikan ke rumah meski kondisi klinisnya belum stabil adalah peringatan bahwa garis merah pelayanan harus dijaga. Nyawa tidak boleh tunduk pada prosedur klaim.
    Transformasi digital yang selama ini dipromosikan sebagai solusi birokrasi pun belum menjawab masalah mendasar.
    Antrean daring masih tidak memotong waktu tunggu. Rujukan elektronik kerap gagal menjamin kepastian slot rumah sakit lanjutan.
    Aplikasi digital justru membebani pasien yang tidak terbiasa dengan teknologi atau tinggal di daerah dengan jaringan internet terbatas.
    Digitalisasi seharusnya diukur dari manfaat yang dirasakan pasien: lebih cepat, lebih jelas, lebih mudah.
    Jika aplikasi hanya memindahkan antrean dari loket ke layar tanpa mengurangi kerumitan, maka digitalisasi tidak lebih dari ilusi modernisasi.
    Implikasi dari persoalan ini tidak ringan. Ambiguitas definisi KRIS akan melahirkan ketidakpastian implementasi di lapangan.
    Rumah sakit akan menafsirkan aturan sesuai kapasitas masing-masing, sehingga tercipta ketidakmerataan baru, bukan hilangnya ketidakadilan lama.
    Ketidakjelasan pembiayaan akan menekan rumah sakit hingga mengorbankan akses pasien. Digitalisasi yang tidak efektif akan meningkatkan frustrasi warga, terutama generasi muda yang terbiasa dengan layanan cepat.
    Semua ini bermuara pada satu risiko paling serius: hilangnya kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan adalah fondasi jaminan sosial.
    Tanpa kepercayaan, iuran dipandang sebagai beban, bukan gotong royong. Tanpa kepercayaan, klaim dipandang sebagai sengketa, bukan kontrak. Tanpa kepercayaan, pelayanan dipandang sebagai formalitas, bukan penyelamatan.
    Karena itu, ada beberapa langkah yang harus segera ditempuh. Pertama, pemerintah perlu menyampaikan narasi tunggal tentang KRIS, dengan ilustrasi nyata bagaimana ruang rawat akan berubah. Visualisasi sederhana lebih meyakinkan daripada jargon abstrak.
    Kedua, implementasi harus berbasis prioritas. Kriteria yang menyangkut keselamatan harus segera terpenuhi, sementara aspek lain dapat menyusul.
    Ketiga, pembiayaan transisi harus adil. Rumah sakit yang berhasil memenuhi standar layak diberi insentif, sementara yang tertinggal perlu mendapat pendampingan, bukan sanksi yang menutup layanan.
    Keempat, prosedur “zero denial” harus ditegaskan: tidak ada pasien ditolak pada kondisi darurat, tidak ada pasien dipulangkan sebelum stabil.
    Kelima, digitalisasi harus berorientasi hasil: mempercepat waktu, memperjelas rujukan, dan meningkatkan transparansi antrean. Jika aplikasi tidak memenuhi tujuan itu, lebih baik disederhanakan.
    Selain itu, penting untuk melihat KRIS bukan hanya sebagai kebijakan teknis, melainkan sebagai cermin politik kesehatan.
    Sebagai negara dengan penduduk hampir 280 juta jiwa, Indonesia sedang membangun narasi bahwa kesehatannya dijamin oleh solidaritas nasional.
    Bila kebijakan ini gagal dikomunikasikan dan dilaksanakan, yang rusak bukan hanya layanan rumah sakit, melainkan legitimasi negara di mata rakyat.
    Publik menilai negara bukan dari teks undang-undang, melainkan dari pengalaman di meja registrasi, dari sikap perawat di ruang tunggu, dari ketersediaan oksigen di ruang rawat.
    Keadilan sosial tidak diuji di ruang sidang, tetapi di ruang gawat darurat.
    Kita juga perlu belajar dari sejarah. Sejak JKN diluncurkan pada 2014, banyak kritik diarahkan pada defisit keuangan, birokrasi klaim, dan keterlambatan pembayaran rumah sakit.
    Namun, seiring waktu, sistem ini berkembang menjadi instrumen penting pemerataan kesehatan.
    Tantangan kini bukan sekadar menjaga kelangsungan finansial, melainkan memperkuat kualitas.
    KRIS adalah kesempatan untuk mengubah wajah JKN dari sekadar jaminan biaya menjadi jaminan mutu. Namun, kesempatan ini bisa berubah menjadi bumerang jika salah ditangani.
    Pada akhirnya, KRIS bukan sekadar soal kelas rawat inap, melainkan soal martabat. Standar minimum yang ditegakkan dengan konsisten adalah janji negara bahwa tidak ada warga yang dirawat di bawah garis kemanusiaan.
    Standar yang baik tidak menurunkan yang sudah baik, tetapi mengangkat yang tertinggal. Ia bukan seragam yang menghapus perbedaan, melainkan fondasi yang memastikan semua orang diperlakukan layak.
    Bila dijalankan dengan arah yang jelas, pembiayaan adil, komunikasi jujur, dan etika pelayanan yang memprioritaskan keselamatan, KRIS akan dikenang sebagai tonggak pemerataan, bukan ancaman kenyamanan.
    Standar, pada akhirnya, adalah janji. Janji bahwa di ruang rawat yang terang, dengan partisi yang menjaga privasi, oksigen yang selalu tersedia, panggilan perawat yang segera dijawab, dan kamar mandi yang memadai, negara hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai penopang.
    Dan ketika pasien pulang dengan tubuh yang pulih dan hati yang lega, kebijakan itu menemukan arti sejatinya: bukan di lembar peraturan, tetapi di kehidupan yang kembali utuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap dalam Studi, Ini yang Dirasakan Manusia Sesaat Menjelang Kematian

