Organisasi: PERSEPSI

  • Hartanya Digugat, Kakak Atiqah Hasiholan Idap Skizofrenia, Bisakah Gangguan Kejiwaan Ini Sembuh? – Halaman all

    Hartanya Digugat, Kakak Atiqah Hasiholan Idap Skizofrenia, Bisakah Gangguan Kejiwaan Ini Sembuh? – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Keluarga artis Atiqah Hasiholan kini tengah menghadapi masalah terkait hukum.

    Dalam kasus ini, cucu dari kakak pertama Atiqah melaporkan Ratna Sarumpaet yang merupakan nenek kandung atas dugaan penggelapan harta warisan.

    Terungkap bahwa kakak pertama Atiqah, yang bernama Muhammad Iqbal disebut-sebut mengidap gangguan kejiwaan atau Skizofrenia yang membuatnya harus diurusi sang ibu Ratna Sarumpaet, termasuk hartanya.

     

    Mengenal Skizofrenia

    Lalu apa itu skizofrenia?

    Berikut penjelasan Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS.Jiwa.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr.Lahargo Kembaren, SpKJ.

    Dokter Lahargo mengatakan, gangguan ini mempengaruhi fisik, mental serta emosi pengidapnya.

    Skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan kemampuan seseorang yang tidak bisa membedakan realita dan halusinasi.

    “Mereka sering kali mendengar suara bisikan yang berkomentar, suara bisikan menyuruh, dimana jika suara atau bisikan itu negatif maka bisa memicu kekerasan kepada orang lain,” ujar Humas Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) ini saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Ia menyebutkan, selain halusinasi pada pengidap skizofrenia paling lazim ditemui mengalami gejala delusi atau waham, dimana memiliki keyakinan dan persepsi yang salah misalkan yakin ada yang mau membunuh atau berbuat jahat, yakin ada yang memperhatikan, membicarakannya, merasa dirinya adalah sosok yang hebat dan punya kekuatan tertentu, cemburu atau curiga yang berlebihan.

    Gejala lain skizofrenia adalah pembicaraan tidak nyambung atau ngaco dimana yang bersangkutan sulit memahami apa yang dibicarakan demikian juga sebaliknya.

    Emosi yang tidak stabil, kadang marah, bisa juga jadi mengisolasi diri, tidak mau bersosialisasi.

    Maupun gangguan pada fungsi kognitif (menurunnya kemampuan untuk fokus, konsentrasi, memori, memecahkan masalah, psikomotor dan kelancaran verbal)

    Prosedur Pengobatan, Bisakah Skizofrenia Sembuh?

    Lebih lanjut, dokter Lahargo mengatakan, hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah akhir segalanya. Keluarga masih memiliki harapan bahwa yang bersangkutan bisa sembuh.

    Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh gangguan jiwa.

    Pasalnya, semakin lama ditangani maka gejalanya semakin sulit dan berat, sehingga dapat berujung pada kejadian fatal.

    “Hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah suatu hal yang tidak mungkin karena setiap pasien memiliki harapan untuk sembuh bila mengikuti strategi terapi yang diberikan,” kata dia.

     

    Mengutip dari laman RS H.Marzoeki Mahdi, ada 3 pilar pengobatan skizofrenia yaitu farmakologi (obat-obatan), psikoterapi (terapi dengan percakapan), dan rehabilitasi psikososial (mengembalikan fungsi-fungsi yang sudah hilang).

    Obat-obatan yang diberikan termasuk ke dalam golongan anti psikotik yaitu obat yang bila digunakan bisa menstabilkan kembali zat kimia di otak penderitanya.

     Kemudian, Psikoterapi adalah suatu bentuk terapi dengan percakapan, pasien-pasien skizofrenia membutuhkan suatu percakapan yang produktif dan konstruktif untuk merubah sudut pandangnya terhadap suatu hal sehingga dia bisa memiliki cara berpikir yang baru dalam menghadapi kehidupan.

     Serta Rehabilitasi psikososial memegang peranan penting dalam terapi skizofrenia karena pasien biasanya memiliki banyak disabilitas yang membuatnya tidak bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, kemampuan mengurus diri, berkomunikasi, dan merencanakan sesuatu.

