Organisasi: Pemuda Pancasila

  • Parkir RSU Tangsel Kini Bebas Ormas, Dikelola secara Resmi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Mei 2025

    Parkir RSU Tangsel Kini Bebas Ormas, Dikelola secara Resmi Megapolitan 27 Mei 2025

    Parkir RSU Tangsel Kini Bebas Ormas, Dikelola secara Resmi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Area parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah bebas dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
    Kini, pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut sudah mulai menggunakan sistem resmi tanpa dipungut biaya.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, para pengunjung yang datang, baik roda dua maupun roda empat, tetap diberikan karcis dalam bentuk kertas.
    Namun, karcis tersebut berbeda dari sebelumnya yang memuat logo ormas PP dan tarif parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
    Karcis yang sekarang diberikan berasal dari pihak rumah sakit dengan tulisan
    RSU Tangsel
    di bagian kiri atas.
    Dalam karcis tesebut juga tertulis “Free Parking” sehingga pengunjung tidak perlu membayar biaya parkir kepada petugas.
    Kemudian, di bagian bawahnya terdapat tulisan ketentuan umum yang berisikan empat poin, yaitu:
    1. Kami tidak menanggung kehilangan/kerusakan,
    claim
    terhadap barang-barang yang ada di anda.
    2. Tata tertib lalu lintas di dalam area parkir wajib dipatuhi oleh setiap pengendara.
    3. Kami berhak menahan dan memproses mobil/motor yang tidak dapat menunjukkan STNK & SIM Pengendara.
    4. Apabila kartu atau tiket hilang, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,-
    Masih dalam pantauan
    Kompas.com
    , kondisi parkiran saat ini juga tampak rapi. Petugas parkir terlihat menata posisi motor agar lebih muat untuk kendaraan lainnya.
    Sementara itu, pengerjaan lokasi palang parkir yang sempat viral di media sosial karena insiden sebelumnya kini sudah dilanjutkan. Terpantau ada dua pekerja bangunan yang sedang bekerja di lokasi.
    Sebelumnya, polisi telah menangkap 30 anggota ormas yang bentrok dengan pekerja PT BCI di RSU Tangsel, Pamulang, Tangsel, Rabu (21/5/2025).
    Puluhan anggota ormas itu telah ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (23/5/2025).
    “30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi.
    Polisi saat ini juga tengah mengejar MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Tangsel dari ormas tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Setahun Bisa Raup Rp 1 Miliar

    Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Setahun Bisa Raup Rp 1 Miliar

    GELORA.CO – Penghitungan kepolisian menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh Ormas PP (Pemuda Pancasila) dari lahan parkir RSUD Tangsel sangat menggiurkan.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, estimasi sehari bisa mencapai jutaan rupiah. 

    “Dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih, dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan estimasi tiket parkir Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda 4, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2.700.000 atau hampir Rp 2.800.000,” kata Wira.

    Jika dihitung selama setahun, keuntungan yang diperoleh dari pungutan liar itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

    “Apabila kita akumulasi selama satu tahun Ini bisa mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya

    Wira menjelaskan, akumulasi pendapatan ormas PP dari mengelola lahan parkir tersebut sejak 2017 cukup fantastis, mencapai Rp 7 miliar.

    “Ini sudah berlangsung dari tahun 2017. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel,” beber Wira.

    Polda Metro Jaya sudah menetapkan 30 anggota ormas berinisial PP sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Tangerang Selatan sebagai DPO.

    Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

  • Polisi Masukkan Ketua Ormas PP dalam Daftar DPO

    Polisi Masukkan Ketua Ormas PP dalam Daftar DPO

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap M. Reza AO selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa M. Reza AO dijadikan buronan polisi karena terlibat dalam kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel.

    Menurutnya, buronan M. Reza AO tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan parkir. Buronan tersebut diduga telah menerima jatah parkir ilegal di RSUD Kota Tangerang Selatan sejak 2017 sampai tahun ini.

    “Sudah kami tetapkan tersangka dan dia sedang dalam tahap pengejaran kami,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Wira menjelaskan posisi kasus itu berawal ketika buronan M. Reza AO sempat ditemui perwakilan dari PT BCI selaku pemenang tender mengelolan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan. 