    Terungkap dalam Studi, Ini yang Dirasakan Manusia Sesaat Menjelang Kematian

    Jakarta

    Kematian adalah salah satu dari sedikit kepastian dalam hidup. Namun, tahukah bahwa menjelang ajal menjemput, tubuh juga mempersiapkan diri di saat-saat terakhirnya.

    Dikutip dari Times of India, indra-indra manusia akan mulai menurun fungsinya dan memberikan perubahan yang berarti. Rasa lapar dan haus biasanya akan yang pertama menghilang, disusul penciuman, penglihatan, dan peraba. Sementara, indra pendengaran akan menjadi yang terakhir ‘mati’.

    Sebuah penelitian di Hospice Foundation Org telah mengonfirmasi pola di atas. Perubahan nafsu makan, respons tubuh, dan persepsi sensori merupakan hal yang wajar menjelang kematian.

    Hal ini membuat keluarga atau orang terdekat yang memahami ‘pola’ tersebut bisa memberikan kenyamanan dan dukungan dengan cara yang benar-benar berarti bagi mereka yang akan ‘pergi’.

    Berikut perasaan-perasaan yang akan memudar dan kemudian ‘mati’ sesaat menjelang ajal menjemput.

    1. Lapar dan Haus

    Kemampuan tubuh yang pertama akan memudar adalah merasakan lapar dan haus. Ini karena tubuh masuk ke dalam mode menghemat energi, sehingga nafsu makan akan menurun.

    Pasien biasanya akan menolak untuk makan atau minum, yang ini merupakan proses normal menjelang kematian. Tubuh telah mempersiapkan untuk masuk ke tahap akhir.

    2. Rasa dan Bau

    Indra perasa dan pencium akan menjadi yang selanjutnya memudar. Pasien akan mulai merasakan hambar pada setiap makanan yang dirasa, dan aroma familiar mungkin tidak lagi terasa.

