Organisasi: Pemuda Pancasila

  • Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara menganggapi kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya, Jalan Wisma Permai Barat I, Kota Surabaya, hari ini Senin 14 April 2025.

    Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan terkait mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.

    La Nyalla sampai saat ini menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

    Ia juga berharap, KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla yang terletak di Surabaya selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, tidak ada barang bukti yang berhasil disita dari kedua rumah tersebut.

    “Tidak ada (dokumen yang dibawa KPK dari rumah). Ada dua berita acara, berita acara rumah LL No. 39 dan berita acara rumah yang di belakangnya. (KPK) menyatakan tidak ada barang ataupun uang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” jelas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Surabaya, Rohmad Amrulloh, kepada awak media, Senin. (rma/ted)

  • Rumah La Nyalla Mattalitti Digeledah, KPK Tidak Temukan Apa pun

    Rumah La Nyalla Mattalitti Digeledah, KPK Tidak Temukan Apa pun

    Surabaya, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada kediaman Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kawasan Wisma Permai Barat Mulyorejo Surabaya. Hasilnya, KPK tidak menemukan bukti apa pun terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Rahmad Amrullah membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” ujarnya.

    Rahmad juga mengatakan, La Nyalla yang merupakan mantan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Jawa Timur itu tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” tutup perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah soal penggeledahan di kediaman La Nyalla yang dilakukan KPK.

  • Situasi Rumah La Nyalla Mattaliti di Surabaya Saat Digeledah KPK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 April 2025

    Situasi Rumah La Nyalla Mattaliti di Surabaya Saat Digeledah KPK Surabaya 14 April 2025

    Situasi Rumah La Nyalla Mattaliti di Surabaya Saat Digeledah KPK
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah anggota DPD,
    La Nyalla Mattaliti
    , yang berada di Surabaya, pada Senin (14/4/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , rumah yang berada di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, itu tampak ramai oleh sejumlah orang sekitar pukul 15.00 WIB.
    Puluhan orang terlihat mengenakan kemeja, beberapa di antaranya memakai seragam Pemuda Pancasila (PP), yang memenuhi halaman rumah dengan pagar cokelat dan tembok berwarna putih itu.
    Di sisi lain, terlihat puluhan sepeda motor yang berjajar rapi di depan rumah dekat tikungan tersebut.
    Sedangkan, beberapa orang berseragam tampak berjaga di sekitar area itu.
    Salah satu perwakilan keluarga, Rohmad Amrullah, membenarkan adanya penyidik KPK yang datang.
    Hal tersebut berhubungan dengan kasus
    dana hibah
    Pemprov Jatim.
    “Memang benar ada
    penggeledahan
    dari KPK, yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” kata Rohmad ketika berada di luar kediaman La Nyalla, pada Senin (14/4/2025).
    Sedangkan, kata Rohmad, berkumpulnya sejumlah anggota PP tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan KPK.
    Mereka datang setelah mendapatkan informasi mengenai hal itu.
    “Namanya juga PP, bapaknya anak-anak. Namanya juga Pemuda Pancasila, itu kerasa kekeluargaannya. Ketika ketuanya diperiksa, rumahnya digeledah pun langsung datang ke sini,” ujarnya.
    “(Kedatangan PP) termasuk juga halalbihalal. Kita belum ketemu sama anak-anak,” tambahnya.
    Lebih lanjut, sejumlah orang terlihat meninggalkan lokasi menggunakan mobil bercorak oranye sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, beberapa di antaranya masih bertahan.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).
    Penggeledahan
    itu menyangkut perkara dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur.
    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin.
    Namun, Tessa belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Ketua DPD periode 2019-2024 itu.
    Menurut dia, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    GELORA.CO – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti di Surabaya, diklaim tak menemukan apa-apa alias pulang dengan tangan kosong.

    Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah yang juga mengaku sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

    Rohmad mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” katanya, Senin (14/4).

    Dia menyatakan, KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang masih dalam satu area. Namun penyidik diklaimnya tak menemukan dan menyita apapun.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” ucapnya.