    PT BCI meminta agar buronan M. Reza AO dan ormas Pemuda Pancasila agar angkat kaki dan tidak mengelola lahan parkir lagi di RSUD Kota Tangerang Selatan.

    Sayangnya, hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh buronan M. Reza AO. Bahkan, PT BCI juga sempat mendapat ancaman.

    “Lalu PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan ke MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir karena PT BCI telah mengirim surat ke ketua MPC Tangsel tidak direspon, maka dihampiri itu ketua MPC,” katanya.

    Wira juga menjelaskan bahwa PT BCI sudah resmi ditunjuk jadi pengelola parkir sejak 2022. Namun, setiap kali PT BCI memasang palang otomatis, seluruh pekerjanya selalu diserang dan diancam oleh Ormas Pemuda Pancasila.

     “Tim yang kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dan menganiaya dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan. Tim terus mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota PP yang datang semakin banyak dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota Ormas,” ujarnya.

  • Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

    Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang yang diduga dibacok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).

    Menurut Hasan, negara telah mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Mengingat, dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, seperti korupsi profesi ini kerap menghadapi berbagai macam marabahaya yang mengintai.

    “Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025). 

    Perpres tersebut menginstruksikan dua institusi utama untuk memberikan perlindungan, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Hasan menjelaskan, Polri bertugas memberikan perlindungan personal terhadap jaksa, termasuk kepada keluarga, tempat tinggal, dan anak-anak mereka. Sementara TNI diberi mandat untuk menjaga institusi Kejaksaan serta mendampingi jaksa dalam tugas-tugas penegakan hukum di lapangan.

    “Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” ucapnya.

    Menurutnya, perlindungan terhadap jaksa bukan hanya simbolik, tetapi merupakan upaya nyata dalam memperkuat sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Saat ditanya apakah perlindungan tersebut diberikan secara otomatis atau harus melalui permintaan, Hasan menjelaskan bahwa ada mekanisme formal yang harus dijalani.

    “Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan,” pungkas Hasan.

    Sejauh ini, Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

    Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

    “Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

    Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

    Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

    Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

    Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara.

    Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

  • Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila

    Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

    Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

    “Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

    Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

    Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

    Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

    Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara. 

    Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

  • Penertiban atribut ormas dilakukan untuk cegah potensi konflik sosial

    Penertiban atribut ormas dilakukan untuk cegah potensi konflik sosial

    Kami tidak sedang memusuhi ormas, tapi kami ingin menegakkan aturan demi kebaikan bersama

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap bersih dan netral, serta mencegah potensi konflik sosial.

    “Kami tidak sedang memusuhi ormas, tapi kami ingin menegakkan aturan demi kebaikan bersama,” kata Susatyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, premanisme bukan soal tampilan, tapi soal sikap memaksakan kehendak dan membuat ketidaknyamanan masyarakat atas prilaku mereka.

    Susatyo mengatakan penertiban atribut ormas dilakukan untuk menjaga ruang publik agar tetap bersih dan netral.

    Sehingga kata dia, potensi gesekan antar ormas pun dapat dihindarkan ketika atribut masing-masing ormas tidak ada dan membuat semua wilayah atau ruang publik menjadi milik bersama.

    “Masyarakat Jakarta punya hak untuk hidup tenang tanpa rasa takut. Penertiban ini adalah upaya menjaga ruang publik tetap netral, bersih, dan damai,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum dan menghormati eksistensi ormas yang bergerak sesuai aturan.

    “Tapi jika ada simbol-simbol yang dipasang sembarangan dan menimbulkan kesan intimidatif, tentu akan kami tertibkan dengan pendekatan yang dialogis,” kata dia.

    Pada Rabu aparat gabungan dari tiga pilar Kecamatan Tanah Abang menertibkan atribut ormas yang terpasang secara ilegal di wilayah Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah aktif penegakan ketertiban umum dan pencegahan premanisme di lingkungan warga.

    Tim menyisir beberapa titik rawan pemasangan atribut ormas. Di Jalan Petamburan II RT 12 RW 03, petugas mencopot satu bendera FBR dan menyerahkannya langsung kepada pemilik.