    Perubahan ini juga akan berpengaruh pada minat pasien terhadap makanan dan minuman, sehingga waktu makan akan dianggap menjadi kurang penting.

    3. Penglihatan

    Kemampuan mata akan mulai menurun. Penglihatan akan kabur seiring mendekati kematian. Mata mungkin akan tampak sayu atau tidak fokus. Pasien mungkin masih akan mengenali suara atau merespons sentuhan lembut, meski persepsi visualnya menurun.

    4. Peraba

    Indra peraba akan berkurang seiring melambatnya respons saraf. Persepsi akan suhu dapat berkurang, dan sensasi fisik menjadi memudar.

    Namun, di momen ini sentuhan emosional tetap penting. Keluarga bisa menggenggam tangan, membelai lengan, atau kontak lembut lainnya.

    5. Pendengaran

    Indra ini seringkali menjadi yang terakhir melemah. Mereka mungkin masih akan merespons suara, bunyi, atau musik yang familiar meskipun indra lain sudah melemah.

    Banyak dari keluarga yang biasanya melafalkan doa atau mengucapkan kata-kata cinta di momen ini.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Menyoal Kematian Mendadak pada Orang yang Tampak Sehat”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

  • Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan mendatangkan saksi Andreas Didi mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos.

    Keterangan saksi yang mengupas tentang pengelolaan keuangan di PT Jawa Pos mendapat beragam tanggapan dari kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.

    Kuasa hukum Nany Widjaja selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto usai sidang mengatakan dari keterangan saksi jelas terlihat bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen legalnya sehingga apa yang disampaikan di persidangan hanya asumsi pribadi dari pengalaman saksi.

    “Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan apakah suatu peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum atau asumsi atau kesimpulan saja?,” ujar Richard usai sidang, Rabu (3/9/2025).

    Untuk itu, Richard meyakini bahwa hakim akan bersikap bijak melihat apa yang disampaikan saksi. Sebab bagaimanapun saksi tersebut didatangkan oleh PT Jawa Pos, maka kalau ada kesaksian yang tidak berdasarkan legal dokumen maka harap dimaklumi.

    “Tapi ini kan negara hukum, apa yang kita lihat di persidangan harus berdasarkan legal dokumen semua berdasar undang-undang yang mengatur. Kalau berdasarkan asumsi kan tidak bisa diterapkan di persidangan,” ujar Richard.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono yang mana keterangan yang disampaikan oleh saksi lebih bersifat  asumsi atau persepsi, sehingga keterangan yang demikian tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

    Namun kata Beryl, ada beberapa point penting yang disampaikan saksi dalam persidangan yang mana saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa berperan besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi juga mengakui bahwa Jawa Pos dan Dahlan Iskan adalah identik (Jawa Pos =Dahlan Iskan & Dahlan Iskan=Jawa Pos).

    ” Sehingga wajar bila saksi salah mengartikan atau menafsirkan dokumen-dokumen yang ada. Terlebih lagi saksi tidak mengetahui langsung alasan dibuatnya dokumen-dokumen yang tadi ditunjukkan di persidangan (salah satunya adalah surat pribadi Dahlan Iskan kepada Andjar Any & Ned Sakdani),” ujar Beryl.

    Mahendra Suhartono kuasa hukum Dahlan Iskan menambahkan, saksi mengetahui pernah ada rencana Jawa Pos akan go public tapi sampai dengan saat ini tidak terlaksana.

    “Artinya, ini menunjukkan bahwa munculnya Akta Pernyataan (Nominee) yang kami dalilkan sebagai persiapan dari rencana go public Jawa Pos yang kemudian tidak terlaksana tersebut adalah benar adanya,” ujar Mahendra.

    Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan saksi yang dihadirkan pihaknya adalah saksi yang mengetahui sejarah PT Jawa Pos.

    Alasan pihaknya mendatangkan saksi karena gugatan ini menceritakan apa yang terjadi pada puluhan tahun lalu, maka perlu dihadirkan saksi yang mengetahui peristiwa puluhan tahun lalu tersebut.