    Rehabilitasi psikososial terdiri dari berbagai upaya program yang memperlengkapi pasien dengan skizofrenia agar mampu kembali ke masyarakat dan berfungsi serta produktif dalam hidupnya. Beberapa terapi yang diberikan berupa latihan keterampilan sosial, latihan okupasi dan vokasional, psikoedukasi, remediasi kognitif, dimana akan membuat pasien kembali pada fungsinya yang semula sehingga masa depan yang cerah bisa diraih.

     

     

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus murni merupakan penegakan hukum yang adil.

    “Kami di Komisi III DPR RI terus mendorong agar setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan dengan lurus dan murni. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum memiliki tendensi politik,” ujar Rudianto saat dihubungi Antara, Rabu (25/12).

    Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

    “Menemukan kesalahan itu sah, tapi mencari-cari kesalahan jelas tidak boleh,” tambahnya.

    BACA JUGA: Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Sebagai politisi, Rudianto mengaku tidak mudah memberikan komentar terkait kasus Hasto. Namun, sebagai legislator di bidang hukum, ia tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

    “Jika ada keberatan atas penetapan tersangka, pasti ada mekanisme hukum yang tersedia untuk digunakan,” ujarnya.

    Rudianto juga mengingatkan bahwa jika masyarakat melihat penegakan hukum oleh KPK cenderung bermuatan politik, kepercayaan terhadap lembaga antirasuah ini akan tergerus.

    Dia berharap pimpinan KPK yang baru dilantik dapat menjaga keadilan dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan murni.

    “Kalau ada tuduhan KPK menargetkan individu tertentu atau ada unsur politik, itu akan merusak citra lembaga. Oleh karena itu, KPK harus menunjukkan profesionalitas dan menjaga keadilan,” katanya.

    BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Perkuat Posisi Sebagai Alat Kekuasaan untuk Memukul Lawan

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, Hasto berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui suap kepada Komisioner KPU.

    Rudianto berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, sehingga mencerminkan penegakan hukum yang adil tanpa ada pengaruh politik.

  • Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka – Halaman all

    Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho merespons soal lambatnya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 lalu.

    Terkait hal ini, Hibnu menerangkan, lambatnya penetapan tersangka terhadap Hasto tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Hibnu pun menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Pasalnya menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

    Ia pun menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Lebih jauh Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya PeDe, tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    Terkait baru ditetapkannya Hasto sebagai tersangka sebelumnya juga sempat disinggung eks penyidik KPK, Novel Baswedan.

    Novel mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Seperti diketahui ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar Nasional 25 Desember 2024

    Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah,
    Adi Prayitno
    , menilai, momentum Sekretaris Jenderal
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka belum tentu dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
    Sebab, menurut Adi, PDI-P adalah partai yang sulit untuk diintervensi oleh pihak eksternal partai.
    “Sulit bagi PDI-P diintervensi pihak luar,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
    Adi mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dikenal dengan militansi dan soliditas kadernya ketika menghadapi tekanan dari luar.
    Meski demikian, ia mewanti-wanti agar partai banteng itu merapatkan barisan agar tidak diacak-acak oleh pihak tertentu.
    “Mesti solidkan barisan supaya PDI-P tetap kokoh dari upaya obok-obok pihak manapun,” ujar Adi.
    Akademisi itu menilai tidak ada pihak yang diuntungkan dari penetapan Hasto sebagai tersangka, kecuali pihak-pihak yang tidak menyukainya.
    Selain itu, persoalan hukum ini juga menimbulkan persepsi negatif terhadap partai, meskipun kasus Hasto hanya terkait dugaan suap.
    “Elite manapun yang berurusan dengan (Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    ) pasti citranya tak baik. Meski kasus Hasto ini sebatas soal urusan suap menyuap, bukan
    korupsi
    yang merugikan uang negara,” ujar Adi.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
    Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
    Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
    Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.
    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Pernyataan Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyoroti minimnya masjid di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) dianggap tidak mencerminkan sikap pejabat negara dan terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas, menurut pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan.

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Nazaruddin Umar tidak relevan karena kawasan tersebut mayoritas dihuni oleh non-muslim dan tidak pernah ada persoalan pelarangan pendirian masjid.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, bilang di sejumlah kawasan yang mayoritas penduduknya non-Muslim pendirian masjid memang tidak akan sebanyak di wilayah lain seperti Depok atau Bekasi, Jawa Barat—wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

    Dia berharap pernyataan menteri agama tidak menjadi polemik panjang sehingga memunculkan persepsi negatif.

    Lalu seperti apa tanggapan pekerja Muslim yang berada di kawasan elite PIK betulkah sulit menemukan masjid?

