PPN Naik Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Makin Lemah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid merespon rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025.
Menurut dia, kebijakan ini akan semakin melemahkan daya beli masyarakat.
“Kami menilai kebijakan akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya,” kata Alissa dalam acara diskusi virtual, Sabtu (28/12/2024).
Rencana itu juga akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
“Pada gilirannya kebijakan ini akan melemahkan daya tahan bangsa,” tambah dia.
Kebijakan kenaikan PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal itu merupakan kesepakatan Pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, agar tidak mendadak dan kelewat besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan ini perlu ditinjau secara holistik agar tidak memberikan dampak yang kontraproduktif bagi perekonomian bangsa,” lanjut dia.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang makin kompleks, Alissa juga berharap Pemerintah memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mengelola pendapatan dan belanja negara secara berhati-hati dan bijak, serta memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.
“Kami berpandangan bahwa konsekuensi hilangnya pendapatan sekitar Rp 75 triliun akibat pembatalan rencana kenaikan PPN, bisa disikapi dengan mengembangkan kreativitas Pemerintah dalam mencari penggantinya dari pos pendapatan atau sumber pendanaan lain,” kata Alisaa.
Menurut dia, pemerintah juga bisa secara bersamaan melakukan efisiensi pada setiap pos pengeluaran secara sangat serius.
Langkah penghematan dan efisiensi secara ketat harus dilakukan Pemerintah untuk menunjukkan
sense of crisis.
Alissa bilang, saat ini pemulihan ekonomi pasca-pandemi belum sepenuhnya kokoh, dengan indikator tingkat pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
Kebijakan yang memperberat beban masyarakat dalam situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kurang sensitif terhadap kebutuhan rakyat.
“Sebuah kebijakan yang berdampak luas seperti kenaikan PPN memerlukan pendekatan yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” tambah dia.
Dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dalam dialog terbuka, dia menilai pemerintah dapat memperoleh perspektif yang lebih kaya dan menghindari resistensi sosial yang tidak diinginkan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun, keputusan tersebut juga harus dilandasi oleh prinsip keadilan sosial dan pertimbangan yang matang atas kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Dengan mengevaluasi kembali kebijakan ini, kita dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi dan memperkuat ketahanan bangsa,” ujar Alissa.
“Kami juga mengiimbau kepada masyarakat luas agar tetap bersikap dewasa dalam menyikapi kebijakan ini. Segala bentuk reaksi atas rencana kebijakan Pemerintah tersebut haruslah tetap berada dalam koridor hukum dan kesantunan bangsa,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: PERSEPSI
-
/data/photo/2024/06/11/66684d67c12a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PPN Naik Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Makin Lemah
-

Gerakan Nurani Bangsa Nilai PPN 12 Persen Akan Menyulitkan Masyarakat
Jakarta, Beritasatu.com – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari gabungan tokoh lintas bidang dan agama menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan menyulitkan masyarakat.
“Kami menilai kebijakan akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya,” kata Alissa Wahid mewakili sikap GNB dalam konferensi pers daring, pada Sabtu (28/12/2024).
GNB menilai, rencana kenaikan PPN jadi 12 persen juga akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah, yang akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Alissa mengatakan gilirannya kebijakan ini akan melemahkan daya tahan bangsa.
Tidak hanya itu, GNB berharap pemerintah memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mengelola pendapatan dan belanja negara secara berhati-hati dan bijak, serta memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial terlebih menghadapi tantangan ekonomi yang makin kompleks.
Dalam penilaian tersebut, Alissa juga mengatakan pemulihan ekonomi pascapandemi belum sepenuhnya kokoh, dengan indikator-indikator, seperti tingkat pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
“Kebijakan yang memperberat beban masyarakat dalam situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kurang sensitif terhadap kebutuhan rakyat,” lanjut Alissa.
GNB juga mengajak pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam putusan kebijakan ini, di antaranya dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha agar mendapat perspektif yang lebih kaya dan menghindari resisten sosial yang tidak diinginkan.
Adapun sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025. Kebijakan kenaikan PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan kesepakatan pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, agar tidak mendadak dan besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
-

Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir tahun terkait hasil kerja dengan mitra kerja. Para mitra Komisi III yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK.
Berdasarkan laporan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Polri sebagai lembaga yang paling responsif menindaklanjuti laporan.
“Yang paling aktif merespons itu Polri. Jadi, Polri adalah mitra Komisi III DPR yang paling responsif menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan ke Komisi IIII,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).
Polri mendapat skor responsivitas 94 persen. Menurut Habib, dibandingkan mitra kerja yang lain, Polri paling cepat merespons aduan diterima Komisi III dari masyarakat.
Kemudian, Kejaksaan Agung dengan skor responsivitas mencapai 89 persen, Komisi Yudisial 85 persen, PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen.
Total ada delapan lembaga penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III DPR. Dari jumlah tersebut, kata Habib, aduan terbanyak berasal atau terkait kinerja MA sebanyak 249 aduan (31,7 persen).
Lalu, BNN sebanyak 113 laporan (24,1 persen), Kejaksaan 85 laporan (18,2 persen), Kepolisian 60 laporan (12,7 persen), KPK 23 laporan (4,9 persen), MK 18 laporan (3,8 persen), KY 13 laporan (2,7 persen), dan PPATK 8 laporan (1,9 persen).
Habib menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu umumnya menyangkut masalah profesionalisme aparat penegak hukum, pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.
Dalam laporan akhir tahun itu, Komisi III DPR turut memberikan catatan kepada KPK terutama menyangkut soal pengembalian aset negara dalam kasus korupsi. Komisi III meminta agar KPK mulai fokus pada pengembalian kerugian negara.
“Komisi III DPR mencatat bahwa program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata dia.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-

Antam Apresiasi Vonis 15 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.
Direktur Utama ANTAM Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini,” ujar Nico Kanter dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(27/12/2024).
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.
“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Kasus ini telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh ANTAM.
Namun, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
ANTAM akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.
Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.
Vonis untuk Budi Said
Diberitakan sebelumnya, terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Tak hanya itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said.
Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan.
Perjalanan kasus
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.
Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.
“Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.
Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.
Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.
“Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.
Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.
Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.
“Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.
Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.
“Sehingga tidak terdapat kekurangan serah emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.
Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
“Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.
-

Penetapan Hasto Tersangka Bukti KPK Tak Tebang Pilih
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024.
Dia menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
“Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia.
Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
“Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya.
Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik.
“Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza.
Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir.
“Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya.
“Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia.
Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama.
“Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia.“Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024.
Dia menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
“Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia.
Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
“Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya.
Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik.
“Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza.
Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir.
“Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya.
“Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia.
Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama.
“Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia.
“Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ALB)
-