    “Kita sama-sama mengetahui bahwa perkara ini berbicara tentang saham nominee yang sebetulnya pemiliknya adalah Jawa Pos tapi diatasnamakan pak Dahlan dan Bu Nany, oleh karenanya saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang menceritakan arus uangnya bahwa uangnya berasal dari Jawa Pos,” ujar Eleazar.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dalam persidangan penggugat bersikukuh tentang dokumen legal dan itu tentu tidak bisa dijawab oleh saksi yang notabenenya adalan bagian keuangan.

    “Kami membuktikan bahwa arus uang itu darimana. Arus uang itu tidak hanya datang dari Jawa Pos tapi juga dimana deviden itu diberikan secara real oleh Dharma Nyata Press dan diterima oleh Jawa Pos dan dimasukkan dalam catatan keuangan Jawa Pos,” ujarnya.

    Saat ditanya dengan adanya keterangan saksi terkait aliran uang Jawa Pos. Apakah hal itu bisa mematahkan dokumen legal yang disampaikan penggugat?  Eleazer mengatakan bahwa bukan berarti bukti legal yang disampaikan Penggugat tersebut tidak berlaku namun kata Eleazer dari persidangan ini untuk mengungkap hal yang sebenarnya.

    Sebelumnya di perisidangan, saksi Andreas menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saksi mengakui bahwa Dahlan Iskan memiliki peran besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan, selama Dahlan Iskan menjadi bagian dari Jawa Pos maka Dahlan Iskan identik dengan Jawa Pos.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos.

    Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung  Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990.

    Wujud pelaksanaanya berupa mengakuisisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press.

    Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.  Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos.

    Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?  Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.  Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan.

    Dokumen apa yang diketahui saksi?  Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos. Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.  Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?  Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.  Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ted]

  • Gelombang demonstrasi momentum para pemimpin berkontemplasi

    Gelombang demonstrasi momentum para pemimpin berkontemplasi

    Kita belajar dari sejarah, jangan biarkan bangsa ini kembali terluka karena pemimpin abai mendengar. Seharusnya pemimpin hadir sebelum rakyat menjerit, bukan setelahnya

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Gelombang demonstrasi yang melanda Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia harus menjadi bahan renungan nasional bagi para pemimpin di Indonesia.

    Para pemimpin bangsa selayaknya menjadikan momen ini sebagai teguran moral untuk berkontemplasi dan berbenah, dan cita-cita kemerdekaan harus kembali dijadikan kompas dalam setiap langkah politik.

    Demonstrasi yang melanda Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini berawal dari kekecewaan rakyat atas wacana kenaikan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai sudah tidak wajar.

    Kekecewaan publik memuncak saat sejumlah anggota legislatif merespons kenaikan tunjangan tersebut dengan perbuatan dan pernyataan yang dianggap tidak mewakili rakyat, seperti berjoget-joget.

    Tindakan dan pernyataan tersebut memicu protes massa dari berbagai macam kalangan dan berujung pada turunnya mahasiswa, buruh, hingga elemen masyarakat sipil ke jalan untuk menyuarakan keresahannya.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan, aksi terjadi di 107 titik pada 32 provinsi dengan sebagian berlangsung secara damai dan kondusif.

    Namun, terdapat juga aksi di beberapa daerah yang berakhir rusuh hingga menimbulkan kerusakan, penjarahan, dan korban jiwa.

    Fenomena aksi penjarahan dan vandalisme yang merebak di berbagai daerah bagaimanapun tidak boleh dibenarkan terjadi.

    Di lain sisi, hal tersebut adalah tanda bahaya yang seharusnya menjadi bahan kontemplasi bagi para pemimpin bangsa.