    Apa yang disampaikan Menag?

    Pada Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pekan lalu, organisasi ini mengundang sejumlah tokoh.

    Mulai dari Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga Menteri Agama Nazaruddin Umar.

    Ketika menyampaikan pidato di depan pejabat MUI dan tokoh-tokoh publik, Nazaruddin mulanya berbicara tentang tantangan menjadi ulama di era post-truth atau pascakebenaran.

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    Menurutnya, pada era pascakebenaran, masyarakat tidak lagi sepenuhnya mendengarkan apa kata ulama lantaran begitu banyak “kebisingan” informasi.

    Ia lalu menyoroti minimnya masjid di sejumlah kawasan elite di DKI Jakarta, seperti Jalan Thamrin-Sudirman dan Pantai Indah Kapuk (PIK), ketika berbicara dalam acara tersebut.

    “Kita berada di Jalan Thamrin-Sudirman, ini segitiga emas, sekalian sepanjang Thamrin-Sudirman dan sepanjang Kuningan tidak ada masjid nongol di jalan,” ungkapnya seperti dilansir situs mui.or.id.

    Nazaruddin bilang sebagai pusat kota metropolitan di negara dengan penduduk Muslim terbanyak, “semestinya kita jangan biarkan daerah Jakarta tidak ada masjidnya”.

    “Sekitar 1.000 hektare di Pantai Indak Kapuk (PIK) tidak ada suara azan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan ketika masuk ke kawasan PIK, dirinya melihat sebuah rumah ibadah Buddha yang begitu besar dan megah.

    Namun umat Islam, klaimnya, setengah mati mencari tempat ibadah seperti masjid untuk salat di PIK.

    “Jadi saya mengimbau kita semua [termasuk] MUI. Jangan pernah kita membiarkan ruang yang luas ini tidak ada simbol-simbol ke-Islamannya,” imbuhnya.

    Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal ini lantas mengatakan dirinya sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK. Akhirnya di sana akan dibangun kompleks syariah seluas 30 hektare.

    “Kita sudah bangun musala di lantai 4. Jadi kedengaran suara azan. Sepanjang itu tadi, dibangun tulisan-tulisan asing China, tidak ada musala, jadi saya minta dikawasan ini ada aktivitas keislaman.”

    Benarkah tidak ada suara azan di PIK?

    Siapa pun yang hendak pelesir ke kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 1 maupun 2 yang terletak di utara Jakarta ini, memang akan terasa nuansa yang berbeda.

    Di sepanjang sisi kanan-kiri jalan, berderet restoran dan kafe mewah yang menyajikan beragam hidangan dari sejumlah negara: China, Thailand, Korea, Jepang, Indonesia, bahkan Timur Tengah.

    Maka tak salah kalau ada ornamen-ornamen atau aksara Mandarin bertengger di beberapa tempat serta bangunan khas pecinaan.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, mengatakan masterplan atau rencana induk dari kawasan PIK adalah kota baru untuk hunian dan komersial.

    Di PIK 1 yang mencakup 1.160 hektare ini terbagi dalam setidaknya 28 klaster perumahan yang dikelilingi berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah internasional.

    Adapun PIK 2 yang mencakup 2.650 hektare masih dalam tahap pembangunan.

    “Kawasan PIK ini memang banyak non-Muslimnya, terutama Chinese, tapi bukan berarti tidak ada rumah ibadah seperti masjid. Setahu saya di PIK 2 akan dibangun masjid agung,” tuturnya kepada BBC News Indonesia.

    Khusus di PIK 1, memang tidak akan nampak bangunan masjid berdiri di pinggir jalan yang berdampingan dengan gedung-gedung tinggi atau pun kafe-kafe mewah.

    Namun bukan berarti tidak ada rumah ibadah.

    Ketika BBC News Indonesia datang ke sana, kami menemukan sebuah masjid unik yang terbuat dari kayu, namanya Masjid Al-Hikmah.

    Masjid ini berdiri di atas air laut dan dikelilingi hutan mangrove karena letaknya berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangrove.

    Mulai dari lantai sampai dindingnya, dibuat dari kayu.

    Mata pengunjung pun akan dimanjakan oleh hamparan mangrove yang berdiri kokoh dan air laut kecoklatan nan bersih.

    Ditambah suasana yang hening dan sesekali diselingi gemercik air, bikin orang-orang betah berlama-lama.