    Meski demikian, Rohmad mengatakan, La Nyalla menyatakan akan tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ucapnya.

    KPK Obok-Obok Rumah La Nyalla

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti.

    “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surbaya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Seni (14/4).

    Dia menyebut, penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggedelahan selesai dilaksanakan,” pungkas Tessa.

    21 Orang Jadi Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

    “KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).

    Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.

    “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

    Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.

    Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

  • Organisasi Sayap Golkar PP AMPG Bagikan Bantuan di Deli Serdang Sumut, Said Sampaikan Pesan Bahlil – Halaman all

    Organisasi Sayap Golkar PP AMPG Bagikan Bantuan di Deli Serdang Sumut, Said Sampaikan Pesan Bahlil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,  DELI SERDANG – Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Datuk H Said Aldi Al Idrus menyampaikan pesan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    Pesan itu disampaikannya ketika AMPG menggelar bakti sosial dengan memberikan 1.000 paket Sembako kepada masyarakat dan anak yatim di Kabupaten Deli Serdang Sumatera utara, Kamis (27/3/2025), beberapa hari menjelang Lebaran.

    Menurut Said, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepedulian sosial dan menyambung silaturahmi, terutama di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

    “Baksos ini merupakan harapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia agar momentum Ramadan 1446 H ini dapat memperkuat silaturahmi serta kepedulian terhadap sesama. Bantuan juga diberikan kepada kader-kader Golkar yang membutuhkan,”ujar Said Aldi.

    Dalam acara kemarin, terlihat hadir Waketum PP AMPG ,M Rahmadian Shah yang juga anggota DPRD Sumatera Utara, anggota DPRD Medan El Barino Shah, Ketua DPD AMPG Sumut Dedi Dermawan Milaya, tokoh masyarakat, ulama dan pengurus OKP,Ormas,Pemuda pancasila,Remaja masjid,Rempala indonesia dan Kelompok pemuda binaan AMPG,

    Said Aldi juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini dipantau dan mendapatkan apresiasi dari Ketum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua DPD I Partai Golkar Sumut H. Musa Rajekshah.

    “Terima kasih kita ucapkan atas dukungan dan apresiasi dari Pak Bahlil dan Pak Musa Rajekshah. Insya allah, DPD I AMPG Sumut mendoakan agar Pak Bahlil dan Pak Musa Rajekshah diberikan kesehatan dan tetap kuat dalam menjalankan amanah,” imbuh Dedi dermawan yang juga Ketua Bidang Pemuda DPD partai Golkar Sumatera utara,

    Dedi Dermawan Milaya, Ketua DPD AMPG Sumut, Yang Juga korwil Pengurus Pusat  PP AMPG mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi yang sangat penting dalam masyarakat.

    “Kita harus selalu berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama di bulan suci Ramadan seperti ini,” kata Demi Dermawan Milaya.

    Buka puasa di Kamboja

    Awal pekan ini, Said Aldi Al Idrus juga menghadiri undangan buka puasa bersama Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, di Phnom Penh pada Senin (24/3/2025).

    Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 6.000 tokoh masyarakat Islam Kamboja serta 100 pimpinan NGO dunia.

    Dalam kesempatan itu, Said Aldi menyampaikan salam hormat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    “Kami membawa salam hangat dan hormat dari Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kepada Perdana Menteri Hun Manet serta seluruh masyarakat Kamboja yang hadir di acara ini,” ujar Said Aldi, seperti dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/3/2025).

    Pertemuan ini menjadi momen penting bagi PP AMPG dalam memperkuat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Kamboja, khususnya dalam membangun sinergi di kalangan pemuda dan komunitas Islam di kedua negara.

    Selain menghadiri acara buka puasa, Ketum PP AMPG juga berinteraksi dengan para pemimpin NGO dari berbagai negara, membahas isu-isu strategis terkait pemuda, kepemimpinan, dan kerja sama internasional.