Ekonom Dukung Pemerintah Bayar Utang Burden Sharing ke BI via Debt Switching
Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai debt switching merupakan skema terbaik yang bisa dipilih pemerintah untuk membayar utang burden sharing ke Bank Indonesia sebesar Rp100 triliun yang jatuh tempo pada 2025.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menjelaskan debt switching merupakan strategi pengelolaan utang yang bertujuan untuk menggantikan utang jangka pendek dengan utang baru, biasanya dengan tenor yang lebih panjang.
“Skema debt switch menjadi salah satu opsi yang terbaik [pemerintah] untuk memitigasi risiko penerbitan kembali surat utang yang jatuh tempo tersebut yang notabene adalah variable rate [suku bunga yang berubah-ubah], yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas pasar SBN,” jelas Josua kepada Bisnis, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, debt switching mempunyai tiga keunggulan daripada opsi lain. Pertama, pemerintah mengurangi tekanan untuk menyediakan dana besar dalam waktu singkat sehingga ruang fiskal jangka pendek lebih longgar.
Kedua, pemerintah dapat menghindari risiko gagal bayar atau tekanan fiskal yang dapat memengaruhi persepsi pasar dan stabilitas ekonomi. Dengan demikian, sambungnya, debt switching memberikan sinyal positif kepada investor bahwa pemerintah memiliki strategi pengelolaan utang yang terencana.
Ketiga, dalam situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan, debt switching memungkinkan pemerintah memprioritaskan belanja untuk program produktif atau kebutuhan mendesak lainnya tanpa terganggu oleh kewajiban pembayaran utang jangka pendek.
Kendati demikian, Josua mengingatkan agar pemerintah dan Bank Indonesia turut memperhatikan beberapa faktor. Pertama, dengan memperpanjang tenor utang, total beban bunga yang harus dibayar pemerintah pada masa depan akan meningkat—terutama jika tingkat suku bunga di pasar meningkat—sehingga membebani pemerintahan yang akan datang.
Kedua, debt switching bergantung pada kondisi pasar obligasi, termasuk tingkat bunga dan minat investor terhadap SBN pemerintah. Jika kondisi pasar memburuk maka pemerintah harus menawarkan bunga yang lebih tinggi untuk menarik pembeli.
Ketiga, debt switch tidak menyelesaikan masalah utang melainkan hanya menunda jatuh tempo. Artinya pelaku pasar bisa mengembangkan persepsi negatif terutama apabila tidak diimbangi dengan strategi fiskal jangka panjang yang jelas dari pemerintah.
“Secara keseluruhan, debt switch dapat menjadi skema terbaik untuk menghadapi tekanan fiskal jangka pendek jika diimplementasikan dengan hati-hati dan transparan,” jelas Josua.
Dia mengimbau pemerintah terus memperhatikan risiko beban bunga yang meningkat dan memastikan strategi jangka panjang untuk mengurangi rasio utang terhadap produk domestik bruto.
Pemerintah, sambungnya, harus memperkuat penerimaan negara, efisiensi belanja, dan kebijakan pro-investasi untuk mengurangi ketergantungan pada utang baru.
“Jika tidak, beban utang ini bisa menjadi masalah serius bagi pemerintahan yang akan datang,” ungkap Josua.
Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David E. Sumual melihat debt switching sebagai pilihan terbaik terutama apabila pemerintah memproyeksi kondisi perekonomian ke depan semakin berat seperti suku bunga acuan yang relatif masih tinggi.
“Kalau untuk tahun depan memang ruang fiskalnya agak berat ini. Mudah-mudahan juga harga minyaknya dan rupiah kita bisa terkendali ya. Kalau enggak juga ini makin sempit lagi ruang fiskal,” ujar David kepada Bisnis, Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengingatkan utang burden sharing pemerintah ke Bank Indonesia (BI) bukan hanya jatuh tempo pada tahun depan melainkan juga tahun-tahun berikutnya. Oleh sebab itu, perlu pengelolaan yang dinamis.
Jika kondisi perekonomian masih sulit maka burden sharing masih bisa menjadi pilihan. Jika kondisi perekonomian sudah membaik maka David mendorong pemerintah segera melunasi utang ke BI—bukan sekadar debt switching.
“Kayak kita mengelola keuangan rumah tangga saja gitu kan. Kalau memang bebannya lagi berat ya kita kan minta segala macam usaha gitu ya untuk rescue atau apapun gitu. Kalau misalnya lagi bagus ya kita lakukan percepatan,” jelasnya.
Kesepakatan Pemerintah-BI
Pemerintah dan BI menyepakati utang burden sharing sebesar Rp100 triliun yang jatuh tempo pada 2025 dibayar melalui mekanisme debt switching, yakni mengonversi utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang.
Burden sharing sendiri merupakan kebijakan yang diambil akibat pandemi Covid-19. Lewat kebijakan tersebut, BI diperbolehkan membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan.
Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, terdapat SBN seri variable rate yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Utang pemerintah ke BI tersebut akan jatuh tempo pada 2025 senilai Rp100 triliun, lalu pada 2026 senilai Rp154,5 triliun, pada 2027 senilai Rp154,5 triliun, pada 2028 senilai Rp152,06 triliun, dan pada 2029 senilai Rp51,5 triliun.
Untuk membahas utang jatuh tempo Rp100 triliun pada tahun depan itu, pemerintah dan BI melakukan koordinasi pada hari ini, Jumat (27/12/2024). Hasilnya, disepakati BI akan melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder pada 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pembelian itu akan dilakukan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah yang dilakukan atas burden sharing yang jatuh tempo pada 2025.
“Mekanisme debt switch tersebut dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler, yang dapat diperdagangkan di pasar [tradeable] dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
SBN penggantinya, sambung Ramdan, adalah SBN dengan tenor yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan operasi moneter BI dan kesinambungan fiskal pemerintah. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lebih lanjut detail SBN pengganti tersebut.
Sebagai informasi, ruang fiskal pemerintah pada APBN 2025 memang sempit. Selain ke BI, Kemenkeu mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.
Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.
-

Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.
Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.
“Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.
Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.
Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.
Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).
“Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.
Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.
Hasto Siap Taat Hukum
Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.
Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024).
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”
“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.
Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
“Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)
-

Rakerwil PPP Jatim Bahas Kandidat Caketum, Ada Nama Gus Ipul dan Dudung
Surabaya (beritajatim.com) – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di penghujung tahun 2024. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah peluang sejumlah tokoh nasional, termasuk Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman, untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum (Caketum) PPP pada Muktamar 2025 mendatang.
Ketua DPW PPP Jatim, Nyai Mundjidah Wahab, menyatakan bahwa partainya terbuka untuk mendukung tokoh nasional di luar kader internal. Menurutnya, PPP membutuhkan transformasi besar untuk kembali ke masa kejayaannya.
“Kami ingin PPP melakukan gebrakan besar agar kembali ke masa jayanya,” ujar Mundjidah di Surabaya, Jumat (27/12/2024).
Mundjidah menambahkan bahwa semua tokoh nasional memiliki peluang yang sama untuk menjadi Ketua Umum PPP. Hal ini sejalan dengan keinginan DPW PPP Jatim untuk mendorong transformasi di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
“Untuk Ketua Umum tidak harus dari internal,” tegasnya.
Agenda Muktamar PPP rencananya akan dilaksanakan setelah Idul Fitri atau sekitar April 2025. Salah satu agenda utama dalam Muktamar tersebut adalah menentukan nakhoda baru PPP. Sejumlah nama kini mulai mencuat di bursa calon Ketua Umum.
Dari unsur internal, muncul nama Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Taj Yasin, serta kader PPP dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Sementara dari eksternal, ada dua nama kuat, yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman.
Mundjidah menyebutkan bahwa tokoh eksternal seperti Gus Ipul dan Jenderal Dudung memiliki peluang besar untuk menduduki posisi Ketua Umum PPP.
“Kuncinya adalah kesepakatan bersama dalam forum Muktamar. Selain ketokohan, faktor usia muda juga perlu jadi pertimbangan dalam menentukan posisi strategis di partai,” imbuhnya.
Meski demikian, DPW PPP Jatim belum menentukan sikap resmi terkait dukungan mereka. Rakerwil kali ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi tentang transformasi yang diinginkan partai.
Wakil Ketua Umum PPP, Musyaffa Noer, turut menegaskan bahwa dinamika menjelang Muktamar merupakan hal yang wajar. Kemunculan berbagai nama potensial di bursa calon Ketua Umum menunjukkan bahwa PPP masih memiliki daya tarik dan regenerasi kader yang baik, baik dari internal maupun eksternal.
“Ini menggambarkan bahwa PPP masih layak untuk dipertahankan sehingga tidak kehabisan kader dan stok baik internal maupun eksternal,” pungkas Musyaffa. [tok/beq]
-

BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk hari ini Jumat (27/12/2024).
Di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya.
Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas majelis hakim.
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (13/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.
Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.
Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam. (TRIBUNNEWS)
Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.
“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.
Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.
“Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.
Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.
Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.
“Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.
Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.
Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.
“Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.
Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.
“Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.
Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
“Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat diusulkan menjadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020.
Menurut Novel Baswedan, tim penyidik sudah sejak awal 2020 mengusulkan agar Hasto ikut ditetapkan tersangka. Tepatnya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Novel menyebut kasus suap anggota KPU itu sudah berlangsung lama. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari pimpinan lembaga antirasuah yang dinilai tidak melakukan kewajibannya termasuk menangkap Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka pertama yang telah ditetapkan KPK, hanya Harun Masiku yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.