    Tetapi, karena lokasinya menyempil di belakang gedung-gedung tinggi, tak mudah menemukan masjid ini bagi pendatang baru, seperti yang diungkapkan Raka.

    Raka mengaku baru beberapa bulan bekerja di PIK 1. Awalnya dia agak bingung karena tak melihat masjid di sepanjang jalan utama maupun di dalam perumahan elite tersebut.

    Pria yang menyebut dirinya pekerja lapangan ini lalu bertanya ke pihak sekuriti soal lokasi masjid.

    Ia lantas diarahkan ke gedung Yayasan Buddha Tzu Chi.

    Gedung ini memang sangat mencolok mata lantaran desain bangunannya sekilas seperti vihara megah berwarna abu-abu.

    Masjid Al-Hikmah persis berada di belakangnya.

    “Saya langsung diarahkan ke sana, kalau belum tahu lokasinya susah cari masjid, karena akses jauh dari tempat saya kerja, pakai motor sekitar 10 menit,” akunya saat ditemui sedang santai di halaman masjid.

    “Tapi kalau sudah tahu, ya enggak susah.”

    Suara azan tiba-tiba melantun dari masjid tersebut. Raka dan beberapa pria yang sedari tadi duduk-duduk santai langsung bergegas ke tempat wudu untuk menunaikan salat asar.

    Usai salat, Raka kembali bercerita setiap hari masjid ini cukup ramai dikunjungi pekerja sekitar maupun wisatawan.

    Apalagi kalau Jumat.

    “Kalau salat Jumat sampai parkiran mobil, ramai dan penuh,” sambungnya.

    “Bedanya masjid di sini dengan tempat tinggal saya di Bekasi, di sana masjid banyak jadi mau salat di mana pun gampang.”

    Dina Rahman, pekerja kantoran di PIK 1, mengaku tak pernah kesulitan beribadah karena perusahaannya sudah menyediakan musala yang cukup luas.

    Namun, katanya, bukan berarti dia tak pernah mendengarkan suara azan di kawasan elite ini.

    “Kalau zuhur, asar, pasti kedengaran [suara azan] dari masjid Al-Hikmah ke kantor saya dan itu jadi alarm saya untuk salat,” ungkapnya.

    Perempuan berhijab ini juga bilang tak merasa asing berada di kawasan yang jarang ada masjidnya. Toh, baginya ibadah tak melulu harus di masjid.

    “Enggak masalah ya, kan banyak musala. Mau ke mal, ada musala, ke supermarket besarnya ada musala. Salat kan enggak harus di masjid, bisa di musala atau ruangan bersih.”

    “Dan wajar masjid di sini sedikit, karena banyak perkantoran. Permukiman juga agak jauh di blok lain.”

    Selain masjid Al-Hikmah, ada satu masjid lagi yang cukup sering dikunjungi para pekerja di PIK 1, yaitu masjid Al Muhajirin yang berada di lantai 6 gedung Agung Sedayu Grup (ASG).

    Berbeda dengan Al-Hikmah, masjid ini memakan sebagian lahan parkiran mobil gedung ASG.

    Agus Wahyudi, pekerja di sana, bilang masjid ini menjadi andalan para pekerja di gedung berlantai 30 tersebut.

    Kendati terletak di lahan parkir, tapi beribadah masih cukup nyaman. Sebab pihak pengelola, sambungnya, menyediakan kipas angin blower.

    Satu-satunya kesulitan, kalau hendak ibadah salat Jumat.

    “Kalau Jumatan kan banyak jemaahnya, harus antre pakai lift. Jadi harus cepet-cepetan.”

    Mengapa di kawasan elite jarang ada rumah ibadah atau masjid?

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, menuturkan minimnya rumah ibadah atau masjid di kawasan yang mayoritas dihuni oleh non-muslim, bukan suatu hal yang anomali.

    Begitu pula di sepanjang Jalan Margonda hingga Depok yang minim gereja, karena mayoritas penduduknya beragama Islam.

    Tapi lebih dari itu, katanya, pengembang biasanya akan mempertimbangkan masukan dari penghuni ketika akan membangun fasilitas rumah ibadah.

    Ada beberapa penghuni yang merasa keberatan dengan suara azan sehingga terkadang memilih tempat tinggal yang lebih tenang dan jauh dari masjid.

    Preferensi seperti itu, katanya, sudah menjadi hal lumrah.