    Vandalisme yang merugikan masyarakat luas itu tidak bisa kita justifikasi. Munculnya fenomena ini adalah teguran keras: ada aspirasi rakyat yang mungkin tidak tersampaikan melalui jalur resmi. Itu peringatan keras bagi kita semua untuk membuka telinga lebih lebar.

    Indonesia perlu meniru beberapa negara lain yang berani mengambil langkah untuk berbenah setelah krisis kepercayaan publik terjadi.

    Korea Selatan, misalnya, setelah skandal politik besar pada tahun 2016, negara itu memperketat aturan transparansi parlemen yang hasilnya skor indeks persepsi korupsi mereka naik dari 40 pada tahun 2008 menjadi di atas 60 pada tahun 2020.

    Sementara itu Inggris, setelah terjadinya skandal pengeluaran parlemen pada tahun 2009, membentuk lembaga independen pengawas tunjangan (IPSA) yang hingga kini menjadi standar akuntabilitas baru di negara tersebut.

    Kedua contoh itu menunjukkan hal sederhana: rakyat kembali percaya ketika pemimpinnya berani berkaca dan memperbaiki diri.

    Perlu diingat bahwa keberanian tertinggi seorang pemimpin bukan hanya mengambil keputusan besar, tapi juga berani mengoreksi diri sendiri.

    Sejarah Indonesia telah mencatat momen ketika keresahan rakyat berubah menjadi peristiwa tragis besar.

    Pada tahun 1998, krisis moneter melanda Indonesia disertai dengan demo besar-besaran yang pada akhirnya mengguncang sendi politik nasional. Walau menghasilkan reformasi, dampak sosial dan ekonomi yang ditinggalkan sangat berat bagi masyarakat kecil.

    Kita belajar dari sejarah, jangan biarkan bangsa ini kembali terluka karena pemimpin abai mendengar. Seharusnya pemimpin hadir sebelum rakyat menjerit, bukan setelahnya.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duduk Perkara Iklan Xiaomi Bikin Samsung dan Apple Emosi

    Duduk Perkara Iklan Xiaomi Bikin Samsung dan Apple Emosi

    Jakarta

    Apple dan Samsung biasanya berseteru terkait persaingan panas, tapi kini mereka bersatu menghadapi Xiaomi di India. Keduanya telah mengeluarkan surat teguran hukum kepada Xiaomi atas beredarnya iklan yang secara langsung membandingkan perangkat unggulan Xiaomi dengan produk premium mereka.

    Menurut laporan The Economic Times, kedua perusahaan mengirim surat teguran hukum pada Xiaomi, lantaran keberatan atas apa yang mereka anggap sebagai konten yang merendahkan dalam kampanye iklan Xiaomi.

    Surat teguran hukum formal adalah permintaan untuk segera menghentikan dan tidak melanjutkan aktivitas tertentu yang dianggap melanggar hukum atau melanggar hak cipta. Belum diketahui bagaimana tanggapan Xiaomi terhadap teguran itu.

    Meski iklan perbandingan bukan hal baru dalam industri teknologi, Apple dan Samsung berpendapat bahwa nada promosi Xiaomi tidak fair dan menggambarkan mereka secara negatif. Perbandingan semacam itu menurut mereka, berisiko merusak persepsi premium terhadap merek, terutama di pasar seperti India di mana kedua perusahaan menguasai pangsa pasar dan penjualan yang signifikan di segmen kelas atas.

    Xiaomi beberapa waktu lalu meluncurkan iklan cetak satu halaman penuh di surat kabar terkemuka India. Kampanye tersebut secara langsung menyindir Apple, mengucapkan ‘Selamat April Mop’ kepada siapa pun yang percaya bahwa kamera iPhone 16 Pro Max dapat mengungguli Xiaomi 15 Ultra yang baru diluncurkan.

    Saat peluncuran seri Xiaomi 15 di India, Xiaomi menayangkan pula iklan cetak lain yang secara sarkastis menggambarkan kamera iPhone 16 Pro Max sebagai imut, sebelum memamerkan kehebatan fotografinya sendiri. Iklan tersebut menyebut “Mungkin sudah waktunya untuk melihat melalui lensa yang tepat.”

