Blitar (beritajatim.com) – Seorang warga berinisial AS, asal RT 3 RW 12 Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dilaporkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bersatu ke polisi. Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bersatu RW 12 Lingkungan Balapan Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar melaporkan warganya tersebut atas tuduhan dan fitnah serta penghasutan yang dilakukannya.
“ Dalam hal ini, kami (pokmas bersatu RW 12, sebagai warga yang taat aturan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Maka kami gunakan hak kami untuk melapor ketika ada seseorang menyerang kehormatan dan nama baik kami,” kata Ketua Pokmas Bersatu RW 12 Kelurahan Sukorejo, Eko Suharwanto, Minggu (01/09/2024).
Lebih lanjut Eko menyampaikan, atas dasar laporan tersebut, proses hukum saat ini sudah berjalan. Dan dalam waktu dekat, beberapa pihak yang dilaporkan akan segera dimintai keterangan.
“Statement atau ucapan saudara Arthur Saifudin harus dipertanggungjawabkan. Dan kemungkinan ada beberapa orang yang mungkin terlibat dan terpengaruh ucapan Arthur, juga akan dipanggil penyidik Polsek Sukorejo Kota Blitar,” jelasnya.
Eko menegaskan, bahwa Arthur Saifudin dinilai menuduh tanpa bukti yang jelas, dan menyebarluaskan informasi yang bersifat provokatif.
“ Tuduhan tanpa bukti yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung ke masyarakat tentunya ada konsekuensi hukumnya, bila dalam persidangan Arthur tidak bisa membuktikan apa yang dia tuduhkan,” tegasnya.
Eko juga mengaku, jika pihaknya sudah memiliki kelengkapan bukti dan saksi yang sudah diserahkan pihak penyidik Polsek Sukorejo. Bukti tersebut dalam bentuk gambar (foto) lewat whatsapp, serta komunikasi langsung lewat handphone dengan pengawas Pokmas.
“Hal ini kami lakukan tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan program RT Keren dan menjaga marwah/esensi tujuan program pemberdayaan tersebut,” ujarnya.
Eko yang juga menjabat Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Blitar ini menandaskan, program RT Keren yang sudah berjalan 4 tahun ini merupakan bukti nyata Pemkot Blitar berpihak kepada masyarakat, namun justru niat baik tersebut, oleh sebagian orang dipandang miring.
“Dalam hal ini sering ada statement bancakan uang pokmas, padahal dalam aturan baku program tersebut, semua hak dan kewajiban sudah tertuang dengan baik. Jangan sampai statement/ucapan yang tidak mendidik seperti yang Arthur Sayfudin lakukan menjadi image buruk terhadap program ini di mata masyarakat. Dan jangan sampai karena ketidaktahuan terkait program ini, dijadikan kebiasaan untuk memfitnah, menghasut dan menuduh,” tandasnya.
Sudah saatnya masyarakat paham aturan dan bisa mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Hukum harus ditegakkan, harus tuntas. Sebagai edukasi yang baik untuk masyarakat.
“Kami Pokmas Bersatu RW 12 memilih menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum. Dan saya selaku Ketua Pokmas Bersatu, akan senantiasa kawal laporan ini dan hingga proses di pengadilan. Bila kami anggap perlu nanti ada 3 pengacara yang siap membantu kami diproses selanjutnya,” pungkasnya. [owi/aje]