    “Apalagi ada persepsi kalau ada masjid kadang-kadang menganggu bagi beberapa orang, jadi biasanya area masjid terpisah dari hunian yang sedang dipasarkan,” jelasnya.

    “Gangguannya bisa dari toa atau pengeras suara yang terlalu kencang.”

    Karena itu, dia kurang memahami kritik dari Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyebut tidak ada suara azan di kawasan PIK.

    Sepanjang pengetahuannya di PIK 1 ada beberapa masjid dan musala.

    Sedangkan di PIK 2 sedang dalam tahapan pembangunan masjid Agung dengan kubah megah.

    Kendati begitu, di Gedung Menara Syariah sudah tersedia masjid Al-Khairiyah yang sebelumnya diresmikan oleh mantan wakil presiden, Ma’ruf Amin.

    Saat peresmian, Ma’ruf Amin berharap kehadiran masjid ini menjadi sarana ideal menyampaikan kesejukan dan kebaikan ekonomi syariah yang inklusif.

    “Saya harap ini jangan jadi polemik dan menganggap PIK eksklusif untuk golongan tertentu.”

    Soal mengapa masjid Al-Hikmah di PIK 1 bukan dibangun sederet dengan gedung-gedung tinggi dan kawasan komersil, Ali bilang itu karena terkait dengan pertimbangan pengembang soal nilai jual.

    “Misalnya di pinggir boulevard, daripada dibangun rumah ibadah mending dijual, karena harga tanahnya tinggi. Secara komersial kalau jadi rumah ibadah merugikan.”

    “Jadi semua rumah ibadah biasanya agak ke belakang yang dekat dengan hunian.”

    Pernyataan Menag tidak mencerminkan sikap pejabat negara

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Menteri Agama Nazaruddin Umar soal tidak adanya azan di kawasan PIK, Jakarta Utara, tidak mencerminkan pejabat yang semestinya bersikap imparsil.

    Pasalnya jabatannya sebagai menteri agama yang mewakili semua agama, melekat di mana pun dia berada.

    Ketika berbicara ke publik dan hanya menyoroti persoalan rumah ibadah umat Islam, bagi Thowik, hal itu jadi terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas.

    Apalagi selama ini tidak ada permasalahan pelarangan pendirian masjid di daerah tersebut.

    “Kalau dia datang ke sana dan bicara sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, enggak masalah,” ucapnya kepada BBC News Indonesia.

    “Tapi dia sebagai menteri agama yang jabatannya melekat, kok jadi kayak enggak sensitif,” ujarnya kemudian.

    Menurut Thowik, sebagai perwakilan pemerintah di bidang agama, Nazaruddin Umar semestinya juga menyoroti kasus-kasus pelarangan pendirian gereja di sejumlah daerah.

    Seperti yang baru-baru ini menimpa jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang.

    Pada Juli lalu, ibadah doa mereka yang digelar di rumah seorang anggota jemaat dibubarkan paksa oleh sekelompok orang hingga viral di media sosial.

    Catatan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) menemukan lebih dari 65 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi sepanjang Maret hingga Desember 2024.

    Masing-masing kasus, kata Thowik, memiliki dua sampai empat tindakan pelanggaran seperti pengusiran, persekusi, penyegelan, dan penolakan izin.

    Tapi segala permasalahan itu, klaimnya, belum mendapatkan respons dari Menag Nazaruddin Umar.

    “Kalau dia prihatin dengan masjid, kenapa tidak bersikap yang sama pada penutupan gereja?”

    Menurut Thowik, pernyataan itu bisa melukai bahkan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari kelompok minoritas terhadap negara.

    Sebab mereka berharap menteri agama yang baru bisa memutus persoalan-persoalan pendirian rumah ibadah, khususnya gereja.

    “Menag harusnya untuk semua agama dan keyakinan,” ucapnya.

  • Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir Mercy maut di Surabaya ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya usai melakukan tabrak lari serta menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Senin (23/12/2024) kemarin.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Septian Uki Wijaya (38) warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik memastikan bahwa Septian dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil mercy berplat L 1725 FH itu.

    “Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat dan materiil,” kata Arif, Selasa (24/12/2024).

    Arif mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium, darah tersangka positif mengandung alkohol. Selain itu, Septian disebut tidak mengonsumsi narkoba. Atas temuan bukti dan keterangan saksi, saat ini Septian ditahan di sel Polrestabes Surabaya.

