Organisasi: Pemuda Pancasila

  • Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan rumah Japto terkait dengan perkara dugaan gratifikasi bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Rumah Japto berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Adapun penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kendati demikian dia mengemukakan, KPK masih mendalami peran Japto dalam perkara tersebut.

    “Belum bisa diungkap saat ini.”

    Kasus Rita Widyasari

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 5-6 Februari 2025.

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan.

    Sebanyak delapan orang tewas dalam kecelakaan ini dan melukai 11 orang lainnya.

    Selain itu, sosok Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada kasus lain, KPK menyebut akan menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah.

    Berikut berita nasional populer Tribunnews dalam 24 jam terakhir.

    1. Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan GT Ciawi

    Salah satu korban tewas dalam kecelakaan di GT Ciawi 2 adalah Yana Mulyana, warga Desa Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

    Istri korban yang selamat dalam insiden ini, Sugiarti (48), menceritakan detik-detik kecelakaan ini.

    Sugiarti mengatakan, kejadian berawal saat kendaraan roda empat yang diisi oleh lima penumpang itu hendak pergi ke Bekasi.

    Namun, ketika hendak melewati pintu otomatis, kartu e-Toll yang digunakan tak terbaca sehingga palang tidak terbuka.

    Yana Mulyana pun berinisiatif untuk bertanya kepada petugas lalu diarahkan untuk meminjam kartu e-Toll kepada pengendara lain yang ada di belakangnya.

    Baca selengkapnya

    2. Rumah Pimpinan PP Digeledah

    Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/5/2025).

    Rumah Japto berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Upaya KPK menggeledah itu terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Baca selengkapnya

    3. KPK Soal Laporan Seret Nama Jampidsus

    KPK menegaskan, masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

    Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

    “Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).”

    “Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut.

    Baca selengkapnya

    4. Wanti-wanti Istana untuk OPM

    Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal ancaman Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang akan membakar sekolah penerima program makan bergizi gratis (MBG).

    Hasan mengatakan, TPNPB-OPM akan berhadapan dengan aparat TNI-Polri apabila melakukan pembakaran pada sekolah-sekolah di Papua.

    “Kalau ada ancaman-ancaman seperti itu, mereka akan berhadapan dengan TNI/Polri,” kata Hasan, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

    “MBG adalah program universal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Papua,” tuturnya.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK
                        Nasional

    8 Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK Nasional

    Reaksi Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Saat Rumah Digeledah dan Mobil Disita KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Pemuda Pancasila
    Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Ketum Pemuda Pancasila
    Japto Soerjosoemarno
    usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025) malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sementara itu, Arif mengatakan, Pemuda Pancasila tidak masalah jika Japto harus dipanggil KPK.
    Dia menegaskan Pemuda Pancasila pun menghormati proses hukum yang KPK lakukan.
    “Tanggapan lain sih enggak ada. Kita tidak mengetahui, kita juga sedang coba pengen tahu apa sih masalahnya. Kan enggak tahu. Kalau Pak Japto itu kan sangat terbuka di rumahnya. Siapa pun bisa datang untuk silaturahmi dengan beliau,” imbuh Arif.
    Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan
    rumah Japto Soerjosoemarno
    (JS).
    “11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.
    Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) hari ini Rabu, 5 Februari 2025 pagi.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi telah menyita 11 mobil Ketum Pemuda Pancasila tersebut di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Penyidik KPK geledah rumah ketua umum organisasi tersebut yang diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” lanjutnya.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan diketahui sudah selesai.

    Sebelumnya, KPK geledah rumah Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK geledah rumah Ahmad Ali dan menyita beberapa bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

    Penyidikan tersebut menghasilkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis lain, 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan ini ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Penyidik merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengoptimalkan pembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno, atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno, lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah. Dia adalah sosok yang disegani di dunia organisasi kemasyarakatan dan politik Indonesia.

    Japto Soerjosoemarno dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) sejak 1981 dan telah memimpin ormas tersebut selama lebih dari tiga dekade.

    Dia berasal dari keluarga ningrat dengan garis keturunan dari Keraton Mangkunegaran. Ayahnya, Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno, adalah cucu Mangkunegoro V dan memiliki hubungan keluarga dengan Siti Hartinah (Tien Soeharto), istri Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Soerjosoemarno-Zegerius, merupakan seorang wanita berdarah Yahudi-Belanda.

    Dalam dunia politik, Japto Soerjosoemarno pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Patriot dan aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno

    Sebagai tokoh ormas dan politik, Japto Soerjosoemarno dikenal memiliki kekayaan yang cukup besar. Ia memiliki berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, dan bisnis di berbagai sektor. Salah satu properti miliknya yang sempat menjadi sorotan adalah rumah di Jalan Ciasem/Citandui, Menteng, Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati oleh Wanda Hamidah dan keluarganya.

    Menurut laporan yang beredar, Japto membeli tanah tersebut pada 2010, dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti itu diterbitkan pada 2012. Namun, sengketa kepemilikan rumah ini memunculkan kontroversi, terutama setelah terjadi pengosongan paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

    Selain properti di Menteng, Japto Soerjosoemarno juga diketahui memiliki aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis. Tidak hanya itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah yang mencakup mobil-mobil premium dengan nilai miliaran rupiah.

    Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh KPKPada 5 Februari 2025, nama Japto kembali menjadi sorotan setelah rumahnya di Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita:

    11 mobil mewah Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing Dokumen serta barang bukti elektronik

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Japto dalam skema penerimaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, KPK juga menyita total uang sebesar Rp476 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus Rita Widyasari. Penyitaan ini mencakup:

    Rp350 miliar dari 36 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait USD 6,28 juta atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening terkait SGD 2 juta atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening pihak terkait

    KPK menduga bahwa uang yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Kontroversi dan Dampak

    Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto dikenal sebagai figur yang berpengaruh, terutama dalam dunia ormas dan politik. Namun, penggeledahan oleh KPK menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan terkait kepemilikan asetnya.

    Kasus ini juga menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan bisnis dan politik yang berkaitan dengan Japto. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Japto terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

    Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK Megapolitan 5 Februari 2025

    Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025), malam.
    Setelah penggeledahan itu, Kompas.com mengunjungi kawasan sekitar rumah Japto i Jalan Benda Ujung Nomor 8, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu siang.
    Pengamatan dimulai sekitar pukul 14.27 WIB. Berdasarkan pantauan, rumah Japto tampak tidak mendapatkan penjagaan khusus setelah ada penggeledahan.
    Hanya ada empat pria berpakaian sipil yang berada di pos keamanan dekat gerbang rumah. Mereka bertugas mengawasi akses masuk ke kediaman Japto.
    Secara keseluruhan, rumah Japto memiliki tampilan yang cukup mencolok, dengan lebar sekitar 50 meter dan dua gerbang yang memiliki lebar 3 meter serta tinggi sekitar 1,5 meter.
    Patung Gupala setinggi 1 meter menghiasi masing-masing sisi gerbang, memberikan kesan mewah pada tampak depan rumah.
    Setelah melewati gerbang besar, terdapat sebuah jalan beraspal yang mengarah ke bagian dalam rumah.
    Di sepanjang jalan tersebut, dua mobil berwarna hitam terparkir dengan rapi.
    Sementara taman di kanan dan kiri jalan dengan beberapa orang yang terlihat tengah menyapu dan membersihkan area tersebut.
    Kompas.com berusaha mencari keterangan lebih lanjut tentang kondisi dan kehidupan sehari-hari Japto, namun penjaga rumah itu tak bersedia.
    Para tetangga di sekitar rumah Japto juga terlihat enggan untuk berkomentar mengenai aktivitas atau interaksi mereka dengan Ketua Pemuda Pancasila tersebut.
    Situasi ini semakin menarik perhatian, mengingat penggeledahan yang dilakukan KPK berhubungan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
    “Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
    KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran Japto dalam kasus tersebut.
    Namun, dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa.
    (Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    Japto Soerjosoemarno Keturunan Apa? Terseret Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah kediamannya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Dalam penggeledahan rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam itu, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucap Tessa.

    Penggeledahan ini mengungkap fakta menarik mengenai silsilah keluarga pria kelahiran Semarang tersebut yang memiliki akar sejarah yang panjang dan kompleks.

    Latar Belakang Keluarga

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Japto Soerjosoemarno berasal dari keluarga ningrat dengan darah campuran Jawa dan Belanda.

    Ayahnya, Ir. Soetarjo Soerjosoemarno, merupakan seorang keturunan langsung dari Mangkunegara V, salah satu kerajaan di Jawa Tengah. Kakek buyut Japto adalah seorang bangsawan Jawa yang memiliki pengaruh besar di masanya.

    Japto Soerjosoemarno Siapa? 40 Tahun Jadi Ketum PP, Dukung Anies di Pilpres 2024, Kini Digeledah KPK.

    Soetarjo juga memiliki hubungan dekat dengan Keluarga Cendana. Ia diketahui merupakan sepupu dari istri Presiden ke-2 RI, Suharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan nama Ibu Tien Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Zegerius, memiliki darah Belanda dan Yahudi. Silsilah keluarga yang beragam ini memberikan warna tersendiri dalam kehidupan Japto dan keluarganya

    Japto Soerjosoemarno sendiri menikah dengan Retno Suciati, dikaruniai tiga anak yaitu Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.

    Putranya Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Yasmine Wildblood, dan kini memiliki tiga orang anak.

    Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

    KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar terkait ugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Japto Soerjosoemarno Anak Siapa? Keturunan Ningrat yang Dekat dengan Keluarga Cendana.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Uang tersebut disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik pun turut menyita mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai keterlibatan langsung Japto Soerjosoemarno dalam kasus tersebut, namun penyitaan sejumlah aset di rumahnya menunjukkan adanya dugaan keterkaitan.

    Kasus ini tentu saja berdampak besar pada citra Japto Soerjosoemarno sebagai seorang tokoh publik, bahkan memiliki hubungan dekat dengan Anies Baswedan.

    Meskipun belum terbukti secara hukum, namun tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya tentu akan memicu pertanyaan tentang integritas dan kredibilitasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Liputan6.com, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebutkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ucapnya mengutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Adapun rumah Japto Soerjosoemarno yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Japto, sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama.

    KPK menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, uang, tas, dan jam di kediaman Ahmad Ali. Sementara itu, melalui penggeledahan di rumah Japto KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News