    “Kami berharap hubungan antara pemuda Indonesia dan Kamboja semakin erat, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun ekonomi. Semoga momentum Ramadan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam memperkuat persatuan dan kerja sama,” tambahnya.

  • Hercules Singgung Jenderal Ompong yang Ingin Tumpas Ormas: Mau Gigit Pakai Apa?

    Hercules Singgung Jenderal Ompong yang Ingin Tumpas Ormas: Mau Gigit Pakai Apa?

    GELORA.CO – Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules tampak meradang saat merespon pernyataan Mayjen (Purn) TNI Rodon Pedrason yang meminta agar ormas berseragam militer dibubarkan.

    Disitat dari channel YouTube GRIB TV, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan tersebut. 

    Mantan penguasa Tanah Abang itu menyampaikan keberatannya di sela-sela acara Pramilat GRIB Jaya di Hotel Akasia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025. 

    Ia menegaskan bahwa ormas di Indonesia terdiri dari warga negara yang sah, termasuk di dalamnya para ulama.

    “Saya menyayangkan itu, dia bilang ormas harus ditumpas. Lah ormas ini warga negara Indonesia semua loh, di sini ada habib kita undang, ada ustaz kita undang. Apalagi saya ini panglima MP3 (Majelis Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia) saya panglimanya,” kata Hercules.

    Selain itu, ia juga mengaku sebagai panglima lagi Forum Pondok Pesantren atau FPP se-Jawa Barat.

    “Kemarin saya diangkat di Gedung Sate jadi terlibat di sini bukan hanya ormas GRIB aja, di sini ada kiai-kiai besar,” tuturnya. 

    Lebih lanjut Hercules menilai bahwa pernyataan jenderal purnawirawan tersebut tidak pantas, mengingat yang bersangkutan sudah pensiun dan seharusnya tidak lagi membuat pernyataan provokatif. 

    Terlebih lagi Polri dan TNI saja tidak pernah mengeluarkan pernyataan akan menumpas ormas. 

    “Ini dulu masih aktif enggak berani bilang tumpas, sekarang sudah pensiun, udah gigi ompong mau ditumpas. Gigit pakai apa? Kan sudah pensiun, gigi ompong,” katanya.

    Menurut Hercules, sebaiknya pensiunan jenderal itu fokus pada kelompok separatis seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sering menyerang aparat TNI-Polri. 

    “Tumpas itu Pak Jenderal gigi ompong, sudah pensiun tumpaslah OPM, dari pada TNI Polri kita di sana dibunuh. Kalau dibalas bilangnya pelanggaran HAM,” ujar Hercules. 

    “Tolonglah jenderal gigi ompong sudah pensiun, kamu sana kamu tumpas itu (OPM),” sambungnya.  

    Lebih lanjut Hercules mengingatkan, bahwa ormas-ormas seperti GRIB Jaya, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, Pemuda Pancamarga, FKPPI dan lainnya memiliki anggota dalam jumlah besar. 

    Ia meminta agar jenderal purnawirawan tersebut segera meminta maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan keberadaan ormas di Indonesia. 

  • Vonis Berat Mantan Wakil Bupati Flores Timur di Kasus Korupsi Sistem Informasi Desa

    Vonis Berat Mantan Wakil Bupati Flores Timur di Kasus Korupsi Sistem Informasi Desa

    Liputan6.com, Flores Timur – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalan kasus korupsi sistem Informasi desa, Selasa 4 Maret 2025.

    Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus Boli enam tahun penjara.

    Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan Agus Boli untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536.438.713 dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

    Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

    Dalam vonisnya, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

    Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

    Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Yuvinianus Gelang Making, dan Yohanes Pehan Gelar divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

    Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

     

    Detik-Detik Penyerangan Ormas Pemuda Pancasila (PP) ke Markas LSM GMBI

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    GELORA.CO -Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025.

    Ahmad Ali sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) pada Kamis 27 Februari 2025.

    “Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

    Dari jadwal sebelumnya, tim penyidik memanggil Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

    Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. 

    Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. 

    Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

    KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

    Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.