    “Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya (tersangka). Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Septian dipersangkakan menggunakan pasal 312  junto 231 Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas atau peristiwa tabrak lari. Ia pun mendapat pasal tambahan untuk memperberat masa hukumannya. Septian juga dijerat pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Junto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan beruntun melibatkan 4 mobil dan sejumlah sepeda motor, di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024) sore. Bermula dari tabrak lari yang membuat korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.

    Hal itu diungkapkan Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti di lokasi. Kata dia, penyebab kecelakaan ialah pengendara mobil Merchandise-Benz (mercy), berinisial SW (38). Yang awalnya menabrak pengendara sepeda angin hingga tewas di wilayah Pakuwon.

    “Awal mula kecelakaan ini di daerah Pakuwon, itu terjadi tabrak lari. Pengendara mobil lari ke Jalan Kenjeran serta terjadilah kecelakaan lagi, dengan beberapa (3 mobil) kendaraan terlibat yang salah satunya masuk sungai,” kata Aspul, diwawancara beritajatim.com. (ang/ian)

  • PM Thailand Dicap Memimpin ‘Di Bawah Ketek’ Ayah Thaksin Shinawatra

    PM Thailand Dicap Memimpin ‘Di Bawah Ketek’ Ayah Thaksin Shinawatra

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra disebut-sebut memimpin negara dengan banyak pengaruh dan bantuan dari sang ayah yang merupakan mantan PM Thaksin Shinawatra.

    Pengaruh Thaksin Shinawatra dilaporkan banyak membantu kepemimpinan sang putri sebagai perdana menteri.

    Jurnalis-jurnalis yang berbasis meliput perdana menteri di gedung Pemerintah Thailand membuat evaluasi terhadap pemerintahan Negeri Gajah Putih di bawah kepemimpinan Paetongtarn. Evaluasi ini merupakan tradisi tahunan untuk menilai kinerja pemerintahan berdasarkan persepsi publik.

    Pemerintah dan anggota kabinet tertentu akan diberikan nama panggilan yang sesuai dengan persepsi masyarakat selama setahun terakhir.

    Media Thailand banyak yang mencap pemerintahan Paetongtarn sendiri sebagai “pemerintahan yang banyak dimanja sang ayah”. Thaksin dinilai telah memberikan dukungan dan pengaruh besar bagi putrinya, bahkan sebelum pemerintahan dibentuk.

    Wartawan mencatat bahwa Thaksin telah memberikan perhatian dan bimbingan, yang membuka jalan bagi Paetongtarn untuk naik ke tampuk kuasa.

    Keterlibatan Thaksin dalam pemerintahan putrinya memunculkan frasa sarkastis, yakni “Ayah berpikir, anak perempuannya bertindak”.

    Frasa ini pelesetan dari slogan partai Thaksin, Thai Rak Thai, di masa lalu, yakni “Thaksin berpikir, Thai Rak Thai melaksanakan.”

    Julukan pemerintahan Paetongtarn ini juga disebut berasal dari laporan bahwa ayahnya menggunakan pengaruh terhadap partai-partai koalisi Paetongtarn dengan menjadi tuan rumah bagi pertemuan politik mereka.

    Paetong Phoi

    Untuk dirinya sendiri, Paetongtarn mendapat julukan “Paetong Phoi” yang berarti Paetong “naskah”.

    Julukan ini disematkan karena sang PM sering terlihat membaca naskah dari iPad-nya ketika pertemuan bilateral maupun kala pidato publik.

    Dikutip The Straits Times, para kritikus sejak awal menilai penggunaan iPad semacam itu tidak pantas bagi seorang PM.

    Bagaimana dengan julukan menteri kabinet Paetongtarn?

    1. Menteri Pertahanan

    Wakil PM sekaligus Menteri Pertahanan Phumtham Wechayachai juga mendapat julukan dari para wartawan. Ia dijuluki “Kamerad Yai Memakai Sepatu Bot”.

    Penamaan itu menyindir masa lalu Phumtham yang merupakan anggota Partai Komunis dengan nama samaran “Kamerad Yai”. Ia kini menjadi menteri pertahanan, musuh historis Partai Komunis dulu.

    2. Menteri Dalam Negeri

    Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Anutin Charnvirakul juga memperoleh julukan, yakni “Phumjai Kwang”, yang berarti “menghalangi Bhumjaithai”.

