Organisasi: PERSEPSI

  • Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh

    Depok (ANTARA) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai berkompromi dengan koruptor.

    “Presiden Prabowo tidak seharusnya berkompromi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih yang menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat,” ujar Vishnu Juwono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, koruptor, terutama pejabat tinggi negara seperti menteri, gubernur, wali kota, atau bupati beserta para kroni yang biasanya pengusaha besar wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya golongan tidak mampu.

    Dalam kunjungan ke Mesir, Presiden Prabowo sempat berpidato di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Mesir (13/12/2024) dengan mengutarakan keinginan untuk memperoleh pengembalian aset negara dari koruptor dengan cepat dan sebesar-besarnya.

    Vishnu memahami niat tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi prioritas.

    “Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh. Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

    Vishnu juga menanggapi argumen bahwa pernyataan Prabowo ini merupakan pendekatan Asset Recovery yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Vishnu, pendekatan ini agar efektif dan memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, harus diterapkan secara tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Dengan pengangkatan lima komisioner baru KPK yang dipimpin oleh Setyo Budianto serta lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Gusrizal, Vishnu berharap KPK di bawah eksekutif dapat lebih mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi.

    Vishnu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar bersama-sama KPK lebih masif dalam memberantas korupsi, terutama kasus korupsi nilai besar yang melibatkan elit politik dan pengusaha besar.

    “Presiden Prabowo memanfaatkan otoritasnya untuk menggerakkan aparat penegak hukum dan KPK yang sekarang dibawah eksekutif secara maksimal. Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi,” katanya.

    Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Transparency International yang selama kepemimpinan Presiden Jokowi terus menurun dan yang terpenting dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rendahnya Imunisasi Picu Wabah Campak di Khyber-Pakhtunkhwa Pakistan – Halaman all

    Rendahnya Imunisasi Picu Wabah Campak di Khyber-Pakhtunkhwa Pakistan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan masyarakat terhadap vaksin menimbulkan dampak tragis di provinsi Khyber-Pakhtunkhwa (K-P), Pakistan.

    Dikutip dari Hamrakura.com pada Senin (23/12/2024), sebanyak 78 anak di provinsi tersebut meninggal dunia akibat penyakit yang seharusnya dapat dicegah vaksin dalam beberapa tahun terakhir.

    Kematian-kematian ini diyakini merupakan dampak buruk dari misinformasi serta keraguan seputar imunisasi.

    Salah satu harian terkemuka di Pakistan, The Express Tribune, editorialnya baru-baru ini, mengutip data resmi pemerintah dan menyebutkan bahwa 65 persen kematian akibat campak dan 90 persen kasus difteri terjadi di antara anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi. Hal ini menyoroti semakin rentannya anak-anak yang tidak mendapatkan vaksin yang berpotensi menyelamatkan nyawa mereka.

    Krisis yang terjadi di K-P memerlukan perhatian segera dalam upaya memerangi meningkatnya gelombang penolakan vaksin beserta dampak buruknya. Kematian 78 anak-anak ini menjadi pengingat suram akan efektivitas dan bahayanya jika tidak menggunakan vaksin. 

    Penyakit campak dan difteri, yang dulunya mampu dikendalikan melalui program vaksinasi, kini muncul kembali dengan konsekuensi mematikan.  Penyakit-penyakit ini berbahaya bagi anak kecil, yang dapat mengalami komplikasi parah seperti ensefalitis, gagal napas, dan bahkan kematian.

    Data dari K-P mengungkapkan pola meresahkan. Campak menyebabkan banyak kematian, di mana 65 persen kematian terjadi pada anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi. Demikian pula, kasus difteri menunjukkan prevalensi 90 persen di antara mereka yang belum menerima vaksin. 

    Faktor Pemicu Keraguan Vaksinasi

    Statistik ini memberikan gambaran jelas mengenai risiko terkait penolakan vaksin dan menekankan pentingnya peran imunisasi dalam menjaga kesehatan masyarakat. Berikut beberapa faktor yang berkontribusi terhadap keraguan untuk vaksin di K-P:

    Misinformasi dan mitos: Misinformasi yang merajalela tentang vaksin telah memicu skeptisisme dan ketakutan di kalangan orang tua. 