    Xiaomi juga meluncurkan kampanye iklan provokatif serupa yang menantang Samsung. Xiaomi menggelar kampanye di media cetak dan media sosial untuk membandingkan ponsel Galaxy dan TV Samsung dengan produknya sendiri. Beberapa iklan ini mengklaim produk Xiaomi lebih siap untuk masa depan dibanding produk dari Samsung.

    Dikutip detikINET dari Business Standard, Xiaomi perlahan-lahan mencoba meraih segmen premium India, pasar yang selama ini didominasi Apple dan Samsung. Menurut IDC, Apple dan Samsung bersama-sama menguasai sekitar 95% pasar smartphone premium India, sementara Xiaomi menguasai kurang dari 1%.

    Secara keseluruhan menurut IDC, pada kuartal kedua tahun 2025, Samsung menguasai 14,5 persen pangsa pasar ponsel pintar India, diikuti oleh Xiaomi dengan 9,6 persen dan Apple dengan 7,5 persen.

    (fyk/fyk)

  • Pemerintah Tegaskan Komitmen APBN untuk Daerah Tak Hanya lewat TKD

    Pemerintah Tegaskan Komitmen APBN untuk Daerah Tak Hanya lewat TKD

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis tudingan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak mementingkan pembangunan daerah.

    Dia menekankan APBN tetap berkomitmen dalam pembangunan daerah dan tidak semata-mata tercermin dari nilai transfer ke daerah (TKD).

    Sri Mulyani menjelaskan berbagai belanja pemerintah pusat juga langsung memberikan manfaat kepada masyarakat di berbagai wilayah.

    “Belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.376,9 triliun itu yang menikmati daerah. Masyarakatnya, termasuk pemerintah daerahnya, karena ini adalah program-program penting di daerah untuk bisa melayani dan memperbaiki kesejahteraan rakyat di daerah,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komite IV Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Selasa, 2 September.

    Dia menjelaskan, sejumlah program besar yang langsung menyasar masyarakat daerah seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun yang menjangkau 10 juta keluarga miskin.

    Berikutnya bantuan pendidikan juga tak kalah besar, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah dengan anggaran Rp63,6 triliun, serta bantuan sembako senilai Rp43,8 triliun untuk 18 juta keluarga penerima manfaat.

    Selanjutnya di bidang kesehatan, anggaran APBN sebesar Rp69 triliun digunakan untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat miskin dan pekerja penerima upah, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp7,3 triliun.

    Pemerintah juga mengalokasikan Rp22,5 triliun untuk revitalisasi sekolah dan madrasah, serta Rp27,9 triliun bagi program sekolah rakyat dan sekolah unggulan.

    Selain bantuan sosial dan pendidikan, pembangunan infrastruktur di daerah juga menjadi prioritas.

    Dana sebesar Rp24,3 triliun dialokasikan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, Rp48,7 triliun untuk pembangunan perumahan, Rp12 triliun untuk bendungan dan irigasi, serta Rp6,6 triliun bagi pengembangan kampung nelayan dan industri pergaraman nasional.

    Selanjutnya, program kesehatan ibu dan anak melalui MBG mendapatkan alokasi Rp335 triliun.

    Di sisi lain, tunjangan profesi untuk guru dan dosen non-PNS diberikan sebesar Rp63,5 triliun, serta dukungan ketahanan pangan melalui Bulog mencapai Rp28,5 triliun.

    Sementara untuk subsidi, pemerintah menyiapkan Rp381,3 triliun untuk energi dan kompensasi, serta tetap memberikan subsidi non-energi seperti pupuk dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani dan pelaku UMKM di daerah.

    Sri Mulyani juga menambahkan penguatan pembangunan daerah dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025–2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,6 triliun.