    Julukan itu mengkritik sikap partainya yang sering menentang rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan koalisi pimpinan Pheu Thai, padahal ia sempat berkomitmen berkoalisi dengan mereka.

    3. Menteri Energi

    Menteri Energi sekaligus pemimpin Partai Persatuan Bangsa-Bangsa Thailand (UTNP) Pirapan Salirathavibhaga mendapat julukan “Pira Pung” yang berarti “Pirapan Gagal”.

    Jurnalis menggarisbawahi kegagalan dia dalam memenuhi janji, khususnya janji untuk mengubah undang-undang yang mengatur harga bahan bakar minyak (BBM).

    Lebih lanjut, kurangnya pencapaian signifikan UTNP di bawah kepemimpinannya semakin memperparah persepsi ini.

    4. Menteri Kehakiman

    Menteri Kehakiman Tawee Sodsong disebut sebagai “TaVIP”, plesetan dari namanya dan istilah “VIP”.

    Julukan ini mencerminkan dugaan perlakuan khusus dirinya terhadap Thaksin selama sang eks PM ditahan.

    Tawee diyakini telah memberikan fasilitas khusus bagi Thaksin yakni ruang VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian dengan dalih Thaksin sakit dan perlu perawatan. Ia juga diduga mempercepat masa tahanan Thaksin.

    5. Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

    Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Chalermchai Sri-on mendapat julukan “Prachati Pe”, atau “Demokrat yang Pincang”.

    Pemimpin Partai Demokrat itu dijuluki demikian lantaran keputusannya bergabung dengan koalisi pimpinan Pheu Thai, yang dianggap menyimpang dari ideologi tradisional Partai Demokrat.

    6. Menteri Perindustrian

    Menteri Perindustrian Akanat Promphan diberi julukan “Ruam Thai Ang Chart”, atau “Negara yang Mengutip untuk Bergabung dengan Pheu Thai”.

    Nama tersebut menyindir pembenarannya atas kerja sama dia dengan keluarga Shinawatra, dengan mengklaim bahwa hal itu demi kepentingan terbaik bangsa.

    7. Menteri Kantor PM

    Menteri Kantor PM Jiraporn Sindhuprai sementara itu mendapat sebutan “JiraPaul”. Kata ini mengacu pada tersangka operator skema piramida Warathaphon “Boss Paul” Waratyaworrakul.

    Wartawan mengatakan, popularitas Jiraporn meningkat terutama karena penanganannya terhadap kasus The iCon Group.

    8. Tiga menteri yang terlupakan

    Wartawan juga menjuluki tiga anggota kabinet yang kurang dikenal sebagai “menteri yang terlupakan”.

    Mereka adalah Wakil Menteri Perdagangan Suchart Chomklin, Menteri Pendidikan Permpoon Chidchob, dan Wakil Menteri Perdagangan Napinthorn Srisanpang.

    Para jurnalis mengkritik trio itu karena kurangnya prestasi penting yang mereka raih tahun lalu.

    (blq/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib Suami Lelah Dianiaya Istrinya dan Diancam Dibunuh, Malu Lapor Polisi: Istriku Cepat Marah

    Nasib Suami Lelah Dianiaya Istrinya dan Diancam Dibunuh, Malu Lapor Polisi: Istriku Cepat Marah

    TRIBUNJATIM.COM – Curhat seorang suami yang lelah dianiaya istrinya viral di media sosial.

    Si suami ingin lapor polisi karena malu.

    Belum lagi ia juga diancam dibunuh oleh sang istri.

    Curhatan pria ini pun ramai dikomentari warganet.

    Banyak orang mengira kekerasan dalam rumah tangga hanya terjadi pada perempuan dan anak.

    Namun faktanya tidak sedikit suami yang menjadi korban penganiayaan namun enggan melapor ke polisi karena rasa malu yang menyelimutinya.

    Wajar jika banyak yang memberikan persepsi negatif dan mengkritik suami yang dianiaya, termasuk menyebut mereka ‘takut istri’ dan laki-laki lemah.

    Melalui situasi seperti itu, seorang pria meminta pendapat warganet apakah boleh melapor ke polisi atau tidak karena ia juga mendapat ancaman pembunuhan dari istrinya.

    “Bolehkah saya melapor ke polisi karena istri saya memukul dan mengancam akan membunuh saya? Layanan polisi?

    “Malu lapor tapi yasudah, capek ‘dibantai’ lahir dan batin,” ucapnya dengan nada melankolis, melansir dari mStar via TribunTrends.