    Keyakinan yang salah bahwa vaksin menyebabkan kemandulan, mengandung zat berbahaya, atau merupakan bagian dari konspirasi asing semakin meluas, khususnya di daerah pedesaan. 

    Platform media sosial dan kampanye misinformasi lokal telah memperkuat klaim tidak berdasar ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang meluas.

    Pengaruh budaya dan agama: Norma budaya dan keyakinan agama juga memainkan peran penting dalam penolakan vaksin. 

    Beberapa komunitas menganggap vaksinasi tidak sesuai dengan tradisi atau praktik keagamaan mereka. 

    Para pemimpin agama yang menentang vaksinasi semakin memperkuat persepsi ini, sehingga membuat para orang tua enggan memberikan imunisasi kepada anak-anak mereka.

    Kurangnya kesadaran dan pendidikan: Kurangnya kesadaran mengenai pentingnya vaksin dan perannya dalam mencegah penyakit berkontribusi terhadap keraguan.

    Banyak orang tua di K-P tidak menyadari dampak buruk dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin, sehingga menyebabkan mereka meremehkan risiko menghindari imunisasi.

    Tantangan aksesibilitas: Dalam beberapa kasus, tantangan logistik seperti infrastruktur layanan kesehatan yang buruk, kekurangan vaksin, dan terbatasnya akses ke pusat vaksinasi memperburuk masalah ini. 

    Keluarga-keluarga di daerah terpencil seringkali kesulitan mencapai fasilitas kesehatan, sehingga sulit untuk memvaksinasi anak-anak mereka.

    Hilangnya 78 nyawa anak muda di K-P tidak hanya mewakili krisis kesehatan masyarakat, namun juga tragedi kemanusiaan yang sangat besar. 

    Banyak keluarga berduka atas kematian anak-anak mereka, yang sebenarnya bisa dicegah melalui tindakan sederhana dan hemat biaya. 

    Selain kerugian yang dirasakan secara langsung, masyarakat luas juga menderita karena wabah penyakit seperti campak dan difteri membebani sumber daya layanan kesehatan dan menghambat pembangunan sosio-ekonomi.

    Wabah juga menimbulkan risiko bagi individu yang divaksinasi, terutama mereka yang sistem kekebalannya lemah dan bergantung pada kekebalan kelompok untuk perlindungan.

    Ketika cakupan vaksinasi menurun, kekebalan kelompok melemah, sehingga menciptakan peluang penyebaran penyakit.

    Pendekatan dari Berbagai Sisi

    Dinamika ini semakin menggarisbawahi pentingnya tingkat vaksinasi yang tinggi untuk melindungi seluruh masyarakat. Untuk mengatasi krisis keraguan terhadap vaksin di K-P, diperlukan pendekatan berbagai berbagai sisi. 

    Pemerintah, organisasi layanan kesehatan, dan tokoh masyarakat harus berkolaborasi untuk menerapkan intervensi yang efektif:

    Kampanye kesadaran masyarakat: Kampanye kesadaran yang ditargetkan sangat penting untuk menghilangkan mitos dan mendidik masyarakat tentang manfaat vaksinasi. Kampanye-kampanye ini harus memanfaatkan bahasa lokal, pesan-pesan yang sesuai dengan budaya, dan tokoh masyarakat yang terpercaya untuk menumbuhkan kepercayaan dan pemahaman.

    Melibatkan para pemimpin agama: Melibatkan para pemimpin agama dalam upaya vaksinasi dapat membantu melawan resistensi yang berakar pada keyakinan agama. Dengan mendidik para pemimpin mengenai pentingnya imunisasi, mereka dapat menjadi pendukung vaksin di komunitas mereka, mendorong penerimaan dan kepatuhan.

    Memperkuat infrastruktur layanan kesehatan: Meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil sangatlah penting. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan vaksin, mengerahkan tim vaksinasi keliling, dan berinvestasi pada fasilitas kesehatan untuk menjadikan imunisasi lebih nyaman bagi keluarga.

    Memerangi misinformasi: Upaya untuk melawan misinformasi harus bersifat proaktif dan kuat. 