    Kemudian, di depan Rumah Pompa Jalan Petamburan II, dua bendera Pemuda Pancasila yang sudah rusak turut ditertibkan. Operasi selesai pada pukul 11.30 WIB dalam suasana tertib dan kondusif.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi akan bongkar posko ormas di sepanjang jalan Jakarta Timur

    Polisi akan bongkar posko ormas di sepanjang jalan Jakarta Timur

    sudah meminta bantuan Serse, Samapta, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) akan membongkar seluruh posko organisasi masyarakat (ormas) yang berada di sepanjang jalan wilayahnya.

    “Mohon maaf ini, saya tidak mau lihat ada posko-posko organisasi yang ada simbol-simbol ormas di jalanan-jalanan itu, nanti saya tertibkan, saya bongkar. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, ini sudah menjadi kewenangan kami untuk menertibkan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Rabu.

    Nicolas menyebut, pihaknya sudah meminta bantuan Serse, Samapta, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Jakarta Timur untuk menertibkan posko-posko organisasi di pinggir jalan.

    “Dalam hal ini kami membantu Satpol PP untuk menertibkan itu. Dan juga ada posko-posko yang didirikan tanpa ada surat izin ataupun sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, maka kita juga akan tertibkan,” ujar Nicolas.

    Lalu, Nicolas menyebut, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi yang seringkali dijadikan lokasi berdirinya posko ormas.

    Hal ini merupakan komitmen bersama untuk menindak tegas ormas yang bertindak tak sesuai aturan.

    Polres Metro Jaktim juga melakukan pendekatan awal terlebih dahulu sebagai proses menyamakan persepsi dengan ormas saat menertibkan posko.

    “Saya tawarkan untuk dibongkar ya. Untuk posko-posko yang ada identitas ormas itu dibongkar minimal. Kalau tidak dibongkar kita cat, hilangkan identitas. Hilangkan identitas tapi kita hadirkan nasionalisme di situ,” ucap Nicolas.

    Menurut Nicolas, setiap organisasi seharusnya memiliki kantor yang jelas, dimana isinya terdapat meja, kursi, dan administrasi yang terstruktur. Sehingga tidak ada posko yang berdiri di pinggir jalan dan mengganggu estetika wilayah Jakarta Timur.

    “Kalau bila perlu kita cat saja merah putih, posko-posko tidak ada sembarangan dibangun di pinggir jalan, ada simbol prmas itu di jalanan, saya tidak mau,” tegas Nicolas.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menggandeng organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah aksi premanisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Jakarta Timur.

    Nicolas menyebut, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan organisasi kemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, polisi membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan para pimpinan ormas yang ada di Jakarta Timur.

    Adapun tindakan premanisme yang dimaksud juga termasuk para debt collector (mata elang), pungutan liar, intimidasi, dan lain sebagainya. Polisi juga terus mengejar dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku premanisme.

    Sejumlah ormas ada di Jakarta Timur, di antaranya Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, hingga Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jakpus berkomitmen berantas aksi premanisme

    Polres Jakpus berkomitmen berantas aksi premanisme

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan.

    “Tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta Pusat,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus menggencarkan Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

    Operasi ini, lanjut dia, menyasar aksi-aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat serta “debt collector” yang mengambil paksa kendaraan bermotor.

    Untuk penertiban atribut ormas sendiri dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemasangan atribut tanpa izin di fasilitas umum.

    Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang masih ditemukan atribut ormas ilegal.

    “Kami ingin memastikan semua pihak patuh pada aturan. Premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan berkembang,” tegas Susatyo.

    Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang menertibkan sejumlah atribut ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang.

    Salah satu atribut yang ditertibkan adalah bendera milik organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang sebelumnya terpasang di Pos Jalan Tenaga Listrik.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan.

    “Kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Syukurlah, kesadaran ormas cukup tinggi dan mereka bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jaktim gandeng ormas untuk cegah premanisme

    Polres Jaktim gandeng ormas untuk cegah premanisme

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menggandeng organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah premanisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat di daerah itu.

    “Ormas yang ada di Jakarta Timur, sudah pernah kami bersilaturahmi dengan mereka dan kami sudah membuat komitmen untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya seperti premanisme,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Nicolas menyebut, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan di Jakarta Timur beberapa kali.

    Dalam pertemuan tersebut, polisi membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan para pimpinan ormas yang ada di Jakarta Timur.