    Ia yang enggan mengungkap identitasnya pun menyembunyikan penyebab perkelahian hingga dianiaya oleh istrinya.

    Padahal, kata dia, dirinya bukanlah orang yang suka berkelahi melainkan harus menghadapinya karena memiliki pasangan yang pemarah.

    “Saya tidak suka berkelahi tetapi tidak ada yang mengerti perasaan saya kecuali Tuhan.

    “Istriku panas dan cepat marah,” keluhnya lagi.

    Ungkapan perasaan yang dilontarkan di halaman X mengundang beragam reaksi warganet.

    Selain memberikan kata-kata penyemangat, warganet juga berbagi cara agar dirinya mendapatkan keadilan dan meminta bantuan.

    “Laporkan ke polisi dan pergi ke rumah sakit untuk diperiksa. 

    Laporan petugas medis penting lalu mengajukan cerai, istri yang durhaka tidak pantas diberi iddah. 

    Kalau punya anak, berjuanglah untuk punya anak, jangan malu.

    “Saya punya teman seperti ini, dari luar terlihat sangat tangguh. 

    Dia mengatakan, hari-hari ketika dia takut pulang ke rumah setelah bekerja, itu tidak menyenangkan karena dia tidak tahu apa yang akan dilakukan istrinya. 

    Polisi telah membuat banyak laporan, namun semuanya hanyalah laporan sampul.

    “Setiap orang berhak untuk bebas dari pelecehan dan kekerasan dalam rumah tangga. 

    Semoga segalanya menjadi lebih mudah.

    “Kelihatannya lemah, tapi layak lapor ke polisi kalau bisa memberikan bukti percakapan atau rekamannya agar lebih kuat.

    Saya pernah melihat perempuan agresif seperti ini, mereka menampar saya sekali dan melapor ke polisi,” demikian pandangan komunitas virtual.

    Sementara itu, aksi kekerasan dalam rumah tangga merenggut nyawa seorang istri di Gresik.

    Korban mengalami luka di kepala dengan kondisi mengenaskan di teras rumah, Sabtu (23/11/2024) siang.

    Aksi penganiayaan berujung tewasnya istri tersebut terjadi di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

    Pelaku seorang suaminya sendiri berinisial AL. Menghabisi nyawa istrinya dengan obeng dan pisau.

    Sedangkan korban tewas yang merupakan istri pelaku bernama Magdalena Fallo.

    Korban yang mengenakan baju biru muda terkapar di halaman rumah dengan luka di kepala sebelah kanan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban memang sering bertengkar.

    Keluarga kecil itu merupakan pendatang dari luar Jawa. Puncaknya pada hari ini. Saat kejadian ada warga yang mengetahui keduanya bertengkar. 

    Namun diancam oleh pelaku yang membawa senjata tajam berupa pisau badik.

    Ada tiga lokasi kejadian, pertama di teras, kedua di jalan, ketiga di pekarangan warga.

    Korban sempat berusaha lari menyelamatkan diri dengan kondisi luka tusuk. Sementara pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri langsung melarikan diri.

    Korban sudah tergeletak dihalaman rumah dengan berlumur darah. Melihat korban berlumur darah, salah satu warga berteriak meminta tolong hingga membuat tetangga sekitar geger.  

    Warga pun menghubungi perangkat desa sekitar hingga dilanjutkan ke Polsek Driyorejo. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan adanya aksi pembunuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

    “Benar, kekerasan dalam rumah tangga, korban meninggal,” ujar Musihram.

    Lebih lanjut korban sempat dilarikan ke RS Petrokimia Gresik untuk menjalani perawatan.

    Namun, setelah menjalani perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Korban meninggal setelah menjalani perawatan. Saat ini dilakukan visum untuk mengetahui luka penyebab kematian,” imbuhnya.

    Polisi sudah melakukan oleh TKP di lokasi kejadian. Lokasi terkaparnya korban sudah dipasang garis polisi, termasuk memburu suami korban yang merupakan pelaku penganiayaan berujung tewasnya korban.

    Korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Menteri Bahlil Soal Penyelidikan KPPU: Jangan Membangun Persepsi – Page 3

    Menteri Bahlil Soal Penyelidikan KPPU: Jangan Membangun Persepsi – Page 3

    Cisem II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efisien.

    Keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau. Dengan skema ini, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

    Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pengawasan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.