    Pemerintah dan LSM dapat berkolaborasi dengan platform media sosial untuk memantau dan mengatasi informasi palsu tentang vaksin. Mempromosikan informasi yang akurat dan berbasis bukti dapat membantu mengubah persepsi masyarakat dan membangun kembali kepercayaan.

    Memberikan insentif untuk vaksinasi: Memberikan insentif untuk vaksinasi, seperti tunjangan finansial atau persyaratan pendaftaran sekolah, dapat mendorong orang tua yang ragu-ragu untuk mengimunisasi anak mereka. 

    Langkah-langkah ini telah terbukti efektif di wilayah lain dan dapat disesuaikan dengan konteks lokal di K-P.

    Implikasi Global

    Krisis keraguan terhadap vaksin di K-P bukan hanya masalah lokal; hal ini mempunyai implikasi global.

    Organisasi internasional seperti UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memainkan peran penting dalam mendukung upaya vaksinasi di Pakistan. Keterlibatan mereka mencakup pemberian bantuan teknis, pendanaan program imunisasi, dan advokasi kesetaraan vaksin.

    Selain itu, kolaborasi internasional sangat penting untuk mengatasi tantangan kesehatan lintas batas. 

    Penyakit seperti campak dan difteri tidak mengenal batas negara, dan wabah di satu wilayah dapat dengan cepat menyebar ke wilayah tetangga. 

    Memperkuat kemitraan kesehatan global adalah kunci mencegah munculnya kembali penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. Kematian 78 anak di Khyber-Pakhtunkhwa adalah pengingat tragis akan konsekuensi mematikan dari penolakan vaksin.

    Kerugian yang dapat dicegah ini menyoroti perlunya tindakan segera untuk mengatasi keraguan terhadap vaksin dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akses terhadap imunisasi yang dapat menyelamatkan nyawa.

    Dengan memprioritaskan pendidikan, memerangi misinformasi, dan memperkuat infrastruktur layanan kesehatan, para pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk membangun masa depan di mana penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin tidak lagi merenggut nyawa orang yang tidak bersalah. 

    Tanggung jawab terletak pada pemerintah, penyedia layanan kesehatan, tokoh masyarakat, dan individu untuk memperjuangkan imunisasi dan melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di seluruh Pakistan.

    SUMBER

  • Masyarakat Indonesia Rajin Menabung, Tapi Tabungannya Dikit

    Masyarakat Indonesia Rajin Menabung, Tapi Tabungannya Dikit

    Jakarta: Masyarakat Indonesia dinilai masih rajin menabung, meski jumlah tabungannya sedikit. Hal tersebut tercermin dalam hasil riset terbaru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Indeks Menabung Konsumen (IMK) dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).
     
    Data tersebut dilakukan melalui Survei Konsumen Perekonomian (SKP), SKP melibatkan lebih dari 1.700 responden di berbagai wilayah di Indonesia dengan menggunakan metode stratified random sampling dan wawancara tatap muka.
     
    Berdasarkan survei yang dilakukan pada November 2024, nilai IMK mencapai level 77,0, sedikit menurun dari bulan sebelumnya. Penurunan terjadi pada Indeks Waktu Menabung (IWM), sebesar 1,9 poin dari bulan sebelumnya ke level 81,5.
     
    “Banyak responden yang masih berpandangan saat ini maupun tiga bulan mendatang merupakan waktu yang tepat untuk menabung,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 22 Desember 2024.
     
    Sementara itu, Indeks Intensitas Menabung (IIM) sedikit mengalami peningkatan sebesar 0,6 poin dari bulan sebelumnya ke level 72,4 pada November 2024. Hal ini menunjukkan terdapat peningkatan jumlah responden yang menyatakan sering menabung, meskipun banyak pula responden yang menilai jumlah yang ditabung lebih kecil dari yang direncanakan.
     
    Selanjutnya, dari SKP yang dilakukan oleh LPS dapat dihasilkan juga output lain, yaitu IKK. IKK sejatinya mengukur tingkat optimisme atau pesimisme rumah tangga terhadap kondisi ekonomi saat ini dan pandangan mereka mengenai prospeknya di masa yang akan datang.
     
    “Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat menangkap gambaran nyata tentang persepsi dan perilaku konsumen dari berbagai lapisan masyarakat di berbagai wilayah. Pelaksanaan survei tersebut memperluas kapabilitas LPS dalam mendapatkan gambaran terkini mengenai persepsi konsumen atas kegiatan menabung dan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Purbaya.
     