    “Kami mengajak ormas dalam menyukseskan sejumlah program kemasyarakatan, sehingga tak ada lagi tindakan premanisme,” ujar Nicolas.

    Nicolas mengatakan, tindakan premanisme yang dimaksud juga termasuk para penagih utang seperti kelompok “mata elang”, pungutan liar, intimidasi dan lain sebagainya.

    “Kalau seperti itu, itu perbuatan pidana, kriminal, sudah dikategorikan sebagai kriminal. Itu orang-orang yang melakukan perbuatan pidana itu perampasan, pencurian dengan kekerasan,” jelas Nicolas.

    Nicolas mengungkapkan, pihaknya terus mengejar dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku premanisme.

    “Itu yang anggota kami selalu mengejar, melakukan penyelidikan untuk mengungkap mereka-mereka itu. Kan sudah ada yang ditangkap sama kita, yang beberapa bulan lalu kita sudah ada yang melakukan penangkapan,” jelas Nicolas.

    Sejumlah ormas ada di Jakarta Timur, di antaranya Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, hingga Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.

    Adapun Polda Metro Jaya melaksanakan operasi terpadu untuk menanggulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

    “Operasi ini merupakan langkah strategis yang mencakup tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, hingga penegakan hukum (represif) terhadap para pelaku premanisme,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya berbasis pada penindakan, melainkan diawali dengan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Mei 2025

    Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor Regional 7 Mei 2025

    Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Organisasi masyarakat (Ormas)
    Pemuda Pancasila
    (PP) Kabupaten
    Blora
    batal menggelar demonstrasi ke tiga kantor pada Rabu (7/5/2025).
    Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan alasannya membatalkan aksi demonstrasi tersebut.
    Awalnya, mereka berencana menggelar demonstrasi ketiga kantor yakni Gedung DPRD, Kantor Kejaksaan Negeri dan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
    “Enggak ada yang di kantor, para anggota dewan masih berada di luar kota, pulangnya baru hari ini,” ucap Munaji saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
    Menurutnya, aksi demonstrasi tidak ada gunanya apabila tidak ada anggota dewan yang menemui massa tersebut.
    “Kalau di sana enggak ada orang, ya ngomong sama siapa,” kata dia.
    Sehingga, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, (14/5/2025) mendatang.
    “Enggak ada dicabut, di dalam surat itu ditunda, terus kita laksanakan tanggal 14 Mei,” terang dia.
    Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berencana akan melakukan demonstrasi di sejumlah titik, seperti Gedung DPRD, Kantor Kejari dan Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025) besok.
    Ketua MPC PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan rencana aksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan adanya oknum salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sindikat minyak solar ataupun pertalite industri.
    “Kaitan demo besok itu adalah adanya diawali dengan adanya salah satu ASN yang menjadi sindikat atau bandit minyak solar industri dan pertalite industri,” ucap dia saat ditemui wartawan di markasnya, Kecamatan Ngawen, Selasa (6/5/2025).
    Munaji menyebut oknum ASN yang diduga menjadi perantara minyak solar industri tersebut dilindungi oleh salah satu anggota
    DPRD Blora
    .
    “Di belakang ini memang ada salah satu oknum lah anggota DPRD di Blora, yang membekingi. Ini kan kita enggak kita benarkan lah apalagi Dinas Pendidikan jangan sampai ada unsur yang pidana seperti itu, jangan,” terang dia.
    Menurutnya, ASN dilarang untuk menjadi perantara minyak solar industri karena melanggar kode etik profesi.
    Sebab, apabila ASN tersebut benar terlibat dalam bisnis minyak solar industri, maka akan merugikan masyarakat.
    “Kalau per hari kemarin yang kita tahu di lapangan ada sekitar 27 ton, per hari. Berapa itu? Kalau kita mengacu ini kan juga yang dirugikan juga tidak hanya masyarakat, sebenarnya negara pun dirugikan, iya kan karena itu barang subsidi,” kata dia.
    Maka dari itu, dalam rencana demonstrasi besok, pihaknya mendesak agar Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
    “Karena ya juga untuk efek jera di kepegawaian sendiri. Jangan sampai kasihan nanti ya bupati ya kasihan juga kan gitu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.