    Program tersebut mencakup pengoptimalan lahan di 13 provinsi, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga pembangunan jalan daerah dengan anggaran Rp10,2 triliun yang tersebar di 37 provinsi.

    “Nanti pelaksanaannya pasti kementerian lembaga sesuai instruksi presiden harus terus bersinergi koordinasi komunikasi dengan daerah. Ini supaya tidak menikmati persepsi seolah-olah anggaran untuk daerah dipotong atau diturunkan karena uang yang ke daerah itu sebetulnya meningkat,” pungkasnya.

  • Warga Mulai Rebutan Pinjam Mobdin Ketua DPRD Gresik Rp800 Juta

    Warga Mulai Rebutan Pinjam Mobdin Ketua DPRD Gresik Rp800 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Tidak banyak pejabat yang rela membiarkan mobil dinasnya dipakai masyarakat. Namun, inisiatif Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengubah persepsi itu.

    Mobil dinas (mobdin) barunya kini justru menjadi fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan warga, mulai dari hajatan pernikahan hingga mengantar pasien berobat.

    Puluhan warga tercatat sudah menggunakan layanan ini. Cara peminjamannya pun sangat mudah. Masyarakat cukup mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Penggunaan Kendaraan DPRD Gresik (SiPendik), lalu menghubungi admin atau CS di tautan s.id/jadwalsipendik. Tidak perlu formulir rumit, cukup menjelaskan kegiatan dan jadwal penggunaan mobil.

    “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh wakil rakyat. Membagi fasilitas dengan masyarakat, seperti meminjamkan mobil dinas untuk hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, membuat kami merasa lebih dekat dengan DPRD,” ujar Ikhsan, warga Ujungpangkah, Selasa (2/8/2025).

    SUV Premium Jadi Andalan

    Mobil dinas yang kerap dipakai warga ini bukan kendaraan biasa. Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menggunakan satu unit SUV premium berwarna hitam dengan harga sekitar Rp800 juta dan kapasitas mesin 2.500 cc.

    Sementara itu, tiga unit lain berupa SUV berwarna putih, masing-masing seharga Rp700 juta dengan kapasitas mesin 2.200 cc, diperuntukkan bagi para Wakil Ketua DPRD Gresik.

    Dengan spesifikasi tersebut, tak heran bila mobil-mobil ini sering menjadi primadona saat dipakai untuk hajatan pernikahan maupun acara keluarga lainnya.

    Hajatan Pernikahan Jadi Pemanfaatan Terbanyak

    Berdasarkan data update dari SiPendik, penggunaan mobdin Ketua DPRD Gresik sangat beragam. Ada warga yang menggunakannya untuk mengantar pasien ke RSUD Ibnu Sina, namun yang paling populer adalah untuk mengiringi hajatan pernikahan.

    Suasana pesta pun terasa lebih meriah dengan hadirnya mobil berpelat merah itu. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap langkah ini sebagai terobosan baru dalam membangun kedekatan antara pejabat dan warga.

    BBM Juga Disediakan Gratis

    Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya dipinjamkan mobil secara gratis, tetapi juga bahan bakar minyak (BBM) sudah disiapkan.

    “Warga tak perlu khawatir, BBM-nya juga kami sediakan. Asal peruntukannya jelas sesuai permintaan, bukan digunakan untuk hal lain,” tutur Syahrul.

    Program peminjaman mobdin ini baru pertama kali dilaksanakan dan langsung mendapat sambutan positif. Bagi warga, keberadaan SiPendik sangat memudahkan karena proses pemesanan tidak ribet.

    Langkah sederhana namun penuh makna ini seolah menghapus jarak antara wakil rakyat dan masyarakat. Di tengah isu negatif tentang pejabat, mobil dinas Ketua DPRD Gresik justru hadir sebagai bukti nyata bagaimana fasilitas negara bisa kembali ke tangan rakyat. (ted)