     

    Daya tahan ekonomi rumah tangga
     
    Lebih lanjut dia menjelaskan, output utama SKP adalah Indeks Menabung Konsumen (IMK) yang mengukur kecenderungan serta kemampuan konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk ditabung. IMK ini akan memberikan gambaran tentang kemampuan dan kesehatan ekonomi rumah tangga, yang tercermin dari intensitas serta niat konsumen untuk menabung.
     
    “Dengan IMK ini, kita akan lebih bisa memahami daya tahan ekonomi rumah tangga terhadap situasi ekonomi saat ini, termasuk dinamika simpanan perbankan ke depan,” paparnya.
     
    Kemudian, output SKP lainnya adalah IKK atau keputusan dan kemampuan menabung konsumen, yang tentu saja tidak lepas dari persepsi konsumen atas kondisi ekonomi dan pendapatannya.
     
    “Informasi ini penting untuk memahami arah perkembangan ekonomi ke depan, mengingat persepsi konsumen dapat mempengaruhi keputusannya melakukan konsumsi, menabung, dan investasi,” ucap Purbaya.
     
    Dia menambahkan, konsumen yang lebih optimis terhadap prospek ekonomi, stabilitas pekerjaan dan pendapatan rumah tangganya di masa mendatang, berpotensi memperkuat konsumsinya terutama barang-barang tahan lama.
     
    “Hal ini selanjutnya berdampak positif bagi laju pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi masyarakat merupakan kontributor terbesar perekonomian nasional,” tutup Purbaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,”

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 312 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menuturkan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.

    Dia lantas merinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.

    Permohonan terbanyak selanjutnya kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen).

    “Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ucapnya.

    Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses
    demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

    “Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) mencatat ada 8
    gugatan sengketa
    hasil
    Pilkada 2024
    yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan
    calon tunggal
    .
    Pada Pilkada 2024, total ada 37 wilayah yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
    Calon tunggal
    hanya kalah pada Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka.
    “Gugatan-gugatan di daerah dengan calon tunggal ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan akibat sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (22/12/2024) siang.
    Berdasarkan pemantauan Perludem, Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan gugatan sengketa terbanyak terhadap kemenangan calon tunggal, yakni 2 perkara.
    “Dua perkara itu pemohonnya masyarakat semua,” ucap Ajid.
    Sengketa atas kemenangan calon tunggal yang dilayangkan oleh unsur masyarakat juga terjadi di Gresik, Jawa Timur dan Bintan, Kepulauan Riau.
    Masing-masing mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    Sementara itu, di Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Nias Utara (Sumatera Utara), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara), pemohonnya adalah lembaga pemantau pemilu setempat.
    Masing-masing juga mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” ucap Ajid.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” katanya.
    Perludem turut mencatat kenaikan yang dianggap signifikan pada jumlah permohonan sengketa hasil pilkada serentak tahun ini ke MK.
    Sejauh ini, berdasarkan pemantauan Perludem, sudah ada 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (57,24 persen).
    Sementara itu, pada rentang 2017-2020, dari total 542 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya ada 268 sengketa hasil pilkada yang dilayangkan ke MK (49,45 persen).
    “Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh terhadap persepsi publik atas keadilan hasil pilkada,” ujar Ajid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makin Banyak Warga Korsel Ogah Punya Anak, Terbanyak gegara Ini

    Makin Banyak Warga Korsel Ogah Punya Anak, Terbanyak gegara Ini

    Jakarta

    Hampir separuh orang dewasa di Korea Selatan buka-bukaan soal keinginannya untuk tidak mempunyai anak. Mereka percaya bahwa menjalani hidup tanpa anak adalah hal yang wajar.

    Temuan tersebut mengungkapkan preferensi gaya hidup tanpa anak lebih umum di kalangan wanita. Khususnya, mereka yang berusia 20-an dan pekerja non-reguler dengan pekerjaan tidak stabil.

    Laporan tersebut dipresentasikan di Forum Populasi, diadakan di Seoul pada hari Jumat (20/12/2024), yang diselenggarakan oleh Institut Kesehatan dan Sosial Korea (KIHASA). Acara tersebut berfokus pada tema ‘Hasil Persepsi Publik tentang Masyarakat Usia Kelahiran Rendah dan Menua: Berfokus pada Pernikahan, Persalinan, dan Nilai-Nilai Generasi’.

    Dikutip dari The Korea Times, KIHASA mengumpulkan survei dari 4.000 pria dan wanita yang berusia 19 hingga 79 tahun di seluruh negeri, antara tanggal 3-6 Desember 2024.

    Hasil Survei

    Hasilnya menunjukkan lebih dari separuh, atau 53,6 persen responden, mengatakan mereka tidak keberatan untuk tidak memiliki anak. Sementara hanya 30,2 persen yang mengatakan memiliki anak lebih baik daripada tidak memiliki anak.

    Sisanya, sekitar 10,3 persen mengatakan mereka harus punya anak.

    Jumlah perempuan yang menjawab tidak keberatan hidup tanpa anak adalah 63,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari 41,2 persen laki-laki.

    Secara keseluruhan, sikap negatif terhadap persalinan ditemukan lebih umum di kalangan perempuan berusia 20-an, dan kelompok berpenghasilan rendah. Bahkan, jika mereka memiliki pasangan, 69,3 persen merasa negatif tentang rencana kelahiran tambahan.

    Di antara pasangan tersebut, sekitar 36,2 persen dari mereka tidak memiliki anak. Hanya 19,2 persen yang mengatakan akan melahirkan, sementara 11,5 persen mengatakan tidak tahu.

    Alasan Warga Korea Tak Ada Rencana Punya Anak

    Ada beberapa alasan yang membuat warga Korea tidak ingin mempunyai anak, yakni:

    Faktor usia sebesar 20,5 persen.Biaya perawatan anak sebesar 18,2 persen.Kondisi ekonomi sebesar 16 persen.Merasa tidak percaya diri untuk menjadi orang tua sebesar 10,3 persen.

    “Kondisi ekonomi seperti pekerjaan, biaya perumahan dan tunjangan anak berdampak negatif pada pernikahan dan persalinan,” kata Kim Eun-jung, seorang peneliti asosiasi di KIHASA.

    “Penting untuk menciptakan lapangan kerja yang baik, menstabilkan biaya perumahan dan meringankan beban biaya tunjangan anak seperti biaya pendidikan swasta,” tuturnya.

    (sao/naf)

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    “Maksud beliau itu baik, bagaimana menyadarkan orang atas kekeliruan perilakunya. Yang paling penting, asset recovery (pemulihan aset) atau mengembalikan uang negara yang mereka curi. Itu yang sebenarnya menjadi target utama,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung memburuk. Yusril menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang dicuri sebagai target utama, selain memperbaiki penegakan hukum secara efektif dan efisien.

    “Pendekatan baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini. Sejak Indonesia ikut ambil bagian dalam meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UN Convention Against Corruption) pada 2006, aturan-aturan tentang korupsi semestinya menekankan pada pemulihan aset dan kesadaran pelaku, bukan sekadar efek jera atau penghukuman,” ungkapnya.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada orang yang telah dihukum, sedangkan abolisi bisa diterapkan pada mereka yang masih dalam proses hukum, asalkan bersedia mengembalikan kerugian negara.

    Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, seperti pemberian amnesti terhadap tahanan politik pada masa Presiden Habibie dan abolisi untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka pada era Presiden Gus Dur. Terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor ini, pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara dapat diampuni untuk mempercepat pemulihan aset.

    Yusril menambahkan, rancangan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi dapat menjadi langkah konkret untuk merealisasikan wacana Prabowo memaafkan koruptor. Ia menilai Presiden Prabowo perlu berbicara dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh rakyat.

    “Bahasa Pak Prabowo, seperti ‘siapa yang tobat dan mengembalikan hasil curian akan dimaafkan’ adalah cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” jelasnya.

  • Pemerintah Dorong Keberlanjutan Pendidikan Pertanian Buat Anak Muda

    Pemerintah Dorong Keberlanjutan Pendidikan Pertanian Buat Anak Muda

    Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen terus mengawal pendidikan pertanian melalui berbagai program strategis. Salah satunya, lewat rapat evaluasi lingkup pendidikan pertanian dan strategi keberlanjutan program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) yang berlangsung di Malang, Jawa Timur. 

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan berbagai program dirancang untuk menjangkau lebih banyak petani muda yang memiliki minat berwirausaha dan ingin berkontribusi dalam dunia pertanian. 

    “Melalui program ini, generasi muda tidak hanya diberikan edukasi tentang pertanian, tetapi juga dibekali pengetahuan dan keterampilan dari sektor hulu hingga hilir, sehingga mampu menghadapi tantangan industri dengan inovasi dan kreativitas,” ungkap Amran dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024. 

    Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Idha Widi Arsanti mengatakan kegiatan ini juga menjadi upaya mengoptimalkan anggaran dengan pelaksanaan secara paralel. 

    “Proses pengawalan YESS-SI, termasuk negosiasi, harus dilakukan dengan cermat agar program dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Idha.
     

    Ada sejumlah strategi keberlanjutan program ini, yang mencakup exit strategy, penguatan SDM kewirausahaan, kolaborasi, koordinasi, regulasi, standarisasi, dan pendampingan. Kepala Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Muhammad Amin menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) dan SMK-PP terkait Brigade Pangan agar implementasi berjalan lebih optimal. 

    “Peningkatan kinerja perguruan tinggi melalui tiga pilar utama: kualitas lulusan, kualitas kurikulum, dan kualitas dosen,” kata Amin.

    Sementara itu, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Siti Munifah menegaskan pentingnya membangun budaya kerja organisasi yang solid sebagai fondasi keberhasilan program.

    “Sinergi dan budaya kerja yang kuat adalah kunci keberlanjutan program ini,” ujarnya.  

    Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama demi tercapainya keberlanjutan program pendidikan pertanian. Sekaligus, mendukung kesejahteraan petani muda dan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

    Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen terus mengawal pendidikan pertanian melalui berbagai program strategis. Salah satunya, lewat rapat evaluasi lingkup pendidikan pertanian dan strategi keberlanjutan program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) yang berlangsung di Malang, Jawa Timur. 
     
    Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan berbagai program dirancang untuk menjangkau lebih banyak petani muda yang memiliki minat berwirausaha dan ingin berkontribusi dalam dunia pertanian. 
     
    “Melalui program ini, generasi muda tidak hanya diberikan edukasi tentang pertanian, tetapi juga dibekali pengetahuan dan keterampilan dari sektor hulu hingga hilir, sehingga mampu menghadapi tantangan industri dengan inovasi dan kreativitas,” ungkap Amran dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024. 
    Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Idha Widi Arsanti mengatakan kegiatan ini juga menjadi upaya mengoptimalkan anggaran dengan pelaksanaan secara paralel. 
     
    “Proses pengawalan YESS-SI, termasuk negosiasi, harus dilakukan dengan cermat agar program dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Idha.
     

    Ada sejumlah strategi keberlanjutan program ini, yang mencakup exit strategy, penguatan SDM kewirausahaan, kolaborasi, koordinasi, regulasi, standarisasi, dan pendampingan. Kepala Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Muhammad Amin menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) dan SMK-PP terkait Brigade Pangan agar implementasi berjalan lebih optimal. 
     
    “Peningkatan kinerja perguruan tinggi melalui tiga pilar utama: kualitas lulusan, kualitas kurikulum, dan kualitas dosen,” kata Amin.
     
    Sementara itu, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Siti Munifah menegaskan pentingnya membangun budaya kerja organisasi yang solid sebagai fondasi keberhasilan program.
     
    “Sinergi dan budaya kerja yang kuat adalah kunci keberlanjutan program ini,” ujarnya.  
     
    Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama demi tercapainya keberlanjutan program pendidikan pertanian. Sekaligus, mendukung kesejahteraan petani muda dan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Bripka Lila Astriza, Polwan yang Viral Buat Onar di Tebing Tinggi Diperiksa Propam, Berikut Hasilnya – Halaman all

    Bripka Lila Astriza, Polwan yang Viral Buat Onar di Tebing Tinggi Diperiksa Propam, Berikut Hasilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka Lila Astriza, Polwan yang bertugas di Polsek Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara terancam mendapat sanksi etik atas pebuatannya membuat onar di rumah warga.

    Diketahui video aksi Bripka Lila Astriza mendatangi rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Medan viral di media sosial.

    Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (14/12/2024) kemarin.

    Atas aksinya, Bripka Lila Astriza Propam Polrestabes Medan pun turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    Aksi Bripka Lila tersebut disebut-sebut karena tidak terima suaminya yang merupakan mantan anggota Polri dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan seleksi anggota Polri.

    “Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Setyawan dilansir dari Tribun Medan, Kamis (19/12/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui Bripka Lila Astriza memiliki usaha sampingan yakni bimbingan belajar (bimbel) kedinasan termasuk menjadi anggota Polri.

    Diduga, Bimbel inilah yang dijadikannya modus untuk melakukan penipuan.

    “Sebetulnya persepsi (soal calon), kalau faktanya dia memang mempunyai usaha sampingan namanya Bimbel,” sebutnya.

    “Bimbel ini kemudian ada bias-biasnya, mungkin dia menjanjikan tapi bukan kemudian bisa meluluskan. Dia hanya menjanjikan,”

    “Namanya janji, tapi dia tidak punya kapasitas untuk menentukan seseorang lulus atau tidak menjadi anggota Polri,” sambungnya.

    Gidion menyampaikan, bahwa kasus dugaan penipu tersebut saat ini telah ditangani Polres Tebing Tinggi.

    “Ada dua laporan yang ke kami (Polrestabes Medan) kode etik, yang ke Polres Tebing Tinggi kasus pidananya. Kami serahkan untuk Polres Tebingtinggi melakukan penanganan secara serius terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya tersebut jika terbukti bersalah.

    Katanya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Medan.

    “Saya sebagai Kapolrestabes menyampaikan permohonan maaf, dan saya yakinkan akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai dengan proporsional nya,” ujarnya.

    Sebelumnya Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengungkapkan sosok Bripka Lila Astriza.

    Katanya, selama ini Bripka Lila Astriza betugas dibagian provost di Polsek Medan Tembung.

    “Dia baru tiga bulan berdinas di Polsek Medan Tembung, di unit Provost,” kata Jhonson kepada Tribun Medan, Rabu (18/12/2024).

    Ia menjelaskan, selama menjadi anak buahnya Bripka Lila Astriza tidak pernah bermasalah dan tetap menjalani tugas seperti biasa.

    “Yang kita tahu, setelah yang bersangkutan mutasi ke Polsek kita, kita lihat dia memang bertugas dan melaksanakan tugas dengan baik, karena kita bisa langsung mengawasi nya,” sebutnya.

    Jhonson pun enggan terlalu berkomentar terkait kelakuan anak buahnya yang bikin onar di rumah warga.

    Ia pun mengaku menyerahkan penanganan persoalan tersebut ke Propam Polrestabes Medan.

    “Untuk itu, karena ada informasi adanya pelanggaran yang dilakukan nya mungkin untuk sementara dilakukan pemeriksaan oleh provost Polrestabes, mungkin untuk berjalan proses tindakan secara kedinasan, nanti bilamana terbukti,” ucapnya.

    “Statusnya masih personel Polsek Medan Tembung, dan proses berjalannya pemeriksaan penyelidikan terhadap pelanggaran dilakukan Provost Polres,” sambungnya.

    Terpisah, Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila mengungkap sang polwan saat kejadian membawa beberapa orang dan melakukan intimidasi.

    “Bripka Lila ini datang melakukan penyerangan ke rumah saya dengan membawa masa, dan mengancam lalu mengintimidasi saya dan istri,” kata Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024) 

    Windu mengaku bila keluarganya memiliki masalah dengan suami Bripka Lila.

    Suami Bripka Lila diketahui merupakan pecatan polisi.

    Keluarga Windu diketahui melaporkan suami Bripka Lila ke Polres Tebing Tinggi.

    Suami polwan tersebut disebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga Windu dengan modus menjanjikan bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

    “Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara polri tahun 2024,” ujarnya.

    Keluarga Windu mengaku pihaknya sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Polwan tersebut.

    “Dimana saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp 350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp 30 juta,” katanya.

    Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.

    “Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada,” ucapnya.

    Penulis: Alfiansyah